Tuliskan tiga perbedaan koperasi dan badan usaha non koperasi

Jenis-jenis Koperasi

Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Koperasi Konsumen
    Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
  • Koperasi Produsen
    Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
  • Koperasi Jasa
    Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
  • Koperasi Simpan Pinjam
    Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
  • Koperasi Serba Usaha
    Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Koperasi mahasiswa sendiri merupakan jenis koperasi konsumsi, karena koperasi mahasiswa dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa, konsumen dalam hal ini yaitu mahasiswa, serta menjual dan menyediakan berbagai kebutuhan yang sesuai seperti alat tulis dan lain-lain.

Penulis: Wildan Hafiz Mirtaza

10 Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain Terlengkap – Dalam masyarakat, banyak perkumpulan didirikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan didalamnya, perkumpulan tersebut ada yang bergerak dibidang sosial ataupun ekonomi. Apabila perkumpulan tersebut bergerak dibidang ekonomi dengan tujuan mencari keuntungan, maka perkumpulan tersebut disebut dengan badan usaha. Salah satu badan usaha yang ada yaitu koperasi. Selain koperasi masih banyak jenis badan usaha yang lain seperti Perseroan Terbatas (PT) atau BUMN, koperasi dan badan usaha lainnya memiliki persamaan yaitu bertujuan mencari keuntungan. Tapi apakah kalian tahu apa perbedaan dari koperasi dengan badan usaha lainnya? Kali ini kita akan membahas tentang perbedaan koperasi dan badan usaha lain.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi yaitu berdasarkan prinsip gerak an ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.

Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sedangkan fungsi koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Lain

Berikut ini adalah perbedaaan antara koperasi dan badabn usaha lain, diantaranya:

Dasar Pendirian dan Tujuan

Dasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Keanggotaan

Keanggotaan koperasi terbuka bagi semua warga negara yang sudah dewasa. Sedangkan keanggotaan dari badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal.

Sifat Keaggotaan

Dalam koperasi, keanggotaan bersifat sukarela dan melebar pada pribadi masing masing dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Sedangkan dalam badan usaha lain terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal dan hubungan saudara.

Kekuasaan Tertinggi

Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Sedangkan dalam badan usaha lain kekuasaan tertinggi ada pada rapat pemegang saham atau pemodal.

Hak Suara Dalam Rapat

Dalam koperasi, satu anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Sedangkan dalam badan usaha, pemodal dapat memiliki lebih dari satu suara.

Perolehan Modal

Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal.

Pembagian Keuangan

Pembagian keuangan dalam koperasi dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota pada koperasi. Sedangkan badan usaha lain, pembagian keuangan berdasarkan besar kecilnya modal yang diberikan pada badan usah tersebut.

Tingkat Bunga atas Modal

Dalam koperasi, tingkat bunga atas modal dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya.

Usaha dan Manajemen

Usaha dan management dalam koperasi terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Sedangkan dalkam badan usaha lain, usaha dan manajemen dibatasi hanya untuk keterangan bagi pengurus bahkan sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri.

Dasar Keyakinan Usaha

Dasar keyakinan usaha koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal.

Lebih jelasnya, perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu:

  • Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan.
  • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas
  • Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
  • Koperasi berbadan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum
  • Pengurus koperasi dipilih anggota sedangkan pengurus dalam badan usaha lain ditentukan oleh pemegang saham
  • Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU
  • Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.

Demikian artikel pembahasan tentang”10 Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.

Tuliskan tiga perbedaan koperasi dan badan usaha non koperasi

Menurut Soesilo (tt : 11) ada beberapa perbedaan mendasar antara Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi dimana Koperasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi. Sedangkan Badan Usaha Non Koperasi yang merupakan kumpulan modal merupakan karakteristik dari perusahaan bisnis modern, dimana terdapat pembedaan antara pemilik modal (owner) dengan pelaksana (maanjer). Manajer berperan mencari keuntungan sebanyak mungkin agar ia tidak dipecat oleh ownernya.

Dalam Badan Usaha Non Koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah kepemilikan saham atau modal, sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama yaitu satu orang anggota memiliki satu suara dan tidak bisa diwakilkan. Dalam Badan Usaha Non Koperasi (bisnis), pemegang saham mayoritas adalah penenyu suara dan keputusan. Daam situasi seperti ini adalah sulit untuk melakukan tawar menawar antara penentu keputusan dan pihak lainnya. Sementara dalam koperasi setiap anggota memiliki bobot suara yang sama, sehingga dengan demikian keputusan diharapkan, dibuat berdasarkan musyawarah tanpa perlu melakukan voting.

Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pelanggann, sehingga kegiatan usaha koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kebutuhan ekonomi anggotanya. Pada Badan Usaha Non Koperasi, pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan Usahanya pun tidak harus melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

Sesuai dengan tujuan koperasi, yaitu melayani kebutuhan anggotanya, karena pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan para anggotanya yang sama maka bidang usaha koperasi akan sama dengan kebutuhan para anggotanya. Sedangkan tujuan dari Badan Usaha Non Koperasi adalah mendapatkan keuntungan setinggi mungkin, sementara koperasi memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya kepada anggota.

Tujuan utama koperasi adalah memberikan pelayanan ekonomi sebaik mungkin pada anggotanya. Jadi, ketika manfaat ekonomi telah diperoleh para anggota koperasi, maka tidak ada upaya pelayanan ekonomi lagi yang perlu dikejar. Karena nanya sisa hasil usaha (yang dalam pengertian dunia bisnis sama dengan profit) bukan merupakan tujuan.
Tujuan utama Badan Usaha Non Koperasi adalah mendapatkan keuntungan setinggi mungkin yang ketika tidak diperoleh, maka pemilik modal (pemegang saham) bisa memecat manajernya.