Jelaskan mengapa kaum perempuan dan anak-anak tidak diwajibkan shalat jumat

  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

Jelaskan mengapa kaum perempuan dan anak-anak tidak diwajibkan shalat jumat

Selama ini kita di Indonesia, utamanya, shalat Jumat itu kewajiban laki-laki. Bagaimana dengan wanita?

Seorang wanita pada dasarnya tidak diwajibkan untuk menghadiri shalat Jumat. Yang wajib bagi mereka untuk dikerjakan adalah shalat Dzhuhur.

Pernyataan seperti ini langsung disebutkan oleh Rasulullah SAWpada salah satu hadits beliau: Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)

Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa isnad hadits inishahih sesuai dengan syarat dari Bukhari. Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang menshahihkan hadits itu bukan hanya satu orang.

Namun apabila seorang wanita tetap ikut melakukan shalat Jumat, maka shalatnya itu telah menggugurkan kewajiban shalat Jumat atasnya. Sehingga dia tidak perlu lagi mengulanginya dengan shalat Jumat.

Adapun adanya dalil yang Al-Quran di dalam surat Al-Jumu’ah tentang khitab kepada orang-orang beriman yang mencakup laki-laki dan perempuan, memang ayat itu tidak salah. Pada dasarnya memang kalau Allah SWT memanggil dengan panggilan “Wahai orang-orang yang beriman”, memang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Namun karena ada hadits di atas yang menjadi muqarin (pembanding) dari keumuman ayat Al-Quran itu, maka kita harus menggabungkannya. Sehingga menjadi pengertian bahwa shalat Jumat itu tidak wajib bagi wanita, hanya wajib bagi laki-laki. Namun bila seorang wanita ikut shalat Jumat, maka tetap sah dan cukup baginya shalat Jumat itu tanpa perlu lagi melakukan shalat Dzhuhur.

Dalam metologi fiqih, bila ada dua dalil yang sama-sama shahih, harus dicarikan titik temu antara keduanya. Bukan dengan sistem gugur, di mana salah satunya harus kalah.

Ayat Al-Quran tidak boleh ditabrakkan begitu saja dengan hadits nabawi. Tidak dibenarkan menggugurkan sebuah hadits nabawi yang shahih dan menganggapnya tidak berlaku, hanya karena alasan ada ayat Quran yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan ketika memerintahkan shalat Jumat. []

Worldbulletin.org

Warga Turki tengah melaksanakan shalat Jumat.

Rep: C39 Red: Achmad Syalaby

REPUBLIKA.CO.ID, Shalat Jumat merupakan shalat yang diwajibkan untuk lelaki Muslim yang sudah akil balig. Dalam beberapa hadis yang diriwayatkan seperti dari Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut maka Allah menutup hatinya. 

Meski demikian, ada empat jenis orang Muslim yang tidak diwajibkan untuk melakukan shalat Jumat. Hal ini telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

"Shalat Jumat merupakan hak yang wajib atas setiap Muslim (dengan berjamaah), kecuali atas empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit."

Walaupun perawi hadis ini, Thariq bin Syihab, tidak meriwiyatkannya secara langsung dari Nabi tapi dia adalah seorang sahabat, sehinggga apa yang disampaikannya dapat diterima. Apalagi, telah banyak riwayat dari sumber lain yang mendukungnya.

Namun, bagaimana jika ada orang yang diluar empat orang pengecualian tersebut berhalangan atau tidak melakukan shalat Jum'at, maka dia harus menggantinya dengan melakukan shalat Dzuhur dengan empat rakaat.

Sedangkan Jika ada jamaah yang telat datang ke masjid untuk melakukan shalat Jumat, sementara imam telah mengangkat kepala dan dari ruku' pada rakaat kedua, dia harus melanjutkan sendirian dengan melaksanakannya empat rakaat. Inilah yang dinamakan, "Niatnya adalah shalat Jumat, tapi tidak dia laksanakan, dan shalatnya adalah Dzuhur tapi tidak diniatkan.n

  • shalat jumat
  • shalat jumat hukumnya
  • hukum shalat jumat

Jelaskan mengapa kaum perempuan dan anak-anak tidak diwajibkan shalat jumat

Wanita tidak diwajibkan untuk sholat Jumat.

