Jelaskan beberapa kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak asasi manusia

Pemangku Hak dan Kewajiban dalam Hukum HAM

Sebelum menjawab inti pertanyaan tersebut, perlu Anda pahami konsep hak dan kewajiban dalam hukum Hak Asasi Manusia (“HAM”) secara umum.

Dalam hukum HAM internasional, negara ditempatkan sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) utama yang mempunyai 3 kewajiban pokok yaitu:[1]

  1. Menghormati (to respect), yang pemenuhannya dilakukan dengan tidak melakukan interferensi terhadap penikmatan HAM. Contohnya, negara harus menahan diri dari melakukan pengusiran paksa atau membatasi secara sewenang-wenang kebebasan untuk berkumpul.[2]
  2. Melindungi (to protect), yang berarti negara harus mengambil tindakan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengganggu penikmatan hak oleh pemegang hak. Contohnya, negara harus melindungi akses terhadap pendidikan dengan memastikan bahwa orang tua dan/atau pemberi kerja tidak melarang sesorang untuk pergi ke sekolah;[3] dan
  3. Memenuhi (to fulfill), yang berarti negara harus mengambil langkah progresif untuk memenuhi hak terkait. Contohnya seperti membantu kelompok tertentu yang tidak dapat memenuhi haknya sendiri.[4] Misalnya dengan cara memberi bantuan untuk kelompok yang termarginalkan secara ekonomi.

Di sisi lain, setiap individu dalam hukum HAM dipandang sebagai rights holder (pemangku hak).[5]

Dari ketiga pilar kewajiban tersebut, adapun pelanggaran HAM dapat terjadi dalam 2 bentuk yaitu:[6]

  1. By omission, yaitu pelanggaran HAM yang dilakukan karena negara mengabaikan kewajibannya untuk bertindak secara aktif terkait kewajiban untuk melindungi dan/atau memenuhi HAM. Contohnya seperti kegagalan negara untuk bertindak, ketika suatu kelompok etnis tertentu menyerang kelompok etnis tertentu lainnya, dan kegagalan untuk mengimplementasikan sistem pendidikan gratis pada tingkat primer.
  2. By commission, yaitu pelanggaran HAM yang terjadi karena negara secara aktif melakukan hal yang justru mengurangi penikmatan HAM oleh pemegang hak, seperti pelarangan serikat buruh atau kebebasan berkumpul.

Kewajiban Menghormati Hak Asasi Orang Lain

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain terdapat pada pasal berapa, perlu dipahami dulu bahwa meskipun dalam hukum HAM yang menjadi pemangku kewajiban utama adalah negara, bukan berarti individu tak punya kewajiban.

Setiap individu mempunyai kewajiban menghormati hak asasi orang lain.[7] Di Indonesia, kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain terdapat pada Pasal 69 ayat (1) UU HAM yang berbunyi:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bahkan, kewajiban menghormati hak orang lain tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat (1):

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jadi, dalam hukum HAM kewajiban setiap individu secara umum adalah menghormati hak asasi manusia orang lain. Dengan kata lain, setiap orang harus menahan diri dari melakukan tindakan terlarang yang akan mengurangi penikmatan HAM oleh orang lain.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Farid Wajdi dan Imran. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Kajian Putusan Nomor 46-K/PM II-11/AD/VI/2013. Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 2 Agustus 2021;
  2. M. Syafi’ie. Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012;
  3. Office of The United Nations High Commissioner for Human Rights. Frequently Asked Questions on A Human Rights-Based Approach to Development Cooperation, 2006, yang diakses pada 13 April 2022, pukul 08.24 WIB.

[1] M. Syafi’ie. Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012, hal. 706

[5] M. Syafi’ie. Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012, hal. 706

[6] Farid Wajdi dan Imran. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Kajian Putusan Nomor 46-K/PM II-11/AD/VI/2013. Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 2 Agustus 2021: hal. 233-234

Rabu, 18 Mei 2016

Jelaskan beberapa kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak asasi manusia

Jakarta – Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demikian sambutan tertulis Sekjen Kemhan yang dibacakan Kepala Bagian Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan Ida Siswanti, S.H., M.H., saat membuka Penyuluhan Hukum UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kantor Kemhan, Rabu (18/5).

Lebih lanjut Sekjen mengungkapkan bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Untuk itu setiap orang berkewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain tanpa terkecuali. Kewajiban ini juga berlaku bagi organisasi manapun terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi, menghormati, menjamin dan membela HAM setiap warga negara dan penduduknya.

Sementara itu Ketua Komnas HAM RI M. Indadun Rahmat, S.Ag., M.Si yang menjadi pembicara pertama memaparkan tentang HAM dan Perlindungannya oleh Negara. Dalam penjelasannya, Ketua Komnas HAM mengungkapkan bahwa HAM adalah tanggungjawab kita semua tetapi secara normatif pihak yang paling yang bertanggungjawab secara hukum adalah negara, dalam hal ini pemerintah. Kita sebagai aparatur negara atau aparatur pemerintahan secara hukum bertanggungjawab terhadap kemajuan perlindungan dan penegakan HAM.

Senada dengan Ketua Komnas HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM, Kementerian Hukum dan HAM Sofyan, S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini belum adanya komitmen yang kuat dari pemerintah terhadap upaya untuk menegakkan HAM dan kemampuan untuk melaksanakan kebijakan HAM secara efektif seperti diamanatkan konstitusi.

Hal ini juga disebabkan karena masih adanya pandangan dan anggapan sebagian masyarakat bahwa HAM merupakan produk budaya barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Selain itu masih ada anggapan bahwa HAM semata menjadi tanggungjawab pemerintah. Setiap warga negara dan penduduk bertangungjawanb atas HAM sesuai dengan Perpres No.25 tahun 2015

Penyuluhan Hukum tentang HAM yang dihadiri perwakilan satuan kerja di Kemhan mengangkat tema, “Pemahaman Mengenai HAM Dapat Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAM Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan” dan sebagai moderator Kol. Laut (KH) Dwiyono, S.H., M.Hum. (ERA/SGY)

RIO, ARIYANTO (2014) KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Other thesis, Universitas Andalas.

Abstract

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (Rio Ariyanto, 0910113329, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 66 halaman, 2013) ABSTRAK Salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negaranya. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pasal 28D ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam hal ini peran Pemerintah sangat dipertanyakan untuk penegakan Hak Asasi Manusia, dan pada Pasal 71 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan Hukum Internasional. Dalam penulisan skripsi ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah: Pertama bagaimana upaya kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia? Kedua bagaimana pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia saat ini? Dalam penelitian ini metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang dimaksud adalah penelitian terhadap asas-asas hukum yang menyangkut substansi peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia dapat dilihat dengan adanya upaya-upaya dari Pemerintah seperti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia ini dimaksud untuk memperkuat upaya Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan Hak-hak Asasi Manusia yang sejalan dengan kebijakan nasional di bidang Hak Asasi Manusia dan peningkatan kesadaran hukum. Dalam pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia saat ini, Pemerintah belum sukses dalam menjalankan tugasnya, di mana masih banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi dan tindakan diskriminasi yang masih dilakukan oleh para aparat penegak hukum kita. Saran yang dapat diberikan adalah bahwa Pemerintah harus menjalankan kewajibannya sebagai pejabat dan penegak hukum dengan lebih sungguh-sunguh lagi, walaupun upaya pemajuan dan perlindungan terhadap HAM telah banyak dilakukan. Hal ini sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran Hak Asasi Manusia tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.

Actions (login required)

Jelaskan beberapa kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak asasi manusia
View Item