Berapa harga daya listrik per kwh

Tariff AdjustmentTariff Adjustment dilaksanakan setiap bulan. Hal ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment. Ketahui perubahan tarif listrik setiap bulannya di sini.

Selengkapnya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menegaskan tarif listrik untuk Oktober-Desember 2022 tidak mengalami perubahan dari tarif triwulan sebelumnya.

Artinya, tarif listrik untuk triwulan keempat tahun ini untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi masing-masing tetap ditahan Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh. Tarif yang tetap itu juga menyasar pada golongan pelanggan lainnya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan keputusan itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, pengendalian inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

“Kami menyadari kehadiran listrik ini sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Darmawan melalui keterangan resmi, Sabtu (1/10/2022).

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.

Penyesuaian tarif listrik Nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut:

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022 untuk 13 pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Keputusan itu diambil otoritas energi dan sumber daya mineral mengacu pada realisasi indikator makro ekonomi Mei sampai dengan Juli 2022.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Mei sampai dengan Juli 2022 mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan pada triwulan ketiga 2022. Dengan demikian, kata Dadan, tarif listrik triwulan keempat seharusnya mengalami kenaikan.

Hanya saja, Dadan menegaskan, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan keempat untuk pelanggan non subsidi tetap mengacu pada tarif triwulan ketiga atau tidak mengalami kenaikan pada akhir tahun ini.

“Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Dadan melalui siaran pers, Kamis (27/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Andhika Anggoro Wening

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik per kWh atau tarif dasar listrik 2021 untuk periode 1 April 2021 – 30 Juni 2021. Informasi tarif listrik PLN terbaru tersebut disampaikan dalam siaran pers tertanggal 8 Maret 2021.

Dalam siaran pers tersebut, Kementerian ESDM menetapkan harga  listrik 2021 bagi 13 pelanggan nonsubsidi dari 1 April – 30 Juni 2021 tidak mengalami perubahan atau tetap besarannya.

Tidak berubahnya tarif listrik tersebut juga berlaku buat 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya. Pelanggan bersubsidi lainnya ini termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Buat kamu yang belum tahu berapa tarif listrik terbaru sekarang, kamu perlu mengeceknya nih, apalagi kalau berencana lagi berhemat pengeluaran rutin tiap bulan.

Tagihan listrik yang membengkak tentu aja menjadi beban buat keuangan. Penting bagi kamu juga menyiapkan anggaran khusus untuk biaya listrik. Agar semua pengeluaran terukur dengan baik, simak dulu informasi harga listrik per kWh berikut ini.

Tarif dasar listrik atau harga listrik per kWh April – Juni 2021 dari Kementerian ESDM

Besaran tarif dasar listrik yang dikenakan ke konsumen telah diatur ketentuannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM.

Penetapan tarif tenaga listrik berbeda-beda buat tiap-tiap golongan tarif.

Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 dan No. 9 Tahun 2015, ada 12 golongan yang besaran tarif tenaga listriknya disesuaikan.

Penyesuaian tariff adjustment yang biasanya diumumkan setiap tiga bulan sekali kini pengumumannya dilakukan tiap bulan.

Penyesuaian besaran tarif dasar listrik ini dilakukan setelah melalui kajian berdasarkan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. 

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, PLN dan Kementerian ESDM perlu membuat penyesuaian tarif tenaga listrik.

Adanya penyesuaian ini bertujuan agar PLN bisa:

  • mempertahankan kelangsungan perusahaan penyediaan tenaga listrik, 
  • meningkatkan kualitas pelayanan, 
  • meningkatkan elektrifikasi, 
  • dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Lalu, berapa besaran tarif listrik terkini yang telah disesuaikan?

Berikut ini adalah daftar besaran tarif dasar listrik 2021 (April – Juni) resmi dari Kementerian ESDM dan PLN menurut golongannya mulai dari 450 VA hingga lebih dari 200 kVA.

