Bagaimana cara meneliti keaslian keabsahan dan kesempurnaan suatu dokumen

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Dalam menjalankan suatu bisnis atau usaha sering kali seseorang akan mengalami kegagalan dan selanjutnya akan mengalami kerugian karena terbentur dalam masalah hukum atau tidak memperoleh adanya izin dari pemerintah setempat untuk menjalankan usaha tersebut, karena itu sebelum ide atau gagasan bisnis dilaksanakan analisis yang mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar di kemudian nanti bisnis yang dilaksanakan bisa berhasil dan tidak terbentur dalam masalah hukum serta perizinan. Aspek hukum merupakan aspek yang pertama kali harus di kaji sebab jika berdasarkan analisis aspek hukum sebuah ide bisnis tidak layak, maka proses analisis aspek yang lain tidak perlu dilakukan. Seperti yang kita ketahui banyak usaha yang sudah berjalan, tetapi pada akhirnya menimbulkan masalah. Masalah yang timbul terkadang sangat vital, sehingga usaha yang sudah dinyatakan layak untuk semua aspek, ternyata menjadi sebaliknya. Hal terrsebut terjadi karena kurang telitinya penilaian dalam bidang hukum sebelum usaha dijalankan. Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk setiap jenis usaha berbeda beda, tergantung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda-beda. Oleh karena itu, pemahaman, mengenai ketentuan hukum dan perizinan investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan analisis kelayakan aspek hukum. Rumusan Masalah Apa yang dimaksud dengan aspek hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis Islam ? Bagaimana jenis – jenis badan hukum  usaha ? Apa saja jenis – izin usaha ? Apa dokumen yang diteliti dalam aspek hukum ? Tujuan Untuk mengetahui yang dimaksud dengan aspek hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis Islam. Untuk mengetahui jenis – jenis badan hukum  usaha. Untuk mengetahui jenis-jenis usaha Untuk mengetahui dokumen yang diteliti dalam aspek hukum. BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN ASPEK HUKUM Dalam studi kelayakan bisnis suatu usaha , mengenai aspek mana yang harus dimulai itu tergantung dari kesiapan data dan kesiapan para penilai. Dalam hal ini studi kelayakan suatu usaha pada umumnya dimulai dari aspek hukum, walaupun banyak juga yang memulai dari aspek lain. Tujuan dari aspek hukum adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki. Peneitian keabsahan dokumen bisa dilakukan sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen yang bersangakutan. Bagi penilai studi kelayakan bisnis, dokumen perlu diteliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslianya meliputi badan hukum, izin yang dimiliki, serta sertifikat tanah atau dokumen lain yang mendukung kegiatan usaha tersebut. Secara spesifik analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk : Menganalisis legalitas atas usaha yang akan dijalankan Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan Menganalisis jaminan-jaminan yang disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan jaminan. JENIS – JENIS BADAN HUKUM USAHA Jenis badan hukum yang ada di Indonesia sangat beragam mulai dari perusahaan perseorangan, firma, sampai kepada bentuk koperasi. Masing – masing badan hukum mempunyai kelebihan dan kelemahan tersendiri. Kelebihan dan kekurangan dapat dilihat dari luasnya bidang usaha yang dijalankan, modal yang dimiliki, batas dan tanggung jawab dan kewajiban masing – masing pemilik, serta pembagian keuntungan masing – masing badan usaha. Dalam praktiknya jenis badan hukum yang ada diIndonesia sebagai berikut : Perseorangan Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang). Untuk mendirikan perusahaan ini sangatlah sederhana dan tidak memperlukan persyaratan khusus, sebagaimana badan hukum lainya. Selain itu mendirikan perusahaan perseorangan tidak memperlukan modal yang besar. Kelebihan perusahaan jenis ini selain pendirianya mudah adalah tidak perlu adanya organisasi yang besar, tetapi cukup dengan organisasi dan manajeman yang sederhana. Pimpinan perusahaan perseorangan biasanya merangkap jabatan menjadi pemilik dan penanggung jawab terhadap segala aktifitas perusahaann termasuk kewajiban terhadap pihak luar. Artinya jika terjadi sesuatu terhadap kewajiban kepada pihak lain, misal dalam hal hutang maka sepenuhnya tanggung jawab ditanggung oleh pemilik perusahaan bahkan sampai harta pribadi. Kebutuhan modal hanyalah dari pemilik sendiri dan untuk mencari modal dari luar relative lebih