Apa konsekuensinya jika pada saat memotong kuku jelaskan

Alangkah baiknya sisakan sedikit bagian putih kuku sepanjang 1 – 2 milimeter agar terhindar dari cantengan dan infeksi.

4. Tidak memotong kutikula kuku

Kutikula kuku adalah lapisan kulit mati berwarna putih yang mengelilingi sisi-sisi kuku. Pada saat melakukan manicure dan pedicure di salon, terapis mungkin juga memotong kutikula Anda agar kuku terlihat panjang dan langsing.

Umumnya, kutikula dilepas dengan merendam kuku terlebih dahulu di baskom berisi air hangat. Hal ini bertujuan agar kutikula kuku melemas dan lebih mudah dipotong.

Meski begitu, beberapa dokter spesialis kulit sepakat bahwa kutikula sebenarnya tidak perlu dihilangkan. Memotong kutikula kuku justru dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan, seperti infeksi jamur kuku yang dapat menyebabkan cantengan.

Jika kutikula kuku dilepas, kuku lebih rentan terinfeksi karena kulit kecil ini berfungsi sebagai pelindung kuku dari kuman atau bakteri yang masuk ke kulit. Setiap kuku mulai tumbuh dari kantong kecil yang berada di bawah kuku (matriks kuku), kutikula yang melindunginya dari infeksi.

Selain itu, menggunting kutikula dapat menghambat pertumbuhan kuku, sehingga memicu kerutan, bintik-bintik, atau garis putih pada kuku.

Tips merawat kutikula kuku

Meski sebaiknya dibiarkan, kutikula yang tumbuh kering dan mengelupas dapat memicu rasa sakit dan merusak penampilan. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk merawat kutikula ketika memotong kuku sebagai berikut.

  • Rendam kuku dalam air hangat.
  • Oleskan pelembap khusus kutikula dan kuku.
  • Jauhkan tangan dari mulut.
  • Batasi kegiatan yang dapat membuat kutikula kering, seperti mencuci piring.

5. Lakukan sebelum mandi

Kondisi kuku yang basah memang lebih mudah dipotong karena permukaannya lebih lunak. Namun, hal ini justru berisiko menyebabkan kuku bengkok, rentan sobek, dan tidak halus setelah dipotong.

Oleh sebab itu, gunting kuku lebih baik dilakukan sebelum mandi alias dalam kondisi kering. Kuku kering cenderung lebih kuat dan jarang menyebabkan luka setelah dipotong.

Bila Anda memiliki jenis kuku yang tebal, cobalah untuk merendam kuku terlebih dahulu agar lebih lunak dan mudah digunting.

6. Mengikir kuku

Usai memotong kuku, Anda bisa melanjutkan rutinitas ini dengan mengikir atau menghaluskan tepi kuku agar tampak lebih cantik dan sehat. Langkah ini ternyata cukup penting karena bagian ujung kuku tidak akan mudah merobek kulit di sekitarnya saat kuku tumbuh.

Anda bisa mengikir kuku dengan bergerak satu arah, yaitu dari pangkal ke ujung secara lurus dan santai. Hindari menghaluskan tepi kuku secara bolak-balik atau terlalu ditekan karena menyebabkan kuku menjadi lebih tipis dan mengelupas.

7. Bersihkan gunting kuku

Setelah memotong dan menghaluskan tepi kuku, jangan lupa untuk membersihkan alat potong kuku. Hal ini perlu dilakukan baik sebelum dan sesuai dipakai.

Gunting kuku bisa menjadi tempat berkembangnya bakteri dan jamur kuku dari kotoran kaki yang menempel setiap potong kuku. Bakteri dan jamur bisa tinggal di gunting kuku dalam waktu satu bulan.

Jika Anda menggunting kuku, jamur dan bakteri yang menempel di kuku akan berpindah dan menempel di gunting kuku. Penyebaran ini dapat terjadi bila gunting kuku langsung dipakai oleh orang lain tanpa dibersihkan.

Agar perpindahan bakteri dan jamur tidak menempel di gunting kuku, ada beberapa cara membersihkan gunting kuku yang bisa Anda lakukan sebagai berikut.

  • Bersihkan dengan alkohol dan air dengan perbandingan (1:10)
  • Sikat gunting kuku dengan sikat gigi yang tak terpakai
  • Keringkan gunting kuku dengan lap atau tisu kering

Membersihkan gunting kuku termasuk langkah untuk mengurangi risiko dan mencegah penyebaran kuman yang menjadi penyebab infeksi kuku atau paronikia.

