Contoh kasus Pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum

Contoh kasus Pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum

Contoh kasus Pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum
Lihat Foto

Shutterstock.com

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com - Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak setelah ditemukannya jejak buron tersebut pada 8 Juni lalu.

Djoko Tjandra diketahui sebagai buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. 

Ia disebut bebas keluar masuk Indonesia meskipun memiliki status sebagai buronan kelas kakap.

Bahkan, menyeruaknya kasus Djoko Tjandra baru-baru ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk para penegak hukum.

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap

Terbaru, tiga jenderal polisi diketahui dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, sempat pula ramai tentang sebuah utas di lini masa Twitter tentang pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Melansir Kompas.com (17/7/2020), pemilik akun mengunggah sebuah video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kajari Jaksel.

Hal ini pun berujung pada pemeriksaan Kajari Jaksel oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKI pada Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Sebenarnya, bukan pertama kalinya nama penegak hukum terseret dalam kasus pelanggaran hukum.

Lantas, mengapa seringkali terjadi fenomena di mana para penegak hukum justru terlibat dalam kasus pelanggaran hukum?

Tubagus Ahmad Ramadan



ABSTRAK Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa ( dwang middelen ) dalam rangka penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana melalui upaya paksa adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan yang berlaku. Tindakan hukum ini dapat mengurangi dan membatasi hak asasi seseorang antara lain penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Artinya apabila aparat penegak hukum melaksanakan hukum dengan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal menjalankan wewenangnya, maka tindakan itu pasti merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini harus dihindari dalam penegakan hukum pidana di Indonesia karena pelanggaran HAM yang dilakukan penegak hukum dalam lingkup tugas dan wewenangnya dalam melakukan upaya paksa merupakan perusak kepercayaan masyarakat kepada hukum dan aparaturnya di Indonesia. Jika ini telah terjadi maka kepercayaan masyarakat akan aparat penegak hukum akan hilang. Seperti halnya Polisi yang mempunyai kewenangan upaya paksa penangkapan, dimana seringkali dijumpai upaya paksa penangkapan yang dilakukan Polisi itu disertai kelalaian yang dilakukan oleh polisi tersebut dalam proses penangkapannya. Salah tangkap merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat. Karena upaya ini enundukkan orang yang tidak bersalah dijadikan bersalah dan yang lebih parahnya lagi sering kali terjadi salah tangkap ini disertai dengan kekerasan yang juga dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam lingkup dan wewenangnya melakukan upaya paksa penangkapan

Kata Kunci : Tindak Pidana Penganiayaan, Salah Tangkap


DOI: http://dx.doi.org/10.32493/rjih.v1i2.2224

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Program Studi S1 Hukum

Contoh kasus Pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Prodi S1 Hukum, Fakultas Hukum Universitas PamulangNo Tlp: 021-7412566

No. Handphone: 021-7412566

 PETA ALAMAT

Contoh kasus Pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba saat tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Janner, yang juga hakim pengadilan tindak pidana korupsi, ditangkap di rumah dinasnya karena diduga menerima suap terkait perkara korupsi di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu, yang sedang dia tangani.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Unsplash.com - 5 contoh kasus hukum pidana

Di Indonesia, contoh kasus hukum pidana yang sempat menghebohkan masyarakat sebenarnya ada banyak sekali. Namun, hanya ada beberapa yang akhirnya bisa terselesaikan dengan baik dan adil. Sisanya masih mengundang banyak tanda tanya dan mengusik rasa keadilan kita sebagai manusia.

Beberapa tahun terakhir, entah kenapa semakin banyak terjadi contoh kasus non-perdata di negeri ini. Kasus-kasus yang menyita perhatian namun tetap saja tidak berhasil menimbulkan rasa puas di akhir putusannya.

5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Menghebohkan Masyarakat Indonesia

Antasari Azhar, seorang mantan ketua KPK divonis selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.

Kasus ini sempat menimbulkan kehebohan karena Antasari adalah pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, dan ada pula dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari. Ini terjadi karena memang saat menjabat ketua KPK, Antasari dikenal cukup berani untuk menindak siapapun termasuk saat berupaya membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan milik Hartati Murdaya. Kasus ini bahkan dibukukan dalam Konspirasi Antasari, Tim MedPress, 2012.

Suatu hari, nenek Asyani menitipkan kayu jati miliknya di pengusaha mebel, namun ia malah dituduh menebang kayu milik Perhutani dan didakwa hukuman penjara. Hidup nenek Asyani sudah penuh dengan nestapa setelah ditinggal suaminya meninggal dan menanggung beban hutang luar biasa banyaknya. Harta terakhir miliknya hanyalah 5 buah pohon jati yang tumbuh di hutan dekat rumahnya yang kemudian ditebangnya dengan maksud untuk dijual, tapi akhirnya malah menjadikannya sebagai seorang terdakwa.

Unsplash.com

3. Kasus Nenek Minah dan 3 Kakao

Nenek Minah mencuri kakao di sebuah perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas pada tahun 2009. Secara moral, nenek Minah memang salah. Namun, dia melakukan hal itu dengan alasan yang jelas. Nenek Minah mencuri kakao dengan alasan untuk membeli makanan karena dia lapar dan tidak memiliki uang.

Nenek Minah tidak membegal motor ataupun merampok toko emas. Nenek Minah hanya mencuri kakao yang akhirnya menjadikannya harus menanggung hukuman vonis penjara selama 1 tahun 15 hari. Hukuman yang jauh lebih berat dibanding koruptor yang mengambil uang negara hingga milyaran rupiah. Hukum memang lebih sering runcing ke bawah. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

4. Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida

Mirna meninggal usai minum kopi di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso, salah satu teman Mirna yang pada saat itu datang lebih awal dan langsung memesankan es kopi buat Mirna menjadi saksi dari kejadian tewasnya Mirna. Setelah polisi melakukan gelar perkara uji labfor terhadap beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan selama proses penyidikan, sejumlah fakta mengejutkan muncul. Salah satunya terdapat kandungan sianida di kopi yang diminum Mirna dan bahwa indikasi menunjukkan bahwa pelakunya adalah Jessica.

5. Kasus Pemulung dengan Ganja

Pada 3 Mei 2010, pengadilan negeri memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

Itu tadi beberapa contoh kasus hukum pidana, yang berarti kasus non-perdata di Indonesia yang sempat menghebohkan dan menghadirkan banyak sekali tanda tanya dan keraguan pada keadilan di negeri ini. (DNR)


Page 2