Tata cara adzan bayi baru lahir perempuan

tirto.id - Ketika bayi lahir ke dunia dan tangisannya terdengar, umat muslim dianjurkan untuk mengazani bayinya. Azan itu biasanya dikumandangkan oleh sang ayah. Ayah bayi akan mengucapkan kalimat azan di telinga sebelah kanan, dan kalimat iqamat pada telinga sebelah kiri. Anjuran untuk mengazani bayi baru lahir salah satunya terdapat pada hadis berikut ini:
رَوَى أَبُو رَافِعٍ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Artinya “Abu Rafi meriwayatkan: Aku melihat Rasulullah SAW mengazani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah,” (HR. Tirmidzi)

Dalam keterangan yang terdapat dalam Majmu’ fatawi wa Rasail, diterangkan bahwa:

“Yang pertama mengumandangkan azan di telinga kanan anak yang baru lahir, lalu membacakan iqamah di telinga kiri.

Perbuatan ini pun ada maksudnya, yakni untuk mengusir gangguan setan atau jin dari anak yang baru lahir tersebut. Karena setan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar azan.

Baca juga: Ketentuan Aqiqah: Doa Mencukur Rambut dan Meniup Ubun-Ubun Bayi


Hukum Mengazani Bayi Baru Lahir

Lalu, bagaimanakah pendapat para ulama mazhab soal hukum mengazani telinga bayi?

Dikutip dari laman NU Online, para ulama bersepakat bahwa mengumandangkan azan sebelum melaksanakan salat itu disyariatkan.

Hanya saja, mereka berbeda pendapat jika adzan tersebut ditujukan untuk selain salat, seperti azan untuk bayi yang baru saja dilahirkan.

1. Ulama mazhab Hanbali menegaskan, mengazani bayi hukumnya sunnah.

Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan: مَطْلَبٌ: فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُنْدَبُ لَهَا الْأَذَانُ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ، فَيُنْدَبُ لِلْمَوْلُوْدِ.

“Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).

Sementara Imam Nawawi, sebagai salah satu icon ulama mazhab Syafi’i, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya yang fenomenal, Al-Majmu’: السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.

“Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

2. Mengadzani bayi setelah dilahirkan hukumnya mubah (boleh).

Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menyebutkan: قُلْتُ) وَقَدْ جَرَى عَمَلُ النَّاسِ بِذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِالْعَمَلِ بِهِ)

“Saya berkata: Dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).

3. Hukum mengadzani bayi setelah dilahirkan adalah makruh.

Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menulis: قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ الْمُدَوَّنَةِ: وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ

“Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengazani bayi. Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, dan ulama mazhab Syaf’i menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Maliki menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menganggapnya makruh. Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyunahkan azan pada bayi yang baru dilahirkan merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh beberapa hadis, salah satunya HR. Tirmidzi seperti yang disebutkan di atas.

Cara Mengazani Bayi

Selain hadis di atas, pendapat ini juga diperkuat oleh hadits riwayat Husein bin Ali: عَنْ حُسَيْنٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى، لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

“Dari Husein, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang bayi, lalu dia mengazani telinganya sebelah kanan, dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, maka ia tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil)” (HR. Abu Ya’la Al-Mushili).


Baca juga artikel terkait BAYI atau tulisan menarik lainnya Dhita Koesno

Tata cara adzan bayi baru lahir perempuan

Cara menyambut bayi baru lahir adalah dengan mengumandangkan adzan di telinganya. (Photo by Jimmy Conover on Unsplash)

Bagi seorang muslim, pastinya sering kali menyaksikan proses pembacaan adzan pada bayi yang baru lahir. Hal ini pun terkadang menimbulkan pertanyaan soal kenapa dilakukan pembacaan adzan tersebut. Melansir dari lifeinsaudiarabia.com, berikut 4 alasan mengapa bayi yang baru lahir perlu dikumandangkan adzan:

1. Penanda bahwa Seorang Muslin

Mengumandangkan adzan pada bayi yang baru lahir disebut sebagai penanda bahwa bayi tersebut merupakan seorang muslim. Orang tua bayi menjunjung tinggi dan berpegang teguh terhadap agamanya, dan ingin anaknya untuk terus berada di jalan Islam.

2. Mensucikan Bayi

Adzan yang dikumandangkan di telinga bayi juga bertujuan untuk menyucikan bayi dari segala hal-hal buruk serta gangguan setan yang jahat. Saat bayi baru lahir, ada kemungkinan bahwa iblis telah memiliki rencana buruk bagi bayi tersebut, sehingga mengumandangkan adzan dapat mengusir iblis tersebut untuk tidak mendekati sang bayi. 

Bacaan zikir yang menyebut nama Allah juga dapat membantu mengusir kejahatan iblis. Dengan mengumandangkan adzan di telinga bayi, iblis sudah diberi peringatan bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan muslim dan diharapkan untuk tidak mengikuti jalan atau godaan iblis.

3. Membuat Allah Senang

Orang Islam percaya bahwa mengumandangkan adzan pada bayi yang baru lahir dapat membuat Allah senang dan bayi tersebut akan tumbuh menjadi seorang muslim yang baik.

4. Mengingatkan pada Kematian

Pembacaan adzan pada bayi mengingatkan bahwa setiap makhluk yang bernyawa pasti akan mati. Adzan dikumandangkan pada saat bayi baru lahir dan juga pada saat seseorang meninggal dunia. Hal ini memberi peringatan bahwa setiap kehidupan pasti akan binasa dan juga sebagai pengingat bahwa jarak antara kehidupan dan kematian sama dengan jarak antara adzan dan sholat.