Golongan tarif listrik Batas daya Biaya pemakaian
R-1/TR 0 – 450 VA Rp169/kWh
R-1/TR 451 – 900 VA Rp274/kWh
R-1M/TR 451 – 900 VA Rp1.352/kWh
R-1/TR 901 – 1.300 VA Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 1.301 – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.444,70/kWh
R-3/TR > 6.600 VA Rp1.444,70/kWh
B-1/TR 0 – 450 VA Rp254/kWh
B-1/TR 451 – 900 VA Rp420/kWh
B-1/TR 901 – 1.300 VA Rp966/kWh
B-1/TR 1.301 – 5.500 VA Rp1.100/kWh
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp1.444,70/kWh
B-3/TM > 200 kVA Rp1.114,74/kWh
I-1/TR 0 – 450 VA Rp160/kWh
I-1/TR 450 – 900 VA Rp315/kWh
I-1/TR 900 – 1.300 VA Rp930/kWh
I-1/TR 1.301 – 2.200 VA Rp960/kWh
I-1/TR 3.500 – 14.000 VA Rp1.112/kWh
I-2/TR 14.001 – 200 kVA Rp972/kWh
I-3P/TM > 200 kVA Rp1.114,74/kWh
I-3/TM > 200 kVA Rp1.114,74/kWh
I-4/TT > 30.000 kVA Rp996,74/kWh
P-1/TR 0 – 450 VA Rp575/kWh
P-1/TR 451 – 900 VA Rp600/kWh
P-1/TR 1.300 VA Rp1.049/kWh
P-1/TR 2.200 – 5.500 VA Rp1.076/kWh
P-1/TR 6.600 – 200 kVA Rp1.444,70/kWh
P-2/TR > 200 kVA Rp1.035,78/kWh
P-2/TM > 200 kVA Rp1.114,74/kWh
P-3/TR Rp1.444,70/kWh
L/TR, TM, TT Rp1.644,52/kWh

Ini 12 golongan tarif listrik yang mendapat penyesuaian besaran

Seperti yang telah kamu lihat pada tabel besaran harga listrik per kWh di atas, ada 12 golongan tarif yang telah diatur besaran tarifnya.

Golongan-golongan tarif tersebut secara umum terbagi menjadi pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintahan, traksi, dan curah.

Sementara 12 golongan tarif listrik yang mendapat penyesuaian menurut peraturan Kementerian ESDM adalah sebagai berikut:

Golongan tarif listrikBatas dayaKonsumen
R-1/TR 1.300 VA Rumah tangga kecil
R-1/TR 2.200 VA Rumah tangga kecil
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA Rumah tangga menengah
R-3/TR > 6.600 VA Rumah tangga besar
B-2/TR 5.501 VA – 200 kVA Bisnis sedang
B-3/TM > 200 kVA Bisnis besar
I-3/TM > 200 kVA Industri skala menengah
I-4/TT > 30.000 kVA Industri besar
P-1/TR 5.501 VA – 200 kVA Kantor pemerintah kecil
P-2/TM > 200 kVA Kantor pemerintah besar
P-3/TR Penerangan jalan umum
L/TR, TM, TT Layanan khusus

Ini rumus tarif dasar listrik setiap ada penyesuaian oleh PLN dan Kementerian ESDM

Ada rumus atau formula yang digunakan PLN dalam menentukan seberapa besar tarif tenaga listrik yang disesuaikan atau tariff adjustment.

Seperti apa rumus yang digunakan?

TB = TL x (1 + %TA)

Keterangan:

  • TB = tarif baru yang berlaku setelah penyesuaian (tariff adjustment).
  • TL = tarif lama.
  • %TA = Persentase penyesuaian tarif listrik

%TA = % (Kkurs x Δ Kurs) + % (KICP x Δ ICP) + % (Kinflasi x Δ Inflasi)

Keterangan:

  • TA = tariff adjustment
  • Kkurs = koefisien perubahan kurs
  • Δ Kurs = selisih antara kurs baru dan acuan yang sesuai APBN
  • KICP = koefisien perubahan ICP
  • Δ ICP = selisih antara ICP baru dan acuan yang sesuai APBN
  • Kinflasi = koefisien perubahan inflasi
  • Δ Inflasi = selisih antara inflasi baru dan acuan yang sesuai APBN

Lakukan simulasi dengan kalkulator tarif listrik

Mau cepat tahu berapa biaya pemakaian listrik tiap bulannya? Yuk, lakukan simulasi dengan menggunakan kalkulator dibawah ini!

Kalkulator ini menginformasikan kepada pelanggan PLN mengenai biaya pemakaian mereka tiap bulannya.

Dengan begitu, pelanggan jadi tahu apakah mereka boros atau hemat.

