Berapa lama teror pinjaman online legal

Berapa lama teror pinjaman online legal

ilustrasi - DC Pinjol yang datang ke rumah lengkap dengan waktu penagihan. /PIXABAY/ kalhh

BERITA DIY - Inilah penjelasan mengenai DC Pinjol atau Debt Collector Pinjaman Online apa saja yang akan datang ke rumah dan kapan waktu melakukan penagihan kepada nasabah.

Pinjaman Online atau Pinjol memang menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari.

Meskipun beberapa waktu yang lalu sempat viral, namun masih banyak daftar Pinjol resmi dan terdaftar yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang hingga nantinya menjadi nasabah.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Berserta Aplikasi dan Website, Ada Danamas hingga Findaya

Setelah mendapatkan pinjaman online atau Pinjol dalam berbagai nominal, hal yang wajib untuk dilakukan oleh nasabah adalah dengan melakukan pengembalian dalam jangka waktu tertentu.

Jika nasabah yang telah mendapatkan pinjaman online atau Pinjol tidak melakukan pengambilan sejumlah dana yang dipinjam, maka akan dapat berurusan dengan salah satu pihak yaitu Debt Collector atau DC.

Namun Debt Collector atau DC pinjaman online atau Pinjol resmi dipastikan tidak seperti yang dilakukan dalam illegal. Pasalnya tetap memiliki aturan dalam penagihan terkait dengan waktu hingga sampai datang ke rumah.

Baca Juga: Cara Laporkan Pinjol Ilegal dan Kiat Memilih Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Resmi OJK

Daftar Pinjol yang Datang ke Rumah untuk Penagihan

Beberapa penyedia Pinjol diketahui akan melakukan penagihan dengan datang di rumah. Namun tahap itu akan dilakukan jika berbagai tahapan penagihan sebelumnya telah dilakukan oleh Debt Collector atau DC.

Jakarta -

Meski aparat sudah menggerebek besar-besaran pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, tapi sepertinya tiada habisnya. Pinjol ilegal masih mengintai dan kerap meneror masyarakat.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: dan di-cc ke :

Salam sejahtera untuk kita semua.

Izinkan saya untuk bercerita dan konsultasi perihal pinjaman online (pinjol) yang saya hadapi dan terus menerus menteror saya.

Pada bulan November 2021, saya ada masalah keuangan dan saya mencoba mendaftar di beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi (tidak ada di ApsStore). Saya mendaftar dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Pada saat ingin melakukan pinjaman, saya merasa ragu dan membatalkan niat saya. Tetapi kenapa saat ini, saya mendapatkan pesan WA yang menagih pinjaman online yang tidak saya lakukan?

Pertama, saya ada melakukan pembayaran di sebesar Rp 2,5 juta. Tetapi esoknya ada lagi pesan WA tagihan. Di mana saya tidak pernah melakukannya. Dichat WA pun saya menjelaskan bahwa saya tidak ada pinjaman atau mendaftar di aplikasi tersebut.

Dalam pesan chat WA tersebut saya merasa diancam akan dirusak data HP saya. Tetap saya abaikan karena saya tidak ada peminjaman. Beberapa jam kemudian, saya dapat pesan lagi kalau akan dilakukan WA blast ke phone book saya. Di sini saya masih bersikeras menanyakan aplikasinya apa? Karena saya tidak meminjam, jadi saya tidak tahu menahu tagihan dan dari aplikasi apa. Sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya benar ada pesan ke hampir semua contact saya di phone book.

Yang ingin saya konsultasikan:

1. Apakah bisa menghapus data yang dipakai aplikasi tersebut? Misal uninstal aplikasinya dsb.
2. Langkah apa yang harus saya lakukan? Mohon saran dan petunjuknya, jujur saya merasa sungkan dengan orang-orang yang ada di contact phone book saya dan saya merasa malu.
3. Apakah boleh saya share nama aplikasinya agar tidak ada korban lagi?

Saya sudah mencoba melaporkan ke polisi, tetapi respon dari polisi 'ya bayarkan saja pinjamannya'. Padahal di sini saya tidak pernah melakukan pinjaman. Hal di atas juga dialami oleh beberapa penghuni komplek perumahan saya. Sudah ada 6 orang korban yang tidak meminjam, tetap terus menerus diteror secara tidak wajar.

Saya dan teman-teman saya benar berharap ada solusi dan penyelesaian yang tepat dengan apa yang kami alami. Mohon saran, petunjuk, dan arahannya dari bapak.