Hukum Sholat Jumat bagi Wanita. Foto: Jamaah wanita Palestina menunaikan Shalat Jumat dekat Kubah Batu di Komplek Masjid AL Aqsa,Yerusalem, Jumat (10/8). (Ammar Awad/Reuters)

Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hari Jumat merupakan hari yang spesial bagi umat muslim. Dalam beberapa riwayat, disebutkan jika hari Jumat adalah hari yang paling utama dalam satu minggu, dan malamnya merupakan malam yang utama setelah malam lailatul qadr.Di hari itu, ada satu ibadah yang wajib hukumnya dilaksanakan bagi laki-laki, Shalat Jumat. Shalat Jumat memang tidak dibebani kewajiban pada muslimah, namun tidak ada pula dalil khusus yang melarang muslimah untuk menjalankannya. Nabi Muhammad SAW dalam HR Muslim bersabda, "Shalat Jumat wajib bagi setiap muslim kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit."Beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut shalat berjamaah di masjid. Ikut shalat Jumat, fitnahnya lebih besar dibanding shalat berjamaah biasa. Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk dalam ranah hukum.Adapun pada masa Rasulullah SAW, ada beberapa wanita yang pernah ikut beliau menghadiri shalat Jumat. Salah satunya, Ummu Hisyam binti al-Harits dalam HR Muslim berkata, "Tidaklah saya hafal surah Qaaf melainkan langsung dari mulut Rasulullah SAW yang dibacanya setiap kali khutbah Jumat."Berdasarkan hal-hal di atas, maka bagi seorang muslimah yang mengerjakan shalat Jumat, shalatnya terhitung sah. Dan dnegan itu dai tidak perlu mengerjakan shalat Dhuhur. Kewajibannya untuk shalat dhuhur empat rakaat telah gugur.Di beberapa negeri mayoritas muslim seperti Timur Tengah, beberapa masjidnya menyediakan fasilitas ruangan khusus bagi wanita yang ingin menunaikan shalat Jumat. Contohnya; Masjid Al-Azhar, Masjid Nabawi, dan Masjidil Haram. Imam al-Nawasi dalam al-Majmu' Syahr al-Muhadzdzab menyebut muslimah yang difasilitasi dalam menunaikan shalat Jumat dan menjalankannya, maka shalatnya dipandang sah sebagaimana shalat kaum lelaki. Mereka tidak perlu mengulang shalat Dhuhur.Dalam menjalankan shalat Jumat, ada beberapa sunah yang juga perlu diikuti oleh muslimah. Beberapa sunah sama dengan sunah shalat Jumat laki-laki yakni mandi sebelum shalat. Dalam HR Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang dari kalian melakukan Shalat Jumat, hendaklah dia mandi." Selain itu Ibnu Umar dalam HR Ibnu Hibban pun menyebut, "Barangsiapa yang mendatangi shalat Jumat baik laki-laki maupun wanita maka hendaklah mandi."Sunah lainnya yakni membersihkan mulut dengan sikat gigi atau siwak, memotong kuku, mencukur bulu badan, serta menghilangkan bau yang tidak sedap atau memakai wewangian. Dianjurkan pula untuk bersegera menuju masjid. Hal ini disebutkan oleh Abu Hurairah ra, dimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Apabila hari Jumat tiba maka akan ada para malaikat di setiap pintu-pintu masjid. Mereka akan mencatat setiap orang yang datang dari yang pertama, lalu berikutnya dan berikutnya. Hingga ketika Imam telah naik di mimbarnya para malaikat pun menutup catatan-catatannya, lalu mereka ikut mendengarkan khutbah."Ketika khutbah berlangsung, jamaah diminta untuk diam dan memperhatikan. Tidak berbicara dan tidak berdzikir dianjurkan ketika imam sedang memberikan khutbah. Bagi seorang muslimah, masih disunahkan mendoakan orang yang bersin jika membaca hamdalah, dengan berdoa //rahimakallahu//, karena dalil mendoakan orang bersin bersifat umum.Di Hari Jumat, ada beberapa amalan yang dapat dilakukan muslimah untuk menambah pahala. Amalan pertama yakni memperbanyak bershalawat pada Nabi Muhammad SAW. Dalam HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, Nabi bersabda, "Perbanyaklah bacaan shalawat untukku pada hari Jumat. Siapa yang banyak membaca shalawat untukku maka tempatnya (kelak di surga) paling dekat denganku." Dalam HR al-Baihaqi lainnya disebutkan, "Perbanyaklah shalawat kepadaku pada malam Jumat dan hari Jumat, barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali."Selain memperbanyak bershalawat, Nabi juga menganjurkan untuk memperbanyak membaca surat al-Kahfi. Dalam hadist yang diriwayatkan  oleh al-Hakim disebutkan, "Barangsiapa yang membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jumat maka akan ada cahaya yang menyinarinya diantara dua Jumat." Sementara dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi menyebutkan, "Barangsiapa yang membaca Surat Al-Kahfi pada malam Jumat maka akan ada cahaya yang menyinarinya diantara dia dan Al-Bait Al-Atiq (Ka’bah)."

Membaca surat Yasin juga dianjurkan diperbanyak pada hari Jumat. Diriwayatkan oleh Abu Daud, keutamaan membaca surat Yasin adalah, "Barangsiapa membaca surat Yasin dan al-Shaffat di malam Jumat, Allah mengabulkan permintaannya."

Baca Juga

  • sholat jumat wanita
  • hukum sholat jumat wanita
  • sholat jumat
  • jumat
  • sholat

Jelaskan mengapa kaum perempuan dan anak-anak tidak diwajibkan shalat jumat