sulit. Tujuan utama adanya perusahaan perseorangan adalah semata – mata hanya untuk mencari keuntungan. Firma (Fa) Firma adalah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma ada dua acara. Pertama melalui akun resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi , maka selanjutnya harus sampai diberita negara. Tetapi jika memilih akta dibawah tangan, proses ini tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak – pihak yang terlibat. Kepemimpinan firma sepenuhnya berada ditangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang – piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang bergabung atau yang terlibat dalam firma. Tujuan firma sendiri adalah untuk mencai keuntungan. Perolehan dana dari pihak luar cukup memungkinkan dan relative lebih mudah jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Kelebihan Firma Proedur pendirian firma lebih mudah Dalam firma, setiap keputusan diambil bersama sehingga memungkinkan adanya keputusan yang lebih baik. Firma memiliki status hukum jelas Kekurangan firma Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utsng-utang perusahaan Kontinuitas firma kurang terjamin karena keluarnya salah satu anggota menimbulkan kerugian atas firma, yang mengakibatkan anggota lain ikut menanggung. Kekurangcakapan atas firma mengakibatkan anggota lain turut menaggung. Perseroan Komanditer (Commanditarie Vennotschap) Perseroan komanditer atau lebih sering disingkat CV, merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapan sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Perusahan berbadan hukum CV dijalankan oleh sekutu yang aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai kepada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak mencukupi untuk menutupi kewajibanya. Tujuan pendirian CV adalah guna memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menambahkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Karena jenis hukum ini memiliki banyak kelebihan dibandingkan badan hukum lainya itulah kenapa badan hukum ini banyak diminati oleh para pengusaha. Kelebihanya antara lain luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor. Perseroan terbatas saat ini menjadi primadona dikarenakan beberapa faktor Badan hukum lebih aman, hal ini karena anggaran dasar perubahan mulai dari pendirian perusahaan, perubahan, penggabungan  perusahaan, pengambilan serta pembubaran perusahaan di atur secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan lain yang terkait. Varian dari bidang usaha Kucuran Investasi dari Pihak lain, yakni usaha patungan antara pemilik modal Indonesia dengan pemilik modal asing, dimana salah satu atau lebih pemilik modal asing menjadi pemegang saham perusahaan.dll Pengertian Perseroan Terbatas menurut undang – undang adalah : “Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaanya.” Dalam praktiknya jenis Perseroan Terbatas terdiri dari : Dilihat dari segi kepemilikan : Perseroan Terbatas Biasa Merupakan PT dimana para pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya adalah warga negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia ( dalam pengertian tidak ada modal asing). Perseroan Terbatas Terbuka Merupakan PT yang didirikan dalamm rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga  negara asing dan / atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan / atau pengurusnya dari PT tersebut. Perseroan Terbatas PERSERO Merupakan PT yang dimiliki pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan Terbatas jenis ini sebagian besar pengaturanuya tunduk pada ketentuan tentang Badan Milik  Usaha Negara. Biasanya perusahaan jenis ini kata persero ditulis di belakang nama perseroan Terbatas tersebut. Contohnya PT Telkom (Persero). Dilihat dari segi status Perseroan Terbatas dibagi dalam : Perseroan Tertutup Perseroan Tertutup merupakan Perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan dan tidak melakukan penawaran umum. Perseroan Terbuka Perseroan Terbuka  maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang – undangan dibidang pasar modal. Pemberian nama PT jenis ini biasanya disertai dengan singkatan “Tbk”, dibelakang nama PT tersebuart. Contoh PT Babel Internasional Tbk. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas memiliki modal tertentu yang dipersyaratkan. Artinya, besarnya modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam praktiknya modal Perseroan Terbatas terdiri dari: Modal Dasar (Authorized Capital) Merupakan modal yang pertama kali dan terterta dalam akta notaris pada saat PT tersebut didirikan. Seperti PT Babel Internasional Tbk, didirikan dengan modal dasar Rp. 1.000.000.000,- yang berbentuk saham. Modal Ditempatkan atau Dikeluarkan (Issued Capital) Merupakan modal yang telah ditetapkan atau dikeluarekan para pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar. Dari contoh modal ditempatka adalah sejumlah Rp. 250.000.000,- yang diperoleh dari 25% dikalikan modal dasar(Rp. 1.000.000.000,-). Modal Setor (Paid-up Capital) Merupakan modal yang harus sudah disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya sebesar 50% dari modal ditempatkan. Contohnya besarnya modal adalah Rp. 125.000.000,- yang diperoleh dari 50% dikalikan modal ditempatkan (Rp. 250.000.000,-). Persyaratan untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan melalui prosedur yang berlaku. Tata cara mendirikan Perseroan Terbatas dan syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk pendiriannya sebagai berikut : PT didirikan sekurang – kurangnya oleh dua orang. Pendirian  PT dituangkan dalam akta notaris. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia. Mencantumkan perkataan “PT” dalam akta notaris. Disahkan oleh mentri kehakiman. Didaftarkan berdasarkan Undang – Undang Wajib Daftar Perusahaan. Diumumkan dalam berita negara. Memiliki modal dasar sekurang – kurangnya Rp. 20.000.000. Modal ditempatkan sekurang – kurangnya 25% dari modal dasar. Menyetor modal setor 50% dari modal ditempatkanpada saat perusahaan didirikan. Perusahaan Negara Perusahaan Negara (PN) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang – undang. Modal pendirian PN adalah kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham.  Perusahaan Negara dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat pemerintah. Perusahaan Negara terbagi menjadi beberapa jenis antara lain : Perusahaan Jawatan (Perjan), merupakan perusahaan negara yang didirikan untuk pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakat dengan tetap memegang teguh pada efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Perjan dipimpin seorang kepala yang berada disuatu departemen . modal diperoleh negara tang dimasukkan dalam anggaran belanja departeman yang membawanya, dan pegaiwainya merupakan pegawai negeri. Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan yang menangani kepentingan umum. Perum didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Dam modal perum diperoleh dari pemerintah atau pihak lain. Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang telah diatur tersendiri. Perusahaan Perseroan (Persero), merupakan perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk mencari keuntungan.  Bentuk badan hukum perusahaan ini adalah Persero Terbatas (PT). Modal didapatkan seluruh atau sebagian dari negara. Dengan begitu dimungkinkan patungan antara negara daan swasta.disini peran pemerintah sebagai pemegang hak suara terbesar sesuai dengan mayoritas saham yang dipegangnya. Perusahaan Daerah Perusahaan daerah merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah. Sebagian modal atau seluruhnya milik pemerintah daeraj yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang – undang. Tujuan adanya atau didirikannya perusahaan daerah yaitu untuk turut serta melaksanakan pembangunan medaearah khusnya dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemimpinnya sendiri diangkat oleh kepala daerah. Yayasan Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankanusahanya pada tujuan social. Yayasan memiliki pengurus dan harta milik pengurus dipisahkan dari harta yayasan. Koperasi Menurut UU no 25 tahun 1995, koperasi adallah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Pendirian koperasi melalui akta pendirian setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah dan diumumkan dalam berita negara. Dalam praktiknya jenis koperasi terdiri dari : Koperasi produksi. Koperasi konsumsi. Koperasi jasa. Koperasi sebaguna usaha. Koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu. Koperasi dikelola pengurus yang diangkat oleh rapat anggota pembagian hasil usaha berdasarkan jasa/partisipasi masing – masing anggota. Prinsip koperasi adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainya dana anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainya, atau melalui penerbitan obligasi serta utang lainya. Tujuan adanya koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuann ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. JENIS-JENIS