Tempat-tempat yang terlarang untuk buang air adalah kecuali

yang bukan menjadi tanggung jawab seorang gardener yaitu...a.menanam tanaman barub.menyiram tanaman c.membersihkan dan merawat tamand.melakukan pemupu … kan tanamane.membersihkan taman kecil dalam ruangan ​

1.Jelaskan secara bertahap cara sistem operasi bekerja mulai dari komputer dinyalakan.2.Jelaskan bagian bagian dasar file pembentuk berjalannya sistem … DOS.3.Apa yang dimaksud hardisk dan struktur dasarnya.4.Jelaskan Jenis jenis file yang anda ketahui.5.Jika anda memiliki hard disk dengan kapasitas 80 GB, Jelaskan cara melakukan partisi sebelum menginstal OS Windows 7 yang memerlukan minimal 10 GB partisi.​

Terjemahkan ke dalam bahasa Sunda​

cerita Malin Kundang pake bahasa Sunda singkat ​

jelaskan mengapa orang percaya dapat binasa (agama kls 5)​

buatlah cerita sasakala tentang Malin Kundang bahasa sunda yang pendek​

terjemahkan bahasa arabnya tolong cepat dijawab plisss​

tolong terjemahan hadist rasulullah saw ini tolong ya pliss mau di hafal​

2. Hadis riwayat siapa yang menyebutkan bahwa "Sesungguhnya debu yang baik itu dapat mensucikan orang Islam meskipun tidak mendapatkan air 10 tahun" . … .. a. H.R Muslim b. H.R Tirmizi c. H.R Bukhari d. H.R Nasai​

apakah kepanjangan dari PPKI ?(hanya becandaan :'V)lumayan 15 poin loh :0​

Islam sungguh agama yang sempurna, ajarannya mencakup segala hal sampai pun buang hajat ada tuntunannya pula. Di bawah ini adalah tempat-tempat terlarang untuk kita datangi sewaktu hendak buang hajat, di antaranya:

1. Air yang tidak mengalir

“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 239 dan Muslim no. 282)

Yang rajih dari larangan di sini adalah menunjukkan keharamannya. Sama saja air yang tidak mengalir itu banyak ataupun sedikit, kencing ataupun buang air besar karena buang air besar ini lebih jelek daripada kencing. Dan juga perkara yang terlarang dalam permasalahan ini apabila seseorang kencing di dalam bejana kemudian dia buang air kencing tersebut ke air yang tidak mengalir tersebut. Sementara itu, tidaklah terlarang membuang hajat pada air yang mengalir, namun lebih baik dijauhi, terlebih lagi bila air yang mengalir itu sedikit. (Syarah Shahih Muslim, 3/187-188, Subulus Salam, 1/34-35)

2. Lubang

“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di lubang (yang biasa digali oleh binatang sebagai tempat persembunyiannya).” (HR. Ahmad no. 19847 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/499)

Qatadah rahimahullah, salah seorang rawi hadits ini, ditanya oleh murid-muridnya tentang alasan pelarangan di atas. Qatadah pun menjawab: “Lubang-lubang itu adalah tempat tinggalnya jin.” [1] (Al Jami`ush Shahih, 1/499)

3. Jalan yang dilewati manusia dan tempat mereka bernaung

“Berhati-hatilah kalian dari dua hal yang dilaknat (oleh manusia).” Para shahabat bertanya: “Apa yang dimaksud dengan dua orang yang dilaknat?” Beliau menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia [2] atau di tempat yang biasa mereka bernaung.” (Shahih, HR. Muslim no. 269)

Al-Khaththabi rahimahullah dan selainnya dari kalangan ulama berkata: “Yang dimaukan dengan tempat naungan adalah tempat yang dijadikan oleh manusia untuk bernaung, mereka singgah dan duduk di situ.” (Syarah Shahih Muslim, 3/163)

Buang hajat di tempat demikian dilarang karena hal itu mengganggu kaum muslimin dengan menajisi dan mengotori tempat lalu lalang mereka. (Syarah Shahih Muslim, 3/163) Sementara memberikan gangguan kepada kaum muslimin itu diharamkan. (Ad-Darari, 24, Asy-Syarhul Mumti‘, 1/102)

