Apakah tiket kereta bisa dipakai orang lain?

TERMS AND CONDITIONS OF TRAIN TICKET RESERVATION (INTERCITY TRAINS)

PERSYARATAN DAN KETENTUAN RESERVASI TIKET KERETA API

    1. Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api termasuk tidak terbatas Ketentuan Reservasi dan akan mematuhi persyaratan dan Ketentuan Reservasi, termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.
    2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhak untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kereta Api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kereta Api.
    3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui Fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan database pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk tidak terbatas untuk penghitungan poin dalam program Kereta Api Frequent Passenger.
    4. Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
    5. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
    6. Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

KETENTUAN KHUSUS TAMBAHAN SELAMA MASA PANDEMIK COVID-19

    1. Mulai tanggal 30 Agustus 2022, Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster);

    2. Pelaku perjalanan yang berstatus WNA (Warga Negara Asing), berasal perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua;
    3. Pelaku perjalanan kereta api antar kota dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua;
    4. Pelaku perjalanan kereta api antar kota dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
    5. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketemtuan vaksinasi covid-19;
    6. Pelaku perjalanan yang diatur dalam poin 1 s.d 5 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Repid Tes Antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
    7. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbidyang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Repid Tes Antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 

KETENTUAN UMUM TAMBAHAN SELAMA MASA PANDEMIK COVID-19

  1. Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
  2. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (Tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada didalam kerumunan
  3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ditempat yang disediakan;
  4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6M);
  7. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan
  8. Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta

KETENTUAN UMUM

    1. Setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi bukti pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran, print out bukti transaksi) wajib melakukan Check In mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api untuk mendapatkan Boarding Pass.
    2. Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Boarding Pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
    3. Khusus untuk reservasi tiket Kereta Api yang dilakukan melalui mobile application KAI Access ataupun website resmi PT. Kereta Api Indonesia (Persero), setiap penumpang dapat melakukan Check In dengan mengunduh Boarding Pass elektronik (e-boarding pass) melalui aplikasi KAI Access mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
    4. Kedapatan tidak memiliki Boarding Pass diatas Kereta Api, maka penumpang akan diturunkan dari Kereta Api pada kesempatan pertama.
    5. Khusus penumpang yang kehilangan Boarding Pass diatas Kereta Api. Jika bukti identitasnya sesuai dengan daftar manifest, maka penumpang tersebut berhak atas dokumen pengganti Boarding Pass dan dapat melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan biaya.
    6. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.
    7. Dalam hal penumpang akan menggunakan 2 Kereta Api atau lebih yang memiliki sifat persambungan, maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup untuk persambungan dengan Kereta Api selanjutnya. KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan Kereta Api lanjutannya, akibat keterlambatan Kereta Api sebelumnya dan tidak diberikan kompensasi apapun. KAI hanya akan memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya perjalanan Kereta Api lanjutannya diluar biaya pemesanan, jika kelambatan Kereta Api sebelumnya diatas 3 jam.
    8. Semua perjalanan Kereta Api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama Kereta Api berhenti.
    9. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kereta Api dilarang :
      • Mabuk.
      • Berjudi.
      • Melakukan perbuatan asusila.
      • Membawa barang berbahaya.
      • Membawa barang terlarang.
      • Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain.
      • Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta.
      • Membahayakan perjalanan Kereta Api.

Penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api atau jika kedapatan di dalam Kereta Api maka diturunkan pada kesempatan pertama.

Apakah bisa Tiket Kereta dipakai orang lain?

Tiket KA Beda Nama Berlaku Asal Tunjukkan Kartu Identitas Asli Pemesan. Jakarta - Tiket dengan nama yang berbeda dengan nama asli calon penumpang tetap bisa digunakan.

Apakah bisa ganti nama penumpang kereta api?

Pengoreksian dan pengubahan nama sepenuhnya bergantung pada kebijakan PT KAI. Karena itu, jika Anda perlu mengoreksi atau mengubah nama di e-ticket, Anda harus mengontak PT KAI langsung melalui telepon di 021-121, melalui email ke [email protected], atau datang ke Customer Service PT KAI di stasiun keberangkatan Anda.

Apakah beli tiket kereta bisa diwakilkan?

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas PT KAI Daop I Agus Komarrudin mengatakan bahwa pembelian tiket di loket PT KAI tidak boleh diwakilkan.

Bolehkah membeli 2 tiket kereta untuk 1 orang?

Pembelian 2 tiket untuk 1 penumpang diperbolehkan untuk KA Komersial.