IZIN USAHA Kegiatan usaha dimanapun selalu memerlukan berbagai dokumen penunjang usaha besertazin-izin yang diperlukan sebelum menjalankan kegiatannya. Dokumen danizin-izin ini dperlukan bertujuan guna melindungi kepentingan perushaan itu sendiri dari berbagai hal. Kemudian dokumen dan izin-izin ini juga diperlukan bagi instansi sebagai data untuk melakukanberbagai pengawasan terhadap jalannya kegiatan tersebut dari berbagai penyimpangan yang mugkin terjadi. Juga untuk memudahkan instansi tertentu utnuk mengambil tindakan tertentu, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak tertentu pula apabila perusahaan melakukan penyimpangan . Adapu macam-macam izinnya adalah : Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Izin-izin usaha Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki. Izin-izin perusahaan lainnya yang harus segera diurus bagi pemilik usaha dan yang harus dinilai oleh penilai adalah yang sesuai dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut. Izin-izin tersebut antara lain : Surat izin usaha perdagangan (SIUP) Surat izin usaha industri (SIUI) Izin usaha tambang Izin usaha perhotelan dan pariwisata Izin usaha farmasi dan rumah sakit Izin usaha peternakan dan pertanian Izin domisili, dimana perushaan/lokasi proyek berada Izin gangguan Izin mendirikan bangunan (IMB) Izin tenaga kerja asing jka perusahaan menggunakan tenaga kerja asing Disamping keabsahan dokumen diatas yang tidak kalah pentingnya adalah penelitian dokumen lainnya yaitu : Bukti diri (KTP/SIM) Sertifikat tanah Bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita anggap perlu. DOKUMEN YANG DITELITI Banyaknya dokumen yang akan diteliti sangat tergantung dari jenis usahanya. Secara umum, dokumen yang akan diteliti sehubungan dengan aspek hukum sebagai berikut : Bentuk Badan Usaha Ada beberapa jenis badan hukum yang lazim di Indonesia, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), koperasi, yayasan, dan firma (Fa). Kebanyakan perusahaan yang akan melakukan suatu investasi. Biasanya merupakan perusahaan besar, baik dari segi modal maupun jangkauan usahanya. Oeh karena itu, biasanya perusahaan yang banyak melakukan studi kelayakan sebelum melakuka usahanya adalah peruahaan yang berbadan hukum Perseruan Terbatas (PT). Penilaia PT harus sampai ke berita negara. Bukti Diri Yaitu kartu identitas dari para pemilik usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat yang dikenai dengan nama kartu tanda penduduk (KTP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Setiap perusahaan yang akan beroperasi di Indonesia. Haruslah membuat surat tanda daftar perusahaan (TDP) sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Dalam ha ini yang perlu kita teliti adalah kedepartemen teknis yang mengeluarkan surat tanda daftar perusahaan tersebut. Departemen teknis yang mengeluarkan TDP adalah pada saat perusahaan mengurus akta pendirian perusahaan tersebut. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor pokok wajb pajak merupakan hal yang penting untuk diteliti. Apakah sudah dmiliki atau belum. Jiak sudah diteliti dapatlah kita mengeceknya ke departemen teknis yang mengeluarkan nomor wajib pajak (NPWP). Pengurusan NPWP jika dilakukan bersamaan dengan ajuan akta notaris ke Departemen Kehakiman. Pentingnya NPWP agar setiap usaha yang dijalankan nantinya akan memberikan penghasilan kepada pemerintah. Izin-izin Perusahaan Selanjutnya adalah meneliti izin-izin yang dimiliki sesuai dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut. Penelitian keabsahan dokumen izin-izin ini juga hendaknya dijalanan ke departemen teknis.   Izin-izin ini antara lain : Surat izin usaha perdagangan (SIUP), bagi usaha perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dari departemen perdagangan dan perindustrian Surat izin usaha industri (SIUI), bagi perusahaan atau usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri dari departemen perdagangan dan perindustrian Izin usaha tmbang dari Departemen Perdagangan Izin usaha perhotelan dan pariwisata dan Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Izin usaha farmasi dan rumah sakit dari Departemen Kesehatan Izin usaha peternakan dan pertanian dari Departemen Pertanian Izin domisili dimana perusahaan/lokasi proyek berada dari Pemda Izin gangguan tertentu guna menghindari segala kemungkinan hal-hal yang tidak di inginkan Izin mendirikan bangunan (IMB) khusus untuk pendirian gedung baru atau merehap pembangunan suatu gedung Izin tenaga kerja asing