Tugas bank sentral adalah menjaga kestabilan uang. Foto: Unsplash Bank sentral merupakan suatu institusi nasional yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga. Salah satu tugas bank sentral adalah menetapkan sasaran-sasaran moneter. Namun, apakah tugas bank sentral yang lainnya? Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Ada pun tujuan dari didirikannya Bank Indonesia yang tercatat dalam pasal 7, yakni untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas dan Fungsi dari Bank IndonesiaUntuk menjaga kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia menjaga kestabilan nilai rupiah dengan mengandung dua aspek, yaitu:
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah tugas dan fungsi dari Bank Indonesia, yakni:
Perbedaan Bank Sentral dan Bank UmumMengutip dari buku Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi yang diterbitkan oleh PT. Grafindo Media Pratama, berikut adalah perbedaan dari bank sentral dan bank umum. Bank sentral memiliki pengertian sebagai lembaga keuangan independent, di mana keberadaannya tidak terikat dengan lembaga lainnya atau berdiri sendiri. Sedangkan bank umum melibatkan cukup banyak pihak dalam kegiatan operasionalnya, di antaranya bank milik pemerintah daerah, bank asing, dan bank swasta. 2. Berdasarkan kepemilikan hak monopoli Bank sentral menemukan fungsi dari hak monopoli dan hak oktroi untuk memproduksi alat pembayaran yang sah berupa uang. Berbeda dengan bank sentral, bank umum tidak memiliki wewenang untuk memproduksi mata uang sendiri sebagai alat pembayaran. Bank umum hanya menjadi fasilitas masyarakat untuk mengelola keuangannya, baik dalam bentuk simpanan, pinjaman, ataupun layanan yang lain. 3. Berdasarkan kegiatan pemberian pinjaman Bank sentral tidak memberikan fasilitas pinjaman kepada masyarakat umum, melainkan kepada bank-bank lain serta untuk pendanaan negara Indonesia. Sementara itu, bank umum memiliki wewenang untuk memberikan pinjaman kepada khalayak umum, baik WNI maupun WNA. 4. Dilihat melalui operasi himpunan dana Bank sentral tidak dibangun untuk melakukan fungsi tersebut, melainkan berperan jadi pengawas perputaran uang di sebuah negara. Hal ini tentunya berbeda dengan bank umum yang dapat memberikan fasilitas untuk menghimpun dan menyetorkan dana milik masyarakat. |