Mengapa negara Indonesia tidak cocok dengan bentuk negara serikat brainly

Jakarta -

Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk sebagai salah satu cara Belanda untuk kembali menguasai Indonesia. Pembentukan negara bagian ini tidak mendapat dukungan dari rakyat Indonesia.

Negara-negara bagian tersebut kembali bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950. Bagaimana sejarah pembentukan negara Republik Indonesia Serikat?

Latar belakang RIS

Gagasan pendirian Republik Indonesia Serikat atau RIS diusulkan oleh Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H. J. van Mook.

Tujuan pembentukan RIS dengan negara-negara boneka yaitu untuk mempersiapkan Indonesia menjadi negara federal. Pemunculan negara federal atau negara bagian dengan kekuasaan teratas dipegang oleh Kerajaan Belanda adalah sebagai upaya kolonial Belanda agar tetap dapat mempunyai pengaruh di nusantara.

Untuk membuat RIS, van Mook menggelar Konferensi Malino, yaitu konferensi yang membahas rencana pembentukan negara- negara bagian dari suatu negara federal di Malino, Sulawesi Selatan.

Konferensi Malino diadakan pada 15-25 Juli 1946, seperti dikutip dari buku IPS Terpadu (Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi) untuk Kelas IX SMP oleh Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, dan Kosim.

Van Mook lalu membentuk Pemerintah Federal Sementara pada 9 Maret 1948. Pemerintah Federal Sementara berfungsi sampai terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Pemerintahan ini diperkokoh dengan Konferensi Federal di Bandung pada 27 Mei 1948 yang menghasilkan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal dengan ketua Sultan Hamid II.

Negara-negara bagian Indonesia hasil bentukan Belanda sadar dukungan Belanda hanya upaya untuk kembali menguasai Indonesia. Konferensi Inter-Indonesia lalu digelar antara Indonesia dan negara-negara bagian pada 19-22 Juli 1949. Konferensi Inter-Indonesia bertujuan untuk mencari jalan keluar mengusir Belanda.

Hasil Konferensi Inter-Indonesia

a. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme (serikat).b. RIS akan dikepalai seorang presiden dibantu oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Soekarno-Hatta akan menjadi presiden dan wakil presiden.c. RIS akan menerima penyerahan kedaulatan baik dari Republik Indonesia maupun Kerajaan Belanda.

d. Angkatan perang RIS adalah Angkatan Perang Nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.

Konferensi Inter-Indonesia dilanjutkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1949 dengan dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta. Konferensi Inter-Indonesia di Jakarta membahas pelaksanaan dari pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Indonesia dan negara bagian bersepakat membentuk panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)

Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Negara RIS terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949.

Delegasi RI di Konferensi Meja Bundar (KMB) dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta berupaya secara diplomatik memperjuangkan pengakuan kedaulatan Indonesia. Hasil KMB disahkan KNIP dan ditandatangani pada 14 Desember 1949. Parlemen RI menandatangani keputusan tersebut pada 21 Desember 1949.

Hasil Konferensi Meja Bundar atau KMB

a. Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara penuh dan tanpa syarat kepada RIS.b. Pelaksanaan kedaulatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Desember 1949.c. Status RIS dan Kerajaan Belanda terikat dalam suatu Uni Indonesia-Belanda yang dikepalai Ratu Belanda.d. Kapal-kapal perang akan ditarik dari Indonesia dan beberapa korvet (jenis kapal laut) akan diserahkan kepada RIS.

e. Tentara Belanda akan ditarik dari Indonesia, dan KNIP akan digabungkan ke dalam Angkatan Perang RIS.

Berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 NKRI berubah menjadi negara Republik Indonesia Serikat. Pemerintahan RI berkedudukan di Yogyakarta dan pemerintahan RIS berkedudukan di Jakarta.

Sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah sistem demokrasi parlementer. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS, Soekarno menjadi Presiden RIS, Mr. Asaat menjadi Presiden RI, dan Mr. Sartono menjadi Ketua DPR RI. Anggota DPR dan Senat diambil dari tiap negara bagian sebanyak 2 orang wakil, dengan total 32 orang dari 16 negara bagian.

Konstitusi yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah Konstitusi RIS atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat.

Wilayah negara RIS

a. negara bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

b. satuan-satuan kenegaraan, yang meliputi Jawa Tengah, Bangka, Banjar, Riau, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa, dan Kalimantan Barat

c. daerah Swapradja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.

Nah, demikian sejarah Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Selamat belajar ya, detikers.

Simak Video "Jelang KMB Tatap Muka di Subang, Para Guru di Tes Swab"



(twu/lus)

Negara Serikat (Union) juga sering disebut sebagai negara federal, federasi, bundesstaat, sebenarnya merupakan gabungan dari banyak negara. Persatuan dari negara-negara yang tergabung didalamnya, sebagai negara berganda yang polysentris (berpusat banyak). Untuk aktivitas kenegaraan dilakukan pembagian, aktivitas kedalam diurus oleh masing-masing negara bagian yang dipimpin oleh seorang gubernur. Masing-masing negara bagian mempunyai kelengkapan badan legislatif dan yudikatif yang cukup untuk mengatur dirinya sendiri.

