Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu di dalam musyawarah hendaknya kembali kepada

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah

Allah Ta’ala berfirman:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً)

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).

Kami telah mendengar dan membaca, bahwa ada orang yang mengatakan perbedaan pendapat itu rahmat dan mengambil salah satu pendapat dalam khilafiyah di dalamnya ada kemudahan bagi manusia. Maka kami katakan kepada mereka:

Pertama: Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman:

(فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ)

“Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya”

Maksudnya kembali kepada Allah adalah kembali kepada Al Qur’an dan kembali kepada Rasul adalah kembali kepada As Sunnah. Dan yang menguasai hal itu adalah para ulama yang mengkhususkan diri dalam ilmu agama.

Kedua: keringanan dan kemudahan itu datang dari syariat Allah dalam kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya. Adapun mengambil pendapat yang bertentangan dengan Kitabullah dan sunnah Rasul itu adalah kebinasaan. Allah Ta’ala berfirman:

(وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ)

“dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa” (QS. Al An’am: 153).

Sebagian ulama mengatakan:

وليس كل خلاف جاء معتبرا إلا خلاف له حظ من النظر

“tidak setiap perselisihan yang ada itu dianggap, kecuali perselisihan yang memiliki ruang untuk berijtihad”

Ketiga: kami katakan, mengambil pendapat ulama yang tidak ada dalilnya berarti menjadikan ulama tersebut sebagai rahib-rahib selain Allah. Allah Ta’ala berfirman tentang orang Nasrani:

(اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ)

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (QS. At Taubah: 31).

Dan ketika Adi bin Hatim radhiallahu’anhu mendengarkan ayat ini, ia berkata: “wahai Rasulullah, sebenarnya kami tidak menyembah mereka”. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

(أليسوا يحلّون ما حرَّم الله فتحلّونه ويحرِّمون ما أحلَّ الله فتحرِّمونه قال: بلى. قال فتلك عبادتهم)

“bukanlah para rahib itu menghalalkan yang Allah haramkan dan pengikutnya ikut menghalalkannya, lalu para rahib itu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah lalu para pengikutnya mengharamkannya?”. Hatim menjawab: “Ya”. Rasulullah bersabda: “Maka itulah bentuk penyembahan mereka“.

Dan ada pula orang yang mengatakan bahwa “di masa sekarang ini banyak perselisihan, maka yang lebih tepat adalah kita mengambil pendapat yang sesuai dengan selera orang-orang di zaman ini“. Perkataan ini memiliki makna bahwa syariat tidak cocok untuk semua masa dan tempat. Dan juga bermakna bahwa syariat Allah tidak bersifat umum untuk manusia dari awal hingga akhir yaitu hingga hari kiamat. Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

(فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافاً كثيراً فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي)

“barangsiapa yang hidup sepeninggalku, maka ia akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang kepada sunnahkiu dan sunnah Khulafa Ar Rasyidin yang tertunjuki sepeninggalku”

Kami juga mendengar ada yang mengatakan bahwa perselisihan itu rahmat. Maka kami katakan, justru rahmat itu dengan persatuan dan bukan dengan perselisihan. Allah Ta’ala berfirman:

(وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ)

“berpegang teguhlah kepada tali Allah dan janganlah berpecah-belah” (QS. Al Imran: 103).

dan Ia juga berfirman:

(وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ)

“dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah datang kepada mereka penjelasan-penjelasan. Dan bagi mereka itu adzab yang pedih” (QS. Al Imran: 105).

Allah Jalla wa ‘Alaa juga berfirman:

(وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَن رَّحِمَ رَبُّكَ)

“dan mereka senantiasa berselisih kecuali orang yang dirahmati Allah” (QS. Huud: 118).

Demikianlah, orang-orang yang mereka tidak saling berselisih ternyata Allah merahmati mereka.

