Penerapan Sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan Kerja SMK3 di PT Ahmadaris

Malinda, P. A., Kusumaningtyas, D., & Bhirawa, S. W. S. (2021). PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI KANTOR DLHKP KOTA KEDIRI. Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi, 6(1), 1616–1620. Retrieved from https://proceeding.unpkediri.ac.id/index.php/senmea/article/view/795

Aldin, A. 2018. Analisa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) Di Pusat Listrik Lueng Bata (PLLBT) Kota Banda Aceh.

Asiah, N. 2020. Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Darwati 2015. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Cintyaprees.

Fitriana, L. 2015. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal Tahun 2015. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Ilfani, G. and & Nugraheni, R. 2013. Analisis Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang.

Indartono, S. 2012. Pengantar manajemen. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Kahfi, A. 2016. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja. jurnal UIN Alauddin, 3.

Kuswana, W.S. 2014. Ergonomi dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mahmud 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Novianto, N.D. 2015. Penggunaan Alat Pelindung diri pada Pekerja Pengecoran logam. Jurnal Kesehatan Masyarakat.

Pangkey, F. 2012. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) Pada Proyek Konstruksi Di Indonesia ( Studi Kasus: Pembangunan Jembatan Dr . Ir . Soekarno-Manado ). 2(2).

  • Dodi Kusuma Hadi Soedjoko, Hery Purnomo, Sigit Wisnu Setya Bhirawa, Amin Tohari, PEMODELAN REGRESI PADA PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN USAHA FURNITURE BERDASARKAN PENGAWASAN, KEDISIPLINAN, DAN LINGKUNGAN KERJA , Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi: Vol. 5 No. 1 (2020): PROSIDING SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN, EKONOMI DAN AKUNTANSI 2020
  • Riska Aprilianti, Sigit Wisnu Setya Bhirawa, Moch. Wahyu Widodo, PENGARUH STRESS KERJA, MOTIVASI KERJA, DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP PENINGKATAN KINERJA KARYAWAN , Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi: Vol. 6 No. 1 (2021): PROSIDING SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN, EKONOMI DAN AKUNTANSI 2021
  • Aji Suparianto, Moch. Wahyu Widodo, Dian Kusumaningtyas, ANALISIS PENGARUH KUALITAS PELAYANAN, LOKASI DAN PROMOSI TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK BRODEN SCREEN PRINTING , Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi: Vol. 6 No. 1 (2021): PROSIDING SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN, EKONOMI DAN AKUNTANSI 2021
  • Evin Rachmad Arfiansyah, Sigit Wisnu Setya Bhirawa, Moch. Wahyu Widodo, PENGARUH KONFLIK KERJA, STRES KERJA DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN PT. JORDAN FOOD KEDIRI , Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi: Vol. 6 No. 1 (2021): PROSIDING SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN, EKONOMI DAN AKUNTANSI 2021
  • Adinda Aprilia Wihani, Sigit Wisnu Setya Bhirawa, PENGENDALIAN PERSEDIAAN BAHAN BAKU MENGGUNAKAN METODE EOQ PADA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU (IPHHK) , Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi: Vol. 6 No. 1 (2021): PROSIDING SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN, EKONOMI DAN AKUNTANSI 2021
  • Lisa Lilik Zainul Fitri, Ichsannudin Ichsannudin, Dian Kusumaningtyas, ANALISIS PERSEPSI HARGA, STORE ATMOSPHERE DAN KEBERAGAMAN PRODUK TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN KONSUMEN PADA MINIMARKET FAMILY DI KECAMATAN PATIANROWO NGANJUK , Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi: Vol. 6 No. 1 (2021): PROSIDING SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN, EKONOMI DAN AKUNTANSI 2021
  • NOVA DEWI KRISTIANI, DIAN KUSUMANINGTYAS, Sistem Informasi Akuntansi Omah Jenang Kelapa Sari Blitar , Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi: Vol. 5 No. 1 (2020): PROSIDING SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN, EKONOMI DAN AKUNTANSI 2020
  • Navita Candra Indrawati, Sigit Wisnu Setya Bhirawa, Pengaruh Motivasi, Pelatihan, dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan CV. Putra Jadi di Nganjuk , Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi: Vol. 6 No. 1 (2021): PROSIDING SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN, EKONOMI DAN AKUNTANSI 2021
  • Audi Yosrul Mustofa, Sigit Wisnu Setya Bhirawa, Basthoumi Muslih, analisis volume penjualan beras lokal ditinjau dari harga, kualitas produk, dan pelayanan di toserba bahagia Nganjuk , Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi: Vol. 6 No. 1 (2021): PROSIDING SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN, EKONOMI DAN AKUNTANSI 2021
  • Mar’atus Solikah, Dian Kusumaningtyas, WAJIB PAJAK PADA E-FILING DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA KEDIRI , Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi: Vol. 2 No. 1 (2017): PROSIDING SEMINAR NASIONAL MANAJEMEN, EKONOMI DAN AKUNTANSI 2017

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 13 are not shown in this preview.

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) DI PT AHMADARIS KABUPATEN TEGAL TAHUN 2015 SKRIPSI Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat Oleh: Laela Fitriana NIM 6411411054 JURUSAN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2015 i

Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas ilmu keolahragaan Universitas negeri semarang November 2015 ABSTRAK Laela Fitriana Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal Tahun 2015 VI + 116 halaman + 11 tabel + 5 gambar + 25 lampiran Keselamatan dan kesehatan kerja mengandung nilai perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Jumlah kecelakaan kerja di PT Ahmadaris selama kurun waktu 3 tahun dari tahun 2012 sampai 2014, terbanyak tahun 2014 terdapat 10 kasus atau 2,94% dari kecelakaan yang terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 di PT Ahmadaris. Jenis dan rancangan penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan responden pihak yang berwenang dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 di PT Ahmadaris dengan jumlah kriteria yang tercapai adalah 39 kriteria dari total 64 kriteria penerapan tingkat awal. Kesimpulan dari penelitian ini pencapaian penerapan SMK3 PT Ahmadaris sebesar 60,9% dan termasuk kategori perusahaan dengan tingkat penilaian penerapan baik. Disarankan kepada PT Ahmadaris untuk meningkatkan penerapan SMK3 pada kriteria yang belum sesuai. Kata kunci : Kecelakaan Kerja, Penerapan SMK3 Kepustakaan : 22 (2002-2014) ii