Bagaimana dengan memotong kuku yang terinfeksi jamur?

Bila kuku sudah terinfeksi jamur dan bingung harus berbuat saat hendak dipotong, cara-cara di bawah ini mungkin dapat mempermudah Anda.

Salah memotong kuku yang terinfeksi atau salah obat jamur kuku dapat menyebabkan kuku lepas dan memperparah infeksi.

  • Rendam kuku selama 20 – 30 menit dengan air hangat.
  • Pakai gunting kuku khusus, terutama ketika kuku sudah menebal.
  • Sterilkan gunting kuku dengan alkohol atau pemutih untuk mencegah infeksi.

Bila Anda khawatir infeksi jamur kuku akan semakin parah, konsultasikan dengan dokter spesialis kulit. Mintalah saran dokter mengenai cara potong kuku yang aman sesuai dengan kondisi Anda.

Apa konsekuensinya jika pada saat memotong kuku jelaskan

ilustrasi memotong kuku / Carola68 Die Welt ist bunt...... from Pixabay /

GOWAPOS - Memotong kuku ternyata tidak harus sembarangnya, dan harus tahun sunnahnya. Sebab bila asal potong, akan berakibat kurang baik untuk kehidupan dan rezekinya.

Ini disampaikan Habib Rifqy Alaydrus yang menyebutkan jangan sembarangan memotong kuku, dan harus sesuai dengan sunnah Rasullulah SAW. Karena gunting kuku itu disunnahkan hari Senin, Kamis dan Jumat. Sedangkan hari-hari lainnya, tidak dilakukan umat Islam.

"Gunting kuku yang disunahkan itu Senin, Kamis dan Jumat, dan selebihnya jangan," tegas Habib Rifky Alaydrus yang dikutip dari YouTube Habib Rifky Alaydrus.

Baca Juga: Sinopsis GOPI Episode 491: Gopi Selamat dan Bisa Keluar dari RS, Krishana Janji Segera Ceraikan Gopi

Dijelaskan oleh Habib, bila menggunting kuku sembarangan ada konsekuensi buruk dalam kehidupan sebab tidak dibolehkan atau dilarang.

Orang yang sengaja mengunting kuku di hari Selasa akan dimiskinkan oleh Allah. Sedangkan yang nekat mengguting kuku di hari Rabu akan mempunyai penyakit yang sudah disembuhkan.

Lalu yang menggunting kukunya di hari Sabtu, dipastikan jodohnya akan dijauhkan oleh Allah. Sementara yang menggunting di hari Minggu, tidak akan pernah mendaptkan rahmat dari Yang Maha Kuasa.

Baca Juga: Sinopsis Mega Bollywood RA.ONE di ANTV: Ketika Shah Rukh Khan dan Kareena Kapoor Terlibat dalam Permainan Game

"Orang yang potong kuku di hari Selasa akan dimiskinlah oleh Allah, orang yang potong kuku di hari Rabu punya penyakit tidak akan sembuh, orang yang potong kuku di hari Sabtu jodohkan dijauhkan oleh Allah. Sedangkan orang yang potong kuku di hari Minggu, tidak akan pernah mendapatkan rahmat dari Allah,"jelas Habib Rifky.

Begitupun tempat menggunting kuku, tidak dilakukan di dalam rumah melainkan di luar rumah seperti di teras.

Apa konsekuensinya jika pada saat memotong kuku jelaskan

Paket Umroh Arminareka Perdana Klik Disini

Peluang Usaha Haji Umroh Klik Disini

.

Perkara-perkara yang dilarang pada waktu melakukan ihram berikut dendanya, yaitu :

