Berapa harga kwh listrik pln 2022

Tariff AdjustmentTariff Adjustment dilaksanakan setiap bulan. Hal ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment. Ketahui perubahan tarif listrik setiap bulannya di sini.

Selengkapnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikan tarif listrik untuk golongan kaya seperti R2 dan R3 atau golongan 3.500 Volt Amphere ke atas. Adapun kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh. Kenaikan tarif listrik ini resmi berjalan pada 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk hari ini pihaknya fokus ke golongan yang non subsidi. Di mana sejatinya terdapat 13 golongan listrik.

"Jadi kita fokus ke 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya," kata Rida dalam Konfrensi Pers, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022)

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," terang Rida.

Sejatinya kata Rida, penyesuaian atau kenaikkan tarif golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

"Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tandas Rida.

Berikut daftar kenaikan tarif listrik golongan tersebut:

R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53

R3: 6.600 VA ke atas:Rp 1.699,53

P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53

P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88

P.3/TR : 16.99,53

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 - 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 1, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkap dia.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

2,5 Juta Pelanggan Listriknya Naik, Termasuk Kalian?

(pgr/pgr)

Token listrik atau yang juga dikenal dengan sebutan pulsa listrik adalah sebuah sistem pembayaran yang digunakan untuk mengisi ulang daya listrik dari layanan PLN prabayar. Bila menggunakan token listrik, biasanya kamu akan memperoleh 20 digit kode token. Kode tersebut dipakai saat mengisi daya listrik pada alat Meter Prabayar (MPB).

Daftar Harga Token Listrik dari PLN

Untuk harga token listrik sendiri cukup beragam karena bergantung dari ketentuan gerai atau toko yang menjual token listrik. Ada yang menawarkan harga jual di bawah nominal dari yang ditetapkan PLN dan ada juga yang menerapkan harga sedikit di atasnya.

Sementara untuk jumlah nominal token listrik biasanya sudah ditetapkan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara). Harga token listrik yang ditentukan dari PLN memiliki beberapa ragam nominal sebagai berikut:

  • Rp20.000
  • Rp50.000
  • Rp100.000
  • Rp250.000
  • Rp500.000
  • Rp1.000.000

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) dan PLN sendiri telah mengatur daftar besaran tarif dasar listik 2021 berdasarkan golongannya sebagai berikut:

Adapun 12 golongan tarif yang ditetapkan di atas mendapatkan penyesuaian berdasarkan peraturan terbaru Kementerian ESDM. Golongan tarif tersebut dibagi sesuai kebutuhan, misalnya rumah tangga, kantor pemerintahan, bisnis, industri, pelayanan sosial.Bila sudah dipakai nanti, nominal pulsa listrik tersebut diubah dalam bentuk kWh listrik pada meteran listrik, sehingga kamu bisa melihat berapa besar pemakaian listrik per bulannya.

Ciri khas dari penggunaan token listrik ini adalah bila pulsa listrik sudah mau habis, maka akan muncul pemberitahuan dalam bentuk warna lampu tertentu atau suara. Bila sudah habis, akibatnya sambungan listrik yang sedang digunakan akan terputus atau padam. Namun listrik akan kembali menyala, bila kamu sudah mengisi token listrik. Beli token listrik kini semakin mudah karena bisa menggunakan LinkAja lho. Download aplikasinya di sini dan baca langkah-langkah cara bayarnya di bagian akhir artikel ini.

Berapa harga kwh listrik pln 2022
 
Berapa harga kwh listrik pln 2022

Baca juga: Bayar Tagihan Listrik Jadi Lebih Mudah, Begini Caranya

Daftar Golongan Tarif Listrik Non-Subsidi

Berdasarkan dari website resmi PLN, tarif daftar listrik tahun 2022 yang disediakan PLN dibagi menjadi 37 golongan tarif. Dari 37 golongan, 13 golongan diantaranya akan mengikuti penyesuaian tarif (tariff adjustment) yang akan diberlakukan untuk golongan tarif non-subsidi. Berikut adalah 13 golongan tarif listrik non-subsidi:

Nama

Golongan

Rumah Tangga

R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

Bisnis Besar

B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

Industri Besar

I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

Pemerintah

P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

Layanan Khusus

1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Daftar Harga Listrik per kWh Tahun 2022  yang Telah Ditetapkan PLN

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh tahun 2022 untuk golongan tarif listrik non-subsidi:

Golongan

Tarif per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA

Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA

Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA

Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA

Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas

Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA

Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA

Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA

Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA

Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA

Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum

Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/ TR, TM, TT

Rp 1.644,52 per kWh

Kenaikan Tarif Listrik 2022

Sejak bulan Juli 2022, PLN menerapkan kenaikan tarif listrik untuk beberapa golongan, khususnya pelanggan non-subsidi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04?MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022). 