Ada lagi tempat-tempat terlarang yang lainnya untuk buang hajat seperti di mata air atau sungai yang digunakan oleh manusia untuk air minum dan wudhu, di bawah pohon yang sedang berbuah walaupun tidak digunakan untuk bernaung, dan di sisi sungai yang mengalir, serta di pintu-pintu masjid. Namun hadits yang menyebutkan tempat-tempat tersebut semuanya lemah, hanya saja yang menjadi patokan kita adalah tidak boleh memberikan gangguan kepada manusia sehingga kita harus menghindar dari buang hajat di tempat-tempat mana saja yang biasa dimanfaatkan oleh mereka. (Bulughul Maram, 41, Subulus Salam, 1/117, Al-Furu’, 1/86)

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

Footnote: [1] Sehingga dikhawatirkan orang yang kencing tersebut akan ditimpa oleh kemudharatan, ataupun perbuatan tersebut dilarang karena mengganggu/menyakiti hewan-hewan yang ada dalam lubang tersebut. ( Nailul Authar, 1/129, Sunan An-Nasa’i Hasyiyah As-Sindi, 1/34).

[2] Jalan yang biasa dilalui, bukan jalan yang ditinggalkan oleh manusia ataupun jarang dilewati (‘Aunul Ma`bud 1/30)

Sumber: Majalah Asy Syariah, no.05/1/Jumadil Akhir 1424 H/Agustus 2003 hal. 28-29.

Buang hajat di tiga tempat ini dilarang.

Pxhere

Jangan Buang Hajat di Tiga Tempat Ini. Foto: (Foto: ilustrasi toilet)

Rep: Andrian Saputra Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika ingin buang air kecil (BAK) atau pun buang air besar (BAB) maka jangan lakukan di sembarang tempat apalagi di tempat-tempat umum di mana orang-orang biasa beraktivitas. Karena boleh jadi kotoran tersebut bisa terinjak atau pun terduduki orang lain yang menyebabkan orang lain mengeluarkan kata-kata umpatan bagi orang yang buang hajat sembarangan. Karena itu ketika ingin BAK dan BAB carilah toilet. 

Ada tiga tempat yang tidak boleh bagi seseorang BAB atau BAK. Ini sebagaimana kitab at Targhib wa Tarhib menuliskan sebuah hadits Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Ahmad.

Baca Juga

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِتَّقُوالْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَ قِيْلَ مَا الْمَلَا عِنُ الثَّلَاثُ يَارَسُوْلَ اللَّهِ؟ قَالَ  : أَنْ يَقْعُدَأَحَدُكُمْ فِى ظِلٍّ يَسْتَظِلُّ بِهِ أَوْفِى طَرِيْقٍ أَوْفِى نَقْعِ مَاءٍ.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda: Hindari olehmu tiga perkara yang bisa mendatangkan laknat. Ditanya Rasulullah: Apakah tiga hal yang mendatangkan laknat itu ya Rasulullah? Nabi bersabda: Buang hajat salah seorang dari kamu di tempat yang teduh yang mana orang akan berteduh di tempat itu, atau buang hajat di jalan, atau buang hajat di genangan air. 

Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa jangan sekali-kali BAK atau BAB di tempat-tempat yang sering digunakan orang untuk berteduh. Misalnya di bawah pohon atau bahkan di halte. Sebab orang lain akan menginjak atau bahkan menduduki kotorannya dan membuat mereka marah atau bahkan mengeluarkan ucapan yang melaknat orang yang buang hajat.

Begitu pun jangan sekali-kali BAK atau BAB di jalan yang di mana orang sering berlalu lalang. Sebab boleh jadi orang lain menginjak kotoran tersebut dan membawanya hingga ke rumah atau tempatnya bekerja. Dan jangan juga BAK atau BAB di genangan air, semisal di tempat-tempat penampungan air yang sering digunakan airnya oleh masyarakat.  

Tempat-tempat yang terlarang untuk buang air adalah kecuali

Dalam Islam, buang air ada adabnya.

Huffingtonpost

Adab yang Perlu Diperhatikan Saat Buang Air. Foto: Toilet Umum (ilustrasi)

Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam merupakan agama yang mencintai kebersihan. Seorang muslim dituntut untuk selalu menjaga kebersihan di manapun dan kapanpun ia berada. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah saat buang air.

Dari Ibnu Abbas ra, Nabi Muhammad SAW pernah berjalan melewati dua makam, lalu beliau bersabda, "Sungguh kedua penghuni kubur itu sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah (mengadu domba)."