  1. Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian jahitan seperti; sarung, kaos dan celana dalam. Jika dilanggar maka wajib membayar dam(memotong satu kambing). Sedangkan bagi wanita diperbolehkan memakai pakaian jahitan.
    1. Ibnu Umar r.a. berkata seorang sahabat telah bertanya (kepada Nabi Saw.), ”Wahai utusan Allah, pakaian apa yang boleh dikenakan bagi orang yang berihram?” Jawab beliau, ”Tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana topi dan khuf (sarung kaki yang terbuat dari kulit), kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf, namun hendaklah ia memotongnya dari bawah dua mata kakinya; dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan pewarna atau warna merah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:401 no:1542, Muslim II:834 no:1177, ’Aunul Ma’bud V:269 no:1806, dan Nasa’i V:129).
    2. Dan diberi keringanan bagi orang yang tidak memiliki kecuali celana panjang dan khuf agar mengenakan keduanya tanpa harus memotong. Ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas r.a. bertutur, saya pernah mendengar Nabi saw. berkhutbah di ’Arafah, ”Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf; dan barangsiapa yang tidak mendapatkan kain panjang maka pakailah celana [beliau mengucapkan hal ini untuk orang yang berihram].” (Bukhari wa Muslim: Fathul Bari IV:57 no:1841, Nasa’i V:132, Muslim II:835 no:1178, Tirmidzi II:165 no:835, dan ‘Aunul Ma’bud V:275 no:1812).
  2. Bagi laki-laki dilarang menutup kepala. Jika dilanggar maka wajib membayar dam(memotong satu kambing) kecuali apabila lupa / tidak, Bagi setiap laki – laki tidak boleh memakai sepatu yang sampai menutupi mata kakinya.
    1. Hal ini mengacu kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., ”Tidak boleh memakai baju dan tidak (pula) sorban.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1012).
    2. Namun boleh berteduh di bawah kemah dan semisalnya, karena dalam hadits riwayat Jabir ra yang telah dimuat dalam beberapa halaman sebelumnya bahwa Nabi saw. menyuruh (seorang sahabat) menyediakan kemah, lalu dipasanglah kemah untuk beliau di Namirah, kemudian beliau singgah di dalamnya).
  3. Bagi wanita dilarang menutup wajah, tidak boleh memakai kaos tangan dan tidak boleh membuka tutup kepala baik sebagian atau seluruhnya sengaja atau dipaksa.
    1. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad bersabda, ”Janganlah seorang perempuan yang berihram mengenakan cadar dan jangan (pula) menggunakan kaos tangan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1022, Fathul Bari IV:52 no:1838, ’Aunul Ma’bud V:271 no:1808, Nasa’i V:133, dan Tirmidzi II:164 no:834).
    2. Namun boleh bagi perempuan menutup wajahnya bila ada sejumlah laki-laki yang lewat di dekatnya.
    3. Dari Hisyam bin ‘Urwah dari Fathimah binti al-Mundzir bahwa ia pernah bertutur, “Kami pernah menutup wajah kami sewaktu kami berihram, dan kami bersama Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq.” (Shahih: Urwa-ul Ghalil no:1023, Muwattha’ Imam Malik hal.224 no:724, dan Mustadrak Hakim I:454).
  4. Dilarang menghilangkan rambut apapun yang ada dibadan/tubuh dengan cara apapun juga. Jika dilanggar maka wajib membayar dam (memotong satu kambing) kecuali rambut yang dihilangkan kurang dari tiga helai, maka satu helai rambut dendanya satu mud ( 6 ons / 3/4 liter ) makanan pokok ( gandum/beras/jagung dll.) dan dua helai rambut dendanya 2 mud ( 12 ons / 1,2 kg ) makanan pokok ( gandum / beras / jagung dll.).
  5. Dilarang memotong kuku, jika dilanggar maka wajib membayar dam(menyembelih satu kambing) kecuali kuku yang dipotong kurang dari dua jari, kalau yang dipotong satu kuku maka dendanya satu mud ( 6 ons / 3/4 liter ) makanan pokok ( gandum/beras/jagung dll.) dan jika dua kuku maka dendanya 2 mud (12 ons/1,2 kg ) makanan pokok ( gandum / beras / jagung dll.).
    1. Allah SWT berfirman, “…Dan janganlah kamu mencukur rambutmu, sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya….” (Al-Baqarah:196).
    2. Di samping itu, para ‘ulama sepakat atas haramnya memotong kuku bagi orang yang sedang berihram. (al-Ijma’ oleh Ibnul Mundzir hal. 57).
    3. Boleh saja menghilangkan rambut bagi orang yang merasa terganggu dengan adanya rambut tersebut, namun ia harus membayar fidyah, Allah SWT menegaskan, “… Jika ada diantar kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya bayar fidyah, yaitu berpuasa atau berhadaqah atau berkorban….” (Al-Baqarah:196).
