Hubungan nasab yang menjadikan seseorang haram dinikahi selamanya diantaranya adalah kecuali

Salah satu penyebab wanita yang haram dinikahi adalah terkait dengan nasab atau keturunan

Tidak semua orang perempuan bisa dipersunting untuk dijadikan istri, sebab ternyata ada juga wanita yang haram dinikahi dalam Islam.

Hal ini harus diketahui oleh para laki-laki sebelum memantapkan niat untuk menikah. Ini dilakukan sebagai bagian dari kehati-hatian sebelum memilih pasangan hidup.

Baca Juga: 11+ Hadits dan Ayat Alquran tentang Pernikahan, Masya Allah!

Pernikahan dalam Islam

Hubungan nasab yang menjadikan seseorang haram dinikahi selamanya diantaranya adalah kecuali

Foto: Orami Photo Stock

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah dan hukumnya bisa berbeda-beda tergantung kondisinya. Ini bisa wajib, sunnah, mubah dan haram disebabkan oleh beberapa aturan .

Selain itu, saat menikah juga ada syarat-syarat nikah yang harus dipenuhi. Tujuan pernikahan dalam islam adalah untuk membangun tumah tangga dan meneruskan garis keturunan.

Pernikahan dalam Islam sangat dianjurkan, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً

Artinya: ”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak,” (QS An-Nisa’: 1).

Meskipun begitu, ada pernikahan yang tidak boleh dilaksanakan, salah satunya adalah pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi.

Baca Juga: Adakah Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan Islam?

Mahram dalam Islam

Hubungan nasab yang menjadikan seseorang haram dinikahi selamanya diantaranya adalah kecuali

Foto: Orami Photo Stock

Status wanita yang haram dinikahi ini erat kaitannya dengan mahram. Hal ini telah dipelajari dalam studi yang dilakukan oleh Repository UIN Sunan Maulana Hasanuddin Banten.

Hasilnya, mahram adalah semua orang yang dilarang atau yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan perkawinan dalam syari’at Islam.

Dilansir Muhammadiyah Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menerangkan tentang mahram.

“Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya,” kata dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.

Mahram berasal dari bahasa arab yang berarti wanita yang haram dinikahi. Laki-laki yang menjadi mahram wanita tersebut, tidak boleh menikahinya dengan alasan apapun.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;

anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);

anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya;

(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS an-Nisa: 23).

Baca Juga: Ingin Pernikahan Langgeng? Pahami Cara Jaga Komitmen dalam Hubungan

Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam

Hubungan nasab yang menjadikan seseorang haram dinikahi selamanya diantaranya adalah kecuali

Foto: Orami Photo Stock

Ada larangan tertentu yang harus diperhatikan sebelum meminang seorang perempuan. Islam menyatakan ada wanita yang haram dinikahi karena beberapa sebab dan faktornya.

Ada beberapa klasifikasi tentang wanita yang haram dinikahi berdasarkan agama, hubungan kemahramam, dan juga mantan pezina.

1. Beda Agama

Syariat Islam mengharamkan laki-laki menikahi wanita yang bukan muslim. Bila pernikahan itu dilakukan, secara hukum syariah pernikahan itu dianggap tidak sah..

Resikonya secara hukum syariah adalah bahwa perbuatan tersebut dikategorikan zina. Dan apabila ada anak yang lahir dari sana, statusnya tergolong anak zina yang tidak punya kekuatan syariah.

2. Akhlak dan Perilaku Buruk

Wanita yang haram dinikahi selanjutnya tergantung dari faktor akhlak atau perilaku yang buruk dari seorang wanita.

Misalnya, wanita yang masih aktif berzina atau melacurkan diri, maka haram hukumnya untuk dinikahi walaupun secara status wanita tersebut mengaku beragama Islam.

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” (QS An-Nur: 2).

3. Masih Termasuk Mahram

Para ulama membagi wanita yang merupakan mahram menjadi dua klasifikasi besar, mahram yang bersifat abadi dan mahram yang tidak abadi alias sementara.

Dari ayat yang disebutkan di atas, ada beberapa kriteria wanita yang haram dinikahi, yakni:

1. Mahram Karena Nasab

Mahram karena nasab adalah hubungan antara seorang perempuan dengan laki-laki masih satu nasab atau hubungan keluarga, yakni:

  • Ibu kandung
  • Anak wanita
  • Saudari kandung
  • Saudari ayah
  • Saudari ibu
  • Keponakan dari saudara laki-laki (Anak-anak perempuan dari saudara yang laki-laki)
  • Keponakan dari saudara wanita (Anak-anak perempuan dari saudara yang perempuan)

2. Mahram Karena Mushaharah

  • Ibu dari istri (mertua wanita)
  • Anak wanita dari istri (anak tiri)
  • Istri dari anak laki-laki (menantu)
  • Istri dari ayah (ibu tiri)

3. Mahram karena Penyusuan

  • Wanita yang menyusui
  • Anak wanita dari wanita yang menyusui
  • Saudari wanita dari wanita yang menyusui
  • Ibu dari wanita yang menyusui
  • Ibu dari suami wanita yang menyusui
  • Saudari dari suami wanita yang menyusui
  • Bayi wanita yang menyusu pada wanita yang sama

4. Mahram yang Bersifat Sementara

Kemahraman ini bersifat sementara. Karena bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya haram menikahi seorang wanita menjadi boleh menikahinya.

