Keluar madzi apakah membatalkan puasa

DESKJABAR- Apakah keluar air madzi membatalkan puasa Ramadhan. Jawabanya dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Anwar El-malawy.

Keluar air madzi saat sedang melaksanakan puasa Ramadhan apakah membatalkan puasa. Ini menjadi pertanyaan banyak pihak.

Bisa saja ketika sedang berpuasa tiba tiba keluar air madzi, lalu yang menjadi pertanyaan membatalkan puasa atau tidak ketika keluar air madzi tersebut.

Ustadz Muhammad Anwar El-malawy memiliki jawaban apakah keluar air madzi membatalkan puasa atau bagaimana.

Baca Juga: APAKAH MENANGIS Membatalkan Puasa? Dengar Kata Buya Yahya, Ada 9 Hal yang Batalkan Puasa Ramadhan


Simak terus penjelasan Ustadz Muhammad Anwar El-malawy mengenai apakah keluar air madzi membatalkan puasa atau tidak.

Air madzi sendiri merupakan cairan yang keluar begitu saja seperti kencing karena dorongan syahwat sebelum keluar mani.

Lalu bagaimana jika air madzi tersebut ke luar saat puasa Ramadhan apakah membatalkan puasa atau bagaimana.

Dalam YouTube Muhammad Anwar EL-malawy dengan judul "FIKIH WANITA - HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SAAT PUASA DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA" yang tayang pada 2 Maret 2022 menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Apakah Mandi Junub, Setelah Subuh, Sah Puasanya? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad

BERITA DIY - Simak hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan. Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa?

Madzi merupakan cairan yang keluar dari alat kelamin laki-laki. Namun, berbeda dengan air mani maupun wadzi.

Dikutip dari laman Prodi Perbandingan Madzhab Unida Gontor, ada perbedaan mendasar antara ketiga cairan tersebut.

Baca Juga: Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Ramadhan

Begitu pula hukumnya, terdapat perbedaan antara mengeluarkan air mani, wadzi dan madzi saat berpuasa, termasuk puasa di bulan Ramadhan.

Air mani merupakan cairan yang keluar ketika mencapai syahwat disertai pancran. Cairan tersebut memiliki cairan yang khas.

Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa dalam Ajaran Islam, Apakah Membatalkan Puasa?

Dijelaskan, air mani tidak menimbulkan najis, tetapi termasuk dalam hadast besar sehingga harus mandi besar.

Seorang laki-laki yang keluar air mani saat berpuasa maka batal puasanya. 

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya puasa seorang wanita yang dicumbu oleh suaminya di siang hari pada bulan Ramadhan sampai vaginanya basah, sedangkan ia tidak mengenali cairan tersebut mani atau yang lainnya? Dan ia pun juga tidak mengetahui dengan pasti selama berapa hari cumbuan suaminya tersebut.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Dibolehkan bagi sepasang suami istri untuk saling bercumbu satu dengan yang lainnya, dengan catatan agar masing-masing dari keduanya aman tidak sampai keluar mani, hal ini berdasarkan riwayat Imam Bukhari (1927) dan Muslim (1106) dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لأرْبِهِ

“Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencium, menggauli (tidak sampai berjimak) dalam keadaan berpuasa, dan beliau adalah yang paling mampu menahan keinginannya”.

Jika seorang suami bercumbu dengan istrinya atau menggaulinya namun tidak sampai berjimak, maka tidak terlepas dari dua kemungkinan:

  1. Di tengah-tengah cumbuan dan menggaulinya tersebut bisa jadi keluar mani, maka dalam kondisi seperti itu puasanya batal, dan wajib mengqadha puasa pada  hari itu.