    4. Dari Ka’ab bin ’Ujrah r.a. bahwa Nabi saw. melewatinya ketika ia berada di daerah Hudaibiyah sebelum masuk Mekkah dan ia sedang berihram ketika menyalakan api di bawah kualinya, sementara kutunya berkeliaran di wajahnya, lalu beliau bertanya, ”Apakah kutumu ini mengganggumu?” Jawabnya, ”Ya, (menggangu),” Sabda beliau (lagi), ”Maka cukurlah rambutmu dan berilah makan tiga sha’ makanan (yang dibagi bagi) antara enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari atau berkurban seekor binatang kurban!” (Muttafaqun ’alaih: Muslim II”861 no:83 dan 1201 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV:12 no:1814 ’Aunul Ma’bud V:309 no:1739, Nasa’i V:194, Tirmidzi II:214 no:960 dan Ibnu Majah II:1028 no:3079).
  6. Dilarang memakai wangi-wangian, jika dilanggar maka wajib membayar dam(menyembelih satu kambing) atau puasa tiga hari berturut-turut atau shodaqoh makanan pokok tiga sho’ ( + 72 ons / 7,2 kg ) untuk enam orang miskin.
    1. Berdasarkan hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., “Dan, janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan ra’faran (kumkuka) atau dengan waras (sebangsa celupan berwarna merah).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III:401 no: 1542, Muslim II:834 no: 117, ‘Aunul Ma’bud V:269 no:1806, dan Nasa’i V:129)
    2. Dan, sabda Rasulullah saw. tentang seorang yang berihram yang terlempar dari atas untanya hingga wafat, ”Janganlah kalian memulurinya (dengan balsam) agar tetap awet dan jangan (pula) menutup kepalanya; karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat (kelak) dalam keadaan membaca talbiyah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:135 no:265, Muslim II:865 no:1206, ’Aunul Ma’bud IX:63 no:3222-3223, dan Nasa’i V:196).
  7. Dilarang memakai minyak rambut atau jenggot, jika dilanggar maka wajib membayar dam (menyembelih satu kambing ) atau puasa tiga hari berturut-turut atau shodaqoh makanan pokok tiga sho’ ( + 72 ons / 7,2 kg ) untuk enam orang miskin.
  8. Dilarang mengganggu, memburu atau membunuh binatang, jika dilanggar sampai membunuh maka wajib membayar fidyahmenyembelih hewan seukur dengan nilai binatang yang dibunuhnya atau shodaqoh makanan pokok ( gandum / beras / jagung dll.) kepada 6 orang minkin dengan masing diberi 12 0ns ( setengah sho’ ) atau puasa tiga hari berturut-turut.
    1. Allah SWT berfirman, “Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram.” (Al-Ma-idah:96).
    2. Di samping itu, ada sabda Nabi saw, yaitu tatkala beliau ditanya oleh para sahabat yang sedang berihram perihal seekor keledai betina yang ditangkap dan disembelih oleh Ibu Qatadah yang tidak ikut berihram. Maka jawab beliau, “Adakah seorang di antara kamu sekalian yang menyuruh dia (Abu Qatadah) agar menangkapnya, atau memberi isyarat ke tempat binatang itu?” Maka jawab mereka, “Tidak ada.” Sabda beliau (lagi), “Maka makanlah!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V:28 no:1824, Muslim II:853 no:60 dan 1196, Nasa’i V:186 sema’na).
  9. Dilarang memotong / mencabut tanaman di tanah haram, jika dilanggar maka wajib membayar dam (memotong satu kambing ) dan jika tanaman yang di potong itu besar maka dendanya memotong satu sapi atau yang setingkat.
  10. Dilarang mengumpuli isterinya (bersenggama), jika dilanggar maka dikenai denda menyembelih satu unta, hajinya tidak sah dan wajib meneruskan amal hajinya sampai paripurna serta wajib pergi haji lagi ditahun berikutnya.
  11. Dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada jima’ (kumpul isteri), seperti menempel isteri dengan sahwat, ciuman, cubit2an dll., jika dilanggar maka wajib membayar dam ( menyembelih satu kambing ) dan hajinya tetap sah.
  12. Dilarang melakukan akad-nikah atau menikahkan orang lain, jika dilanggar maka tidak ada fidyah, denda/sangsinya, tetapi akadnya tidak sah. Berdasarkan hadits Utsman dari Usman r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, ”Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi, dan tidak boleh melamar.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:814, Muslim II:1030 no:1409, ’Aunul Ma’bud V:296 no:1825, Tirmidzi II:167 no:842, dan Nasa’i V:192).
  13. Dilarang melakukan caci-maki atau mengucapkan kata-kata kotor.