Bentuk BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara

Oleh : Edward UP Nainggolan

Bulan Oktober yang lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan salah satu Menteri yang menjadi sorotan publik yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir, dikarenakan usia yang relatif muda, belum berpengalaman di birokrasi sementara harus mengurus 143 BUMN dengan total aset Rp 8.092 triliun , bidang usaha yang sangat beraneka ragam dan permasalahan yang sangat pelik. Penetapan Erick Tohir sebagai Menteri BUMN memberikan harapan yang besar untuk memajukan BUMN, dilatarbelakangi, Erick Tohir merupakan pengusaha muda yang sukses, professional dan tidak mempunyai dosa masa lalu di Pemerintahan. Namun demikian, tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan kinerja BUMN tidaklah mudah, dibutuhkan ketegasan, konsistensi, menghindari KKN dan konflik kepentingan, dan profesionalisme. Kondisi dan Kinerja BUMN. Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung. BUMN merupakan kekayaaan negara yang dipisahkan yang tatakelola keuangannya berbeda dengan APBN.

Terdapat 2 (dua) bentuk BUMN yaitu badan usaha perseroan (Persero) dan perusahaan umum (Perum). Sebelum UU No.19 tahun 2003 berlaku, terdapat Perusahaan Jawatan (Perjan), namun dengan UU tersebut, Perjan ditiadakan. Persero merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya dalam saham-saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh Pemerintah, yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan. Persero tunduk pada ketentuan dan prinsip Perseroan Terbatas sebagaimana di atur dalam UU tentang Perseroan Terbatas. Sementara itu, Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, tidak terbagi atas saham dan diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah. Perum didirikan disamping untuk mengejar keuntungan juga untuk melayani kepentingan masyarakat Pada tahun 2017, jumlah BUMN sebanyak 115 BUMN dengan rincian BUMN berbentuk Perum sebanyak 14 Perum, 84 persero, dan 17 persero Tbk (go public). Namun pada tahun 2018 jumlah BUMN tersebut menjadi 143 dengan jumlah aset sebesar Rp 8.092 triliun, naik sebesar 12 persen dibandingkan tahun 2017 yang sebesar Rp 7.210 triliun. BUMN beroperasi pada 14 sektor usaha antara lain, industri pengolahan misalnya PT Semen Indonesia Tbk, Informasi dan telekomunikasi misalnya PT Telkom Tbk, jasa keuangan dan asuransi misalnya Bank BRI Tbk, jasa konstruksi misalnya PT Adhi Karya Tbk, Perdagangan besar dan eceran misalnya Perum Bulog, pertambangan dan penggalian misalnya PT Pertamina, Pertanian dan Kehutanan misalnya PT Perkebunan Nusantara, Transportasi dan pergudangan misalnya PT Garuda Indonesia, Angkasa Pura dan Pelabuhan Indonesia. Secara umum, bidang usaha BUMN tersebut sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia bahkan ada yang menguasai hajat hidup rakyat yaitu PT. Pertamina dan PT. PLN.

Sementara itu, pendapatan yang diperoleh BUMN terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 pendapatan seluruh BUMN adalah sebesar Rp1.699 triliun, menjadi Rp 2.339 triliun pada tahun 2018. Jumlah pendapatan BUMN tersebut melebihi pendapatan APBN pada 2018 yang sebesar Rp1.894,7 triliun. Namun demikan, masih terdapat 12 BUMN yang merugi antara lain yaitu PT. Krakatau Steel Tbk, Perum Bulog, PT. Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, PT. Sang Hyang Seri dan Indofarma. Penyebab terjadi kerugian pada BUMN diatas, antara lain pembatalan kontrak dan order yang tidak mencapai target, meningkatkan beban keuangan, beban adminitrasi/umum, dan inefiensi. Peran BUMN dalam Pembangunan Nasional Terdapat 4 (empat) komponen yang berperan dalm pembangunan nasional yaitu Pemerintah, BUMN/BUMD, Badan Usaha Swasta, Masyarakat, dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Peran BUMN dalam perekonomian dan pembangunan nasional baik yang berorientasi pertumbuhan (economic growth) dan kesejahteraan rakyat (basic needs) sangat vital. Dengan jumlah BUMN sebanyak 143, beroperasi pada 14 sektor yang startegis dan jumlah aset yang mencapai Rp8.092 triliun, dapat menjadi salah satu penggerak pembangunan Nasional, bahkan menjadi salah satu agent of development tingkat global. Adapun peran BUMN dalam pembangunan nasional antara lain:

- Sumber pendanaan APBN. Dalam melaksanakan pembangunan nasional melalui APBN, Pemerintah membutuhkan dana yang besar dari Pendapatan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setiap tahun, sumbangan BUMN terhadap pendapatan perpajakan dan PNBP semakin meningkat. Bagian laba BUMN (masuk PNBP) yang disetor ke Kas Negara, pada tahun 2018 mencapai Rp 40,34 triliun, sementara pendapatan pajak yang disumbangkan sekitar Rp217 triliun. Kontribusi melalui belanja modal BUMN. Salah satu kontribusi BUMN dalam pembangunan nasional adalah meningkatnya capital expenditure/capex (belanja modal) BUMN, yang menjadi salah satu pengerak perekonomian dari sisi pengeluaran. Pada tahun 2014, capex BUMN hanya sebesar Rp223 triliun sementara tahun 2018 mencapai Rp563 triliun atau naik lebih dari 250%.

- Pembangunan Infrastruktur. Salah satu faktor utama untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan nasional adalah dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur. Infrastruktur yang baik antara lain akan meningkatkan multiplier effects, daya saing usaha, pemerataan, distribusi dan konektivitas. Sesuai IMD World Competitivness Yearbook 2019, daya saing infrastruktur Indonesia masih berada di posisi 53 dari 137 negara, masih lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Oleh sebab itu, Indonesia perlu menggenjot pembangunan infrastruktur mendekati angka standar global yaitu 70% dari Produk Domestik Bruto (saat ini stock infrastruktur Indonesia baru 38% dari PDB). Selama 5 tahun terakhir ini, BUMN telah menunjukkan peran strategisnya dalam pembangunan infrastruktur antara lain dengan membangun jalan tol sebanyak 18 ruas atau 398 KM sampai akhir 2018, melaksanakan program 35 gigawatt listrik, membangun beberapa bandara dan pelabuhan, membangun/memperbaiki jalur/stasiun kereta api dan menciptakan harga BBM yang satu harga di Papua, sama dengan di pulau Jawa.

- Memberikan pelayanan yang meringakan masyarakat dan/atau daerah terpencil melalui public service obligation (PSO) yang dilakukan oleh PT KAI, PT Pos Indonesia, PT Pelni (Perusahaan Palayaran) dan Perum Bulog. Disamping berperan dalam pembangunan nasional, BUMN diharapkan dapat berperan di tingkat global mengingat jumlah asetnya yang cukup besar.

Jumlah aset BUMN tersebut jauh melebihi aset super holding company Temasek (Singapura) yang bernilai Rp1.112,59 triliun dan Khazanah (Malaysia) sebesar Rp 463,59 triliun.

Meningkatkan Kinerja BUMN

Melihat potensi BUMN yang sangat besar, Pemerintah perlu meningkatkan kinerja BUMN yaitu dengan meningkatkan value BUMN dan return untuk Pemerintah. Oleh sebab itu beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menghindari terjadinya agency problem (ketidakselarasan kepentingan manajemen dengan pemilik), menghindari intervensi politik yang sering menghambat ekpansi bisnis dan inefisiensi, menempatkan profesional sesuai bidangnya di jajaran direksi/manajemen BUMN dan melakukan restrukturisasi BUMN yang berkinerja rendah. Semoga BUMN menjadi badan usaha yang memberikan kontribusi maksimal untuk Indonesia sesuai dengan motonya “BUMN Hadir Untuk Negeri”.

Penulis adalah Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat

1.2 Bentuk – Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)1.a)Perusahaan Jawatan (Perjan)Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, khususnya tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung sejak undang – undang berlaku, semua BUMN yang berbentuk perjan harus sudah diubah bentuknya menjadi perum atau perseroan.Contoh BUMN yang dahulunya Perjan, yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berada di bawah Departemen Perhubung, tahun 1991 berubah menjadi Perusahaan Umum KeretaApi (Perumka), kemudian menjadi Perusahaan Negara Kereta api (Penka), terakhir berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah Departemen Keuangan Berubah menjadi Perum Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :

1.Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.2.Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah.3.Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.4.Berada di bawah departemen , dirjen, atau pemerintah daerah yang terkait.5.Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.6.Perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari7.Karyawan perjan berstatus pegawai negeri.1.b)Perusahaan Umum (Perum)Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :1.Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.2.Karyawan berstatus pengawai perusahaan negara.3.Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha.4.Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.5.Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kreditdari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.6.Kepengurusan atau alat kelengkapan perum terdiri dari menteri, direksi, dan dewan pengawas.7.Direksi bertugas sebagi pemimpin perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 12 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document