Apa pendapat tentang lion air

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Lion Mentari Airlines, pengelola Grup Lion Air, menyatakan ada dampak terhadap kondisi perusahaan sehingga perseroan memutuskan untuk melakukan restrukturisasi, salah satunya dengan pihak atau mitra Lion Air Group.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan memang dalam pengoperasian pesawat udara yang dilakukan perusahaan ada dua skema, pertama finance lease yakni sewa beli dan kedua operating lease, yaitu sewa pesawat udara.

Danang mengatakan dalam kondisi pandemi, di luar kemampuan yang belum pernah terjadi sebelumnya, Lion Air Group melakukan adaptasi (penyesuaian) yang berdampak ke bisnis, salah satunya restrukturisasi.

Keputusan ini, digunakan untuk melakukan perbaikan yang tujuan akhirnya adalah memperbaiki serta memaksimalkan kinerja yang dijalankan perusahaan.

Lion Air Group yang juga mengelola Wings Air dan maskapai layanan full service Batik Air ini sangat perlu melakukan evaluasi kinerja dan melakukan perbaikan agar tetap tumbuh dan dapat bersaing.

"Dari 299 armada (pesawat udara) yang dioperasikan baik skema finance lease maupun operating lease, terdapat 6 (enam armada) yang dikirim ke Alice Spring, Australia, lokasi yang disepakati bersama lessor," demikian disampaikan olehnya, mengutip keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain yang pertama, Lion Air Group sudah melakukan negosiasi dengan semua mitra, 90% ada kesepakatan serta solusi terbaik di tengah masa waspada pandemi Covid-19.

Kedua, Lion Air Group menilai langka itu tepat dan menjadi salah satu solusi terbaik, mengingat kondisi pasar (market) yang ada saat ini mengalami penurunan sehingga perlu mengurangi jumlah pesawat udara.

Kemudian strategi ini juga memberikan dampak lebih efisien serta mampu menyesuaikan kapasitas angkut penumpang dan kargo.

"Keempat mendukung operasional dan kinerja Lion Air Group, karena setelah proses direstrukturisasi, biaya mengalami penurunan," ujarnya.

Dia menambahkan, Lion Air Group senantiasa menghormati berbagai sikap yang diambil atas keputusan berdasarkan prosedur dan ketentuan berlaku sejalan mengutamakan asas profesionalitas bisnis (corporate to corporate) yang telah terjalin selama ini.

Adapun Lion Air Group memastikan operasional dan layanan penerbangan tetap dijalankan sesuai permintaan pasar dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan sesuai pedoman protokol kesehatan.

"Pesawat udara yang ada dan belum dioperasikan tetap dilakukan proses perawatan pesawat udara dan pengerjaan lain berdasarkan standar operasional prosedur. Hal ini memastikan dan dipersiapkan bahwa seluruh armada dinyatakan layak dan aman diterbangkan (airworthiness for flight)," tuturnya.

Merumahkan Karyawan

Hingga saat ini, dalam tindakan proaktif berdasarkan mitigasi guna menjaga kontinuitas perusahaan, Lion Air Group tetap beroperasi secara bertahap, rata-rata mengoperasikan 10-15% dari kapasitas normal sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19) yakni rerata 1.400 penerbangan per hari.

Kondisi pendapatan sangat minimal, masih mempunyai komitmen finansial yang harus dipenuhi, terjadi pembatasan perjalanan dan pengurangan frekuensi, sementara operasional pada rute-rute penerbangan tertentu serta biaya-biaya harus ditanggung masih cukup besar. Sebab itu, Lion Air Group sedang menjalankan pemetaan agar lebih fokus penguatan di seluruh lini bisnis yang berdampak secara keseluruhan.

Skema pemulihan ditempuh guna menjaga keberlangsungan usaha dan menjadikan bisnis berada pada sektor yang tepat. Kondisi pasar dan jumlah penumpang yang mengalami penurunan, sehingga mengakibatkan jumlah frekuensi terbang (produksi layanan penerbangan) faktanya juga menurun.

Oleh karena itu, dalam jangka waktu yang diperlukan, Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing yaitu kurang lebih prosentase 25%-35% karyawan dari 23.000 karyawan. Dengan persentase itu maka jumlah yang dirumahkan sekitar 5.750-8.050 orang.

Selama mereka (karyawan) yang berstatus dirumahkan, Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan. Selama dirumahkan akan diadakan pelatihan secara virtual (online) sesuai dengan bagian (unit) masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Keputusan berat tersebut diambil bertujuan utama sebagai konsentrasi efektif dan efisien, sejalan mempertahankan bisnis yang berkesinambungan dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal dari dampak pandemi Covid-19," terangnya.