Kenaikan ini diterapkan kepada pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) terhitung tanggal 1 Juli 2022. Sebanyak 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta akan diberlakukan kenaikan tarif listrik ini dan juga golongan Pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persennya. Sementara itu, untuk pelanggan dengan golongan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif ini. 

Setelah ditetapkan, tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas akan mengalami penyesuaian dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. 

Sementara itu, pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya mengalami penyesuaian dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Untuk pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Cara Bayar Token Listrik di Aplikasi LinkAja

Setelah mengetahui harga token listrik, sekarang kamu juga perlu tahu cara bayar token listrik. Ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran token listrik yang bisa dipilih. Kamu bisa mengetahui harga token listrik dan melakukan pembayaran langsung lewat loket pembayaran listrik di kantor PLN, ATM yang sudah bekerjasama dengan PLN, atau secara online.

Bila kamu lebih memilih untuk membeli token listrik dengan cara online, bisa melalui aplikasi LinkAja. Aplikasi ini merupakan aplikasi buatan PT Fintek Karya Nusantara yang memberikan layanan keuangan elektronik untuk memudahkan berbagai transaksi keuangan agar bisa lebih praktis. LinkAja menyediakan layanan pembelian listrik token PLN (listrik prabayar) dan bayar tagihan listrik pascabayar (PLN Postpaid).

Bila ingin membeli token listrik melalui LinkAja, kamu harus unduh dan instal aplikasi LinkAja terlebih dulu baik di Google Play untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Bila sudah diunduh, daftarkan diri dengan mengikuti instruksi. Bila sudah terdaftar, isi saldo di akun LinkAja. Pastikan saldo cukup untuk membeli token listrik ya.

Untuk melakukan pembelian token listrik di LinkAja bisa ikuti caranya di bawah ini:

  • Buka aplikasi LinkAja di telepon genggam kamu.
  • Pilih menu Listrik yang ada di ada beranda aplikasi.
  • Klik menu PLN Prepaid.
  • Lalu pilih nominal token yang ingin dibeli.
  • Kemudian lakukan pembayaran.
  • Nantinya kamu akan mendapatkan notifikasi dari LinkAja jika transaksi berhasil.

Ternyata mudah sekali ya membeli token listrik dari PLN dengan memanfaatkan aplikasi LinkAja? Kamu juga bisa memanfaatkan layanan lain yang ada di aplikasi LinkAja untuk membayar keperluan lainnya. Misalnya bayar tagihan internet, membeli pulsa, seluler, BPJS, PDAM, berdonasi, bahkan membeli voucher games. Banyak sekali ‘kan?

Kamu bisa cek apa saja layanan yang tersedia dalam aplikasi LinkAja dan bagaimana cara membayarnya, atau mengetahui berbagai informasi promo yang sering disediakan LinkAja dengan mengunjungi situs resminya atau media sosialnya di Instagram @LinkAja. Yuk isi saldo LinkAja kamu biar makin PeDe #Apa2Bisa. 

Baca juga: Promo Bayar PBB yang Sayang Dilewatkan

Berapa 1 kWh listrik 2022?

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut: - Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh. - Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

Berapa harga 1kwh PLN?

Dengan adanya penyesuaian harga, berikut adalah tarif yang diberlakukan dari PLN: Pelanggan rumah tangga R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA = Rp1.699,53 per kWh. Pelanggan rumah tangga R3 daya 6.000 VA ke atas = Rp1.699,53 per kWh. Pelanggan pemerintah P1 daya 6.000 VA hingga 200 kVA = Rp1.699,53 per kWh.

Apakah tarif dasar listrik naik 2022?

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo juga menekankan, PLN juga memastikan tarif listrik tidak naik. Penetapan tarif listrik ini telah diputuskan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Tidak ada kenaikan tarif listrik.

Berapa biaya listrik 450 watt per bulan?

Golongan Layanan Khusus Biasanya, harga listrik 450 VA antara Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu per bulan. Lalu, listrik dengan daya 900 VA tarifnya sekitar Rp 100 ribu per bulan.