Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Show
"TDL" beralih ke halaman ini. Untuk kegunaan lain, lihat TDL (disambiguasi). Tarif dasar listrik atau biasa disingkat TDL, adalah tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. PLN adalah satu-satunya perusahaan yang boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat Indonesia (kecuali untuk beberapa khawasan khusus seperti daerah terpencil atau kawasan industri tertentu), maka TDL bisa dibilang adalah tarif untuk penggunaan listrik di Indonesia. Tarif Dasar Listrik 2003[sunting | sunting sumber]Dasar Hukum: Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002[1] Masa berlaku: 1 Januari 2003 sampai 1 januari 2004 Lampiran III A TDL utk rumah tangga[sunting | sunting sumber]
Lampiran V B TDL utk industri[sunting | sunting sumber]
Catatan: K: Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 £ K £ 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP: Waktu Beban Puncak LWBP: Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala: adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung Tarif Dasar Listrik 2004[sunting | sunting sumber]Dasar Hukum: Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003[2] Berkas:TDL2004.JPG Tarif pada 2008[sunting | sunting sumber]Pada 2008 TDL rata-rata adalah USD 0,065 /kWh. Pada awal 2008, diberlakukan tarif non subsidi untuk pelanggan listrik dengan daya 6600 keatas. Batas hemat (2009)[sunting | sunting sumber]Pada 2009 PLN mengeluarkan batas hemat dimana pemakaian dalam jumlah lebih dari yang ditentukan akan mendapatkan tarif yang lebih berat. Hal ini pada praktiknya menaikan biaya listrik tanpa harus menaikan TDL adalah sebagai berikut 1. Gol. Rumah Tangga[sunting | sunting sumber]
2. Gol. Bisnis[sunting | sunting sumber]
3. Gol. Pemerintahan[sunting | sunting sumber]
Tarif 2010[sunting | sunting sumber]Mulai 1 Juli 2010, pemerintah memutuskan menaikkan TDL rata-rata 10%. Hal ini didasarkan pada Pasal 8 UU No.2 Tahun 2010,[3] untuk menutupi kekurangan subsidi sebesar Rp4,8 triliun karena alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp.55,1 triliun. Tetapi untuk TDL 450-900 VA, DPR memutuskan tidak ada kenaikan.[3] Kenaikan TDL ini mengundang aksi demo dari Mahasiswa,[4] menurut mereka kenaikan hanya menambah penderitaan rakyat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Tetapi menurut PLN, kenaikan TDL adalah untuk meningkatkan kinerja PLN. Selama ini PLN berusaha menutupi kekurangan pasokan dengan menambah pembangkit kecil dan genset. Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, mengatakan bahwa terjadinya pemadaman di beberapa daerah bukan karena kurangnya pasokan listrik, melainkan karena rusaknya trafo listrik akibat kelebihan beban, yang menurutnya ideal kalau satu trafo maksimal hanya melayani 150 pelanggan. Tapi yang terjadi selama ini melayani lebih dari 200 pelanggan. PT. PLN menjamin tidak akan ada pemadaman bergilir lagi setelah tarif dasar listrik naik pada 1 Juli 2010.[5] Tarif listrik 2011 untuk kebutuhan rumah tangga[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2011 PLN menetapkan tarif dasar listrik untuk kebutuhan rumah tangga sebagai berikut:[6]
Untuk lengkapnya dapat dilihat di situs PLN, atau download: Tarif Tenaga Listrik 2013[sunting | sunting sumber]Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2013 [7] yang akan dilaksanakan secara bertahap per tiga bulan, artinya ada empat kali penyesuaian tarif listrik selama tahun 2013. Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013. Dengan demikian pemakaian listrik per tanggal 1 Januari 2013 sudah menggunakan perhitungan tarif tenaga listrik yang baru menggantikan Tarif Tenaga Listrik 2010. Perubahan besaran tagihan akan dirasakan pada tagihan rekening Februari 2013 yang menagih pemakaian yang dicatat pada Januari 2013. Bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik isi ulang per 1 Januari 2013 sudah mengalami penyesuaian dengan Tarif Tenaga Listrik 2013. Tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik. Pelanggan 450 VA dan 900 VA dari seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan Tarif Tenaga Listrik. Tarif Tenaga Listrik 2015[sunting | sunting sumber]Tarif dasar listrik akan naik untuk tagihan bulan Maret yang dibayarkan bulan April 2015. Kenaikan ini merupakan kenaikan dengan persentase tertinggi dan persentase subsidi listrik terendah sepanjang sejarah kelistrikan Indonesia. Tarif Tenaga Listrik 2016[sunting | sunting sumber]Mulai tahun 2016, PLN menyesuaikan tarif listrik dan menyalurkan subsidi listrik hanya kepada rakyat yang tidak mampu agar subsidi lebih tepat sasaran. Tarif Tenaga Listrik 2016 mengalami penurunan harga.[8] Tarif Tenaga Listrik 2017[sunting | sunting sumber]Pada semester awal 2017, terjadi transisi golongan 900VA akan dipecah menjadi 900VA subsidi (R1) dan 900VA non-subsidi (R1M). Mekanismenya adalah penyesuaian kenaikan 30% bertahap pada Januari, Maret, Mei, hingga subsidi 900 VA benar-benar dicabut pada Juli 2017.
Untuk Listrik Non-Subsidi, yang dimulai dari golongan daya 1300VA ke atas, tarifnya mengikuti mekanisme tariff adjustment. Per Maret 2017, nominal tarif listrik non-subsidi adalah Rp 1467,28 / kWh Tarif 2018[sunting | sunting sumber]Tarif Tenaga Listrik Tarif 2019[sunting | sunting sumber]Kebijakan tarif pada 2019 masih menggunakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017.[9] Tarif listrik rumah tangga untuk golongan 900 VA pada Oktober 2019 tercatat sebesar Rp1.352 per kWh. Untuk golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas ditetapkan sebesar Rp1.467,28 per kWh. Sedangkan golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masih mendapatkan subsidi listrik, tarif listriknya masing-masing sebesar Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh. Tarif 2020[sunting | sunting sumber]Tarif Tenaga Listrik Tarif 2021[sunting | sunting sumber]Tarif Tenaga Listrik Tarif 2022[sunting | sunting sumber]Tarif Tenaga Listrik Referensi[sunting | sunting sumber]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
Berapa biaya abodemen listrik 2022?Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM. L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Kenaikan tersebut membuat pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA harus membayar Rp 1.699,53 per kWh dari sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh.
Berapa jumlah abodemen listrik 900 watt?Daftar tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi terbaru: - Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. - Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Berapa biaya beban listrik 900 watt 2022?Yuk langsung saja simak besaran tarif lisrik yang naik sejak 1 Juli 2022. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Apakah ada biaya abonemen listrik?Biaya abodemen listrik ini hanya dikenakan oleh PLN jika tagihan berada di bawah tagihan minimum. Biaya beban ini masih ada untuk daya 450 VA dan 900 VA, serta untuk tarif Traksi.
|