Apakah bphtb tanah termasuk kedalam harga perolehan tanah

Tanah merupakan salah satu barang berharga yang setiap tahun harganya semakin merangkak naik. Oleh karena itulah, orang-orang kaya akan memilih tanah sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang mereka. Bukti kepemilikan atas tanah berupa akta tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Tanah. Dengan memiliki akta tanah, maka secara hukum dinyatakan Anda memperoleh hak atas tanah tersebut. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang

pertanahan dan bangunan.

Perolehan hak atas tanah adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Perolehan hak atas tanah yang dimaksudkan adalah pemindahan hak atas tanah karena :

1) jual beli;

2) tukar menukar;

3) hibah;

4) hibah wasiat;

5) waris;

6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

7) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

8) penunjukan pembeli dalam lelang;

9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

10) penggabungan usaha;

11) peleburan usaha;

12) pemekaran usaha; atau

13) hadiah.

Selain pemindahan hak atas tanah, ada juga pemberian hak baru atas tanah yang terjadi karena:

1) kelanjutan pelepasan hak; atau

2) di luar pelepasan hak.

Kita sering melihat tulisan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) apabila melihat iklan sewa menyewa atau iklan jual beli tanah. Selain SHM dan HGB ada empat hak atas tanah lain yang perlu kita ketahui, sehingga seluruhnya ada enam hak atas tanah yaitu :

a. hak milik;

b. hak guna usaha;

c. hak guna bangunan;

d. hak pakai;

e. hak milik atas satuan rumah susun; dan

f. hak pengelolaan.

Selain memperoleh hak atas tanah, ada juga kewajiban yang harus dipenuhi atas diperolehnya hak tersebut. Kewajiban itu adalah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) . Definisi dari BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dimana subjek dan wajib pajak BPHTB ini adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan atau bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal jual beli adalah harga transaksi, jadi bila kita membeli tanah dengan harga Rp.200.000.000 maka yang menjadi dasar pengenaan BPHTB adalah Rp.200.000.000. Namun, jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan hak maka dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak PBB. Tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Secara umum besarnya BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) yang diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus dibawah ini:

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)                                                        xxxxxxxxxx

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)             xxxxxxxxxx

Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                            xxxxxxxx

Besarnya BPHTB terutang = 5 % X NPOPKP

BPHTB merupakan pajak yang dikelola oleh Kabupaten / Kota, sebagai gambaran untuk tahun 2015 lalu pendapatan pajak dari sektor BPHTB Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp71 miliar lebih besar Rp10 miliar dari target. Sedangkan di kota Depok realisasi penerimaan BPHTB tahun 2015 adalah sebesar Rp225,17 miliar dari target Rp210 miliar. Besarnya penerimaan BPHTB tidak lepas dari semakin mengeliatnya laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing Kabupaten / Kota dimana perolehan hak atas tanah dan atau bangunan semakin banyak.

BPHTB adalah kepanjangan dari Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak BPHTB.

FYI, BPHTB bukan lagi pajak pusat. Namun merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang PDRD. Lalu, Bagaimana Penerapan Akuntansi BPHTB?

BPHTB merupakan pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bagi WP, biaya perolehan tanah termasuk pengurusan legal/hak atas tanah dikapitalisasi dalam aktiva (tanah). Kamu tau Sob, apa itu biaya perolehan? Menurut PSAK Nomor 16, par. 01-05. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva pada saat perolehan atau kontruksi hingga aktiva tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan.

Tanah pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehan BPHTB. Menurut PSAK Nomor 47, par.09. pengeluaran untuk memperoleh tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran legal hak atas tanah. Apabila tanah diperoleh secara cuma- cuma, pengakuan awal terdiri dari harga wajar sesuai paragraf 13 standar ini, ditambah unsur biaya legal saja.

Komponen biaya perolehan tanah antara lain:

  1. Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan di atasnya.
  2. Biaya Kontruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan.
  3. Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi.
  4. Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti.
  5. Biaya komisi perantara jual beli tanah
  6. Biaya pinjaman terkapitalisasi ke dalam tanah.
  7. Biaya pematangan tanah.

Beban tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah meliputi:

  1. Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota
  2. Biaya pengukuran-pematokan-pemetaan ulang
  3. Biaya notaris, biaya jual-beli dan PPAT
  4. Pajak terkait pada jual-beli tanah
  5. Biaya resmi yang harus dibayar ke kas Negara, untuk perolehan hak perpanjangan atau pembaharuan hak baik status maupun peruntukkan

Karena sifatnya berbeda dengan beban tangguhan yang lain, dan mempunyai hubungan erat dengan aktiva tanah serta mempunyai pola amortisasi sendiri, maka penyajian di neraca dipisahkan dari beban tangguhan yang lain.

Apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam penetapan BPHTB, kesalahan dalam penetapan BPHTB mengakibatkan:

  1. Kurang bayar termasuk denda, maka BPHTB kurang bayar dan denda administrasi dicatat sebagai beban lain-lain, serta kreditnya kas/utang.
  2. Lebih bayar, maka pencatatannya akan mendebet kas dan kreditnya penghasilan lain-lain pengembalian BPHTB.

Sumber :

Purwono,Herry. 2010.  Dasar- dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak.Penerbit Erlangga. Jakarta

Bphtb apakah bisa dibiayakan?

BPHTB Dan PBB Dapat Dibiayakan.

Apa saja yang termasuk bea perolehan bphtb?

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
jual beli;.
tukar menukar;.
hibah;.
hibah wasiat;.
waris;.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;.
penunjukan pembeli dalam lelang;.

Bphtb apakah dikoreksi fiskal?

Terkait dengan rekonsiliasi fiskal, biaya yang dikeluarkan wajib pajak berupa BPHTB dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Apa yang dimaksud bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan bphtb?

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.