Bentuk kemahraman yang ini semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama.

Di antara wanita yang termasuk dalam kategori ini adalah istri orang lain, saudara ipar, masih masa iddah, istri yang ditalak tiga, wanita pezina, istri yang dili'an, wanita kafir selain ahli kitab.

Itulah wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Semoga umat Islam senantiasa terjaga dari hal-hal yang dilarang Allah SWT.

  • http://repository.uinbanten.ac.id/352/
  • https://muhammadiyah.or.id/orang-orang-yang-haram-untuk-dinikahi-siapa-saja/
  • https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/wanita-yang-haram-dinikahi
  • https://www.muslimterkini.com/panduan/pr-90875469/4-kriteria-wanita-yang-haram-dinikahi-dalam-islam?page=all

Jumat, 09 Mei 2014 | Islam

Terdapat tiga sebab yang menyebabkan seorang wanita/pria tidak boleh dinikahi untuk selamanya, yaitu karena hubungan darah, pernikahan dan persusuan. Siapakah saja mereka?

A. Faktor Hubungan Darah / Kekerabatan

Yang haram dinikahi selamanya karena hubungan darah adalah sebagai berikut.
  1. Ibu, Nenek, dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan kandung/sebapak/seibu.
  4. Keponakan (anak perempuan dari saudara kandung/sebapak/seibu).
  5. Bibi (saudara perempuan dari bapak/ibu) dan yang semisalnya, seperti bibi-nya bapak/ibu (saudaranya kakek/nenek kita). Sebagai catatan, dalam bahasa Arab, saudaranya bapak/ibu maupun saudaranya kakek/nenek semuanya disebut "bibi/paman".

B. Faktor Pernikahan

Yang haram dinikahi selamanya karena hubungan pernikahan adalah sebagai berikut.
  1. Ibu tiri dan yang semisalnya, seperti nenek tiri (semua istrinya kakek), dan seterusnya ke atas.
  2. Istrinya anak (menantu), istrinya cucu, dan seterusnya ke bawah.
  3. Ibunya istri (mertua), neneknya istri dan seterusnya ke atas.
    "Ketiga wanita di atas haram dinikahi untuk selamanya semata-mata karena terjadinya akad nikah, tidak melihat apakah sudah pernah berhubungan badan ataukah tidak."
  4. Anak tiri, untuk menjadi mahram tidak disyaratkan harus diasuh oleh bapak tirinya. Anak tiri menjadi mahram bagi bapak tirinya jika bapak tirinya tersebut sudah pernah berhubungan badan dengan ibunya si anak tiri. Jika ibunya belum sempat disetubuhi, maka anak tiri boleh untuk dinikahi (jika ibunya sudah meninggal atau cerai tanpa sempat disetubuhi).
  5. Dari sudut pandang perempuan, maka perempuan haram untuk menikahi bapak tirinya, suami anaknya (menantu), anak tirinya dan bapak mertuanya.

C. Faktor Hubungan PersusuanYang haram dinikahi selamanya karena hubungan persusuan adalah sebagai berikut.
  1. Ibu susuan, dan diqiyaskan dengannya adalah ibunya ibu susuan (nenek susuan) dan buyut susuan.
  2. Saudara sepersusuan, termasuk di dalamnya adalah jika kita menyusu kepada ibu tirinya, atau dia menyusu kepada ibu tiri kita.
  3. Anak dari saudara sepersusuan.
  4. Bibi susuan, yaitu wanita yang satu susuan dengan bapak/ibu kita.
  5. Anak susuan, yaitu wanita yang menyusu kepada istri kita.
Dapat kita katakan bahwa daftar di atas adalah daftar mahram tetap dan berlaku selamanya. Misalkan seseorang telah bercerai dengan suami/istrinya, maka orang tua mantan suami/istri (mertua) tetaplah mahram baginya. Ia haram dinikahi, namun sebaliknya justru tetap boleh bersalaman (bersentuhan).

Kemudian, terlihat juga bahwa sepupu bukanlah mahram kita. Artinya, sepupu boleh untuk dinikahi. WaLlahu Ta'ala a'lam.

Referensi:

Al-Fiqh Al-Muyassar, hlm. 296-298Tulisan yang berkaitan:

- Mahram Sementara

Komentar