Apakah keluar air madzi harus mandi wajib

Daftar isiAir madzi termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), tetapi jika keluar, seseorang tidak diwajibkan untuk mandi besar dan hal ini juga tidak membatalkan puasa. Namun apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi.

Madzi keluar karena apa?

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).

Kapan cairan madzi keluar?

Madzi merupakan cairan bening dan lengket yang keluar disebabkan karena seseorang membayangkan ‘ijma atau ketika tubuh sudah mulai terangsang.

Cairan yang keluar sebelum mani apakah najis?

Ulama sepakat bahwa hukum air madzi adalah najis. Apabila cairan ini mengenai tubuh, cara membersihkannya dengan dibasuh menggunakan air. Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk membasuhnya sebagaimana tercantum dalam hadist yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib.

Apakah mengeluarkan madzi itu dosa?

Para ulama sepakat bahwa hukum madzi adalah najis. Apabila ia mengenai tubuh, maka ia wajib dibasuh sebab Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk membasuhnya.

Bolehkah shalat setelah keluar madzi?

Jika keluar madzi maka wudhunya batal, dan wajib membatalkan shalat.

Bagaimana cara membersihkan madzi?

Abu Malik Kamal Ibn Sayyid Salim dalam buku Fikih Sunnah Wanita menjelaskan, jika cairan madzi mengenai badan, cara membersihkan madzi cukup dibasuh dan berwudu sebagaimana wudu hendak sholat. Tata cara ini tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Apakah wanita juga mengeluarkan air madzi?

Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki.” Mengutip buku Panduan Beribadah Khusus Wanita karya Abdul Malik Kamal, cairan madzi hukumnya najis. Jika terasa keluar, seorang wanita harus membersihkannya dengan cara membasuh kemaluan, kemudian bersuci dengan wudhu.

Apakah ciri ciri air madzi?

Air madzi memiliki ciri-ciri bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, dan keluarnya tidak memancar. Biasanya, air madzi keluar sebelum air mani keluar. Namun tak selalu keluarnya air madzi diikuti keluarnya air mani.

Apakah madzi lengket?

Madzi merupakan cairan bening dan lengket yang keluar saat muncul syahwat. Kendati demikian keluarnya madzi tidak diikuti dengan kenikmatan dan tidak pula diikuti dengan kelemasan.

Hukum keluar cairan bening dari kemaluan apakah harus mandi wajib?

Cairan ini hukumnya najis. Untuk membersihkannya, seseorang perlu membasuh kemaluan, kemudian bersuci dengan wudhu. Ia tidak diwajibkan mandi junub. Hal ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW: “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu” (‘Muttafaqun ‘alaih).

Bagaimana jika celana terkena air madzi?

Madzi dapat dibersihkan dengan berwudhu, bukan mandi dan Madzi adalah najis dan cara menbersihkannya jika menempel dipakaian cukup diusap dengan air di tempat yang terkena Madzi.

Apakah air madzi bau?

Air Madzi adalah cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar.

Bagaimana cara mensucikan air madzi?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Ustadz, aku mau tanya; apa sih perbedaan antara air mani dan air madzi, baik dalam keadaan basah atau pun kering? Aku pernah berpikiran jorok, terus tiba-tiba keluar cairan bening, agak kental, dan tidak berbau. Cairan apakah ini? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

NN (**@yahoo.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ada tiga cairan yang keluar ketika syahwat seseorang memuncak:

1. Madzi: Cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, setelah keluar tidak lemas, biasanya keluar sebelum mani keluar. Cairan ini termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), namun jika keluar, tidak menyebabkan wajib mandi dan tidak membatalkan puasa.

2. Mani: Cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran, setelah keluar menimbulkan lemas. Hukum cairan ini tidak najis, menurut pendapat yang kuat, namun jika keluar bisa menyebabkan hadats besar, sehingga bisa membatalkan puasa dan wajib mandi.

3. Wadi: Cairan bening, agak kental, keluar ketika kencing. Dari ketiga cairan di atas, yang paling mudah dibedakan adalah wadi, karena cairan ini hanya keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya. (Lihat Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah, hlm. 24–25)

Sementara itu, yang agak sulit dibedakan adalah madzi dan mani. Untuk memudahkan pembahasan terkait dua cairan ini, masalah ini bisa dirinci pada dua keadaan: ketika sadar dan ketika tidur.

Pertama, ketika sadar.

Cairan yang keluar dalam kondisi sadar, bisa digolongkan termasuk jika memenuhi tiga syarat:
1. Keluarnya memancar, disertai syahwat memuncak, sebagaimana yang Allah sebutkan di surat Ath-Thariq, ayat 5–6.
2. Ada bau khas air mani
3. Terjadi futur (badan lamas) setelah cairan tersebut keluar. (Asy-Syarhul Mumti’, 1:167)

Jika cairan keluar ketika kondisi sadar dan tidak disertai tiga sifat di atas maka cairan itu adalah madzi, sehingga tidak wajib mandi. Misalnya, cairan tersebut keluar ketika sakit, ketika kelelahan, atau cuaca yang sangat dingin.

Kedua, ketika tidur.

Orang yang bangun tidur, kemudian ada bagian yang basah di pakaiannya, tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Dia yakin bahwa itu adalah mani, baik dia ingat mimpi ataukah tidak. Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk mandi, berdasarkan kesepakatan ulama. (Lihat Al-Mughni, 1:269)
2. Dia yakin bahwa itu bukan mani, karena yang menempel hanya tetesan cairan atau cairan berbau pesing, misalnya. Dalam kondisi ini, dia tidak wajib mandi. Namun, dia wajib mencuci bagian yang basah karena cairan ini dihukumi sebagaimana air kencing.
3. Dia ragu, apakah itu mani ataukah madzi. Dalam kondisi semacam ini, dia mengacu pada keadaan sebelum tidur atau ketika tidur. Jika dia ingat bahwa ketika tidur dia bermimpi, maka cairan itu dihukumi sebagai mani. Namun, jika dia tidak mengingatnya, dan sebelum tidur dia sempat membayangkan jima’ maka cairan itu dihukumi sebagai madzi karena cairan ini keluar ketika dia membayangkan jima’, sementara dia tidak merasakan keluarnya suatu cairan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1:168)

Adapun jika dia tidak ingat mimpi dan tidak memikirkan sesuatu sebelum tidur, ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Ada yang berpendapat wajib mandi, sebagai bentuk kehati-hatian, dan ada yang berpendapat tidak wajib mandi. Insya Allah, pendapat yang lebih kuat adalah wajib mandi, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang laki-laki yang tidak ingat mimpi, namun tempat tidurnya basah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia wajib mandi.” (H.R. Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam, Doa Melihat Kakbah, Tanggungjawab Suami Dalam Islam, Sudah Sunat Tapi Masih Ada Kulup, Tulisan Arab Nama Fitri, Niat Qodho Sholat

Apakah keluar air madzi harus mandi wajib

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Air madzi keluar karena apa?

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima' (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).

Apakah ciri ciri air madzi?

Air madzi memiliki ciri-ciri bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, dan keluarnya tidak memancar. Biasanya, air madzi keluar sebelum air mani keluar. Namun tak selalu keluarnya air madzi diikuti keluarnya air mani.

Wanita keluar cairan saat terangsang apakah harus mandi wajib?

Dalam Islam, cairan yang keluar hanya tiga jenis tersebut. Di antara ketiganya, hanya air mani yang mewajibkan seorang wanita untuk mandi wajib. Sedangkan air madzi dan keputihan tidak mengharuskan mandi wajib, namun harus membersihkannya karena termasuk najis.

Keputihan karena terangsang apakah harus mandi wajib?

Keputihan termasuk najis yang wajib dibersihkan agar ibadah yang dijalankan sah. Namun, tidak perlu mandi wajib untuk membersihkannya. Keputihan cukup dibersihkan dengan mencuci kemaluan dan berwudhu.