Imam Malik berkata:

(لا يصلح آخر هذه الأمة إلا ما أصلح أولها)

“tidaklah baik generasi terakhir umat ini, kecuali dengan apa yang membuat baik generasi awalnya”

Maka tidak ada keselamatan kecuali dengan berpegang teguh pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta apa yang dipahami oleh Salaful Ummah di setiap masa dan setiap tempat. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua yang di dalamnya terdapat kebaikan dan perbaikan.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

***

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15350

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Ayat Tentang Sholat Subuh, Pengertian Arsy Allah, Pengertian Ayat Kursi, Doa Menghadapi Pimpinan Yang Kejam, Pikiran Kacau Dalam Islam

Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu di dalam musyawarah hendaknya kembali kepada

Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang sesuatu di dalam musyawarah hendaknya kembali kepada
Lihat Foto

canva.com

Ilustrasi musyawarah

KOMPAS.com - Musyawarah dilakukan untuk menyelesaikan masalah. Salah satu tujuannya ialah mencapai kata sepakat antarberbagai pihak.

Sepakat berarti pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah menyetujui keputusan yang diambil bersama. Selain menyetujui, pihak tersebut juga harus menaati dan melakukannya.

Menurut Lijan Poltak Sinambela dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia (2016), musyawarah adalah upaya penyelesaian atau pemecahan masalah, dengan mengambil keputusan yang disepakati bersama.

Agar mufakat atau kata sepakat tercapai, pihak yang terlibat dalam musyawarah harus saling menghargai pendapat, memberi pendapat menggunakan bahasa yang baik, dan bersedia mendengar pendapat orang lain.

Baca juga: Dampak jika Memutuskan Hal Tanpa Musyawarah

Dikutip dari buku Pancasila & Undang-Undang: Relasi dan Transformasi Keduanya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (2016) karya Backy Krisnayuda, peserta musyawarah harus menjunjung tinggi apa pun hasil keputusan atau kesepakatan bersama.

Artinya para peserta musyawarah harus menerima serta melaksanakan hasil keputusan tersebut dengan rasa tanggung jawab. Menerima kesepakatan bersama juga berarti tidak marah saat pendapatnya tidak diterima.

Apabila keputusan musyawarah tidak sesuai dengan kehendak pribadi kita, sikap kita sebaiknya menerima dengan lapang dada.

Karena bagaimanapun keputusan yang diambil dalam musyawarah adalah keputusan terbaik yang telah disepakati bersama untuk menyelesaikan masalah.

Kita tidak boleh marah saat keputusan musyawarah tidak sesuai kehendak kita. Sebaliknya, kita harus menerima serta melakukan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab, walaupun barangkali kita merasa kecewa terhadap keputusan tersebut.

