Jelaskan apa yang dimaksud dengan illegal fishing

Illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang tersedia/berwenang. Hal ini dapat terjadi di semua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung kepada alat tangkap yang digunakan, lokasi, target species dan eksploitasi serta dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona jurisdiksi nasional maupun internasional.

Dapat dikatakan sebagai illegal fishing jika kegiatan perikanan atau penangkapan ikan yang bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional, dilakukan oleh orang atau kapal asing suatu negara tanpa izin dari negara tempat penangkapan ikan terjadi, serta jika dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Illegal fishing yang berada di wilayah Indonesia mempunyai enam kategori yaitu, penangkapan ikan di wilayah pengeololaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin, kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan ijin palsu, kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan, membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri, menggunakan alat penangkapan ikan terlarang, dan yang terakhir adalah dengan menggunakan alat penangkapan ikan dengan jenis atau ukuran alat tangkap yang tidak sesuai ijin. Jadi, illegal fishing tidak hanya menangkap ikan tanpa izin, tetapi juga dengan kategori-kategori yang telah disebutkan diatas.

Aktivitas pencurian ikan oleh para nelayan asing mengakibatkan kerusakan stok ikan laut indonesia, dan hal tersebut sangat merugikan bangsa indonesia, biasanya para nelayan asing tersebut menangkap ikan dengan menggunakan teknologi yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengakibatkan kerusakan habitat dan penangkapan ikan dengan tidak selektif.

Persoalan illegal fishing muncul bersama-sama dengan kerangka IUU (Illegal, Unreported and Unregulated) fishing practices saat diselenggarakannya forum CCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) pada 27 Oktober hingga 7 November 1997, pada saat itu membahas tentang kerugian akibat praktek penangkapan ikan yang dilakukan oleh negara bukan anggota CCAMLR. Kemudian, masalah illegal fishing ini dijadikan isu utama dalam tingkat global oleh FAO dengan alasan yaitu, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menunjukkan trend menurun dan salah satu faktor penyebabnya karena banyaknya praktek illegal fishing yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab.

Illegal fishing juga diatur dalam hukum internasional, hal ini diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau biasa disebut dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 oleh 117 Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan Negara di Montego Bay, Jamaica. UNCLOS mengatur rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh dan mempunyai arti yang sangat penting bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” memperoleh pengakuan dari masyarakat internasional setelah 25 tahun diperjuangkan oleh Indonesia. Dengan diakuinya azas “Negara Kepulauan”, maka perairan yang dahulunya merupakan bagian laut lepas kini menjadi perairan kepulauan. Berikut adalah isi dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yang sudah ada, sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yang sudah ada, sebagian melahirkan rejim-rejim baru.

Daftar isi

  • 1 Apa yang dimaksud dengan illegal illegal fishing?
  • 2 Apa yang dimaksud dengan metode penangkapan ikan?
  • 3 Tuliskan apa saja kriteria daerah penangkapan ikan?
  • 4 Mengapa menangkap ikan dengan bahan peledak dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya alam?

Untuk illegal fishing diartikan sebagai kegiatan penangkapan ikan yang: dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bertentangan dengan peraturan nasional dan/atau kewajiban …

Apa yang dimaksud dengan metode penangkapan ikan?

Metode penangkapan ikan adalah metode yang digunakan untuk menangkap ikan yang terdiri dari tangkap tangan, tombak, jaring, rawai, dan jebakan ikan. Istilah ini tidak hanya ditujukan untuk ikan, tetapi juga untuk penangkapan hewan air lainnya seperti mollusca, cephalopoda, dan invertebrata lainnya yang bisa dimakan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan alat penangkap ikan aktif dan pasif ditinjau dari sudut metode penangkapan ikan?

Alat tangkap aktif adalah alat tangkap yang pada saat dioperasikan bergerak dengan aktif memburu, mengurung atau memprovokasi ikan. Contoh alat tangkap aktif adalah trawl, tonda, pukat cincin, payang, dan pukat pantai. Alat tangkap pasif adalah alat tangkap yang ketika dioperasikan tidak bergerak.

Tuliskan apa saja kriteria daerah penangkapan ikan?

Daerah penangkapan yang baik mempunyai persyaratan sebagai berikut :

  • Daerahnya cukup luas sehingga diharapkan suatu kelompok ikan tinggal secara utuh dalam satu kelompok.
  • Daerah tersebut banyak terdapat ikan-ikan serta hasil laut lainnya dan dapat dilakukan penangkapan secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Mengapa menangkap ikan dengan bahan peledak dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya alam?

karena jika menangkap ikan menggunakan bahan peledak bukan hanya ikan saja yang mati tetapi juga mahkluk hidup yang ada di laut pun akan ikut mati dan akan merusak ekosistem laut jika mahkluk yg ada di laut mati ,ekosistem rusak maka otomatis sumber daya alampun akan rusak.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan alat penangkap ikan aktif?

Alat tangkap aktif yaitu alat tangkap yang dalam penggunaannya digerakkan secara aktif oleh penangkap. Contoh : Purse seine, Trawl, lampara, pole and line, trolling line, tombak, harpun, lampara dsar, dan lain-lain.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan illegal fishing brainly?

Disukai komunitas kami Pengertian illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang tersedia/berwenang.

Apakah yang dimaksud dengan illegal?

Yang dimaksud dengan ILEGAL adalah TIDAK SESUAI dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan LEGAL adalah SESUAI dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku.

Apa yang dimaksud dengan istilah fishing?

Fishing merupakan kata benda yang berarti perikanan; dari kata fish dalam bahasa inggris yang berarti ikan; mengambil, merogoh; mengail, atau memancing.

Apa yang dimaksud dengan illegal fishing Unreported Fishing dan Unregulated Fishing?

Apa itu Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing ? A : Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unreported Fishing adalah kegiatan perikanan tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar.