1 persen teratas membayar 40 persen pajak penghasilan 2022

Kominfo, Bonebol – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan (diskon) pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40% bagi warganya. 
Bupati Hamim Pou mengatakan lewat momentum 12 tahun kepemimpinannya sebagai Bupati Bone Bolango, dirinya mengeluarkan kebijakan keringanan pajak BPHTB.”Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 173 Tahun 2022,”katanya.
Hamim menyebutkan kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam biaya pensertifikasian tanah dan bangunan utamanya akibat dampak pandemi dan kenaikan BBM yang terjadi saat ini. Selain itu, membantu masyarakat dalam proses legalisasi asset milik masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 
Dengan kebijakan keringanan pajak BPHTB 40% ini, lanjut dia, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan dipenghujung tahun 2022. Kemudian membudayakan masyarakat untuk terbiasa dengan pembayaran non tunai. 
“Salah satu skema keringanan BPHTB ini adalah dengan prasyarat pembayaran non tunai baik melalui QRIS, mobile atau SMS banking, ATM, tokopedia, shoopepay, link Aja, Ovo dan beberapa instrumen e-comerce lainnya,”urai Bupati Hamim Pou.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menambahkan untuk masa keringanan 40% BPHTB ini berlaku selama 12 hari kedepan, mulai tanggal 18 hingga 30 September 2022. 
“Pemerintah Daerah dapat melakukan perpanjangan program keringanan ini, jika animo masyarakat untuk program keringanan ini sangat tinggi,”tambah mantan Asisten III Setda Kabupaten Bone Bolango itu. (Tim Redaksi IKP/Humas/Kominfo)
 

Previous Article

Mengenal Program Hijaukan Pekarangan,Program Unggulan Pemenang TPID Award 2022

Next Article

11 Pemuda Milenial Bone Bolango Ikut Pelatihan Berbasis Kompetensi di BBPLK Medan

PPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  3. PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  4. PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Tni, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu.
  14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/Pj/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha TertentU.
  15. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pengecualian PPh Pasal 21

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghitungan Pajak

Pegawai Tetap/Penerima Pensiun

1 persen teratas membayar 40 persen pajak penghasilan 2022

Pegawai Tidak Tetap/ Pekerja Harian Lepas

Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah

Panduan Kewajiban Bendahara Pemerintah

Kode Akun dan Kode Jenis Setoran

Kode Akun Pajak 411121

Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 21                                       

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

199

Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.

300

STP PPh Pasal 21

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.

310

SKPKB PPh Pasal 21

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.

311

SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

320

SKPKBT PPh Pasal 21

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.

321

SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

402

PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD.

500

PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP 

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Pengaduan Layanan

Berapa besar potongan pajak PPh 21?

Besaran komponen ini adalah 5% dari gaji pokok, dengan potongan maksimal sebesar Rp 500.000 per bulan. Itu berarti biaya jabatan hanya akan memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan Rp 500.000, berapapun nilai persentase 5% yang dihasilkan dari total gaji pokok.

Berapa persen Pajak Penghasilan yg harus dibayar?

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5% PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15% PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25% PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%

Bagaimana pengenaan tarif pajak pada PPh pasal 4 ayat 2?

Dividen yang diterima atau diperoleh WP Pribadi dalam negeri dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 sebesar 10%. Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 dividen ini diatur dalam Pasal 17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh.

Berapa tarif PPh badan 2022?

Melalui UU HPP ini, tarif PPh Badan berubah menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022. Artinya, tarif PPh Badan terbaru ini lebih tinggi 2% dibanding tarif PPh Badan versi peraturan sebelumnya pada UU No. 2/2020 tersebut yang sebesar 20%.

Berdiri untuk fakta!

Satu -satunya agenda kami adalah menerbitkan kebenaran sehingga Anda dapat menjadi peserta yang terinformasi dalam demokrasi. Kami membutuhkan bantuan Anda.
We need your help.

Info lebih lanjut

Saya ingin berkontribusi

1 persen teratas membayar 40 persen pajak penghasilan 2022

1 persen teratas membayar 40 persen pajak penghasilan 2022

Perwakilan Michele Bachmann muncul di acara "Today" dan mengatakan bahwa 1 persen teratas pembayar pajak membayar untuk 40 persen dari semua pajak federal. Kami memeriksa untuk melihat apakah dia benar.

Dalam 13 April 2011, wawancara di NBC's Today Show, Rep. Michele Bachmann, R-Minn., Menawarkan statistik yang mencolok yang menggambarkan berapa banyak beban pajak di Amerika Serikat ditanggung oleh orang kaya.

Dalam wawancara tersebut, pembawa acara Matt Lauer mengutip rencana pengurangan defisit yang ditawarkan oleh Rep. Paul Ryan, R-Wis., Dan bertanya mengapa itu termasuk restrukturisasi besar Medicare tetapi melindungi pemotongan pajak untuk orang Amerika berpenghasilan atas.

"Jika itu ada di atas meja, lalu mengapa beban tidak dibagikan sama -sama?" Tanya Lauer. "Kenapa kita tidak harus menaruh sebagian dari itu pada orang kaya dan korporasi?"

Bachmann menjawab, "Baiklah, ingat, sekali lagi, sudah 1 persen dari penghasil pendapatan membayar sekitar 40 persen dari semua pajak ke dalam pemerintah federal. Jadi jika Anda ingin berbicara tentang keadilan, 1 persen teratas membayar 40 persen dari semuanya pendapatan. "

Kami bertanya -tanya apakah dia benar bahwa "1 persen penghasil pendapatan teratas membayar sekitar 40 persen dari semua pajak ke dalam pemerintah federal."

Data keras terbaru tentang pertanyaan ini berasal dari tahun pajak 2007. Ini dapat ditemukan dalam laporan kantor anggaran kongres yang dirilis pada 2010. Laporan CBO menunjukkan bagian dari kewajiban pajak federal yang dilakukan oleh berbagai kelompok pendapatan. Inilah ikhtisar beban pajak federal untuk 1 persen teratas:

Pajak Penghasilan Federal: 39,5 persen Saham Pajak Penggajian Federal: 4,1 persen Saham Pajak Perusahaan Federal: 57,0 persen Saham Pajak Cukai Federal: 4,7 persen saham
Federal payroll taxes: 4.1 percent share
Federal corporate taxes: 57.0 percent share
Federal excise taxes: 4.7 percent share

Total saham pajak federal untuk 1 persen teratas: 28,1 persen

Jadi - setidaknya menggunakan angka 2007 - Bachmann tidak cukup. Dia bahkan lebih jauh jika Anda menggunakan perkiraan untuk tahun 2010 oleh pusat kebijakan pajak lembaga liberal Institute-Institute Institute, yang mematok bagian dari semua pajak federal untuk 1 persen teratas sebesar 22,7 persen.

Bachmann akan benar jika dia mengatakan, "1 persen teratas penghasil pendapatan membayar sekitar 40 persen dari semua pajak penghasilan ke dalam pemerintah federal." Tetapi dia tidak mengatakan itu - dan bahkan jika dia punya, keputusannya untuk fokus pada pajak penghasilan, daripada melihat seluruh gambaran pajak federal, akan menyajikan angka -angka sedemikian rupa sehingga orang Amerika yang lebih kaya akan terlihat lebih banyak dikenakan pajak besar -besaran daripada mereka.

Sebagai aturan umum, beban pajak penghasilan dimiringkan sangat menuju ujung atas spektrum pendapatan. Beban pajak penggajian juga dimiringkan ke atas, tetapi perbedaan pajak penggajian untuk kaya vs non-kaya & nbsp; tidak sebesar untuk pajak penghasilan. Misalnya, 20 persen teratas membayar 86 persen dari pajak penghasilan, tetapi 42,9 persen dari pajak gaji. Juga, bagian jaminan sosial dari pajak gaji hanya berlaku hingga $ 106.800 dalam pendapatan. Sementara itu, 20 persen dari penghasil membayar 4,6 persen dari pajak penghasilan federal pada tahun 2007, tetapi 16,6 persen dari pajak gaji.

Jadi bagi para kritikus pajak - dan Bachmann tentu saja satu - itu mengemas Wallop yang lebih besar untuk mengutip beban pajak penghasilan bagi orang kaya daripada mengutip beban pajak mereka secara keseluruhan. Tetapi dalam hal ini, dia tidak mendefinisikan statistik yang dia gunakan dengan benar. Jadi kami menilai pernyataannya salah.

UPDATE: Versi asli dari cerita ini mengatakan, "Juga, pajak penggajian hanya berlaku hingga $ 106.800 dalam pendapatan, tanpa pajak atas pendapatan di atas batas itu." Seharusnya mencatat bahwa batas pendapatan hanya berlaku untuk pajak jaminan sosial. The original version of this story said, "Also, the payroll tax applies only up to $106,800 in income, with no tax on earnings above that limit." It should have noted that the income limit applies only to Social Security taxes.

Michele Bachmann, Wawancara di NBC's Today Show, 13 April 2011 (transkrip diakses melalui Lexis-Nexis)

Kantor Anggaran Kongres, "Saham Kewajiban Pajak Federal untuk Semua Rumah Tangga, dengan Kuintil Pendapatan Rumah Tangga yang Komprehensif, 1979-2007," diakses 18 April 2011

Pusat Kebijakan Pajak Lembaga Institut Urban Institute, "Saham Pajak Federal berdasarkan Hukum Saat Ini, dengan Persentil Penghasilan Tunai, 2010," Diakses 18 April 2011

Layanan Pendapatan Internal, "Tarif Pajak Penghasilan Individu, Saham, 2007" (Artikel oleh Adrian Dungan dan Kyle Mudry dalam Statistik Buletin Penghasilan), Musim Dingin 2010

Wawancara dengan Curtis Dubay, Analis Kebijakan Senior di Heritage Foundation, 18 April 2011

Baca tentang proses kami

Dalam dunia pembicaraan liar dan berita palsu, bantu kami membela fakta.

Daftarkan aku