Public Health Science Department Faculty of Sport Science Semarang State University November 2015 ABSTRACT Laela Fitriana Implementation Of System Safety Management And Occupational Health At PT Ahmadaris District Tegal 2015 VI + 116 pages + 11 tables + 5 pictures + 25 attachments Occupational safety and health contains the value of labor protection from accidents or occupational disease. The number of occupational accidents in PT Ahmadaris during a period of 3 years from 2012 to 2014, most of 2014 there were 10 cases or 2,94% of the accidents occurred. The purpose this study was implementation of Goverment Regulation No. 50 in 2012 about SMK3 at PT. Ahmadaris. The type and design study used a qualitative descriptive method by respondents from the authorities in the implementation of SMK3 in the company. The results showed that the implementation of the Goverment Regulation No. 50 in 2012 about SMK3 at PT. Ahmadaris with a number is 39 criteria from a total 64 criteria for adoption of the initial level. Conclusions of this study was achievement of the implementation of SMK3 at PT Ahmadaris by 60,9% and are included in the category of companies with good levels of implementation assessment. The suggestion to the PT Ahmadaris to improve the implementation SMK3 the criteria are not appropriate.. Keyword : Occupational Accident, Application SMK3 Literature : 22 (2002-2014) iii

PERNYATAAN Dengan ini saya menyatakan bahwa skripsi ini adalah hasil pekerjaan saya sendiri dan didalamnya tidak terdapat karya yang pernah digunakan untuk memperoleh gelar kessarjanaan di suatu perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya. Pengetahuan yang diperoleh dari hasil penelitian maupun yang belum atau tidak diterbitkan, sumbernya dijelaskan dalam daftar pustaka. Semarang, November 2015 Peneliti iv

v

MOTTO DAN PERSEMBAHAN MOTTO 1. Lakukanlah pekerjaan sesegera mungkin, jangan menundanya lebiih lama lagi. Karena kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi kepada kita untuk kedepannya. 2. Semangat adalah sebetulnya kepingan-kepingan bara kemauan yang kita sisipkan pada setiap celah dalam kerja keras kita. Untuk mencegah masuknya kemalasan dan penundaan. (Mario Teguh) PERSEMBAHAN Skripsi ini saya persembahkan untuk: 1. Kedua orang tuaku yang selalu memberi memotivasi dan do a untuk setiap langkahku 2. Kakak-kakak dan teman-teman 3. Almamaterku UNNES vi

KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan hidayah-nya, sehingga skripsi yang berjudul Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT Ahmadaris Kabupaten TegalTahun 2015 dapat terselesaikan. Penyusunan skripsi ini dimaksudkan untuk melengkapi persyaratan memperoleh gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat di Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang. Keberhasilan penyelesaian skripsi ini tidak lepas dari dukungan, bimbingan, dan kerjasama berbagai pihak. Oleh karena itu, dengan segenap ketulusan hati, dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada: 1. Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang, Ibu Prof. dr. Tandiyo Rahayu, M.pd atas izin penelitian. 2. Ketua Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang, Bapak Irwan Budiono, S.KM, M.Kes atas dukungannya. 3. Dosen pembimbing, Ibu dr. Anik Setyo Wahyuningsih, M.Kes yang telah membimbing, memberikan arahan dan motivasi dalam penyusunan skripsi. 4. Bapak dan Ibu dosen beserta staff Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas negeri Semarang atas bantuannya berupa saran yang berarti. vii

5. Direktur PT Ahmadaris, atas ijin yang diberikan dalam pelaksanaan penelitian. 6. Manager umum PT Ahmadaris, bapak Ratno Santoso dan pekerja (Ibu Taliah, Ibu Damuslih, Ibu Taryati) atas waktu dan kesediaannya membimbing serta mengarahkan selama penelitian 7. Bapak dan Ibu, atas do a, pengorbanan dan motivasi baik moril maupun materiil sehingga skripsi dapat terselesaikan. 8. Kakak-kakak tercinta (Mas Roni, mas Dedi, mas Iwan), atas do a, pengorbanan dan motivasi baik moril maupun materiil sehingga skripsi dapat terselesaikan. 9. Seseorang (Irwanto) yang telah setia memberikan doa dan semangat dalam menyelesaikan skripsi. 10. Teman-teman Calem Kost, teman-teman Kesehatan Lingkungan dan Keselamatan Kerja (KLKK) angkatan 2011, dan teman jurusan IKM 2011 atas doa, bantuan, dan motivasinya dalam menyusun skripsi ini. 11. Semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian skripsi ini. Semoga segala amal baik dari semua pihak mendapat pahala dari Allah SWT, diharapkan adanya saran dan kritik guna kesempurnaan skripsi ini. Semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan penyusun. Semarang, November 2015 Peneliti, viii

DAFTAR ISI Halaman JUDUL... i ABSTRAK... ii ABSTRACT... iii HALAMAN PENYATAAN... iv HALAMAN PERSETUJUAN... v MOTTO DAN PERSEMBAHAN... vi KATA PENGANTAR... vii DAFTAR ISI... ix DAFTAR TABEL... xi DAFTAR GAMBAR... xii DAFTAR LAMPIRAN... xiii BAB I PENDAHULUAN... 1 1.1. Latar Belakang Masalah... 1 1.2. Rumusan Masalah... 7 1.3. Tujuan Penelitian... 7 1.4. Manfaat Penelitian... 8 1.5. Keaslian Penelitian... 9 1.6. Ruang Lingkup Penelitian... 11 BAB II LANDASAN TEORI... 13 2.1. Pengertian Manajemen... 13 2.2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)... 14 2.3. Tujuan dan Sasaran SMK3... 20 2.4. Pedoman Penilaian Penerapan SMK3... 21 2.5. Pengertian dan Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja... 31 2.6. Pencegahan Kecelakaan... 32 2.7. Penyakit Akibat Kerja... 42 2.8. Kerangka Teori... 48 BAB III METODOLOGI PENELITIAN... 50 ix

