Perbedaan PT dengan CV – Berdasarkan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap), yaitu: Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan Komanditer ( CV )
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan : Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan Komanditer ( CV )
Pendiri Perseroan : Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan Komanditer ( CV )
Nama Perseroan : Perseroan Terbatas (PT) Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Perseroan Komanditer (CV)
Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan Modal Perusahaan : Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
Perseroan Komanditer (CV) Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor. Artinya:
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha : Perseroan Terbatas (PT) PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan : Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Komanditer (CV)
Proses Pendirian Perusahaan : Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Komanditer (CV)
Demikian Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV) Baca Juga: Persekutuan Firma Admin Ruang Hukum, 08 Juni 2020 Jika artikel sebelumnya Ruang Hukum membahas bagaimana mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) dalam artikel ini Ruang Hukum akan membahas mengenai Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV dan seperti apa perbedaanya keduanya? Persekutuan Komanditer (CV) merupakan badan usaha yang dapat dijadikan salah satu wadah bagi pengusaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Di dalam CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukkan modal dan sekutu aktif yang melakukan pengurusan selain memasukkan modal pula. Sedangkan, Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang memiliki status badan hukum sedangkan CV tidak berbadan hukum. Kemudian CV berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang secara pendirian dan pengurusannya diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, pendirian CV lebih mudah, sehingga badan usaha ini ideal untuk pengusaha dengan modal kecil. Syarat dan Prosedur Pendirian CV dan PT Syarat Pendirian CV - Didirikan oleh minimal dua orang - Adanya Perjanjian Pendirian CV (dalam hal ini dapat dibuat di bawah tangan atau dibuat dengan Akta Notaris). - Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Syarat Pendirian PT - Didirikan minimal dua orang, masing-masing mengambil bagian saham. - Pendirian berbentuk akta notaris. - Harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga berstatus badan hukum. Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, pada dasarnya cukup dengan Perjanjian Pendirian CV (baik dibuat di bawah tangan ataupun dengan Akta Notaris), namun untuk memperkuat posisi CV tersebut sebaiknya didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan NPWP atas nama CV tersebut. Sistem Modal Sistem Modal CV Setiap sekutu wajib memasukkan pemasukan atau kedalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum pemasukan, tetapi akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan. Sistem Modal PT Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT dan 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. Pengurusan Badan Usaha CV Kepengurusan badan usaha dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus. Sedangkan, sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan. PT Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS. Pemilik/pemegang saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan. Bagaimana perbedaan tanggung jawab pada pengurus CV dan PT? Untuk tanggung jawab pada CV, tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif saja. Sedangkan untuk PT, tanggung jawab dari segala kegiatan badan usaha hingga kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya status badan hukum. Pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas jumlah saham yang disetorkan kepada PT. |