Baca juga: Manfaat dari Musyawarah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Muqaddimah Pernahkah kamu melakukan diskusi atau rapat? Ini merupakan salah satu contoh bentuk bentuk musyawarah. Bagaimana cara dan sikapmu ketika melaksanakannya? Nah, banyak hal penting yang perlu kita perhatikan ketika melakukan suatu musyawarah. Namun yang terpenting adalah bahwa dalam bermusyawarah, kita harus mengawali dengan niat yang baik yakni untuk mencari mufakat atau solusi atas suatu permasalahan yang timbul. Janganlah kita mencari penyelesaian dengan cara kekerasan. Alangkah indahnya bila kita dapat mencari jalan keluar dengan cara yang lembut dan santun. Setujukah kamu? Kompetensi dasar: Membaca dan paham ayat- ayat tentang demokrasi serta mampu menerapkannya dalam perilaku sehari- hari. Indikator: Siswa dapat membaca dengan fasih Surah Ali Imran Ayat 159, Surah Asy Syura Ayat 38, dan Surah An Nahl Ayat 125. Siswa dapat menjelaskan penerapan ilmu tajwid dalam Surah Ali Imran Ayat 159, Surah Asy Syura Ayat 38, dan Surah An Nahl Ayat 125. Siswa dapat menyimpulkan kandungan Al Quran.  Surah Ali Imran Ayat 159 yang berkaitan dengan musyawarah.  Surah Asy Syura Ayat 38 yang berkaitan dengan anjuran bermusyawarah.  Surah An Nahl Ayat 125 yang berkaitan dengan anjuran berdakwah dan berdiskusi dengan baik. Siswa dapat menunjukkan perilaku yang mencerminkan isi Surah Ali lmran Ayat 159, Surah Asy Syura Ayat 38, dan Surah An Nahl Ayat 125. Adab: 1. Pakailah kerudung bagi siswi dan peci bagi siswa serta siapkan Al Quran! 2. Jika memungkinkan, silakan berwudu lebih dulu! 3. Mulailah dengan membaca taawuz dan basmallah! 4. lkutilah bimbingan membaca dari guru agamamu! 5. Lengkapilah dengan Al Quran dan terjemahannya! Demokrasi merupakan istilah umum yang berasal dari bahasa Yunani, "Demos",. artinya rakyat dan "Kratos" yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan berasal dari rakyat dan rakyat merupakan pemegang kedaulatan suatu negara. Pada sila keempat dari Pancasila, perwujudan demokrasi di Indonesia yang berintikan paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan harus dijiwai dan diintegrasikan dengan sila- sila lainnya. Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha adalah demokrasi yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berpangkal paham kekeluargaan dan kegotongroyongan. Penekanan demokrasi dalam ajaran Islam adalah musyawarah dalam mengambil suatu keputusan atas suatu masalah (persoalan). Pada saat pelaksanaan musyawarah, pasti akan muncul berbagai pendapat, di mana semua pendapat dilengkapi dan didasari argumentasi atau alasan Oleh karena itu, hasil keputusan dari musyawarah harus dapat dipertanggungjawabkan karena semua pihak telah menyepakatinya. Apabila terjadi perbedaan pendapat yang tajam dan terpecahkan, hendaknya tidak dilanjutkan dengan berselisih pendapat yang akan menimbulkan perpecahan. Carilah solusi yang baik dengan mempertimbangkan sisi baik dan sisi buruk yang dapat ditimbulkan dari keputusan tersebut. Dalam Surah Ali Imran Ayat 159, Surah Asy Syura Ayat 38, dan Surah An Nahl Ayat 125 diisyaratkan bahwa segala persoalan, baik yang berkaitan dengan keluarga, masyarakat, organisasi, maupun urusan negara hendaknya dimusyawarahkan. Pengertian musyawarah adalah perundingan atau berembuk bersama antara dua orang atau lebih untuk men¬dapatkan keputusan (jalan keluar) yang lebih baik. Musyawarah dilihat dari arti kata syawara yang pada mulanya bermakna “Mengeluarkan madu dari sarang lebah." Makna ini kemudian berkembang sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain. Madu dihasilkan oleh lebah. Jika demikian, pihak yang bermusyawarah itu hendaknya bagaikan lebah. Lebah adalah makhluk yang sangat disiplin, memiliki kerja sama yang sangat mengagumkan, makanannya berasal dari sari kembang, hasilnya adalah madu, dan di mana pun hinggap ia tidak pernah merusak dan tidak mengganggu. Itulah gambaran musyawarah dan mestinya demikian pula sifat orang yang melakukannya. Tujuan hidup manusia adalah selamat, sejahtera, aman, dan damai di dunia dan akhirat. Bagaimana mungkin manusia dapat hidup rukun bila mereka tidak mau bermusyawarah senantiasa bertikai serta saling mempertahankan pendapat yang belum tentu benar. Berselisih pendapat yang berakhir dengan permusuhan, pertikaian, dan perusakan dilarang oleh Allah swt. Namun, berbeda pendapat dibolehkan dan dibenarkan karena merupakan rahmat Allah swt. menggambarkan keanekaragaman berpikir umat Islam. A. Surah Ali Imran ayat 159 tentang Musyawarah 1. Bacalah Surah Ali Imran Ayat 159 Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada- Nya.” (QS. Ali Imran: 159) 4. Isi Kandungan Al Quran Surah Ali Imran Ayat 159 Isi kandungan Al Quran Surah Ali Imran Ayat 159 adalah sebagai berikut: a. Surah Ali Imran Ayat 159 menyebutkan tiga hal secara berurutan untuk dilakukan sebelum bermusyawarah yaitu sebagai berikut. 