Sebutkan air yang suci tapi tidak mensucikan!

Sebutkan air yang suci dan menyucikan ! jawab: air sumur, air sungai, air mata air, es atau salju, air hujan, air laut dan air embun.

Show

taharah / bersuci dari najis maupun hadas pada umunya menggunakan air, seperti misalnya wudu dan mandi wajib kan menggunakan air.

Air yang digunakan adalah air yang suci dan dapat mensucikan. Nah jenis air yang suci adalah jenis air yang bersumber dari alam, baik yang turun dari langit maupun yang keluar dari bumi.

Makanya air sumur termasuk air suci karena berasal dari alam / bumi, dan air hujan juga termasuk air yang suci karena berasal dari alam dengan turun dari langit / awan.

Sebutkan air yang suci dan menyucikan !

Jawab:

Air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan sebagainya.

Sebutkan air yang suci tapi tidak mensucikan!

Begitulah jawabannya. Pembahasan belajar online kali ini adalah air suci, yang digunakan untuk bersuci. Air suci berarti ari yang dapat mensucikan.

Air suci berasal dari alam, baik dari langit maupun dari bumi. Nah, kalau dari bumi misalnya air sumur, air sungai, air laut, air danau. Sedangkan yang berasal dari langit misalnya air hujan, salju / es.

Hal ini sebenarnya sih terdapat di dalam buku paket kelas 7 pada halaman 36:

Sebutkan air yang suci tapi tidak mensucikan!

Kunci Jawaban

Sebutkan air yang suci dan menyucikan

Air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju / es, dan sebagainya.

Berikut ini jawaban gurunya:

Sebutkan air yang suci tapi tidak mensucikan!

Catatan: pada intinya jawaban di atas sama dengan yang ada di buku paket. Tidak ada keterangan menyebutkan berapa, jadi untuk jaga-jaga sebutkan semua aja agar skornya maksimal.

Sebutkan air yang suci tapi tidak mensucikan!

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Oase.id – Air merupakan elemen penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam Islam. Air sangat penting untuk digunakan sebagai sarana bersuci bagi seorang muslim. Maka ibadah akan sah jika segala bentuk hadas dan najis telah bersih dengan air.

Menurut madzhab Imam Syafi’I, para ulama membagi air menjadi empat kategori dan hukum kegunaannya dalam bersuci, yaitu; air suci dan mensucikan, air musyammas, air suci namun tidak mensucikan, dan air mutanajis.

Sebelumnya, kita sebagai muslim harus mengetahui volume air yang dapat digunakan untuk bersuci menurut Ilmu fiqih. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm.

Berikut 4 macam air dan pembagiannya dalam Islam:

1. Air yang suci dan mensucikan

Kategori air ini dibolehkan untuk diminum dan dipakai untuk bersuci atau menyucikan benda lain. Air yang masih murni yang jatuh dari langit atau keluar dari bumi dan belum berubah keadaanya. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori air suci dan mensucikan, ia berkata :

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

"Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es."

Allah berfirman;

اِذۡ يُغَشِّيۡكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنۡهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُمۡ مِّنَ السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُمۡ بِهٖ وَيُذۡهِبَ عَنۡكُمۡ رِجۡزَ الشَّيۡطٰنِ وَلِيَرۡبِطَ عَلٰى قُلُوۡبِكُمۡ وَيُثَبِّتَ بِهِ الۡاَقۡدَامَؕ

“(Ingatlah), ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketentraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian).” (QS. Al-Anfal:11)

Walaupun pada kategori ini air mengalami perubahan, hal itu hanya terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa dan baunya) seperti berikut:

  • Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
  • Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
  • Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
  • Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.

2. Air suci tetapi tidak mensucikan

Kategori ini memiliki dzat yang suci namun tidak bisa digunakan bersuci, baik untuk menghilangkan membersihkan hadas atau najis. Ada tiga kategori air yang termasuk dalam air suci tetapi tidak mensucikan;

  • Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi,dan sebagainya.
  • Air sedikit kurang dari dua qullah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta. Kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7 hasta) Sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
  • Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya.

3. Air mutanajis atau air yang bernajis

Dalam air mutanajis merupakan air yang memiliki volume kurang dari dua qullah lalu terkena atau kejatuhan barang najis atau air yang melebih dua qullah namun berubah salah satu sifat air karena terkena najis. Rasulullah ﷺ bersabda,

َلْمَاءُلَايُنَجِّسُهُ شَيْءٌاِلّامَاغَلَبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْلَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ (رواه ابن ماجه والبيهقى)

"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna, dan baunya." (Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi).

4. Air musyammas atau air yang makruh

Air termasuk musyammas, jika air dijemur di bawah sinar matahari dengan menggunakan wadah logam selain emas dan perak. Air kategori ini makruh digunakan untuk badan, namun tidak untuk pakaian. Kecuali air yang terkena sinar matahari di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang tidak akan berkarat. Rasulullah ﷺ bersabda,

عَنْ عَائِسَةِ رِضِىَ اللهُ عَنْهَااَنَّهَاسَخَّنَتْ مَاءً فِ الشَّمْسِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَالَاتَفْعَلِى يَاحُمَيْرَاءُ فَاِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ. (رواه البىهقى)

Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya. "Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak." (Riwayat Baihaqi).


(ACF)

Berikut lanjutan dari tulisan pertama tentang macam-macam air dan hukumnya untuk bersuci.

3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Air ini dzatnya suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadats maupun dari najis. Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayar. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi, ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh. Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

4. Air Mutaghayar

Adapun air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya.

Lalu bagaimana dengan air mineral kemasan? Air mineral dalam kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan airnya.

5. Air Mutanajjis

Air Mutanajjis adalah air yang terkena barang najis dan volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih, tetapi berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa karena terkena najis tersebut. Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah. Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis. Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.

Kelima jenis air menurut Islam menjadi hal yang wajib kita pahami, sebab setiap harinya kita melakukan berbagai macam thaharah atau bebersih, terutama saat hendak melakukan ibadah. Jika air yang digunakan tidak tepat, tentu akan berpengaruh pada sah atau tidaknya ibadah yang dikerjakan.