Jenis-jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut. Show
Koperasi mahasiswa sendiri merupakan jenis koperasi konsumsi, karena koperasi mahasiswa dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa, konsumen dalam hal ini yaitu mahasiswa, serta menjual dan menyediakan berbagai kebutuhan yang sesuai seperti alat tulis dan lain-lain. Penulis: Wildan Hafiz Mirtaza
10 Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain Terlengkap – Dalam masyarakat, banyak perkumpulan didirikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan didalamnya, perkumpulan tersebut ada yang bergerak dibidang sosial ataupun ekonomi. Apabila perkumpulan tersebut bergerak dibidang ekonomi dengan tujuan mencari keuntungan, maka perkumpulan tersebut disebut dengan badan usaha. Salah satu badan usaha yang ada yaitu koperasi. Selain koperasi masih banyak jenis badan usaha yang lain seperti Perseroan Terbatas (PT) atau BUMN, koperasi dan badan usaha lainnya memiliki persamaan yaitu bertujuan mencari keuntungan. Tapi apakah kalian tahu apa perbedaan dari koperasi dengan badan usaha lainnya? Kali ini kita akan membahas tentang perbedaan koperasi dan badan usaha lain. Pengertian KoperasiKoperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi yaitu berdasarkan prinsip gerak an ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sedangkan fungsi koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 yaitu:
Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha LainBerikut ini adalah perbedaaan antara koperasi dan badabn usaha lain, diantaranya: Dasar Pendirian dan TujuanDasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. KeanggotaanKeanggotaan koperasi terbuka bagi semua warga negara yang sudah dewasa. Sedangkan keanggotaan dari badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal. Sifat KeaggotaanDalam koperasi, keanggotaan bersifat sukarela dan melebar pada pribadi masing masing dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Sedangkan dalam badan usaha lain terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal dan hubungan saudara. Kekuasaan TertinggiDalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Sedangkan dalam badan usaha lain kekuasaan tertinggi ada pada rapat pemegang saham atau pemodal. Hak Suara Dalam RapatDalam koperasi, satu anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Sedangkan dalam badan usaha, pemodal dapat memiliki lebih dari satu suara. Perolehan ModalModal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal. Pembagian KeuanganPembagian keuangan dalam koperasi dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota pada koperasi. Sedangkan badan usaha lain, pembagian keuangan berdasarkan besar kecilnya modal yang diberikan pada badan usah tersebut. Tingkat Bunga atas ModalDalam koperasi, tingkat bunga atas modal dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Usaha dan ManajemenUsaha dan management dalam koperasi terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Sedangkan dalkam badan usaha lain, usaha dan manajemen dibatasi hanya untuk keterangan bagi pengurus bahkan sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri. Dasar Keyakinan UsahaDasar keyakinan usaha koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal. Lebih jelasnya, perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu:
Demikian artikel pembahasan tentang”10 Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.
Menurut Soesilo (tt : 11) ada beberapa perbedaan mendasar antara Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi dimana Koperasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi. Sedangkan Badan Usaha Non Koperasi yang merupakan kumpulan modal merupakan karakteristik dari perusahaan bisnis modern, dimana terdapat pembedaan antara pemilik modal (owner) dengan pelaksana (maanjer). Manajer berperan mencari keuntungan sebanyak mungkin agar ia tidak dipecat oleh ownernya. Dalam Badan Usaha Non Koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah kepemilikan saham atau modal, sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama yaitu satu orang anggota memiliki satu suara dan tidak bisa diwakilkan. Dalam Badan Usaha Non Koperasi (bisnis), pemegang saham mayoritas adalah penenyu suara dan keputusan. Daam situasi seperti ini adalah sulit untuk melakukan tawar menawar antara penentu keputusan dan pihak lainnya. Sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki bobot suara yang sama, sehingga dengan demikian keputusan diharapkan, dibuat berdasarkan musyawarah tanpa perlu melakukan voting. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pelanggann, sehingga kegiatan usaha koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kebutuhan ekonomi anggotanya. Pada Badan Usaha Non Koperasi, pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan Usahanya pun tidak harus melayani kepentingan ekonomi pemegang saham. Sesuai dengan tujuan koperasi, yaitu melayani kebutuhan anggotanya, karena pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan para anggotanya yang sama maka bidang usaha koperasi akan sama dengan kebutuhan para anggotanya. Sedangkan tujuan dari Badan Usaha Non Koperasi adalah mendapatkan keuntungan setinggi mungkin, sementara koperasi memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya kepada anggota. Tujuan utama koperasi adalah memberikan pelayanan ekonomi sebaik mungkin pada anggotanya. Jadi, ketika manfaat ekonomi telah diperoleh para anggota koperasi, maka tidak ada upaya pelayanan ekonomi lagi yang perlu dikejar. Karena nanya sisa hasil usaha (yang dalam pengertian dunia bisnis sama dengan profit) bukan merupakan tujuan. |