Tata cara menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan

JAKARTA, iNews.id - Tata cara menguburkan jenazah sesuai ajaran Islam penting diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam pemakaman jenazah.

Kematian meskipun memang tidak pernah diketahui siapa pun waktu kedatangannya kecuali oleh Allah SWT, namun kedatangannya sudah sangat diketahui kepastiannya. 

Dalam Al Quran, Surat Al Anbiya ayat 35, Allah SWT berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۗوَاِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ

Artinya: Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan. (QS. Al Anbiya: 35).

Saat ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia, sebagai Muslim perlu mengetahui empat hal yang menjadi kewajibannya yakni memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan.

Rasulullah SAW telah bersabda:

"مَنْ شَهِدَ الْجِنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ". قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: "أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ"

Artinya: Barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat. Ketika ditanyakan, "Apakah dua qirat itu?" Maka Nabi Saw. bersabda, "Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud."

Ustaz Sutomo Abu Nashr Lc dalam bukunya Pengantar Fiqh Jenazah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, hukum pengurusan jenazah termasuk di antaranya menguburkan yakni fardhu kifayah.

Idealnya pengurusan dan penguburan jenazah dilakukan sesegera mungkin. Karena demikianlah Rasulullah SAW memerintahkan. Akan tetapi kadang-kadang ada juga kendala atau kemaslahatan yang mengharuskan adanya penundaan. 

Berikut Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Ajaran Islam:

1. Disunnahkan membawa jenazah dengan tarbi’ (dibawa empat orang laki-laki). Pejalan kaki boleh berada di depan atau di belakangnya. Sedangkan pengendara sebaiknya berada di belakang

2. Kuburan harus digali dalam, luas dan bagus 

Pada bagian kanan jenazah yang mengarah kiblat dibuat lahat (galian di pojok kanan bawah memanjang dari bagian kepala ke kaki). Lahd lebih baik daripada syaq (galian yang sama namun letaknya ditengah bukan di pojok kanan)

3. Arah masuk jenazah sebaiknya dari arah kaki kemudian terus maju ke arah kepalanya.

5. Membaca Doa saat Memasukkan Jenazah ke Liang Lahat

بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ

Bismillaah wa ‘alaa millati rasuulillaah.

Artinya, “Dengan nama Allah dan atas agama rasul-Nya.”

Editor : Kastolani Marzuki

TAG : tata cara Menguburkan Jenazah Sesuai Ajaran Islam

Bagikan Artikel:




Mengubur jenazah merupakan prosesi akhir dalam mengurus jenazah, yang memiliki hukum fardu kifayah. Untuk pelaksanaannya, bisa dilakukan siang maupun malam, asal tidak saat matahari terbit, matahari terbenam, ataupun tengah hari.

Selain itu, ada tata cara yang perlu diperhatikan dan beberapa larangan yang harus dihindari. Apa saja itu? Simak ulasan cara menguburkan jenazah lengkapnya di bawah ini.

Tata cara menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan
Ilustrasi. Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma - Fiqih Damarjati)

Tata cara menguburkan jenazah tentunya diawali dengan mempersiapkan lubang kubur. Menurut ajaran Islam, kedalaman lubang kubur harus setinggi orang yang berdiri di dalam, dengan tangan melambai ke atas.

Sesuaikan lebar kubur dengan ukuran satu dzira atau satu hasta lebih satu jengkal, setara 50 cm. Apabila tanah kubur terasa keras, disunahkan untuk membuat liang lahat dalam lubang kubur. 

Bila tanahnya gembur, disunahkan membuat semacam lubang lagi di dasar kubur dengan ukuran yang dapat menampung jenazah. Kemudian, jenazah diletakkan pada lubang tersebut dan bagian atasnya ditutup dengan batu pipih atau papan kayu, lalu ditutup dengan tanah.

Tata cara menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan
Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19. (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damarjati)

Memasukkan mayat ke dalam kubur juga harus dilakukan dengan tata cara yang baik. Pertama, kamu harus memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur. Letakkan mayat miring ke kanan menghadap ke arah kiblat dengan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur supaya tidak terlentang kembali.

Selain itu, para ulama menganjurkan agar setelah dibukakan kain kafan, pipi mayat bisa ditempelkan langsung ke tanah. Simpul tali yang mengikat kain kafan pun dilepas dan membaca doa dengan terjemahan, “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Daud).

Namun, bila mayat yang dikubur berjenis kelamin perempuan, dianjurkan untuk membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedang, untuk mayat laki-laki tidak dianjurkan.

Selanjutnya, orang yang turun ke lubang kubur mayat perempuan sebaiknya bukan orang-orang yang semalam menyetubuhi istri mereka. Setelah mayat sudah diletakkan di liang kubur, dianjurkan untuk mencurahinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayat, lalu ditimbuni tanah.

Tata cara menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan
Pemakaman Jenazah COVID-19 (Dok. Kemensos)

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu kamu perhatikan dalam menaruh mayat dalam kubur. Misalnya, taruh mayat di tepi lubang sebelah kiblat, setelah itu baru taruh papan kayu atau semacamnya dengan posisi agak condong di atasnya agar mayat tak langsung tertimpa tanah ketika ditimbun tanah.

Dalam hal ini, kamu juga bisa menerapkan cara lain dengan prinsip yang sama, seperti menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur. Lalu, taruh mayat di lubang tersebut dan taruh semacam bata atau papan dari semen di atasnya dalam posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan.

