Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menjadi salah satu pemateri dalam Forum Diskusi “Pentingnya Peran ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa” pada Kamis (18/07) di Hotel Millennium, Jakarta. Forum diskusi ini diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bekerjasama dengan Centre for Strategic International Studies (CSIS). Forum ini juga diselenggarakan guna membangun kesadaran semua pihak akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan juga berbagi pengalaman mengenai pentingnya peran Aparatur Sipil Negara sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Gubernur Lemhannas RI menjadi pemateri bersama Senior Fellow CSIS, J. Kristiadi  dan Ketua KASN, Prof. Sofian Effendi.

Agus menjelaskan Sistem Open Bidding yang dikaitkan dengan kesatuan dan persatuan. Menurut Agus, sistem open bidding adalah untuk memilih bakat-bakat terbaik untuk mengisi sebuah jabatan dan karena sistem ini merupakan hasil dari studi banding, maka pasti sistemnya juga sudah baik di negara asalnya. “Kalaupun adanya kekurangan dari sistem ini, mungkin karena ada hal yang kurang kita cermati,” tambah Agus. Sistem Open Bidding sendiri memerlukan waktu yang cukup lama. “Melihat dari pengalaman Lemhannas sendiri, untuk menentukan Deputi Pengkajian saja membutuhkan waktu lebih dari enam bulan, padahal kekosongan itu perlu segera diisi, karena Deputi Pengkajian merupakan posisi kunci,” ujar Agus. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, pertama, pemilihan anggota pansel yang membutuhkan proses. Kedua, pengumuman lowongan yang harus menunggu jumlah pendaftar sesuai persyaratan. Kemudian dikaitkan juga dengan kompetensi, seperti persyaratan apa saja yang dibutuhkan hanya organisasi itu sendiri yang paham, karena jabatan itu sendiri tidak hanya terbatas pada jabatan kompetensi teknis, tetapi juga kultur, dan kultur ini yang sulit diukur dari luar. Pansel belum tentu mengetahui baik kompetensi teknis, dan juga kultur organisasi itu sendiri.

Apabila dikaitkan dengan aspek persatuan dan kesatuan, kita harus mencantumkan persyaratan bagi para calon didahului dengan eksplorasi latar belakang calon, terutama aspek ideologis calon pengisi jabatan tersebut. Selain itu, calon pengisi  harus memiliki jiwa korsa ASN yang baik, terkait dengan pentingnya membangun dan menegakkan rasa kebanggaan, kedisiplinan ASN, menghindari tumbuhnya ego sektoral, ego institusional, ego kedaerahan, dan ego kepentingan pribadi.

Lalu, kemungkinan politisasi dalam pemilihan calon baik dari unsur yang berada di luar teknis seperti memberikan pengaruh-pengaruh politis tertentu sangat terbuka, apalagi jika pansel sudah terpapar dengan unsur politisasi tersebut. “Kita mungkin akan mendapatkan calon terbaik, tapi akan ada masalah-masalah organisasi yang kita korbankan,” ujar Agus. Sebagai contoh kepala daerah, jika berbicara terpapar atau tidaknya, ini akan terkait dengan sistem yang lebih besar, yaitu partai politik. Pemerintah harus bisa menjamin bahwa partai politik itu tidak termasuk kedalam partai politik yang terpapar. “Jika partai politik tersebut sudah setengah terpapar, maka ia akan mengintensifkan langkahnya itu melalui penempatan-penempatan yang merupakan ujung tombak bagi ideologi keterpaparan partai politik,” tambah Agus.

Forum koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah kembali digelar melalui perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian tahun 2019 BKN pada 25 September di Yogyakarta dengan tema “ASN Perekat dan Pemersatu Bangsa”Pembahasan evaluasi antara BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) secara khusus menelaah peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, baik dari aspek ketaatan terhadap ketentuan dalam regulasi, salah satunya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dalam sejumlah event Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Fungsi dan Tugas Dasar ASN

Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kewenangan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional diamanatkan UU ASN kepada BKN.Pasal 3 UU ASN menyatakan bahwa ASN sebagai profesi harus berdasarkan pada beberapa prinsip, di antaranya adalah nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku. Ada sejumlah unsur nilai dasar yang harus dimiliki pegawai ASN, yakni seperti memegang teguh ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pemerintahan yang sah.Sementara dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU ASN dijelaskan bahwa salah satu fungsi pegawai ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya pegawai ASN betugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Peran ASN dan Tuntutan Netralitas

Hiruk pikuk momentum Pilkada dan Pilpres mengundang sorotan publik terhadap netralitas ASN. Pembahasan ini selalu menjadi topik hangat yang dikritisi oleh berbagai kalangan, termasuk dalam hal pengawasan Pemerintah terhadap perilaku ASN selama proses pemilihan berlangsung. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa ASN harus selalu mengingat esensi kehadiran aparatur birokrasi sebagai penjaga dan pemersatu bangsa. Netralitas bukan hanya disikapi sebagai aturan namun sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan pelayanan publik. “ASN memiliki fungsi yang sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” pesannya pada forum diseminasi netralitas ASN di Bandung (21/3/2019).Soal netralitas, Kepala BKN juga menekankan sikap tersebut wajib dimiliki karena ASN turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan agama di Indonesia. Dengan begitu pelayanan publik yang diberikan juga tidak bersifat diskriminatif, sebaliknya berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan profesinya.

Per 23 Juli 2019, 991 ASN Pelanggar Netralitas Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian menetapkan 991 ASN terlibat dalam pelanggaran netralitas (data per Januari 2018 s/d Juni 2019). Dari total tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik. Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing. Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5% berstatus pegawai instansi Pemerintah Daerah.Jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yakni pertama, pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.Kedua, pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Sumber :

Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

 

Penulis : pengelola web kemdikbudEditor :

Dilihat 51238 kali