1) Bersikap lemah lembut. Orang yang melakukan musyawarah harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala. Jika tidak, maka mitra musyawarah akan pergi menghindar. 2) Memberi maaf dan bersedia membuka diri.Kecerahan pikiran hanya dapat hadir bersamaan dengan sirnanya kekerasan hati serta kedengkian dan dendam. 3) Memohon ampunan Allah sebagai pengiring dalam bertekad, kemudian bertawakal kepada- Nya atas keputusan yang dicapai. b. Yang diharapkan dari musyawarah adalah mufakat untuk kebenaran karena Nabi Muhammad saw pernah bersabda, "Umatku tidak akan sepakat dalam kesesatan". Dengan demikian, bila dalam satu musyawarah terjadi mufakat, maka hal itu merupakan tanda- tanda kebe¬naran dalam mencari jalan keluar. c. Di dalam bermusyawarah, kadang terjadi perselisihan pendapat atau perbedaan. Berbeda pendapat merupakan sunatullah dan rahmat serta diridai Allah swt. Beda pendapat terjadi akibat perbedaan sudut pandang, tetapi hendaknya masing- masing pihak tidak menyalahkan dan mencari- cari kesalahan pihak lain. Semua orang harus mempunyai niat yang sama untuk memperoleh nilai tambah dari kedua sudut pandang yang berbeda tersebut, sedangkan berselisih pendapat biasanya hanya diakhiri dengan pertikaian atau permusuhan karena salah satu pihak menyalahkan dan mencari- cari kesalahan pihak lainnya. Hal itu tentu bertentangan dengan nilai¬- nilai musyawarah yang berupaya mencari kedamaian dan hidup selamat sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. B. Surah Asy Syura Ayat 38 tentang Anjuran Bermusyawarah 1. Bacaan Surah Asy Syura: 38             Artinya Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka. (QS. Asy Syura : 4. Isi Kandungan Adapun maksud atau makna yang terkandung dalam ayat tersebut adalah orang- orang yang menyambut baik panggilan Allah swt. kepada agama-Nya, yang memiliki kriteria sebagai berikut. a. Mendirikan salat fardu pada waktunya dengan sempurna untuk membersihkan hati dari iktikad buruk dan menjauhkan diri dari perbuatan mungkar (kejahatan) baik yang tampak maupun yang tidak tampak. b. Melaksanakan kepentingan umum dengan senantiasa bermusyawarah untuk menentukan sikap di dalam menghadapi hal- hal yang pelik dan penting. c. Menafkahkan rezeki yang diberikan Allah kepadanya di jalan yang benar atau membelanjakannya di jalan yang berguna dan bermanfaat bagi diri pribadi, keluarga, masyarakat, nusa, dan bangsa. Dalam ayat lain Allah swt. berfirman: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang Telah kami berikan kepadamu.“ (QS. Al Baqarah : 254) C. Surah An Nahl Ayat 125 tentang Anjuran Berdiskusi 1. Bacaan Surah An Nahl Ayat 125 Artinya : “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 125) 4. Isi Kandungan Surah An Nahl Ayat 125 Isi kandungan Surah An Nahl ayat 125 adalah sebagai berikut: a. Kita diperintahkan untuk menyeru (menyampaikan) kepada jalan Allah SWT dengan hikmah yaitu perkataan yang tegas dan benar atau dapat membedakan antara yang hak dengan yang batil. Dakwah kadang menggunakan metode diskusi. Dalam proses diskusi, sering terjadi perbedaan pendapat. Oleh karena itu, jika ingin membantah, maka bantahlah dengan cara yang baik dan berilah pelajaran yang baik, rasional, efektif dan efisien serta dengan argumentasi yang baik pula. b. Pada dasarnya manusia itu mempunyai perbedaan, termasuk pendapat. Akan tetapi, di balik hal itu ada hikmah serta kandungan rahasianya. Berdialoglah atau berdiskusilah dengan dingin, bijaksana, penuh hati- hati, saling pengertian, dan tunjukkan sikap yang Islami. Ali bin Abi Thalib pernah memberikan nasihat, lihatlah apa yang dikatakan dan jangan melihat siapa yang mengatakan. Kita harus dapat bertindak demokratis, bijaksana, tidak keras kepala untuk menyalahkan atau menyanggah, tetapi dapat bersikap sabar sehingga orang lain dapat mengerti atau memahami apa yang kita maksudkan. c. Allah Maha Mengetahui orang yang tersesat dari jalan-Nya. Demikian pula Allah swt. Iebih mengetahui orang- orang yang mendapat petunjuk. Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa harus berprasangka baik terhadap siapa saja ketika berdiskusi. D. Anjuran Berdakwah dan Berdiskusi dengan Baik Bagaimana caranya kita dapat melaksanakan dakwah dan diskusi dengan baik? Tentunya tata cara dan proses berdakwah atau berdiskusi yang baik harus sesuai dengan Al Quran dan hadis antaranya sebagai berikut. 1) Harus menyadari bahwa setiap manusia memiliki kewajiban meneruskan dan menyampaikan ajakan- ajakan yang baik atau amar maruf dan larangan agar tidak berbuat jahat atau nahi munkar kepada manusia lainnya. (Keterangan selanjutnya lihat QS Al Haji: 75, QS Al Maidah: 67, 99, QS Al Bagarah: 259,174) 2) Harus menyadari bahwa yang menentukan seseorang beriman atau kafir adalah hak Allah SWT. Namun, manusia berkewajiban untuk menyampaikan kebenaran. (Selanjutnya lihat QS Baqarah: 88, 100, QS Yunus: 99 QS Yusuf: 103). 3) Harus siap berjihad mengendalikan hawa nafsu, sabar, dan rela berkorban, baik harta mau jiwa untuk membela kebenaran. Berjihad harus dengan sabar sesuai dengan ajaran Al Quran dan hadis. (Selanjutnya lihat QS Maidah: 35, QS At Taubah: 20, dan QS Al Furgan: 52). 4) Harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan penuh sopan santun (tatakrama berbicara) agar penyampaiannya dapat bermanfaat, baik untuk menjadi peringatan maupun pelajaran. (Selanjutnya lihat QS Maryam: 97). 5) Tidak menghasut untuk berselisih dan mencari- cari kesalahan pihak atau agama yang lain (QS Al Hujurat 11-12). Pada saat berdiskusi, hal- hal yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut. a. Tidak boleh memotong pembicaraan pada saat seseorang belum selesai berbicara. b. Hormati pembicaraannya dengan cara menyimak pembicaraannya dengan saksama. c. Menghindari debat kusir atau memaksakan kehendak agar orang lain mengikuti keinginannya sekalipun itu baik. d. Tidak boleh melecehkan si Pembicara, misalnya karena cacat atau tidak sempurna. e. Jika tidak sependapat, maka sanggahlah dengan sanggahan yang baik disertai argumentasi yang tepat. f. Hindari diskusi yang berubah menjadi selisih pendapat yang mengakibatkan permusuhan dan kedengkian. Dalam sebuah pemilihan ketua kelas, sebagian anak- anak menginginkan Difa menjadi ketua kelas. Namun, sebagian yang lain menginginkan Anggi yang diangkat menjadi ketua kelas. Kedua pendukung sangat antusias agar pilihannya bisa menjadi ketua. Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, maka jelaskanlah yang seharusnya dilakukan oleh para siswa di dalam kelas tersebut? Bagaimana pemilihan pemimpin yang demokratis menurut pandanganmu? Tazkirah Musyawarah meru¬pakan salah satu asas dalam kehidupan ber¬masyarakat untuk me¬nampung segala pendapat yang berbeda dari berbagai kalangan. Dalam Islam, musyawarah memiliki tempat yang sangat penting di tengah- tengah masyarakat. Jika musyawarah diabaikan, maka sernua masalah tidak akan bisa diselesaikan dengan baik bahkan dapat me¬nimbulkan permusuhan, perpecahan, dan perusakan yang tidak diridai Allah SWT Pengertian kata "Musya¬warah" menurut bahasa berarti berembuk atau berunding. Pengertian "Musyawarah" menurut istilah berarti perundingan bersama untuk mendapatkan kata mufakat dalam memutuskan sesuatu masalah. Manfaat musyawarah an¬tara lain sebagai berikut. 1. Untuk menetapkan suatu keputusan dengan adil dan bijaksana. 2. Untuk mencari kebenaran, persetujuan, dan kesepakat¬an bersama yang lebih baik. 3. Untuk menghilangkan si¬kap otoriter, diktator, dan sikap sewenang- wenang. 4. Untuk belajar membiasa¬kan mengemukakan pen¬dapat, ide, atau gagasan secara tepat.

Menyeru atau mengajak manusia untuk senantiasa berada di jalan Allah swt. hendaknya dilakukan de¬ngan cara berdialog atau berdiskusi dengan baik dan penuh argumentasi. Tidak bersikap keras kepala serta menyalahkan, melainkan mendengarkan dengan pe¬nuh antusias lalu dibahas dengan sikap yang bijaksana, penuh hikmah, dan sabar.


Page 2