Salah satu dalil yang menjelaskan mengenai pelaksanaan salat jumat adalah

SURAH Al Jumuah berjumlah 11 ayat dan termasuk golongan surah Madaniyyah, surah ke-62 dalam Alquran dan diturunkan sesudah surat As Shaff. Nama surat Al Jumu’ah diambil dari kata Al Jumu’ah yang terdapat pada ayat 9 surat ini yang artinya hari Jumat.

Dalam surah ini, terdapat dalil diwajibkannya salat Jumat bagi para laki-laki yang sudah akil balig. Tepatnya pada ayat ke-9.

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diserukan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," begitu bunyinya.

Jumat diambil dari kata jamaah atau menghimpun. Sebab, hari Jumat merupakan hari saat diwajibkan bagi laki-laki muslim yang berdomisili di suatu tempat untuk berkumpul mendengar khotbah dan salat Jumat yang berfungsi mengantikan salat zuhur.

Oleh karena itu, khotbah Jumat berisikan ajakan penghimpunan, persatuan, dan menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan perpecahan dan perpisahan.

Sebelum ayat ini diturunkan, salat Jumat sudah lebih dulu dilakukan Nabi Muhammad SAW pada hari Senin 12 Rabiul Awal, saat tiba di Madinah dalam hijrahnya. Pada hari ke-5 Jumat, rombongan Rasul yang tengah berada dalam perjalanan memasuki hari Jumat dan berkumpul suatu lembah dan salat.

Apabila muazin mengumandangkan azan pada hari Jumat, kita diminta meninggalkan perniagaan dan bersegera ke masjid untuk mendengarkan khotbah dan salat Jumat, dengan cara yang wajar.

Janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa, tidak berlari-lari. Namun, datangilah salat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan sampai ke masjid.

Seandainya seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diperoleh orang yang mengerjakan salat Jumat dengan baik, maka melaksanakan perintah Allah (memenuhi panggilan salat dan meninggalkan jual-beli) adalah lebih baik daripada tetap di tempat dan meneruskan usaha, untuk memperoleh keuntungan dunia.

Seusai melakukan salat Jumat, dalam ayat 10 Allah mengatakan, umat Islam boleh beraktivitas kembali di muka bumi untuk melaksanakan urusan duniawi dan mencari rezeki yang halal. Sebab, telah ditunaikan perintah yang bermanfaat untuk akhirat.

Dalam firman-Nya di ayat ke-11 surah ini, Allah mengingatkan, Dialah sebaik-baik pemberi rezeki. Maka, mintalah rezeki-Nya dengan senantiasa menaati-Nya.

Allah mencela dan mengecam mereka yang lebih memilih melihat perniagaan dan permainan yang menyenangkan, atau orang-orang mukmin yang lebih mementingkan kafilah dagang yang baru tiba, daripada Rasulullah. Sehingga mereka meninggalkan Nabi dalam keadaan berdiri berkhotbah.

Ayat ini ada hubungannya dengan peristiwa kedatangan Dihyah al-Kalbi dari Suriah, bersama rombongan untanya membawa barang dagangannya seperti tepung, gandum, minyak, dan lain-lainnya.

Menurut kebiasaan, apabila rombongan unta dagangan tiba, wanita-wanita muda keluar menyambutnya dengan menabuh gendang agar orang-orang datang berbelanja. (Fer/H-2)

Illustrasi Shalat Jumat. Foto: Unsplash

Islam memuliakan hari Jumat dengan serangkaian ibadah untuk mendapatkan pahala yang berlipat ganda, salah satunya shalat Jumat berjamaah. Shalat Jumat dikerjakan saat tergelincirnya matahari dari pertengahan langit.

Imam Syafii menerangkan dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm bahwa hukum shalat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki Muslim. Kewajiban melaksanakan shalat Jumat ini juga tertuang dalam Alquran surat Al Jumu‘ah ayat 9 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Selain ayat tersebut, ada pula hadits tentang shalat Jumat dari sabda Nabi Muhammad SAW. Apa sajakah itu? Simak jawabannya berikut ini.

Hadits tentang Shalat Jumat

Illustrasi Shalat Jumat. Foto: Unsplash

Rasulullah SAW mewajibkan shalat Jumat bagi laki-laki melalui sabdanya: “(Sholat) Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat golongan, yaitu: (1) Hamba Sahaya; (2) Wanita; (3) Anak kecil; (4) Orang sakit.” (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, Rasulullah juga mengancam orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat. Beliau bersabda, “Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan.” (HR. Muslim).

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).

Menurut Imam Al-Mubarakfuri dalam buku Superberkah Shalat Jumat, maksud hati yang tertutup dalam hadits di atas adalah akan terhalang suatu kebaikan kepada seseorang yang meninggalkan shalat Jumat. Bahkan, ancaman ini juga diulang pada hadits lain, yaitu:

Dari Abdullah bin Mas'ud, Nabi Muhammad SAW bersabda di hadapan kaum yang meninggalkan shalat Jumat, "Sungguh saya benar-benar ingin memerintahkan seorang laki-laki untuk mengimami manusia (jamaah shalat) lalu saya akan bakar rumah-rumah kaum meninggalkan shalat Juma." (HR. Al-Hakim).

Hal-Hal yang Memperbolehkan Tidak Shalat Jumat

Illustrasi Shalat Jumat. Foto: Unsplash

Merujuk buku Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat karya Ahmad Sarwat, Islam adalah agama yang penuh kasih sayang terhadap umatnya. Karenanya, ada beberapa keadaan yang menjadikan seseorang diperbolehkan untuk tidak menghadiri shalat Jumatan, yaitu:

Ketika sedang hujan lebat disertai angin kencang, dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju mesjid. Hal-hal lain yang dapat menjadi uzur (halangan) seseorang untuk tidak menunaikan shalat Jumat, di antaranya :

  1. Sedang dalam perjalanan (safar);

  2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid;

  3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur);

  4. Menghawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam);

  5. Sedang di tugasi untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga.