Apa yang dimaksud dengan pemerintah dlm arti luas?

Dalam praktika penyelenggaraan tata pemerintahan sehari hari, istilah pemerintah dan pemerintahan amat sering ditemui. Sekilas kedua kata tersebut terlihat sama, namun sebenarnya  terdapat perbedaan makna yang cukup signifikan. Berikut perbedaan makna keduanya, dari berbagai sumber referensi.

Pemerintah dalam arti sempit menunjuk pada lembaga eksekutif. Misalnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah disebutkan: “Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia “. “Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Dalam arti luas, kata pemerintah memiliki makna  sistem, organ  atau badan yang memerintah  suatu negara atau masyarakat  meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif (Supriyanto, 2009).

Bagaimana dengan “pemerintahan”? Merujuk pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa “Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”, maka kata pemerintahan menunjuk pada lembaga eksekutif dan legislatif. Berikutnya, menurut  Supriyanto (2013), pemerintahan menunjuk pada pejabat atau pelaksana urusan negara, baik  pejabat eksekutuf, legislatif dan yudikatif. Maka dalam Undang-undang Nomor   28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dikenal istilah penyelenggara negara; yakni Pejabat Negara yang menjalankan fungsi  eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Selanjutnya, merujuk pada konsep good governance, kata pemerintahan bisa pula bermakna semua proses memerintah baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun swasta.

Amrah Muslimin, 1986, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Bandung:Alumni.

Bagir Manan, 1993, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta:Pustaka Sinar harapan.

___________, 1993, dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung:Alumni.

___________, 1999, Lembaga Keprisidenan,. Yogyakarta:Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia & Gama Media.

___________, 2002, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta:PSH FH UII.

Danuredjo, 2000, Struktur Administrasidan Sistem Pemerintahan di Indonesia, Jakarta:Lembaga AdministrasiNegara.

Harsono, 1992, Hukum Tata Negara Pemerintah Lokal Dari Masa ke Masa, Yogyakarrta:Liberty.

Haryanto, 1997, Fungsi-Fungsi Pemerintahan Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, Jakarta:

Ismail Sunny, 1985, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta:Aksara Baru.

Josef Riwu Kaho, 2001, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Kuntana Magnar, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Sinar Harapan.

Mohammad Maiwan,2000,Demokratisasi dalam Jurnal Otonomi, Vol. I No.3, Mei,

Moh. Kusnadi, dan Harmaily Ibrahim, 1985, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti.

Noer Fauzi dan R.Yando Zakaria,2000, Mensiasati Otonomi Daerah, Yogyakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria INSIST “Pressâ€.

R. Joeniarto, 1992, Perkembangan Pemerintah Lokal, Jakarta:Bumi Akara.

Syaiful Anwar, 1996, Sendi–sendiHukumTataNegara, Bandung: Tarsito,

The Liang Gie, 1981, Kumpulan Pembahasan Terhadap Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Penerintahan Daerah Indonesia, Yogyakarta: Super Sukses.


Page 2

Kenapa pas mau tidur susah benget tidurnya? ,, dan kenapa pas bangun malah susah bangun dan ngantuk berat? Jelaskan dengan jelas!!dijawab ya kakak kak … ak,, ^^btw, siapa nih yg pernah susah tidur??tulis dikomen y.... ^^​

kerjasama dalam kehidupan ekonomi diatur dalam pasal 23 A UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan bahwa pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakm … uran rakyat di biayai dari?

Jelaskan isi pokok pengertian tang terdapat dalam proklamasi kemerdekaan indonesia

Dalam penyelenggaraan, panacasila di jadikan sebagai norma untuk landasan hidup bernegara, berdasarkan hal tersebut pancasila berkedudukan sebagai

Undang - Undang Nomor Berapa tentang Gerakan Pramuka dan Nama Ketua Kwarcab Penajam Paser Utara Hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa tahun 2022 ?​

Siapa Nama 2 Mentri yang baru saja dilantik Oleh Presiden Joko Widodo​

1. Menurut Plato demokrasi adalah suatu system pemerintah yang dipegang dandikendalikan oleh rakyat untuk memenuhi kepentingan orang banyak. Pemegangk … ekuasaan pemerintahan diantaranya untuk memenuhi pelaksanaan hak azasi manusiadalam suatu negara.a. Apakah anda setuju atau tidak setuju system pemerintahan demokrasi dalam suatunegara? Berilah alasannya!b. Menuruf pandangan Prof Dr Din Samsudin antara demokrasi dan musyawarah ituberbeda. Apakah anda setuju atau tidak setuju pendapat tersebut? Jelaskanalasannya!c. Bagaimana pelaksanaan Demokrasi Pancasila di negara Indonesia? Bagaimanasikap/tindakan sebagai warga negara dalam membela bangsa dan negaranya, jikaada oknum yang berusaha merubah ideology Pancasila, seperti untukmenghilangkan salah satu sila dari Pancasila?d. Apa hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka ikut andil dalammembangun bangsa dan negara?e. Mengapa Integrasi Nasional penting?tolong dibantu temn teman​

Salah satu wujud pengamalan nilai-nilai Sumpah Pemuda dalam kehidupan sehari-hari adalah a menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar B mengan … ggap suku adat dan agamanya yang paling benar C membiarkan teman yang dalam keadaan kesulitan D menganggap golongannya paling baik dan benar​

apa benar dalam naskah teks proklamasi tahun pembuatan teks tersebut tertulis tahun 1945?​

jelaskan kondisi fisik daerah tempat tinggal yang berupa wilayah daratan tinggi...​

Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. Baca juga : Fungsi Pemerintah.

Apa yang dimaksud dengan pemerintah dlm arti luas?

Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,  pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara. (Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia)

Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang demokratis, dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik didasarkan pada Tria Politika yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet.

Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Baca juga : Sistem Pemerintahan.

Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli :

Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.

Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.