Karena perkara tidak membersihkan diri, seorang umat muslim bisa terkena siksa kubur. Salah satu penghuni kubur itu semasa hidupnya tidak menjaga diri dari percikan atau kotorannya sendiri saat buang air kecil.

Meski sederhana, namun menjaga diri atau menutup diri ketika buang air merupakan perkara yang berat dan berujung pada dosa besar, karena pelakunya diancam dengan siksa di akhirat. Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi menjalaskan bahwa pendapat paling kuat tentang pengertia dosa berat adalah perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, murka Allah SWT di akhirat, atau perbuatan yang mendapat hukuman had di dunia. Dalam HR Ibnu Majah disebutkan, "Mayoritas siksa kubur itu akibat tidak membersihkan air seni."

Adab pertama yakni hendaknya saat pergi ke tempat buang hajat menggunakan alas kaki, kecuali ada halangan. Disunahkan pula untuk menggunakan kepala. Hal ini didasarkan atas apa yang dilakukan Rasulullah SAW.Adab kedua yakni tidak membawa aksesoris baik cincin, kalung, yang bertuliskan Allah SWT, Rasulullah SAW, asmaul husna, maupun nama lain yang diagungkan dan nama malaikat. Kecuali dikhawatirkan akan hilang atau rusak karena tidak ada yang menjaga saat di tempat umum, maka diperbolehkan.Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan untuk memuliakan nama-nama di atas dan mengamalkan sunnah Nabi SAW. Ketika Nabi melakukan hajat, beliau selalu mencopot cincinnya yang dipermukaannya terukir tulisan Muhammad, Allah, dan Rasul.

Disunnahkan ketika masuk ke dalam toilet menggunakan kaki kiri dan mendahulukan kaki kanan saat keluar. Hal ini berkebalikan dari saat memasuki masjid atau tempat suci lainnya. At-Tirmidzi meriwayatkan hadist dari Abu Hurairah, "Sesungguhnya seseorang yang masuk dengan kaki kanan ketika buang hajat, dia akan diuji dengan kefakiran."

Tidak lupa saat masuk ke toilet, seorang umat disunahkan membaca doa, "Bismillah, Allahumma inni a’uudzubika minal khubtsi wal khabaaits." Dimakruhkan beristinja menggunakan tangan kanan. Hal ini berdasarkan hadist dari Salman ra  dalam HR Muslim, "Rasulullah SAW melarang kita beristinja menggunakan tangan kanan."

Saat buang hajat, seorang umat tidak diperbolehkan menghadap atau membelakangi arah kiblat. Salman dalam HR At-Tirmidzi no 16 menyebut, "Benar katamu, Rasulullah SAW telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil."Dilarang buang air kecil atau besar di lubang tempat keluar-masuk binatang. Selain itu tidak diperbolehkan membuang hajat di tanah yang padat dan di tempat dimana angin bertiup kencang agar kotoran yang dikeluarkan tidak berbalik mengenai dirinya.Tempat lain yang dilarang membuang hajat yakni di saluran air. Tempat berkumpul manusia seperti tempat berteduh, jalan, di bawah pohon, di samping kuburan, dan dalam air yang tenang atau tidak mengalir pun menjadi tempat yang dilarang untuk membuang air.Berhubungan dengan dilarangnya buang air di tempat-tempat tersebut, maka perlu dipastikan tempat buang air berada dalam keadaan tertutup. Dilarang bagi muslimah untuk memperlihatkan auratnya kepada yang lain, kecuali sah-nya.Adab berikutnya yaitu dilarang buang air kecil sambil berdiri jika tidak ada halangan. Hal ini hukumnya makruh. Berbeda jika terdapat uzur atau halangan seperti sakit, maka hukum ini tidak makruh.Seorang muslim tidak boleh duduk terlalu lama dan berbicara saat membuang hajat. Duduk terlalu lama diketahui akan membahayakan lambung. Sementara berbicara saat buang air akan menyakiti para malaikat.

Terakhir saat keluar dari tempat buang hajat, disunnahkan membaca doa. Adapun doanya yakni, "ghufroonaka." Arti doa ini adalah, "aku memohon ampunan-Mu."

Baca Juga

Tempat-tempat yang terlarang untuk buang air adalah kecuali

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...