            Pemerintah federal mempunyai kekuasaan dalam hal-hal mengenai kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya kedudukan kewarganegaraan, naturalisasi, imigrasi, transmigrasi, hubungan dan pertukaran perwakilan dengan negara lain, keselamatan negara (pertahanan nasional), konstitusi dan organisasi pemerintahan federal, azas pokok hukum serta organisasi peradilan sepanjang yang dipandang perlu diatur oleh pemerintah federal, keuangan negara, bea-bea, pajak-pajak, hak-hak monopoli, pos dan telekomunikasi, statistik, industri, perdagangan, penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat disepakati bersama.

Enumerasi (pembagian) kekuasaan tiap negara federasi tidak sama. Masing-masing negara dapat merumuskan sendiri-sendiri, tidak ada pedoman yang standar. Sebagai contoh: di Amerika Serikat, enumerasi kekuasaan itu diatur pada pasal 1 seksi 8 pada konstitusi, daam merumuskan enumerasi ini, telah menimbulkan perdebatan seru antara kelompok enumerator dan reserves sebagian menghendaki agar pemerintah agar pemerintah federal diberi kekuasaan yang luas agar menjadi kuat sebagai sebuah negara federasi dan dapat efektif menjalankan tugas-tugas kenegaraan secara penuh guna mempertahankan hakikat negara persatuan (federasi). Disisi lain terdapat pendapat yang menginginkan agar sebanyak-banyaknya kekuasaan tetap dimiliki oleh pemerintah, negara-negara bagian sebab kalau pemberian kekuasaan terlalu banyak kepada pemerintah pusat maka akan mengurangi hak-hak azasi negara-negara bagian yang akan sangat merugikan kepentingan negara-negara bagian.

Walaupun telah diatur rapi dalam pasal-pasal di Konstitusi, namun ternyata tidak terlepas dari perselisihan dalam soal penafsiran. Apalagi di amerika serikat dikenal adanya prinsip implied power (kekuatan tersirat) sepeti halnya yang dikemukakan oleh Alexander Hamilton dan kemudian menjadi konvensi dalam tata pemerintahan federal amerika serikat dan juga dicontoh oleh negara-negara lain seperti Brazil. Implied power (kekuatan tersirat) adalah kekuasaan yang walapun tidak dengan tegas dinyatakan dalam aksara pasal-pasal konstitusi, namun dapat diambil kesimpulan dan ketentuan pasal-pasal lain yang dapat pada konstitusi sehingga dapat juga dianggap dalam wewenang pemerintah federal. Untuk menghindari atau minimal mengurangi kemungkinan timbulnya perselisihan penggunaan kekuasaan maka dalam sistem federasi amerika serikat telah dilakukan usaha pengamanan. Selain diadakan ketentuan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian menurut sistem enumerasi kekuasaan sebagaimana tercantum dalam konstitusi, juga diadakan pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam 3 (tiga) bidang kekuasaan menurut teori trias politica montesqueau dan prinsip timbang uji (checks and balance) yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (penyelenggara pemerintah) dan yudikatif (mengadili perselisihan).

Ketiga kekuasaan ini mempunyai kedudukan sama tinggi. Masing-masing sesuai bidangnya, fungsinya sendiri-sendiri, akan tetapi secara bersama merupakan satu sistem timbang uji. Mahkamah agung diberi hak tafsir (hak interpretasi) dan kekuasaan judiciary berada pada mahkamah agung (supreme court) sehingga mahkamah agung mempunyai hak menilai dan menyatakan apakah sesuatu undang-undang sesuai dengan jiwa konstitusi. Apabila sesuatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional artinya bertentangan dengan konstitusi maka otomatis undang-undang batal atau tidak berlaku.

            Sebagai contoh yang lain berbeda dengan negara swiss tidak ada hak interpretasi mahkamah agung seperti di amerika serikat hak interpretasi hanya ada pada badan yang membuat undang-undang. Dalam tingkat akhir perselisihan mengenai bunyi undang-undang dapat diserahkan langsung kepada pendapat rakyat banyak melalui referendum. hal ini merupakan suatu sistem yang sangat penting dalam tata pemerintahan swiss. Namun patut diingat, bahwa swiss merupakan negara kecil dengan luas wilayah yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan wilayah amerika serikat, india, indonesia yang amat luas wilayahnya dan berpenduduk banyak akan memakan biaya besar dan waktu lama apabila dilakukan referendum.    

Bentuk negara amerika serikat umumnya dianggap sebagai federalis yang kuat dan paling sempurna yang mempunyai ciri-ciri yaitu: 1). Substansi kekuasaan terletak di negara-negara bagian. 2). Kedudukan mahkamah agung federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar dalam memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintahan. Sifat federalnya juga nampak dalam susunan badan legislatifnya (congress) yang terdiri dari 2 (dua) majelis yaitu House of representatives dan senat. Senat, dimana semua negara bagian mendapat perwakilan yang sama, sangat berkuasa, lebih berkuasa dari house of representatives. Senatlah yang berwenang untuk menyetujui perjanjian internasional dan pengangkatan penting seperti hakim agung dan duta besar. Masa jabatan senat selama 6 (enam) tahun sedangkan house of representatives hanya 2 (dua) tahun. Undang-undang dasar menetapkan adanya suatu pengadilan federal yang berhak mengadili semua persoalan konstitusional adalah mahkamah agung federal dalam praktek mahkamah agung nerupakan penafsir utama dari undang-undang dasar dan dengan demikian lebih kuat kedudukannya dari pada badan legislatif atau badan eksekutif.

Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL