Upaya mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan mengetahui posisi tiap-tiap

Stefani Margaretha – 244009299

Genap pada usia 17 tahun, saya membuat Kartu Identitas Penduduk (KTP) sebagai identitas jati diri. Pada KTP tercantum tulisan kewarganegaraan saya sebagai Warga Negara Indonesia. Lantas, apa itu warga negara? Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F. Peliger, warga negara berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak, dan kewajiban negara. Lalu menurut Ko Swaw Sik (1957) warga negara adalah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Sedangkan menurut UU No.62 Tahun 1958 warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang tinggal di sebuah negara memiliki kewarganegaraan. Status warga negara memiliki kekuatan hukum tertentu yang mengikat, dalam pengaturannya akan dikenai hak dan kewajiban tertentu.

Berbicara mengenai hak dan kewajiban dalam warga negara, apa itu hak dan kewajiban? Secara umum hak adalah sesuatu yang diperoleh suatu individu secara kodrati sebagai ciptaan Tuhan. Terdapat dua jenis hak yang dimiliki oleh setiap manusia, yaitu: hak-hak sipil-politik dan hak-hak eknomi-sosial dan budaya. Yang dimaksud dengan hak-hak sipil politik adalah hak pertama yang diterima sebagai manusia bahkan sesaat manusia dilahirkan. Contohnya adalah hak untuk hidup, hak miilik, hak untuk bahagia, dll. Sedangkan hak-hak ekonomi-sosial dan budaya adalah hak yang manusia terima dari masyarakat sebagai lingkup manusia hidup dan berada. Contohnya adalah hak mendapatkan pekerjaaan yang layak, hak mendapatkan upah yang layak, hak berkumpul/berorganisasi, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mendapatkan pendidikan, dll. 

Hak adalah sesuatu yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Dimana hal tersebut dipertegas oleh Notonegoro. Menurutnya, hak adalah sesuatu yang bersifat mutlak dimiliki dan tidak dapat diinterverensi oleh kekuasaaan apapun termasuk pemerintah tidak dapat mengambil hak atau mengambil hak itu dari setiap individu. Hal yang dimiliki oleh manusia dilindungi dan dijamin oleh suatu negara, dengan demikian disebut hak-hak manusia sebagai warga negara dari sebuah negara, dimana hak tersebut diterima sebagai kenyataan secara politis oleh negara. Hak inilah yang menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hak-hak warga negara Indonesia diatur di dalam UUD Tahun 1945. Berikut adalah hak-hak warga negara Indonesia:

  • Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya.
  • Pasal 28 B ayat (1): Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Pasal 28 B (ayat 2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C (ayat 1): setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28 C (ayat 2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  • Pasal 28 D (ayat 1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
  • Pasal 28 D (ayat 2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 
  • Pasal 28 D ayat (3): Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  • Pasal 28 D ayat (4): Setiap orang berhak atas status kewargeneraan
  • Pasal 29: tentang hak untuk bebas memeluk agama, meyakini kepercayaan dan bebas berserikat/berkumpul serta mengeluarkan pendapat
  • Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

Contoh Kasus:

Proses pembelajaran di sekolah akan mengalami kendala, apabila pembangunan sekolah tersebut tidak diimbangin dengan sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini menjadi perhatian bagi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sehingga memberikan bantuan pembangunan infrastuktur sekolah sebagai program prioritas nasional yang dilaksanakan tiap tahun. Bantuan tersebut diberikan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk sekolah disemua jenjang (Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK). Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah adalah upaya untuk melindungi hak-hak sebagai warga negara dimana terkait pada Pasal 28 C (ayat 1) dan Pasal 31 ayat (1) yatu hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan ha katas pengembangan diri.

Sesudah kita memiliki hak untuk hidup, selanjutnya manusia juga memiliki konsekuensi lanjut dari hak hidup itu dalam konteks kewajiban kepada keluarga, kepada masyarakat, kepada bangsa, dan selanjutnya. Kewajiban sebagai warga negara diantaranya adalah:

  1. Kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku

Ketaatan pada peraturan hukum adalah hal yang bersifat wajib diwujudkan untuk setiap warga negara. Mengapa hukum wajib diwujudkan? Hukum wajib diwujudkan dalam rangka pemenuhan hak-hak warga negara bagi setiap orang sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara akan terselenggara dengan baik. Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tertuang pada UUD Pasal 27 ayat 1, yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.”