Terakhir dia menegaskan, Lion Air Group masih terus memonitor, mengumpulkan data dan informasi, mempelajari situasi yang terjadi seiring mempersiapkan rancangan penyusunan (cetak biru/ blue print) dan langkah lainnya yang akan diambil guna tetap menjaga kelangsungan hidup perusahaan sekaligus meminimalisir (mengurangi) beban yang ditanggung selama pandemi Covid-19.


(tas/tas)

TAG: lion air group lion air batik air wings air maskapai penerbangan

Apa pendapat tentang lion air

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memanggil Direksi PT. Lion Mentari Airlines untuk dimintai keterangan terkait penyebab keterlambatan (delay) penerbangan panjang yang terjadi pada lima penerbangan maskapai Lion Air, kemarin. Direksi PT. Lion Mentari Airlines diminta untuk hadir dalam rapat klarifikasi di kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa, 2 Agustus 2016.

“Menhub akan panggil direksi Lion Air untuk bertemu di kantor Kemenhub jam 10 pagi besok”, ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hemi Pamuraharjo, Senin (1/8).

Seperti diketahui, pada Minggu, 31 Juli 2016, lima penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan hingga menyebabkan ratusan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta meluapkan emosi. Lima penerbangan tersebut yaitu JT 650 rute Cengkareng-Lombok, JT 630 rute Cengkareng-Bengkulu, JT 590 rute Cengkareng-Surabaya, JT 582 rute Cengkareng-Surabaya, dan JT 526 rute Cengkareng-Banjarmasin.

“Dengan duduk bersama dalam rapat klarifikasi besok, diharapkan permasalahan sesungguhnya yang terjadi di lapangan dapat diketahui untuk kemudian dicarikan solusi bersama”, imbuh Hemi.

Terkait dengan penutupan landasan pacu Bandara Internasional Juanda Surabaya karena adanya pekerjaan perbaikan (overlay) landasan yang diduga menjadi salah satu penyebab keterlambatan, Menhub telah memberi instruksi pada PT. Angkasa Pura I selaku pengelola bandara untuk memperpanjang jam operasional bandara dari awalnya hingga pukul 22.00 WIB menjadi pukul 24.00 WIB.

Kemenhub selaku regulator di sektor transportasi akan terus melakukan pembinaan kepada para operator transportasi, dalam hal ini maskapai penerbangan, agar kualitas pelayanan kepada masyarakat kian meningkat. (DES/TH/SR/HP)

Apa pendapat tentang lion air

JAKARTA – Kementerian Perhubungan memanggil Lion Air pada Senin (23/2) untuk meminta penjelasan penyebab terjadinya peristiwa pembatalan beberapa penerbangan Lion Air pada tanggal 18-20 Februari 2015, yang membuat resah penumpangnya.

Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo mengatakan telah membuat sejumlah ketentuan yang diberlakukan khusus bagi maskapai Lion Air.

“Tujuannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” jelas Suprasetyo dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (23/2).

Setidaknya ada empat tindakan yang telah dan akan dilakukan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air. Pertama, Dirjen Suprasetyo mengatakan, Kemenhub sudah menegur keras Lion Air melalui surat Dirjen Perhubungan Udara agar tidak mengulangi kejadian serupa dan tidak menelantarkan penumpang, dengan meminta Lion Air menyusun SOP penanganan krisis terhadap terjadinya delay atau pembatalan penerbangan.

Kedua, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Lion Air dengan membentuk tim yang diketuai oleh Direktur Angkutan Udara dan dibantu oleh Direktur Kelaikan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) dan Direktur Keamanan Penerbangan. Tim akan mereview Lion Air dengan tujuan tidak terjadi lagi kejadian tersebut masa yang akan datang.

(Baca : Kemenhub Bentuk Tim Audit Lion Air)

Ketiga, lanjut Suprasetyo, Kemenhub juga membekukan sementara permohonan ijin rute baru yang akan diajukan sampai Lion Air dapat meyakinkan dengan dibuatnya SOP dalam menangani krisis akibat keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan yang dapat melindungi konsumen secara professional.

Dan keempat, Kemenhub akan segera membuat peraturan tentang tatacara dan kewajiban penanganan krisis akibat keterlambatan atau pembatalan penerbangan dan sanksinya, yaitu dengan merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.25 Tahun 2008, PM No. 49 Tahun 2012, dan PM No. 77 Tahun 2011 dengan menambah aturan tentang sanksi. (RA)