Cara mengadzani bayi baru lahir tentunya menjadi hal yang sangat penting. Hal ini tentunya bukan hal yang asing lagi. Bahkan, seperti sudah menjadi sebuah keharusan, untuk orang tua mengadazani anaknya yang baru lahir.

Kehadiran buah hati, merupakan suatu bentuk syukur. Bahkan, Allah juga menguji pasangan, dalam hal ini. Ada yang setelah menikah langsung dikarunia anak. Ada juga, yang harus menunggu sampai bertahun-tahun.

Dengan kita mengadzani anak yang baru lahir, hal tersebut mempunyai banyak keutamaan.

Meskipun begitu, Masih banyak orang yang belum mengetahui akan hal tersebut. Akan tetapi, pada pembahasan kali ini, kita tidak akan membahas tentang keutamaan orang tua mengadzani anaknya yang baru saja lahir.

Baca juga: Cara Menjawab Adzan Sesuai Ajaran Islam Merupakan Sunah Rasulullah

Urutan Cara Mengadzani Bayi Baru Lahir

Saat kandungan memasuki usia 9 bulan, rasa-rasanya semakin hari itu semakin tidak sabar ingin berjumpa dengan buah hati.

Kelahiran Sang buah hati tersebut, juga menjadi obat penawar yang terbayarkan dengan apa yang sudah Anda rasakan ketika hamil.

Apalagi, jika kita sudah mendengarkan tangisan pertama kali bayi tersebut. Rasa Haru, bangga, dan bersyukur salah bercampur aduk menjadi satu.

Meskipun begitu, sebagai umat muslim, kita tidak boleh melupakan apa yang sudah baginda Rasul Muhammad SAW ajarkan.

Hal ini, juga berdasarkan pada hadis riwayat Tirmidzi, yang menjelaskan bahwasanya Abu Rafi meriwayatkan: aku pernah melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al Hasan(cucu) setelah Fatimah melahirkannya.

Karena merupakan suatu hal yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, berarti sudah menjadi kewajiban kita untuk mengikutinya.

Nabi Muhammad sendiri merupakan nabi akhir zaman yang menjadi teladan untuk kita.

Namun, sampai sekarang ini masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengadzani bayi baru lahir dengan baik dan benar.

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, alangkah lebih baiknya jika kita simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Waktu Shalat Fajar Lebih Afdhal Setelah Adzan Subuh Berkumandang

Menghadap ke Kiblat

Untuk cara mengadzani bayi baru lahir yang pertama adalah menghadap kiblat. Hal ini juga perlu Anda perhatikan. Pasalnya masih ada beberapa orang yang tidak mengarah ke kiblat.

Hal tersebut menjadi anjuran karena menghadap kiblat itu sama seperti halnya ketika kita hendak shalat.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk adzan saja, melainkan juga ketika Anda iqomah.

Baca juga: Doa Turun Hujan, Berikut Lafal dan Artinya yang Mudah Dihafalkan

Lakukan Pada Telinga Kanan

Kemudian yang selanjutnya adalah silakan Anda mengumandangkan adzan tersebut pada telinga kanan.

Hal ini juga memiliki tujuan pastinya, yakni untuk mengusir adanya gangguan setan maupun jin ketika anak baru lahir tersebut.

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa setan akan lari terbirit-birit saat mendengarkan adzan.

Untuk itu, hendaknya kita melakukan ini pada telinga kanan. Selanjutnya, Anda bisa mengumandangkan iqamah pada telinga kiri.

Kumandangkan dengan Suara Rendah

Bukan hanya itu saja, akan tetapi cara mengatasi bayi baru lahir hendaknya Anda itu melantunkan dengan suara yang rendah saja.

Mengenai hal ini, jangan sampai Anda mengadzani buah hati Anda tersebut seperti halnya Anda sedang mengumandangkan Adzan menggunakan pengeras suara masjid. Jadi, tidak perlu menggunakan suara yang tinggi atau keras.

Apabila kita mengumandangkan dengan suara yang lantang, bukan tidak mungkin jika dapat mengagetkan atau bahkan merusak gendang telinga.

Selain itu, Anda juga tidak perlu meletakkan jari pada saat sedang mengadzani atau iqomah.

Lalu, bagaimana dengan lafalnya? Cara mengadzani bayi baru lahir yang berkaitan dengan lafal ini sebenarnya sama dengan lafal adzan yang merupakan panggilan untuk melaksanakan ibadah shalat.

Hal yang demikian ini juga berlaku saat Anda hendak mengikuti mengiqomahkan.

Dalam hadis sebuah hadis menjelaskan:

Tata cara adzan bayi baru lahir perempuan

Jadi, pada intinya bisa kita simpulkan hendaknya, saat kita mengalami buah hati kita yang baru saja lahir tersebut, menghadap ke arah kiblat, tidak dengan suara yang lantang, lafadz adzan sama dengan ketika panggilan untuk ibadah shalat, dan adzan pada bagian telinga kanan dan iqomah telinga kiri.

Apabila penjelasan mengenai cara mengadzani bayi baru lahir tersebut masih membuat Anda bingung, Anda bisa menanyakan kepada ustad yang lebih ahli. (Muhafid/R6/HR-Online)