Baca Juga: Tata Cara Mengafani Jenazah Menurut Syariat Islam 

Tata cara menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan
Ilustrasi Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati)

Setelah mayat sudah ditimbun tanah, kamu boleh memasang nisan sebagai tanda seperti yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Kemudian, bacakan doa agar mayat diampuni dosanya dan diteguhkan dalam menghadapi pertanyaan malaikat.

Selain itu, dalam keadaan darurat, kamu boleh mengubur mayat lebih dari satu dalam satu lubang kubur. Sedangkan, bagi mayat yang berada di tengah laut dan jaraknya amat jauh dari bibir pantai, boleh dikubur di laut dengan cara dilempar ke tengah laut setelah selesai dilakukan perawatan sebelumnya. Di antaranya, setelah dimandikan, dikafani, disalatkan.

Tata cara menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan
Ilustrasi keluarga salah satu pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU Pondok Ranggon pada Selasa (19/6/2020). IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Dalam mengubur jenazah terdapat pula larangan yang perlu kamu perhatikan. Beberapa di antaranya, yakni:

  1. Jangan membuat bangunan di atas kubur
  2. Jangan mengapuri dan menulisi di atas kubur
  3. Jangan menjadikan tempat salat di atas kubur
  4. Jangan duduk di atas kubur dan jangan berjalan di sela-sela kubur dengan memakai alas kaki
  5. Jangan menyembelih binatang di sisi kubur
  6. Jangan melakukan perbuatan-perbuatan di sekitar kubur yang didasari oleh sisa kepercayaan-kepercayaan lama yang tidak ada kebenarannya dalam Islam. 

Demikian tata cara menguburkan jenazah yang baik menurut ajaran dari agama Islam. Jangan sampai salah, ya!

Baca Juga: Rukun Salat Jenazah dalam Agama Islam, Lakukan Takbir 4 Kali

Baca Artikel Selengkapnya

Tata cara menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan

Tata cara menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan

Tata cara mengubur jenazah Tata cara mengubur jenazah

Kewajiban yang keempat bagi seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal adalah menguburkannya. Tentunya menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan dan ditimbun tanah begitu saja. Ada aturan-aturan tertentu yang digariskan oleh Islam di dalam pelaksanaan penguburan ini. Ada perlakuan yang mesti dilakukan, ada doa-doa yang mesti diucapkan.

 

Aturan-aturan Islam perihal penguburan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, saat telah meninggal pun jenazah manusia mesti diperlakukan dengan baik.

 

Dalam Al-Qur’an Allah subhânahu wa ta’âla menyatakan:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra: 70)

 

Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya al-Fiqhul Manhajî menjelaskan tata cara mengubur jenazah sebagai berikut:

 

Kewajiban minimal dalam mengubur jenazah adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas, serta dengan menghadapkannya ke arah kiblat.

 

Sedangkan untuk lebih sempurnanya mengubur jenazah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

1. Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukuran satu dzira’ lebih satu jengkal.

 

Berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang terbunuh pada waktu perang uhud, beliau bersabda:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا

Artinya: “Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan.”

 

2. Wajib memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah. Disunahkan untuk menempelkan pipi jenazah ke bumi.

 

3. Bila tanahnya keras disunahkan liang kubur berupa liang lahat. Yang dimaksud liang lahat di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah. Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah. 

 

Namun bila tanahnya gembur maka disunahkan dibuat semacam belahan di bagian paling bawah liang kubur seukuran yang dapat menampung jenazah di mana di kedua tepinya dibuat struktur batu bata atau semisalnya. Jenazah diletakkan di belahan liang kubur tersebut kemudian di bagian atasnya ditutup dengan batu pipih lalu diurug dengan tanah.

 

Bisa penulis gambarkan, belahan ini bisa jadi semacam parit yang membelah bagian dasar liang kubur. Di parit inilah jenazah diletakkan. Adapun batu pipih untuk penutup sebagaimana disebut di atas, di Indonesia barangkali lebih sering menggunakan papan kayu sebagai penutup jenazah agar tidak terkena reruntuhan tanah.

 

4. Setelah jenazah diletakkan secara pelan di dasar kubur disunahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala.

 

Akan lebih baik bila orang yang meletakkan dan meluruskan jenazah di liang kubur adalah orang laki-laki yang paling dekat dan menyayangi si mayit pada saat hidupnya. Pada saat meletakkannya di liang lahat disunahkan membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.”

 

Mengikuti sunah Rasulullah sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar, bahwa bila Rasulullah meletakkan jenazah di dalam kubur beliau membaca bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.

 

Sementara Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kâsyifatus Sajâ menambahkan  bahwa ketika proses mengubur jenazah disunahkan menutupi liang kubur dengan semisal kain atau lainnya. Ini dimaksudkan barangkali terjadi ada yang tersingkap dari diri jenazah sehingga terlihat apa yang semestinya dirahasiakan. 

 

Juga disunahkan meletakkan jenazah di liang kuburnya dengan posisi tubuh miring ke sebelah kanan. Bila dimiringkannya pada tubuh sebelah kiri maka makruh hukumnya. Pada hal ini, dalam konteks wilayah Indonesia yang arah kiblatnya cenderung ke arah barat sedangkan wajib hukumnya menghadapkan jenazah ke arah kiblat, maka untuk memiringkan tubuhnya ke sisi kanan ketika jenazah dikubur posisi kepala berada di sebelah utara. Bila posisi kepala ada di sebelah selatan maka untuk menghadapkannya ke arah kiblat mesti memiringkan tubuhnya ke sisi kiri. Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Kumpulan Khutbah Jumat Hari Santri