3.1. Alur Pikir... 50 3.2. Fokus Penelitian... 51 3.3. Jenis dan Rancangan Penelitian... 51 3.4. Sumber Informasi... 51 3.5. Instrumen Penelitian... 52 3.6. Teknik Pengambilan Data... 52 3.7. Prosedur Penelitian... 55 3.8. Pemeriksaan Keabsahan Data... 56 3.9. Teknik Analisis Data... 56 BAB IV HASIL PENELITIAN... 59 4.1. Gambaran Umum PT Ahmadaris... 59 4.2. Gambaran Karakteristik Responden... 67 4.3. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja... 67 4.4. Rangkuman Hasil Pengambilan Data... 89 BAB V PEMBAHASAN... 93 5.1. Pembahasan... 93 5.2. Kelemahan Penelitian... 108 BAB VI SIMPULAN DAN SARAN... 109 6.1. Simpulan... 109 6.2. Saran... 110 DAFTAR PUSTAKA... 112 LAMPIRAN... 114 x

DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1.1. Keaslian Penelitian... 8 Tabel 4.1. Hasil analisis keberhasilan penerapan pembangunan dan pemeliharaan komitmen... 68 Tabel 4.2. Hasil analisis keberhasilan penerapan pembuatan dan pendokumentasian rencana K3... 72 Tabel 4.3. Hasil analisis keberhasilan penerapan pengendalian, perancangan, dan peninjauan kontrak... 72 Tabel 4.4. Hasil analisis keberhasilan penerapan pengendalian dokumen... 73 Tabel 4.5. Hasil analisis keberhasilan penerapan pembelian dan pengendalian produk... 73 Tabel 4.6. Hasil analisis keberhasilan penerapan keamanan bekerja berdasarkan SMK3... 75 Tabel 4.7. Hasil analisis keberhasilan penerapan standar pemantauan... 81 Tabel 4.8. Hasil analisis keberhasilan penerapan pelaporan dan perbaikan... 83 Tabel 4.9. Hasil analisis keberhasilan penerapan pengelolaan material dan perpindahannya... 84 Tabel 4.10. Hasil analisis keberhasilan penerapan pengembangan ketrampilan dan kemampuan... 86 Tabel 4.11. Rangkuman Hasil Tinjauan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50. Tahun 2012 Tentang SMK3 di PT Ahmadaris... 88 xi

DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 2.1. Peningkatan berkelanjutan berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar SMK3... 14 Gambar 2.2. Kegagalan Sistem Kerja Penyebab Kecelakaan... 35 Gambar 2.3. Kerangka Teori... 50 Gambar 3.1. Alur Pikir Penelitian... 51 xii

DAFTAR LAMPIRAN Halaman Lampiran 1. Formulir identifikasi bahaya... 115 Lampiran 2. Formulir Check List dokumen jamsostek... 116 Lampiran 3. Identifikasi kecelakaan kerja... 117 Lampiran 4. Pedoman penanganan limbah dan sampah... 120 Lampiran 5. Prosedur penanganan barang... 122 Lampiran 6. Prosedur bongkar bahan kimia... 124 Lampiran 7. Formulir pengecekan barang datang... 125 Lampiran 8. Instruksi kerja pelayanan alat pelindung diri... 127 Lampiran 9. Formulir izin memasuki ruang terbatas... 128 Lampiran 10. Sertifikat pelatihan SMK3... 129 Lampiran 11. Hasil wawancara... 130 Lampiran 12. Pengisisan lembar observasi... 150 Lampiran 13. Panduan wawancara... 160 Lampiran 14. Lembar Observasi... 173 Lampiran 15. Mapping instrumen... 182 Lampiran 16. Penilaian tingkat penerapan SMK3... 193 Lampiran 17. Ethical Clearance... 194 Lampiran 18. Lembar Persetujuan Subjek... 195 Lampiran 19. Surat Keputusan Penetapan Pembimbing Skripsi... 200 xiii

Lampiran 20. Surat Ijin Penelitan dari Fakultas Ilmu Keolahragaan Kepada Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Tegal... 201 Lampiran 21. Surat Ijin Penelitian dari Fakultas Ilmu Keolahragaan kepada Direktur PT Ahmadaris... 202 Lampiran 22. Surat Ijin Penelitian dari Kesbangpolinmas Kabupaten Tegal.. 203 Lampiran 23. Surat Ijin Penelitian dari Bappeda Kabupaten Tegal... 204 Lampiran 24. Surat Keterangan Pelaksanaan Pengambilan Data dari PT Ahmadaris... 205 Lampiran 25. Dokumentasi Penelitian... 206 xiv

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Keselamatan pada dasarnya adalah kebutuhan setiap manusia dan menjadi naluri dari setiap makhluk hidup. Kondisi perburuhan yang buruk dan angka kecelakaan yang tinggi mendorong berbagai kalangan untuk berupaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja. Salah satu diantaranya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Soehatman Ramli, 2010:6). Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengandung nilai perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Tenaga kerja merupakan aset organisasi yang sangat berharga dan merupakan unsur penting dalam proses produksi di samping unsur lainnya seperti material, mesin, dan lingkungan kerja. Karena itu tenaga kerja harus dijaga, dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan produktivitasnya (Soehatman Ramli, 2010:14). Kecelakaan terjadi dalam proses interaksi ketika terjadi kontak antara manusia dengan alat, material, dan lingkungan dimana dia berada. Kecelakaan dapat terjadi karena kondisi alat atau material yang kurang baik atau berbahaya. Kecelakaan juga dapat dipicu oleh kondisi lingkungan kerja yang tidak aman seperti ventilasi, penerangan, kebisingan, atau suhu yang tidak aman melampaui ambang batas. Disamping itu, kecelakaan juga dapat bersumber dari manusia yang melakukan kegiatan di tempat kerja dan menangani alat atau material (Anizar, 2014:2). 1

2 Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur dalam Permenaker RI. No. Per. 05/MEN/1996 pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang menyatakan bahwa Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). (Permenaker Nomor: per. 05/MEN/1996) Selanjutnya undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1 dan 2 bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan upaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja, maka perusahaan harus mempersiapkan sarana dan prasarana sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan program-program yang dapat mengurangi angka kecelakaan kerja di perusahaan. Salah satu programnya adalah program Keselamatan dan Kesehatan Kerja para tenaga kerja. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 87 Ayat 1 Tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU Ketenagakerjaan).