Imam Nawawi berkata di dalam Al Majmu’ (6/349):

“Jika seseorang mencium dan menggauli (istrinya) dengan penisnya namun tidak sampai berjimak, meraba tubuh istrinya dengan tangannya atau dengan organ tubuh lainnya, jika sampai keluar mani maka puasanya batal, akan tetapi jika tidak sampai keluar mani maka tidak batal. Penulis Al Hawi dan yang lainnya meriwayatkan adanya ijma’ tentang batalnya puasa seseorang yang mencium, atau menggauli (istrinya) namun tidak sampai berjimak, akan tetapi sampai keluar mani”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Jika seorang suami menggauli istrinya, baik dengan menggunakan tangan atau mencium dengan wajah atau dengan kemaluan (tapi tidak sampai berjimak), jika sampai keluar mani maka puasanya batal, namun jika tidak sampai keluar mani, maka puasanya tidak batal”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/388)

  1. Dari proses bercumbu dan menggaulinya tersebut menyebabkan keluarnya madzi, dalam kondisi seperti itu tidak merusak puasanya.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- berkata:

“Seorang suami yang mencium dan bercumbu dengan istrinya, bahkan menggaulinya namun tidak sampai berjimak dalam kondisi berpuasa, semua itu dibolehkan tidak masalah; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mencium istrinya dalam kondisi berpuasa. Akan tetapi jika dirinya khawatir akan terjerumus kepada yang diharamkan oleh Allah; karena syahwatnya mudah terangsang, maka hal itu hukumnya makruh baginya. Jika sampai keluar mani dari proses cumbuan di atas, maka wajib qadha dan tetap menahan sampai terbenam matahari dan tidak ada kaffarat apapun baginya menurut jumhur ulama. Adapun keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut salah satu dari dua pendapat para ulama yang paling benar; karena hukum asalnya adalah sahnya puasanya dan tidak batal karena termasuk yang sulit dihindari, dan Allah-lah pemberi taufik”. (Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 15/315)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang suami yang bercumbu dengan istrinya dalam kondisi berpuasa lalu keluar madzi, maka bagaimanakah hukum puasanya ?

Beliau menjawab:

“Jika seorang suami mencumbu istrinya, lalu sampai keluar madzi, maka puasanya tetap sah, dan tidak ada denda apapun baginya menurut pendapat yang lebih rajih (kuat) menurut kami dari beberapa pendapat para ulama; hal tersebut karena tidak ada dalil yang menyatakan bahwa puasanya batal. Tidak sah juga jika dianalogikan dengan mani; karena madzi itu keluar sebelum mani. Pendapat yang kami rajih (kuatkan) ini adalah madzhab Syafi’i dan Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-. Disebutkan dalam Al Furu’: “Pendapat inilah yang lebih nyata (kebenarannya)”. Disebutkan juga dalam Al Inshaf: “Inilah pendapat yang benar”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 19/236)

Untuk penjelasan lebih luas silahkan baca jawaban soal nomor: 37715.

Ketiga:

Jika seseorang dalam kondisi seperti ini masih belum jelas, apakah yang keluar itu mani atau madzi?, maka besar kemungkinannya cairan tersebut adalah madzi yang bisa keluar pada saat ada cumbuan. Dan tidak dihukumi bahwa puasanya batal karena dasar keragu-raguan.

Telah disebutkan sebelumnya di dalam website kami perbedaan antara madzi dan mani pada jawaban soal nomor: 99507 dan 2458.

Wallahu A’lam

Apakah wadi dan madzi membatalkan puasa?

Keluarnya madzi atau bahkan mani lantaran menyentuh atau menyaksikan sesuatu yang menimbulkan gelora syahwat menurut jumhur ulama tidak membatalkan puasa.

Apakah wanita mengeluarkan madzi membatalkan puasa?

Mengenai status hukumnya, keluarnya madzi saat puasa masih kerap dipertanyakan hingga kini. Namun jumhur ulama berpendapat bahwa ini tidak membatalkan puasa.

Apa ciri ciri madzi?

Air madzi memiliki ciri-ciri bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, dan keluarnya tidak memancar. Biasanya, air madzi keluar sebelum air mani keluar. Namun tak selalu keluarnya air madzi diikuti keluarnya air mani.

Apakah keluar madzi dan wadi harus mandi wajib?

Sedangkan jika yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.