2. Kewajiban bela negara

Bela negara pada dasarnya adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari bela negara adalah untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah dimana merupakan kewajiban setiap warga negara. Hal ini diatur dalam UUD Pasal 30 ayat 1, yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3. Kewajiban akan pajak

Pajak merupakan kewajiban bagi warga negara. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah. Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara yang bersifat memaksa, namun memiliki imbalan secara tidak langsung. Imbalan tersebut berupa pembangunan sarana dan prasarana pemerintah seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, rumah sakit dan fasilitas-fasilitas umum lainnya, termasuk juga untuk pembiayaan subsidi oleh pemerintah. Kewajiban akan pajak diatur dalam Pasal 23 A UUD 1945.

Kesimpulan:

Hak yang didapatkan sebagai warga negara perlu diimbangi dengan kewajiban yang perlu diberikan sebagai warga negara. Kewajiban merupakan konsekuensi yang hadir dari adanya hak tersebut, sehingga hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dalam rangka menciptakan dan mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban itu, maka sebagai warga negara kita perlu mengetahui posisi akan diri sendiri, yaitu dengan mengetahui porsi hak dan kewajibannya masing-masing.

Referensi:

Hak Dan Kewajiban Warga Negara: Kenali Lebih Dalam. (2021, April 30). Payroll, ESS, and Talent Management. https://www.linovhr.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Zulfikar, F. (2021, June 29). Pengertian Warga Negara Beserta Hak Dan Kewajibannya. detikedu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5624985/pengertian-warga-negara-beserta-hak-dan-kewajibannya

Upaya mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan mengetahui posisi tiap-tiap
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

SUMUT | 15 November 2021 14:11 Reporter : Ibrahim Hasan

Merdeka.com - Kedudukan hak dan kewajiban merupakan landasan utama yang dimiliki oleh setiap warga negara. Keduanya punya peranan penting meski bertolak belakang, namun perbedaan hak dan kewajiban melahirkan keseimbangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Namun pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Salah satu alasannya ialah karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Namun, tak jarang ada warga negara yang juga lebih menuntut hak daripada kewajibannya.

Jika hal ini dibiarkan, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk itu, pemahaman perbedaan hak dan kewajiban harus ada pada setiap warga negara, baik itu pejabat maupun rakyat. Berikut Merdeka.com rangkum melansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

2 dari 4 halaman

 

Upaya mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan mengetahui posisi tiap-tiap

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Tujuan mengetahui perbedaan hak dan kewajiban tidak lain ialah untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sendiri. Kuncinya adalah dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tak bisa terpisahkan. Hak dan kewajiban terkait satu sama lain. Perbedaan hak dan kewajiban dapat diibaratkan sebuah koin logam yang memiliki dua sisi, melihatnya dari sudut pandang yang berbeda namun berada dalam satu kesatuan yang sama.

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan seseorang.

Mudahnya, setiap warga negara yang menjalankan kewajibannya akan mendapatkan haknya. Inilah perbedaan hak dan kewajiban yang sangat mendasar demi tercapainya keseimbangan untuk memperoleh hak dan kewajiban.

3 dari 4 halaman

Upaya mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan mengetahui posisi tiap-tiap
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Berikut pengertian hak dan kewajiban yang mendasari perbedaan hak dan kewajiban bagi warga negara. 

Pengertian Hak 

Prof. Dr. Notonagoro menjelaskan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 

Sedangkan pengertian hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.

Seringkali hak disandingkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini untuk mencapai kehidupan yang layak, keberadaan HAM memang sangat penting demi tercapainya hak warga negara. HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal, sedangkan hak warga negara diatur dalam UUD 1945. 

Pengertian hak ini akan membantu mempermudah pemahaman perbedaan hak dan kewajiban warga negara. 

Pengertian Kewajiban 

Hak Asasi Manusia yang bersifat universal melahirkan kewajiban yang harus dijalankan berdampingan. Sebagaimana dalam bab 1 Pasal 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”.

Sedangkan menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. 

4 dari 4 halaman

Upaya mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan mengetahui posisi tiap-tiap
©2015 Merdeka.com

Contoh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Contoh ini juga memperjelas perbedaan hak dan kewajiban warga negara.

Hak Warga Negara Indonesia  

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

9. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia 

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

(mdk/Ibr)