3 Hasil penelitian Yanti Amalia (2007) menunjukkan komponen penerapan SMK3 di PT Masjati Garmentama Jakarta Utara yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yaitu meliputi tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak, peninjauan ulang kontrak, sistem kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan, pengukuran dan pengujian, penanganan masalah, dan pelatihan pada pekerja. Hasil penelitian Paulus Sukapto (2013) di Industri Tekstil di Bandung menunjukkan hasil bahwa yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 yaitu meliputi secara sengaja tidak melaporkan adanya kecelakaan, belum terbentuknya P2K3, pihak manajemen kurang mendukung dalam melaksanakan SMK3, kurang memperhatikan kondisi K3. Data Internasional Labor Organization (ILO), dalam rentan waktu ratarata per tahun terdapat 99.000 kasus kecelakaan kerja dan 70% di antaranya berakibat fatal yaitu kematian dan cacat seumur hidup. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2013, 1 pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja. Tahun sebelumnya (2012) ILO mencatatat angka kematian dikarenakan kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebanyak 2 juta kasus setiap tahun. Setiap tahun ribuan kecelakaan terjadi di tempat kerja yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan produksi. Angka kasus kecelakaan kerja dalam tinggi tahun terakhir di Indonesia masih tergolong tinggi walaupun

4 telah mengalami penurunan. Pada tahun 2012 terdapat 99.491 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2013 menurun sebesar 89,5 % atau menjadi 10.439. kemudian pada tahun 2014 menurun lagi sebesar 4,18 % atau sebesar 10.002 kasus kecelakaan kerja (http://www.jamsostek.co.id, 2014). Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014 mengenai kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja berdasarkan provinsi, didapat data bahwa provinsi Jawa Tengah berjumlah 3.107 kasus. Kemudian berdasarkan data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tegal, angka kecelakaan kerja dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 terus meningkat. Pada tahun 2012 terdapat 219, sedangkan pada tahun 2013 meningkat 44,3% atau berjumlah 316 kasus, disusul tahun 2014 yang mengalami peningkatan 7,6% atau sebesar 340 kasus. Dari peningkatan tersebut tentunya biaya dan kerugian yang ditanggung perusahaan yang terkait mengalami kenaikan pula (Disnakertrans, 2014). PT. Ahmadaris merupakan perusahaan perseroan terbatas yang bergerak di bidang kesehatan yang kegiatan usahanya adalah memproduksi kain kasa pembalut luka. Perusahaan ini berlokasi di Jl Raya Padaharja KM.5 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal dengan didukung 500 pekerja. Proses produksinya dimulai dari bahan baku kapas hingga menjadi kain kasa yang siap didistribusikan ke berbagai tempat farmasi diantaranya: merapi, kimia farma, dan rajawali. Salah satu proses produksinya sudah mengunakan mesin semi otomatis sehingga risiko terhadap kecelakaan kerja cukup tinggi. Jenis kecelakaan yang dialami dapat berupa terjepit karena tangan masuk ke dalam mesin yang

5 menyebabkan jarinya terluka, rambut masuk ke dalam mesin bagi yang tidak memakai penutup kepala, terpeleset akibat lantai yang licin, serta kejatuhan benda dari atas. Pada tahun 2012 terdapat 6 kasus kecelakaan, sedangkan pada tahun 2013 ada 8 kasus kecelakaan kerja, kemudian pada 2014 terdapat 10 kejadian kecelakaan kerja. Penyakit Akibat Kerja yang tejadi berupa penyakit yang berhubungan dengan saluran pernafasan seperti influenza karena debu dari kapas. Salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja adalah dengan cara menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Profil PT Ahmadaris tahun 2014). Perusahaan ini termasuk ke dalam perusahaan perusahaan kecil dengan tingkat resiko tinggi. Ini terlihat dari proses produksinya yang banyak menggunakan mesin-mesin berteknologi tinggi sehingga menimbulkan potensi bahaya yang cukup banyak. Misalnya penggunaan mesin ABO (automatic bale opener) pada saat meletakan bale kapas pada line ABO berpotensi pada pekerja dapat terbentur mesin ABO dan juga dapat menyebabkan kejang otot yang disebabkan karena posisi buh pekerja yang salah dan mengangkat beban dalam ukuran yang berat serta dalam jumlah yang banyak. Begitu pula dalam proses blowing ketika membersihkan kapas yang menyangkut pada mesin menggunakan pisau menimbulkan potensi bahaya seperti tergores pisau, tertusuk paku atau terbentur bagian mesin bagi pekerja yang menanganinya. Kebakaran juga dapat terjadi akibat konsleting listrik ataupun juga dari mesin produksi yang mengalami lapping terlebih karena perusahaan ini merupakan perusahaan tekstil yang bahan

6 bakunya mudah terbakar. Semua ini menyebabkan PT. Ahmadaris wajib menerapkan SMK3 sesuai dengan PP RI Nomor 50 Tahun 2012. Hasil wawancara pada tanggal 28 februari 2015 dengan manajer umum sekaligus ketua K3 menerangkan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT Ahmadaris sudah diterapkan sejak 5 tahun yang lalu yakni pada tahun 2010. Pada saat itu juga telah dibentuk adanya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) namun pada tahun 2013 P2K3 tersebut tidak berjalan secara maksimal karena ahli K3 di perusahaan tersebut mengundurkan diri dan pelaksanaan SMK3 dilaksanakan oleh manajer umum perusahaan dan anggotanya tenaga kerja yang berkompeten dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja hingga sekarang. Ketua K3 di jalankan oleh manajer umum sehingga tugasnya terbagi antara ketua K3 dan manajer. Hal ini menyebabkan penanganan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dijalankan semampunya saja, seperti kurangnya perhatian terhadap pekerja yang tidak memakai APD, jarang melaksanakan pelatihan K3 bagi pekerja. Selain itu telah ada sarana dan prasarana klinik kesehatan namun tidak ada tenaga kesehatan yang bekerja pada klinik tersebut yang menyebabkan terkendalanya pelayanan kesehatan karyawan. Berdasarkan informasi dari supervisor pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2015 di lapangan dalam melakukan pekerjaan, para pekerja sering mengabaikan perlengkapan keselamatan kerja, misalnya tidak memakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan tidak memakai penutup kepala. Sedangkan menurut pekerja, pemakaian masker yang diberikan kurang bermanfaat karena menghambat dan

7 pemakaian sarung tangan saat bekerja dianggap mengganggu. Perusahaan juga telah bekerjasama dengan asuransi atau jaminan keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan di lingkungan kerja. Berdasarkan latar belakang di atas maka perlu dilakukan penelitian dengan judul Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal. 1.2. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan masalah tersebut di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatatn Kerja (SMK3) yang telah dilakukan di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal?. 1.3. TUJUAN PENELITIAN 1.3.1. Tujuan Umum Untuk mengetahui penerapan SMK3 dalam upaya meminimalkan kecelakaan kerja di PT Ahmadaris. 1.3.2. Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui tentang pembangunan dan pemeliharaan komitmen di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal. 2. Untuk mengetahui pembuatan dan pendokumentasian rencana K3 di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal. 3. Untuk mengetahui perancangan dan peninjauan kontrak di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal.

8 4. Untuk mengetahui pengendalian dokumen di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal. 5. Untuk mengetahui pembelian dan pengendalian produk di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal. 6. Untuk mengetahui keamanan bekerja berdasarkan SMK3 di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal. 7. Untuk mengetahui standar pemantauan di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal. 8. Untuk mengetahui pelaporan dan perbaikan kekurangan di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal. 9. Untuk mengetahui pengelolaan material dan perpindahannya di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal. 10. Untuk mengetahui pengembangan ketrampilan dan kemampuan di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal. 1.4. MANFAAT HASIL PENELITIAN 1.4.1. Untuk Pekerja Diharapkan dapat menjadi masukan kaitannya dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sehingga kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) pada pekerja menjadi minimal. 1.4.2. Untuk Perusahaan Perusahaan dapat lebih memperbaiki bagaimana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mencegah

9 dan meminimalisir terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). 1.4.3. Untuk Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi di jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). 1.4.4. Untuk Peneliti Peneliti dapat mengetahui bagaimana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dan juga untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dalam bidang kesehatan, khususnya dibidang kesehatan kerja dan sebagai bahan masukan untuk pengembangan penelitian lebih lanjut. 1.5. KEASLIAN PENELITIAN Penelitian yang akan dilaksanakan ini telah ada penelitian sebelumnya yang serupa, namun masih terdapat perbedaan dengan penelitian terdahulu seperti dalam tabel berikut: Tabel 1.1. Penelitian-penelitian yang relevan dengan penelitian ini No Judul Penelitian Nama Peneliti Tahun dan Tempat Penelitian Rancangan Penelitian Variabel Penelitian Hasil Penelitian (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 Studi Implement asi Kebijakan Anita oktarina. Solo, 2004 Eksplanoto ri atau penjelasan dengan Kepemim pinan, budaya kerja, dan Terdapat hubungan antara budaya

10 Keselamat an dan Kesehatan Kerja Di PT Tyfoundte x Solo Jawa Tengah 2 Penerapan Peraturan Pemerinta h No.50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manaje men Keselamat an dan Kesehatan Kerja Untuk Meningkat kan Kinerja Industri Tekstil/ Studi Paulus Sukapto Bandung, 2013. pendekatan cross sectional. Penelitian kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. komunika si dengan kebijakan K3. Elemen Peraturan Pemerin tah No.50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajeme n Keselamat an dan Kesehatan Kerja. kerja dengan implement asi kebijakan K3, Terdapat hubungan antara kepemim pinan dengan implement asi kebijakan K3, Terdapat hubungan antara komunika si dengan implement asi kebijakan K3. Secara sengaja tidak melapor kan adanya kecelaka an, belum terbentuk nya P2K3, pihak manjemen kurang menduku ng dalam melaksana kan SMK3, kurang memperha tikan

11 Kasus Pada Industri Tekstil di Bandung 2013. 3 Pengaruh Penerapan SMK3 Terhadap Kinerja Karyawan Melalui Motivasi Pada Perusaha an Garmen di Kawasan Industri Rancekek. Novi Rukhviy anti Bandung, 2010 Penelitian kualitatif, dengan desain penelitian studi kasus Motivasi dan kinerja karyawan kondisi K3. SMK3 memiliki pengaruh positif dan signifikan baik terhadap motivasi maupun terhadap kinerja, analisis tempat kerja tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap motivasi. Dari penelitian terdahulu yang telah dilakukan, terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut adalah objek dari penelitian, waktu, dan tempat penelitian. Objek penelitian ini adalah di PT Ahmadaris, dan waktu penelitian ini dilaksanakan pada bulan Januari sampai Agustus 2015. 1.6. RUANG LINGKUP PENELITIAN 1.6.1. Ruang Lingkup Tempat Penelitian ini dilakukan di PT Ahmadaris Jl Raya Padaharja km.5 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

12 1.6.2. Ruang Lingkup Waktu Penelitian ini dilakukan pada bulan Januari sampai Desember Tahun 2015. 1.6.3. Ruang Lingkup Materi Pengambilan data ini termasuk dalam bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan kajian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan judul Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di PT Ahmadaris Kabupaten Tegal.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. PENGERTIAN MANAJEMEN Manajemen berasal dari bahasa perancis lama yaitu management, yang berarti seni melaksanakan dan mengatur yaitu sebuah proses kepemimpinan dan pengaturan seluruh atau sebagian dari suatu organisasi, atau bisnis, melalui pemanfaatan atau pengaturan sumber daya (sumber daya manusia, material, kepandaian dan lain-lain). Secara tradisional pengertian manajemen adalah menjalankan fungsi merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan (planning, organizing, leading, dan controlling). 2.1.1. Merencanakan Adalah menentukan sasaran organisasi dan saran untuk mencapainya. 2.1.2. Mengorganisasikan adalah menetapkan dimana keputusan akan dibuat, siapa yang akan melaksanakan tugas dan pekerjaan, dan siapa bekerja untuk siapa, dalam perusahaan. 2.1.3. Memimpin adalah memberi inspirasi dan motivasi karyawan untuk bekerja keras dalam mencapai sasaran organisasi. 13

