Membayar penyembelihan daging kurban dengan kepala hewan kurban hukumnya

Ada alternatif selain bagian hewan kurban untuk upah jagal

Republika/ Wihdan

(Ilustrasi) Anggota Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) menjelaskan cara menyembelih hewan qurban di Masjid Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).

Rep: Kiki Sakinah Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyembelihan hewan kurban biasanya menggunakan jasa jagal atau juru sembelih. Terkait itu, bolehkah bagian tubuh hewan kurban, semisal kepala atau kulit, dijadikan sebagai imbalan atau upah untuk juru sembelih?

Menurut Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat, jagal memang wajib diberi upah. Hal ini sebagaimana akad mempekerjakan seseorang.

Namun, lanjut dia, mesti ada kesepakatan sejak semula antara panitia dan jagal mengenai besaran tarif.

Di samping itu, kesepakatan juga mencakup tentang tugas juru sembelih. Misalnya, apakah sebatas merobohkan hewan dan menyembelih? Ataukah diteruskan dengan menguliti, memotong, mencincang, hingga menimbang dan memasukkannya ke dalam kemasan?

Pada dasarnya, bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah.

"Yang menjadi masalah, bukan tidak boleh memberi upah kepada jagal, tetapi yang haram adalah mengupah jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk kurban," kata Ustaz Ahmad, seperti dikutip dari laman resmi Rumah Fiqih Indonesia, Selasa (23/7).

Larangan itu disinggung dalam hadits yang diriwayatkan 'Ali bin Abi Thalib. Saat itu, Ali pernah mengambil tugas sebagai panitia penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga

"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri'" (HR. Muslim).

Dari hadits tersebut, Ustaz Ahmad menegaskan, tukang jagal tidak boleh diberi upah yang diambil dari sebagian hasil sembelihan kurban.

Pendapat ini diikuti para ulama Syafi'iyah. Demikian pula pendapat Atha', An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.

Selain itu, dalil lainnya juga ditegaskan hadits riwayat Al-Hakim "Orang yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya."

Dalam hal ini, ia menuturkan panitia bisa mengupah jagal dari sumber dana yang lain. Misalnya, dari pemilik hewan, dari keuntungan jual hewan dari pihak panitia, dan dari kas masjid.

  • kurban
  • jagal
  • juru sembelih
  • juleha
  • idul adha
  • konsultasi
  • hukum

Membayar penyembelihan daging kurban dengan kepala hewan kurban hukumnya

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Membayar penyembelihan daging kurban dengan kepala hewan kurban hukumnya

Tweet
Membayar penyembelihan daging kurban dengan kepala hewan kurban hukumnya

Thu 30 November 2006 04:36 | Qurban Aqiqah > Qurban | 6.977 views

Pertanyaan :

Assalamualaikum wr. wb.


Yth. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc. izinkan ana bertanya hukumnya membayar tukang sembelih qurban Hari Raya, apakah dibolehkan? Benarkah Qurban dan Aqiqah itu dagingnya tidak boleh dimakan oleh tuan rumah (yang kurban)? Terima kasih, Jazakumu4JJ1 atas jawabannya.

Jawaban :

Membayar penyembelihan daging kurban dengan kepala hewan kurban hukumnya

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pekerjaan menyembelihkan hewan qurban adalah pekerjaan yang sangat baik di sisi Allah. Baik dengan upah atau pun tanpa upah kecuali mengharapkan pahala dari Allah SWT.

Pekerjaan seperti ini sangat berarti karena tidak semua orang yang ingin berkurban bisa menyembelih sendiri hewannya. Apalagi di kota-kota besar, boleh jadi selain tidak ada yang pandai menyembelih, juga tidak tersedia lahan yang cocok untuk penyembelihan.

Karena itu jasa penyembelihan selain berguna buat orang lain, juga dibenarkan untuk dijadikan salah satu bentuk tarazzuq (mendapatkan rizqi).

Namun yang harus dihindari adalah mengambil rizqi atau upah dari daging atau bagian tubuh hewan qurban tersebut. Hal ini diharamkan dalam syariah, karena tujuan penyembelihan hewan qurban itu untuk diberikan kepada yang mustahiq. Sedangkan orang yang bekerja sebagai penyembelih bukan termasuk orang yang berhak menerima dagingnya.

Maka atas jasa penyembelihannya, orang yang beribadah qurban perlu mengeluarkan biaya tambahan khusus untuk mengupah orang. Tidak boleh mengupah dengan memberikan sebagian dagingnya, atau kulitnya, atau kaki atau kepala atau apapun yang merupakan bagian dari tubuh hewan tersebut.

Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun. (HR Al-Hakim)

Yang dimaksud dengan menjual kulit hewan di sini adalah orang yang melakukan ibadah qurban. Dan mengupah orang yang membantu menyelih dan menguliti hewan qurban dengan memberikan kulit dan bagian tubuh tertentu termasuk dalam kategori menjual. Sebab yang terjadi adalah jual beli jasa penyembelihan.

