Kapan indonesia mulai menitikbertakan fungsi badgetair dari pajak

Kapan indonesia mulai menitikbertakan fungsi badgetair dari pajak

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Silahkan disimak berbagai fungsi pajak pada uraian di bawah ini.

Fungsi Anggaran (Budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

(Dihimpun dari berbagai sumber)

Indonesia - Seperti yang telah diketahui, bahwa pajak merupakan pungutan resmi yang dikelola oleh pemerintah dan diwajibkan bagi semua warga negaranya karena pada dasarnya pajak ini memiliki sifat memaksa.

Pajak juga memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena pungutan yang dibebankan bagi setiap Wajib Pajak di negara ini akan dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, termasuk digunakan sebagai pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, tak terkecuali pengeluaran yang bertujuan dengan pembangunan negara.

Ciri-Ciri Pajak di Indonesia

Berikut ini merupakan hal-hal yang berkaitan dengan ciri pajak yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak:

1.  Merupakan Kontribusi Wajib

Setiap pihak, baik orang pribadi maupun badan memiliki kewajiban yang sama untuk membayarkan pajak. Namun, berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku, kewajiban ini dapat dijalankan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

2.  Bersifat Memaksa bagi Setiap Warga Negara

Ciri ini merupakan salah satu ciri pajak yang wajib dijalankan apabila pihak, baik orang pribadi maupun badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan, dijelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang seharusnya dibayarkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif ataupun hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

3.  Warga Negara Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung

Pajak merupakan salah satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya. Lain hal nya dengan retribusi yang dimana ketika kita mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka kita harus membayar atas manfaat yang diterima. Kalau berkaitan dengan pajak, apabila kita membayar pajak yang memang seharusnya dibayarkan atau dibebankan kepada kita, maka Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari sejumlah pajak yang dibayarkannya. Melainkan dari manfaat pajak ini, Wajib Pajak dapat merasakannya melalui fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerintah bagi kemakmuran rakyatnya.

4.  Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Dalam hal ini, memiliki arti bahwa pajak merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tertuang dalam Undang-Undang negara yang berkaitan dengan perpajakan dan memiliki hukum yang mengikat dan sah. Sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Fungsi Pajak di Indonesia

Setelah mengetahui apa saja yang berkaitan dengan ciri-ciri yang melekat pada pajak itu sendiri, maka saatnya mengetahui apa saja fungsi dari pajak yang selama ini dibayarkan oleh Wajib Pajak:

1.  Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Biaya yang diperlukan negara ini dapat diperoleh melalui penerimaan pajak yang dibayarkan oleh warga negara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak kepada negara. Pajak dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya. Untuk hal yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu dari penerimaan dalam negeri yang dikurangi dengan pengeluaran rutin. Untuk tabungan pemerintah, perlu ditingkatkan setiap tahunnya menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, dan peningkatan akan tabungan pemerintah ini diharapkan juga dapat berasal dari sektor pajak.

2.  Fungsi Mengatur (Regulerend)

Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya.

3.  Fungsi Stabilitas

Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4.  Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.