14 2.1.4. Mengendalikan adalah mengawasi kemajuan pencapaiana sasaran dan mengambil tindakan koreksi bilamana kemajuan tidak tercapai (Supriyatna, 2011:11). 2.2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pasal 1 menyebutkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Siatem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (Tarwaka, 2014:121). Selanjutnya untuk menerapkan Seperti yang tertuang di dalam pasal 6 PP No 50 tahun 2012 beserta pedoman penerapan pada lampiran I, maka organisasi perusahaan diwajibkan untuk menerapkan SMK3 yang dilakukan berdasarkan kebijakan nasional. Kebijakan nasional tentang SMK3 seperti diilustrasikan seperti pada gambar 2.1 di bawah ini:

15 SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3) Peninjauan & Peningkatan Kinerja K3 Peningkatan Berkelanjutan Penetapan Kebijakan K3 Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 Pelaksaan rencana K3 Perencanan K3 Gambar 2.1. peningkatan berkelanjutan berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar SMK3 2.2.1. Menetapkan Kebijakan K3 dan Menjamin Komitmen terhadap Penerapan Sistem Manajemen K3 2.2.1.1. Adanya kebijakan K3 yang dinyatakan tertulis dan ditanda tangani oleh pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencangup kegiatan perusahaan secara menyeluruh. Di dalam membuat kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan perwakilan pekerja dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok, pelanggan dan kontraktor. Kebijakan perusahaan harus selalu ditinjau ulang atau direview untuk meningkatkan kinerja K3.

16 2.2.1.2. Adanya komitmen dari pucuk pimpinan (Top Management) terhadap K3 dengan menyediakan sumber daya yang memadai yang diwujudkan dalam bentuk: 1. Penempatan organisasi K3 pada posisi strategis. 2. Penyediaan anggaran biaya, tenaga kerja dan sarana pendukung lainnya dalam bidang K3. 3. Menempatkan personil dengan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban secara jelas dalam menangani K3. 4. Perencanaan K3 yang terkoordinasi. 5. Penilaian kinerja dan tindak lanjut K3. 2.2.1.3.Adanya tinjauan awal (Initial Review) kondisi K3 di perusahaan, yang dilakukan dengan cara: 1. Identifikasi kondisi yang ada, selanjutnya dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku (pedoman Sistem Manajemen K3) sebagai bentuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan (Law Enforcemen). 2. Identifikasi sumber bahaya di tempat kerja. 3. Penilaian terhadap pemenuhan peraturan perundangan dan standar K3. 4. Meninjau sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensansi kecelakaan, dan gangguan yang terjadi. 5. Meninjau hasil penilaian K3 sebelumnya. 6. Menilai efisiensi dan efektifitas sumberdaya yang disediakan.

17 2.2.2. Merencanakan Pemantauan Kebijakan, Tujuan dan Sasaran Penerapan Sistem Manajemen K3 2.2.2.1. Adanya perencanaan tentang identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko. 2.2.2.2. Adanya pemahaman terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3. 2.2.2.3. Adanya penetapan tujuan dan sasaran kebijakan perusahaan dalam bidang K3 yang mencakup kriteria kebijakan sebagai berikut: 1. Dapat diukur. 2. Satuan /indikator pengukuran. 3. Sasaran pencapaian. 4. Jangka waktu pencapaian. 2.2.2.4. Adanya indikator kinerja yang dapat diukur. 2.2.2.5. Adanya perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang barlangsung. 2.2.3. Menerapkan Rencana K3 secara Efektif dengan Mengembangkan Kemampuan dan Mekanisme Pendukung yang Diperlukan untuk Mencapai Kebijakan, Tujuan dan Sasaran K3 2.2.3.1. Adanya jaminan kemampuan 1. Sumberdaya berupa; manusia, sarana dan dana. Penyediaan sumberdaya tersebut, harus dibuat prosedur untuk memantau manfaat yang didapat dan biaya yang dikeluarkan.

18 2. Sistem Manajemen K3 harus terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan secara komprehensif. 3. Pendelegasian tanggung jawab dan tanggung gugat secara tegas sesuai penugasan masing-masing. 4. Komitmen K3 dibangun berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga kerja dan pihak-pihak lain yang terkait, sehingga semua pihak merasa ikut berpatisipasi di dalamnya. 5. Kesadaran semua pihak untuk mendukung tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kinerja pencapaian K3 di tempat kerja. 6. Pelatihan harus diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi kerja di dalam penerapan Sistem Manajemen K3. 2.2.3.2. Adanya kegiatan pendukung yang meliputi: 1. Komunikasi antara manajemen dengan tenaga kerja dan pihak-pihak terkait. 2. Pelaporan Sistem Manajemen K3 di tempat kerja. 3. Pendokumentasian sistem dan pengendalian dokumen. 4. Pencatatan dan manajemen informasi. 2.2.3.3. Adanya manajemen resiko dan manajemen tanggap darurat yang meliputi: 1. Identifikasi sumber bahaya. 2. Penilaian terhadap resiko. 3. Tindakan pengendalian resiko dengan mengikuti hirarki pengendalian resiko yang dimulai sejak tahap perancangan dan perekayasaan.

19 4. Prosedur menghadapi insiden, keadaan tanggap darurat dan pemulihan keadaan darurat. 2.2.4. Mengukur, Memantau dan Mengevaluasi Kinerja K3 serta Melakukan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan, yang Mencangkup Hal-hal Sebagai Berikut: 2.2.4.1. Adanya inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran K3 di tempat kerja. 2.2.4.2. Adanya audit Sistem Manajemen K3 secara berkala untuk mengetahui efektifitas penerapan Sistem Manajemen K3. 2.2.4.3. Tindakan pencegahan dan perbaikan secara sistematik dan efektif yang dilaksanakan oleh pihak manajemen. 2.2.5. Meninjau Ulang secara Teratur dan Meningkatkan Pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara Berkesinambungan dengan Tujuan Meningkatkan Kinerja K3 yang Meliputi: 2.2.5.1. Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3. 2.2.5.2. Tujuan, sasaran dan kinerja K3. 2.2.5.3. Hasil temuan audit Sistem Manajemen K3. 2.2.5.4. Evaluasi efektif penerapan Sistem Manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubahnya yang disesuaiakan dengan adanya: 1. Perubahan Peraturan perundangan. 2. Tuntutan pihak-pihan terkait dan tuntutan pasar. 3. Perubahan produk, kegiatan dan perubahan struktur organisasi perusahaan. 4. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