Adapun bila hewan sudah disembelih lalu dibagikan kepada yang mustahiq seperti faqir dan miskin, boleh saja hukumnya bagi si miskin yang sudah sepenuhnya memiliki daging itu untuk menjualnya. Sebab secara hukum, daging itu memang 100% sudah menjadi miliknya. Maka sebagai pemilik sah, terserah mau diapakan. Boleh dimakan sendiri, atau diberikan lagi kepada orang lain sebagai sedekah biasa atau hadiah. Atau boleh saja bila dia butuh uang untuk dijual.

Namun para ulama hanya membolehkan penjualan ini dilakukan hanya oleh mereka yang mustahiq dan benar-benar miskin butuh uang. Sedangkan mustahiq tapi kaya dan mampu, tidak dibenarkan untuk menjualnya.

Distribusi Daging Qurban

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap hewan qurban itu boleh diberikan kepada tiga kelompok.

1. Kelompok Pertama: Dimakan Sediri

Yang dimaksud dengan dimakan sendiri adalah bahwa pihak yang menyembelih qurban boleh memakan sendiri daging yang diqurbankannya. Hukumnya boleh berdasarkan firman Allah SWT:

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28)

2. Kelompok Kedua: Dihadiahkan

Daging hewan qurban boleh dihadiahkan kepada orang-orang yang ingin kita hadiahkan, misalnya kepada tetangga kanan kiri atau teman. Meski pun mereka bukan termasuk orang miskin.

3. Kelompok Ketiga: Disedekahkan

Daging hewan juga perlu disedekahkan kepada orang miskin. Sebagaimana firman Allah SWT:

±Ã™Å½

Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28)

Dua penerima pertama, yaitu pemilik dan teman yang dihadiahkan kepadanya daging qurban, tidak boleh menjual daging itu. Sedangkan seseorang termasuk kelompok yang ketiga, yaitu orang yang miskin tidak punya harta, kalau membutuhkan uang, maka boleh menjualnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Baca Lainnya :

Kenapa Ada yang Benci Syaikh Yusuf Qaradawi?
30 November 2006, 04:24 | Ushul Fiqih > Ulama | 9.230 views
Hukum Bermain Sepakbola
30 November 2006, 03:01 | Umum > Hukum | 13.694 views
Hadits Tentang Zikir Bersama
29 November 2006, 01:22 | Hadits > Status Hadits | 9.570 views
Siapakah Syeikh Albani?
29 November 2006, 01:19 | Hadits > Kitab Tokoh | 13.928 views
Mencuci Celana yang Ada Maninya Dicampur dengan Cucian Lain
29 November 2006, 01:11 | Thaharah > Najis | 22.437 views
Mana yang Lebih Dulu, Nabi Adam a.s atau Manusia Purba?
29 November 2006, 01:05 | Umum > Sejarah | 10.098 views
Balap Mobil, Tinju, Panjat Tebing, Bolehkah?
27 November 2006, 04:30 | Umum > Hukum | 6.043 views
Halalkah Bekerja di Media Televisi? (Pertanyaan Lanjutan)
27 November 2006, 04:27 | Muamalat > Syubhat | 7.289 views
Hadits yang Mengharamkan Seseorang Berpuasa
24 November 2006, 10:03 | Hadits > Syarah Hadits | 5.973 views
Dosa Onani Saat Puasa, Bagaimana Membayarnya?
24 November 2006, 09:58 | Puasa > Hal terlarang ketika berpuasa | 21.859 views
Halalkah Bekerja di Media Televisi?
23 November 2006, 09:13 | Muamalat > Syubhat | 6.159 views
Nikah Tanpa Wali dan Saksi, Bagaimana Caranya Pisah?
23 November 2006, 06:55 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.641 views
Kenapa Imam Syafii Menjadikan Qunut Rukun Shalat Shubuh?
23 November 2006, 04:49 | Shalat > Qunut | 11.700 views
Pernikahan Tanpa Wali Pengantin Pria
20 November 2006, 04:19 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 6.109 views
Hukuman Bagi Pemerkosa
20 November 2006, 04:14 | Jinayat > Zina | 8.903 views
Hukum Software Bajakan
20 November 2006, 03:43 | Kontemporer > Hukum | 8.686 views
Ribakah Royalti?
17 November 2006, 02:45 | Kontemporer > Hukum | 6.053 views
Hukum Kuis Superdeal Milyaran
17 November 2006, 02:41 | Muamalat > Syubhat | 6.389 views
Mendoakan Orang Kena Musibah Agar Sadar
17 November 2006, 02:25 | Umum > Ritual | 7.664 views
Wali Hakim untuk Janda dan Masa 'Iddah
16 November 2006, 00:09 | Pernikahan > Wali | 11.169 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,355,392 views