Cukup masukkan golonganmu dan rata-rata pemakaian sehari-hari, dan kalkulator akan otomatis menghitung perkiraan biaya listrikmu.

Sampai saat ini, tarif PLN masih bersubsidi lho, siapa aja penerimanya?

Selain golongan tarif yang telah disebutkan di atas, ada beberapa golongan tarif lainnya yang dikelompokkan sebagai pelanggan bersubsidi.

Jumlahnya yang terdaftar mencapai 25 golongan, termasuk pelaku UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Nah, siapa aja mereka yang masuk ke dalam 25 golongan tarif tenaga listrik bersubsidi? Berikut ini daftarnya.

Golongan tarif listrikBatas daya
S-1 220 VA
S-2 450 VA
S-2 900 VA
S-2 1.300 VA
S-2 2.200 VA
S-2 3.500 VA – 200 kVA
S-3 > 200 kVA
R-1 450 VA
R-1 900 VA
B-1 450 VA
B-1 900 VA
B-1 1.300 VA
B-1 2.200 VA – 5.500 VA
I-1 450 VA
I-1 900 VA
I-1 1300 VA
I-1 2.200 VA
I-1 3.500 VA – 14 kVA
I-2 > 14 kVA – 200 kVA
P-1 450 VA
P-1 900 VA
P-1 1.300 VA
P-1 2.200 VA – 5.500 VA
Traksi > 200 kVA
Curah > 200 kVA

Bagaimana cara menghitung pemakaian listrik sehari-hari?

Cara menghitung pemakaian listrik itu cukup mudah.

Kamu cuma perlu mengalikan berapa besar daya atau kWh dengan besaran harga listrik per kWh menurut golongan tarifmu.

Simpelnya, kamu bisa lihat rumus di bawah ini.

Tagihan tiap bulan = besaran daya yang dipakai x tarif dasar listrik

Buat mengetahui berapa besar daya yang digunakan, kamu cari tahu dulu besaran daya (watt) dari peralatan-peralatan elektronik biasa dipakai.

Lalu, berapa lama biasanya peralatan-peralatan tersebut digunakan. Dari situ, kamu bisa tahu besarannya. Kamu juga bisa lihat dari kWh meter.

Semakin kecil daya dari peralatan-peralatan elektronik yang digunakan, semakin rendah biaya listrik yang kamu bayar.

Jadi, apakah kamu termasuk orang yang sering menggunakan banyak barang elektronik atau sedikit menggunakannya? Semoga informasi barusan bermanfaat ya!

Tips dari Lifepal! Untuk menghemat pemakaian listrik, sebaiknya hindari pemaiakain listrik yang tidak perlu. Misalnya, saat siang hari, matikan semua lampu yang tidak digunakan, ya.

Kurangi juga pemakaian alat elektronik yang membuat listrik jadi boros, seperti pemakaian AC di siang hari.

Agar pengeluaranmu tidak semakin besar, jangan lupa untuk memproteksi finansial dengan asuransi, ya.

Pertanyaan seputar tarif dasar listrik

Asuransi rumah adalah produk pengelolaan keuangan yang bisa dimanfaatkan untuk menjamin musibah kerugian rumah. Tidak hanya kerusakan atau perbaikan, tapi kehilangan barang akibat pencurian bisa ditanggung juga.

Untuk mengetahui tarif dasar listrik, Kamu perlu mengalikan besar daya atau kWh dengan besaran harga listrik per kWh sesuai golongan tarif rumahmu. Rumus tagihan tiap bulan adalah besaran daya yang dipakai x tarif dasar listrik.

Berapa 1 kWh listrik 2022?

Disadur dari informasi resmi PLN, tarif listrik yang berlaku pada bulan September 2022 sebagai berikut: 1. Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh. 2. Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.

Berapa harga 1 kWh listrik?

Golongan Tarif Harga Listrik Per Kwh 2022 Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.352 per kWh. 2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh. 3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.

Berapa harga per kWh listrik 450 watt?

Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586/kWh.

Listrik 900 watt sebulan berapa?

Bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan R.1/900 VA, tarifnya sebesar Rp1.352 per kWh. Jika asumsi pemakaian rata-rata per bulan adalah 109 kWh pelanggan akan membayar tagihan listrik sebesar Rp147.893 per bulan.