20 5. Pengalaman kecelakaan dan insiden di tempat kerja. 6. Pelaporan serta Feedback dari tenaga kerja. 2.3. TUJUAN DAN SASARAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Menurut Soehatman Ramli (2010:48) berbagai Sistem Manajemen K3 tersebut dapat digolongkan: 2.3.1. Sebagai Alat Ukur Kinerja K3 dalam Organisasi Sistem Manajemen K3 digunakan untuk menilai dan mengukur kinerja penerapan K3 dalam Organisasi. Dengan membandingkan pencapaian K3 organisasi dengan persyaratan tersebut, organisasi dapat mengetahui tingkat pencapaian K3. Pengukuran ini dilakukan melalui audit sistem manajemen K3. 2.3.2. Sebagai Pedoman Implementasi K3 dalam Organisasi Sistem Manajemen dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam mengembangkan Sistem Manajemen K3. 2.3.3. Sebagai Dasar Penghargaan (Awards) Sistem Manajemen K3 juga digunakan sebagai dasar untuk pemberian penghargaan K3 atas pencapaian kinerja K3, penghargaan K3 diberikan baik oleh instansi pemerintah maupun lembaga independen lainnya seperti Sword of Honour dari British Safety Council, Five Star Safety Rating System dari DNV atau National Safety Council Award, dan SMK3 dari Depnaker. Penghargaan K3 diberikan atas pencapaian kinerja K3 sesuai dengan tolak ukur masing-masing.

21 Karena bersifat penghargaan, maka penilaian hanya berlaku untuk periode tertentu. 2.3.4. Sebagai Sertifikasi Sistem Manajemen juga digunakan untuk sertifikasi penerapan Manajemen K3 dalam organisasi. Sertifikasi diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh suatu badan akreditasi. Sistem sertifikasi dewasa ini telah berkembang secar global karena dapat diacu di seuruh dunia. Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. 2.4. PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Kriteria audit SMK3 menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 tahun 2012 antara lain: 2.4.1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Pembangunan dan pemeliharan komitmen yaitu: 2.4.1.1. Kebijakan K3 Kebijakan K3 antara lain:

22 1. Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3. 2. Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat. Tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak. 2.4.1.2. Tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak antara lain: 1. Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai dengan peraturan perundangundangan. 2. Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelakasanaan SMK3. 3. Petugas yang bertanggung jawab untuk penangganan keadaan darurat telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan. 4. Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang K3 yang berasal dari dalam atau luar perusahaan. 2.4.1.3. Tinjauan dan evaluasi Tinjauan dan evaluasi yaitu: pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3. 2.4.1.4. Keterlibatan dan konsultasi dengan tenaga kerja. Keterlibatan dan konsultasi dengan tenaga kerja antara lain: 1. Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasi dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja.

23 2. Perusahaan telah membentuk P2K3 sesuai dengan peraturan perundangundangan. 3. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus. 4. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijkan dan prosedur mengendalikan risiko. 6. Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja. 7. P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja. 8. P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundangundangan. 2.4.2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3 Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3 yaitu: 2.4.2.1. Rencana strategi K3 Rencana strategi K3 yaitu: terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko K3. 2.4.2.2. Manual SMK3 Manual SMK3 yaitu: Informasi yang dibutuhkan mengenai kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok.

24 2.4.3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak antara lain: 2.4.3.1. Pengendalian perancangan Pengendalian perancangan antara lain: (1) prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan bahaya, (2) penilaian, (3) pengendalian risiko yang dilakukan pada tahap perancangan dan modifikasi. 2.4.3.2. Peninjauan kontrak Peninjauan kontrak yakni: identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tinjauan kontrak oleh petugas yang berkompeten. 2.4.4. Pengendalian dokumen Pengendalian dokumen antara lain: 2.4.4.1. Persetujuan, pengeluaran dan pengendalian dokumen Persetujuan, pengeluaran dan pengendalian dokumen yaitu: dokumen K3 mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi. 2.4.5. Pembelian dan pengendalian produk Pembelian dan pengendaliaan produk antara lain: 2.4.5.1. Spesifikasi pembelian barang dan jasa Spesifikasi pembelian barang dan jasa antara lain: 1. Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin bahwa spesifikasi teknik dan informasi lain yang relevan dengan K3 telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli.

25 2. Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangundangan dan standar K3. 2.4.5.2. Sistem verifikasi barang dan jasa yang telah di beli Sistem verifikasi barang dan jasa yang telah di beli yaitu: Barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaianya dengan spesifikasi pembelian. 2.4.6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 antara lain: 2.4.6.1.Sistem kerja Sistem kerja antara lain: 1. Petugas yang kompeten telah mengidentifikasi bahaya, menilai dan mengendalikan risiko yang timbul dari suatu proses kerja. 2. Terdapat sistem izin kerja untuk tugas berisiko tinggi. 3. Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai. 4. Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan layak pakai sesuai dengan standar dan peraturan perundangan yang berlaku. 2.4.6.2. Pengawasan Pengawasan yakni: Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan. 2.4.6.3. Seleksi dan penempatan personil Seleksi dan penempatan personil antara lain:

26 1. Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja. 2. Penugasan pekerjaan harus berdasarkan kemampuan dan keterampilan serta kewenangan yang dimiliki. 2.4.6.4. Area terbatas Area terbatas antara lain: 1. Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko lingkungan kerja untuk mengetahui daerah yang memerlukan pembatasan izin masuk. 2. Terdapat pengendalian atas daerah/tempat dengan pembatasan izin masuk. 3. Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis. 4. Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis. 2.4.6.5. Pemeliharaan, perbaikan, perubahan sarana produksi Pemeliharaan, perbaikan, perubahan sarana produksi antara lain: 1. Semua catatan yang memuat data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan atas sarana dan peralatan produksi harus disimpan dan dipelihara. 2. Sarana dan peralatan produksi memiliki sertifikat yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar. 3. Pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan petugas yang kompeten dan berwenang. 4. terdapat sistem untuk penandaan bagi peralatan yang sudah tidak aman lagi untuk digunakan atau sudah tidak digunakan.