kalau ada. Keabsahan Dokumen Lainnya Disamping keabsahan dokumen diatas yang tidak kalah pentingnya penelitian dokumen lainnya, yaitu : Status hukum tanah Keabsahan sertifikat tanah sampai ke pihak yang berwenang yang mengeluarkannya seperti Badan Pertahanan Nasional (BPN). Yang perlu diperhatikan adalah status tanah tersebut antara lain : Jenis hak atas sendiri Hak milik, Hak guna bangunan, Hak guna usaha, Hak pakai, Hak sewa Harga tanah sekarang dan prediksi dimasa yang akan datang Nama dan alamat pemilik sebenarnya Kondisi tanah dalam sengketa atau tidak Rencana tata kota Tanah tersebut dapat diperjualbelikan atau tidak, karena tanah yang tidak dapat diperjual belikan yaitu : Tanah adat, Tanah wakaf, Tanah sengketa Tanah transmigrasi, Tanah badan pemerintah Kendaraan bermotor Keaslian surat-surat kendaraan yang akan digunakan untuk usaha tersebut seperti usaha jasa angkutan, yaitu : Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Harga beli ( faktur dan kuitansi) Kondisi kendaraan Izin trayek, jika usaha transportasi. Surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita anggap perlu. E. PENELITIAN LAPANGAN Penelitian ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari data-data atau informasi yang kita butuhkan dan untuk menguji kebenaran dan keabsahan dokumen yang dapat kita lakukan dengan dua cara yaitu : Mendatangi sumber informasi yang berhak mengeluarkan surat-surat atau dokumen-dokumen. Mencari informasi dari laporan,koran, majalah, atau perpustakaan yang memuat informasi yang relevan dengan analisis kita. Untuk meneliti badan usaha perusahaan, hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dan mengapa demikian. Dalam praktiknya terdapat beberapa jenis perseroan terbatas (PT) baik modal maupun syarat syarat lainnya. Uraikan secara jelas dan lengkap syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) baik modal maupun syarat syarat lainnya. Jelaskan dampak yang bakal timbul jika salahmelakukanpenilaiansapek hukum ini. Uraikan secara singkat tapi jelas bagaimana caranya kita untuk meneliti keaslian, keabsahan, dan kesempurnaan suatu dokumen. Dokumen yang perlu dipersiakan Dalam Aspek Hukum Badan Hukum Tanda Daftar Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat Izin Usaha Izin Domisli Izin Mendirikan Bangunan Bukti Diri Izin izin lainnya BAB III PENUTUP Kesimpulan Aspek hukum merupakan hal yang sangat penting sebelum memulai suatu usaha hal ini karena aspek hukum memiliki tujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki. Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum seperti Perseorangan, Firma, CV, PT, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, dan Yayasan. Dalam setiap badan memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing tinggal bagaimana cara kita memanfaatkan peluang. Saran Sebelum melakukan suatu usaha diperlukan adanya analisis aspek hukum, dalam melakukan analisis aspek hukum hendaknya dilakukan dengan teliti dan cermat dengan mencari sumber-sumber informasi yang jelas sampai ke tangan yang memang berkompeten untuk mengeluarkan surat – surat yang hendak diteliti. Se;ain itu dalam menyiapkan suatu usaha maka diperlukan adanya berbagai persiapan yang berhubungan dengan aspek hukum sehingga kedepannya tidak menimbulkan masalah. DAFTAR PUSTAKA Purnomo, RA. 2017. Studi Kelayakan Bisnis. Ponorogo: Unmuh Ponorogo.

Jakfar, Kasmir. 2003. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Prenadamedia Group.


Page 2

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sebuah kata yang sangat dekat dengan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia ini adalah Ekonomi dan Pembangunan. Dua kata yang sangat berpengaruh besar bagi sebuah kehidupan bermasyarakat. Pembangunan dalam suatu negara dapat berjalan dengan baik jika didalam suatu negara tersebut memilliki ekonomi yang baik. Kedua aspek tersebut haruslah berjalan beriringan agar menghasilkan sebuah negara yang baik untuk selalu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Pembangunan untuk memajukan kessejahteraan seperti pada Pancasila sila kelima, Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu upaya meningkatkan pembangunan untuk mencapai kemakmuran seluruh rakyat Indonesia (Kuncoro, 1997:15). Dampak yang diinginkan dari adanya suatu pembangunan disuatu negara pastinya adalah untuk mensejahterakan bagi seluruh masyarakat di suatu negara tersebut. Namun, selain itu juga pastinya ada dampak buruk bagi sebagian masyarakat dari adanya sebuah pemba