Terimakasih,

28 Desember 2021

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya:

Kami turut bersimpati atas kejadian yang saudara alami, kejadian serupa banyak juga dialami oleh korban lain, untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan Pinjaman Online antara lain :1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Fintech P2P Lending yang berizin (melansir dari website www.ojk.go.id disampaikan sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan jadi saat ini telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin);3. Pelajari perjanjian yang ada khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari Pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.

5. Untuk Fintech Lending berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah camera, microphone dan location (CEMILAN), jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan Pinjol Ilegal

Jika hal sebagaimana diuraikan diatas diperhatikan oleh masyarakat maka bukan menjadi hal yang mustahil Pinjol Ilegal akan menghentikan operasinya karena masyarakat telah "melek Pinjol" sehingga lebih berhati-hati dan waspada terhadap jerat Pinjaman Online Ilegal/Rentenir Online.

Apakah Bisa Menghapus Data yang Dipakai Aplikasi Tersebut?

Bahwa pada saat menawarkan pinjaman kepada masyarakat, Pinjol Ilegal selalu menyampaikan syarat pencairan yang mudah sehingga masyarakat menjadi tertarik untuk meminjam. Padahal dibalik kemudahan yang diberikan tersebut, ternyata Pinjol Ilegal/Rentenir Online telah meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone (HP) pengguna diantaranya meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, dll.

Data-data yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna, hal ini sebagaimana himbauan OJK melalui website ojk.go.id mengenai Bahaya Fintech P2PL Ilegal, perbedaan Fintech P2PL Ilegal dan Fintech P2PL terdaftar/Berizin.

Saudara dalam kronologi diatas menyampaikan telah mendaftar ke beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Bisa dipastikan pada proses pendaftaran ini saudara telah menginstall dan memberikan izin kepada Pinjol Ilegal untuk mengakses seluruh nomor kontak di HP dan tidak menutup kemungkinan saudara telah memberikan akses terhadap foto dan storage yang ada dalam handphone saudara.

Dengan adanya akses yang telah saudara berikan ke handphone, maka seluruh nomor kontak/data milik saudara bisa jadi telah disimpan dalam sistem milik Pinjol Ilegal, dengan demikian walaupun Aplikasi Pinjol Ilegal yang ada dihapus tetap saja seluruh kontak dan data saudara masih disimpan oleh pihak Pinjol ilegal.

Untuk menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain :

1.Pemberitahuan untuk Mengabaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal

Saudara bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan, contoh pemberitahuan sebagai berikut :

PEMBERITAHUAN MOHON DIABAIKAN TEROR PINJOL ILEGAL :

Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri , mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dari Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah melakukan peminjaman di Pinjol Ilegal dimaksud, data di hanphone saya telah diakses oleh oknum Pinjol Ilegal yang tidak bertanggung jawab. Mohon untuk diabaikan, di screenshoot dan diblock. Saya berharap screenshoot tersebut dikirimkan ke saya. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya

2.Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman

Jika dengan penjelasan bahwa saudara tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada saudara.

Lihat juga Video: Dear UMKM! Jangan Gunakan Pinjol Ilegal Buat Bisnis

(asp/asp)

Suara.com - Seorang mahasiswa asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengaku terjebak pinjaman online atau pinjol ilegal hingga sebesar Rp19 juta dalam waktu tiga bulan terakhir.

"Awalnya saya pinjam senilai Rp1,2 juta dan pengembalian Rp1,4 juta di aplikasi pinjaman online legal untuk memulai pekerjaan yang membutuhkan deposito sejumlah uang. Dengan pertimbangan pinjaman online proses pengajuannya mudah," kata Losima Putra [22], mahasiswa dari Pontianak, Rabu [27/10/2021].

kemudian ia menaikkan usaha dengan cara menaikkan pinjaman sebesar Rp3 juta, namun kemudian terjadi masalah pada pekerjaannya tersebut sehingga penghasilannya terhenti.

"Dari situlah permasalahan dengan pinjol itu dimulai. Untuk menutupi pinjaman online legal, saya berusaha mencari pinjaman di aplikasi lain dan ternyata saya terjebak dengan aplikasi pinjaman ilegal," ungkapnya.

Baca Juga: Apes! Mahasiswa Ini Utang Pinjol Rp 1,2 Juta, Setelah 3 Bulan Membengkak Jadi Rp 19 Juta

Dia menambahkan, dalam proses pinjol ilegal, selain cara penagihan yang sangat meresahkan, waktu pengembalian dari pinjaman juga sangat singkat atau tidak sesuai perjanjian.

"Bila pada aplikasi pinjol legal saya diberikan waktu 30 hari hingga beberapa bulan untuk proses pengembalian. Tapi aplikasi ilegal ini ketika baru beberapa hari meminjam, langsung ada penagihan. Selain itu, pinjol ilegal itu memberikan denda keterlambatan setiap hari bila saya [nasabah] tidak membayar utang," ujarnya.

Hingga akhirnya untuk menutupi utang dari pinjol ilegal itu ia melakukan peminjaman secara online di tempat lainnya hingga mencapai 14 aplikasi dengan total pinjaman mencapai Rp19 juta. 

"Pinjol ilegal ini, saya pinjam Rp2,5 juta, cairnya hanya Rp1,9 juta. Kemudian jika lewat dari tempo [batas waktu] maka satu hari denda keterlambatannya sampai sebesar Rp180 ribu. Mereka menagih juga dengan kasar dan penuh ancaman agar saya segera membayar," ujarnya.

Dia menambahkan, akibat adanya penagihan kasar itu dia menjadi sangat terganggu. Bahkan sulit tidur karena diteror. Teror yang dialaminya, baik melalui telepon, media sosial maupun dengan ancaman kasar sehingga sampai mengganggu aktivitas perkuliahannya.

Baca Juga: Kisah Mahasiswa Terjerat Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 1 Juta Malah Berbunga Jadi Rp 19 Juta

"Saya berharap pihak kepolisian mengusut tuntas terkait aplikasi pinjol ilegal ini yang meresahkan, karena saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban," katanya.

Lihat Foto

Shutterstock/Melimey

Ilustrasi pinjaman online, perempuan rentang terjerat pinjol.

KOMPAS.com - Call center Kepolisian Resor Kota [Polresta] Solo menerima 17 aduan dari para korban pinjaman online [pinjol] ilegal.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para korban mengadu ke kepolisian karena diduga sering mendapat teror dan intimidasi.

"Semua korban yang melapor ke call center kami karena ada intimidasi, tekanan yang dia terima seperti pornografi, ancaman psikis maupun ancaman verbal," ujarnya,
Jumat [22/10/2021].

Ade menuturkan, di antara 17 aduan tersebut, ada dua orang yang mengaku tidak melakukan pinjaman, tetapi tetap ditagih oleh pinjol.

Baca juga: Polisi Sudah Terima 17 Aduan Pinjol Ilegal di Solo, Korban Sering Diteror

"Ada dua orang yang melapor ke call center kami karena mereka merasa tidak melakukan pinjaman online. Tapi, melalui aplikasi itu pada tanggal sekian mereka dikirimin sejumlah uang atas dasar permintaan calon korbannya. Padahal, mereka tidak pernah mengakses aplikasi itu dan akhirnya terjadi penagihan-penagihan yang mana uangnya tidak diterima korban-korban ini," ucapnya.

Dia juga menyampaikan, teror dan intimidasi tersebut tidak hanya dialami oleh orang yang meminjam uang dari pinjol ilegal.

Seluruh kontak dalam ponsel si peminjam juga mendapat ancaman.

"Jadi sudah tidak lagi ke arah korban pinjol, tapi kepada seluruh kontak teman dari korban pinjol," ungkapnya di Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Lakukan Teror dan Edit Foto Vulgar, Jadi Senjata “Debt Collector” Pinjol Ilegal Tagih Korban

Bersama kurang-lebih 20 orang korban pinjol, ia ke Markas Polda Metro Jaya dengan mengantongi bukti-bukti. Namun, bukan pertolongan yang mereka dapatkan, polisi malah menertawakan mereka. “Ya, salah sendiri. Kan kalian memang berutang,” ujar Dilla menirukan sikap tak peduli polisi. Namun, setelah berjam-jam Dilla dan kawan-kawannya mendesak, polisi akhirnya menerima aduan itu. Dilla sebagai inisiator pun menerima surat tanda terima laporan polisi.

Tak sampai di situ, ia kembali menghubungi OJK. Sepenuturan Dilla, saat itu OJK akhirnya menanggapi laporannya. Dia diundang langsung ke kantor OJK untuk membicarakan permasalahannya. Tiga kali ia bertandang ke kantor OJK. Namun keadilan tak kunjung terlihat.

“Jauh-jauh saya ke OJK, bawa anak-anak saya yang masih kecil naik busway, tapi sampai tiga kali OJK kelihatan tidak serius menolong kasus saya,” ujar Dilla mengeluh.

Dilla akhirnya mendatangi beberapa kantor LBH, termasuk LBH Jakarta. Namun, karena saat itu belum banyak aduan pinjol, LBH Jakarta belum menunjukkan niatnya membantu Dilla. Dilla tak menyerah. Ia kemudian berjuang sendiri. Dia kembali menelusuri kantor pinjol.

Dua pinjol tempatnya meminjam ternyata memiliki beberapa kantor ‘gaib’. Rupiah Plus, misalnya, mencatatkan alamatnya di aplikasi berada di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat. Namun di tempat itu hanya kantor kosong yang Dilla temui. Dia pun mengadukan ke OJK. Kemudian OJK memastikan memang kantornya pindah ke daerah Central Park.

Lagi-lagi itu kantor bodong. Dilla mendapati kantor itu sewaan yang belum siap dipakai.

“Bayangin,kosong melompong kantor itu, cuma ada gorden tergantung. Padahal itu alamat yang sudah didaftarkan di OJK,” ujarnya kepada detikX.

Dilla akhirnya memprotes Rupiah Plus sambil mengirimkan foto kantor ‘gaib’-nya. Akhirnya Rupiah Plus pun mengirimkan alamat aslinya, yang terletak di Neo Soho, Jakarta Barat. Di situ akhirnya ia berdialog dengan empat petinggi Rupiah Plus.

Setelah berdiskusi, Rupiah Plus akhirnya setuju meringankan beban Dilla. Pada saat itu juga, Dilla langsung melunasi utangnya. Perlahan-lahan perempuan berusia 40 tahun itu menemukan titik terang.

Selang tiga bulan setelah laporan awal, pada Agustus 2018, pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menghubungi Dilla, setuju untuk mengadvokasi kasusnya dengan Vloan. “Saya pikir LBH Jakarta nggak mau mendampingi saya. Ternyata mereka memang sedang melakukan riset pinjol dan kebetulan tren kasusnya saat itu mulai naik,” ujar Dilla.

Setelah beberapa kali berunding dengan pihak Vloan, akhirnya pinjol ilegal itu setuju membayarkan biaya ganti rugi kepada Dilla. “Walaupun hanya separuh dari total tuntutan saya, masih mending daripada nggak sama sekali,” kata Dilla.

Tak lama, walau sempat menghilangkan jejak, permainan kotor Vloan terendus juga. Polisi menggerebek kantor Vloan. Sejumlah karyawannya ditangkap dan Kominfo memblokir aplikasi pinjol ilegal itu.

Senasib dengan Dilla, Debi—bukan nama sebenarnya—telah mengeluarkan kocek Rp 20 juta karena utangnya di pinjol. Perempuan 28 tahun yang baru saja melahirkan anak keduanya itu membutuhkan biaya tambahan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang kiriman dari suaminya, yang merupakan sopir di Jakarta, tidak cukup untuk menutupi kebutuhan harian.

Jakarta -

Meski aparat sudah menggerebek besar-besaran pelaku pinjaman online [pinjol] ilegal, tapi sepertinya tiada habisnya. Pinjol ilegal masih mengintai dan kerap meneror masyarakat.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: dan di-cc ke :

Salam sejahtera untuk kita semua.

Izinkan saya untuk bercerita dan konsultasi perihal pinjaman online [pinjol] yang saya hadapi dan terus menerus menteror saya.

Pada bulan November 2021, saya ada masalah keuangan dan saya mencoba mendaftar di beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi [tidak ada di ApsStore]. Saya mendaftar dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Pada saat ingin melakukan pinjaman, saya merasa ragu dan membatalkan niat saya. Tetapi kenapa saat ini, saya mendapatkan pesan WA yang menagih pinjaman online yang tidak saya lakukan?

Pertama, saya ada melakukan pembayaran di sebesar Rp 2,5 juta. Tetapi esoknya ada lagi pesan WA tagihan. Di mana saya tidak pernah melakukannya. Dichat WA pun saya menjelaskan bahwa saya tidak ada pinjaman atau mendaftar di aplikasi tersebut.

Dalam pesan chat WA tersebut saya merasa diancam akan dirusak data HP saya. Tetap saya abaikan karena saya tidak ada peminjaman. Beberapa jam kemudian, saya dapat pesan lagi kalau akan dilakukan WA blast ke phone book saya. Di sini saya masih bersikeras menanyakan aplikasinya apa? Karena saya tidak meminjam, jadi saya tidak tahu menahu tagihan dan dari aplikasi apa. Sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya benar ada pesan ke hampir semua contact saya di phone book.