27 5. Apabila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya. 6. Terdapat prosedur yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada didekat sarana dan peralatan produksi pada saat proses pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan. 2.4.6.6. Kesiapan untuk menangani keadaan darurat Kesiapan untuk menangani keadaan darurat antara lain: 1. Petugas penanganan keadaan darurat ditetapkan dan diberikan pelatihan khusus serta diinformasikan kepada seluruh orang yang ada di tempat kerja. 2. Peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sesuai dengan peraturan perundangundangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. 2.4.6.7. Pertolongan pertama pada kecelakaan Pertolongan pertama pada kecelakaan antara lain: 1. Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang berlaku. 2. Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan. 2.4.7. Standar pemantauan Standar pemantauan antara lain: 2.4.7.1. Pemeriksaan bahaya Pemeriksaan bahaya yaitu: Pemeriksaan atau inspeksi terhadap tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.

28 2.4.7.2.Pemantauan atau pengukuran lingkungan kerja Pemantauan atau pengukuran lingkungan kerja antara lain: 1. Pemantauan atau pengukuran lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya didokumentasikan, dipelihara dan digunakan untuk penilaian dan pengendalian risiko. 2. Pemantauan atau pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi. 3. Pemantauan atau pengukuran lingkungan kerja dilakukan oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam atau luar perusahaan. 2.4.7.3. Pemantauan kesehatan tenaga kerja Pemantauan kesehatan tenaga kerja antara lain: 1. Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Catatan mengenai pemantauan kesehatan tenaga kerja dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2.4.8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan Pelaporan dan perbaikan kekurangan antara lain:

29 2.4.8.1. Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan yaitu: tempat kerja atau perusahaan mempunyai prosedur pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 2.4.9. Pengelolaan material dan perpindahanya Pengelolaan material dan perpindahanya terdiri dari: 2.4.9.1. Penanganan secara manual dan mekanis Penanganan secara manual dan mekanis antara lain: 1. Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis. 2. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang. 2.4.9.2. Sistem pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan Sistem pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan antara lain: 1. Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundangan. 2. Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundangan. 2.4.9.3. Pengendalian bahan kimia berbahaya (BKB) Pengendalian bahan kimia berbahaya (BKB) antara lain: 1. Perusahaan telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur mengenai penyimpanan, penanganan dan pemindahan BKB sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.

30 2. Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label secara jelas pada bahan kimia berbahaya. 3. Rambu peringatan bahaya terpasang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan atau standar yang relevan. 2.4.10. Pengembangan keterampilan dan kemampuan Pengembangan keterampilan dan kemampuan antara lain: 2.4.10.1. Pelatihan untuk manajemen dan penyelia Pelatihan untuk manajemen dan penyelia antara lain: 1. Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip serta pelaksanaan K3. 2. Manajer dan pengawas atau penyelia menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka. 2.4.10.2. Pelatihan untuk tenaga kerja Pelatihan untuk tenaga kerja yaitu: pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman. 2.4.10.3. Pelatihan keahlian khusus Pelatihan keahlian khusus yaitu: perusahaan mempunyai sistem yang menjamin kepatuhan terhadap persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan.

31 2.5. PENGERTIAN DAN TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 2.5.1. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara filosofi didefinisikan sebagai upaya dan pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah diri manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khusunya beserta hasil karyanya dalam rangka menuju masyarakat yang adil, makmur,dan sejahtera. Secara keilmuan, K3 didefinisikan sebagai ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk melakukan pencegahan terhadap munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari setiap pekerjaan yang yang dilakukan. Dari sudut pandang hokum, K3 didefinisikan sebagai suatu upaya pelindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keadaan sehat dan selamat serta sumber-sumber produksi dapat dijalankan secara aman, efisien, dan produktif. (Tarwaka, 2014:4) 2.5.2. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Aspek K3 bersifat multi dimensi. Karena itu manfaat dan tujuan K3 juga harus dilihat dari berbagai sisi seperti dari sisi hukum, perlindungan tenaga kerja, ekonomi, pengendalian kerugian, sosial, dan lainnya. 2.5.2.1. Aspek Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan ketentuan perundangan dan memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi semua pihak, baik pekerja, pengusaha atau pihak terkait lainnya.

32 2.5.2.2. Perlindungan Tenaga Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengandung nilai perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Tenaga kerja merupakan aset organisasi yang sangat berharga dan merupakan unsur penting dalam proses produksi di samping unsur lainnya seperti material, mesin, dan lingkungan kerja. Karena itu tenaga kerja harus dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan produktivitasnya. 2.5.2.3. Aspek Ekonomi Manfaat K3 juga dilihat dari pendekatan ekonomi atau finansial. Kecelakaan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan. Banyak perusahaan yang harus gulung tikar akibat kecelakaan, bencana atau dampak K3 lainnya yang terjadi dalam operasinya. Dampak ekonomi dilihat dari sisi produktivitas dan pengendalian kerugian (loss control) (Soehatman Ramli, 2010). 2.6. PENCEGAHAN KECELAKAAN 2.6.1. Pengertian dan Teori Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Maka dari itu, peristiwa sabotase atau tindakan kriminal diluar ruang lingkup kecelakaan yang sebenarnya. Tidak diharapkan, oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian

33 material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat (Suma mur, 1997). Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan atau perkantoran. Hubungan kerja disini dapat berarti, bahwa kecelakaan dapat terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Maka dalam hal ini terdapat dua permasalahan penting yaitu: (Sucipto, 2014) 1. Kecelakaan kerja akibat langsung pekerjaan, atau 2. Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan Terdapat tiga kelompok kecelakaan: 1. Kecelakaan akibat kerja di perusahaan dan perkantoran. 2. Kecelakaan lalu-lintas. 3. Kecelakaan di rumah. 2.6.2. Analisa Sebab dan Akibat Kecelakaan Adapun Suma mur (1981), 80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian (unsafe human acts) dan kesalahan manusia (human error). Kecelakaan dan kesalahan manusia tersebut meliputi faktor usia, jenis kelamin, pengalaman kerja dan pendidikan. Kesalahan akan meningkat ketika pekerja mengalami stress pada beban pekerjaan yang tidak normal atau ketika kapasitas kerja menurun akibat kelelahan (Sucipto, 2014). Ada tiga penyebab utama kecelakaan kerja yaitu: 1. Peralatan kerja dan perlengkapannya. 2. Tidak tersedianya alat pengaman dan pelindung bagi tenaga kerja.