Yang ingin saya konsultasikan:

1. Apakah bisa menghapus data yang dipakai aplikasi tersebut? Misal uninstal aplikasinya dsb. 2. Langkah apa yang harus saya lakukan? Mohon saran dan petunjuknya, jujur saya merasa sungkan dengan orang-orang yang ada di contact phone book saya dan saya merasa malu.

3. Apakah boleh saya share nama aplikasinya agar tidak ada korban lagi?

Saya sudah mencoba melaporkan ke polisi, tetapi respon dari polisi 'ya bayarkan saja pinjamannya'. Padahal di sini saya tidak pernah melakukan pinjaman. Hal di atas juga dialami oleh beberapa penghuni komplek perumahan saya. Sudah ada 6 orang korban yang tidak meminjam, tetap terus menerus diteror secara tidak wajar.

Saya dan teman-teman saya benar berharap ada solusi dan penyelesaian yang tepat dengan apa yang kami alami. Mohon saran, petunjuk, dan arahannya dari bapak.

Terimakasih,

28 Desember 2021

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH., MH [Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan]. Berikut jawaban lengkapnya:

Kami turut bersimpati atas kejadian yang saudara alami, kejadian serupa banyak juga dialami oleh korban lain, untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan Pinjaman Online antara lain :1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Fintech P2P Lending yang berizin [melansir dari website www.ojk.go.id disampaikan sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan jadi saat ini telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin];3. Pelajari perjanjian yang ada khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari Pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.

5. Untuk Fintech Lending berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah camera, microphone dan location [CEMILAN], jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan Pinjol Ilegal

Jika hal sebagaimana diuraikan diatas diperhatikan oleh masyarakat maka bukan menjadi hal yang mustahil Pinjol Ilegal akan menghentikan operasinya karena masyarakat telah "melek Pinjol" sehingga lebih berhati-hati dan waspada terhadap jerat Pinjaman Online Ilegal/Rentenir Online.

Apakah Bisa Menghapus Data yang Dipakai Aplikasi Tersebut?

Bahwa pada saat menawarkan pinjaman kepada masyarakat, Pinjol Ilegal selalu menyampaikan syarat pencairan yang mudah sehingga masyarakat menjadi tertarik untuk meminjam. Padahal dibalik kemudahan yang diberikan tersebut, ternyata Pinjol Ilegal/Rentenir Online telah meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone [HP] pengguna diantaranya meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, dll.

Data-data yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna, hal ini sebagaimana himbauan OJK melalui website ojk.go.id mengenai Bahaya Fintech P2PL Ilegal, perbedaan Fintech P2PL Ilegal dan Fintech P2PL terdaftar/Berizin.

Saudara dalam kronologi diatas menyampaikan telah mendaftar ke beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Bisa dipastikan pada proses pendaftaran ini saudara telah menginstall dan memberikan izin kepada Pinjol Ilegal untuk mengakses seluruh nomor kontak di HP dan tidak menutup kemungkinan saudara telah memberikan akses terhadap foto dan storage yang ada dalam handphone saudara.

Dengan adanya akses yang telah saudara berikan ke handphone, maka seluruh nomor kontak/data milik saudara bisa jadi telah disimpan dalam sistem milik Pinjol Ilegal, dengan demikian walaupun Aplikasi Pinjol Ilegal yang ada dihapus tetap saja seluruh kontak dan data saudara masih disimpan oleh pihak Pinjol ilegal.

Untuk menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain :

1.Pemberitahuan untuk Mengabaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal

Saudara bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan, contoh pemberitahuan sebagai berikut :

PEMBERITAHUAN MOHON DIABAIKAN TEROR PINJOL ILEGAL :

Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri , mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dari Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah melakukan peminjaman di Pinjol Ilegal dimaksud, data di hanphone saya telah diakses oleh oknum Pinjol Ilegal yang tidak bertanggung jawab. Mohon untuk diabaikan, di screenshoot dan diblock. Saya berharap screenshoot tersebut dikirimkan ke saya. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya

2.Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman

Jika dengan penjelasan bahwa saudara tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada saudara.

Lihat juga Video: Dear UMKM! Jangan Gunakan Pinjol Ilegal Buat Bisnis

[asp/asp]

Video yang berhubungan