Tata URUTAN PERATURAN Perundang undangan yang berlaku sekarang dalam negara kita adalah

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan (2) yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Maret 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 4 Mei 2018, kedua kali pada Rabu, 18 Maret 2020, dan ketiga kali pada Rabu, 15 April 2020.

Konsep Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Konsep hierarki peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasku. Kami akan menjelaskan teori keduanya sebagaimana dikutip oleh Nisrina Irbah Sati dalam Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (hal. 837–838).

Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya terdapat dua golongan norma dalam hukum, yakni norma yang bersifat inferior dan norma yang bersifat superior. Terkait kedua norma tersebut, validitas dari norma yang lebih rendah dapat diuji terhadap norma yang secara hierarkis berada di atasnya.

Berangkat dari teori Hans Kelsen tersebut, Hans Nawiasky kemudian merincikan bahwa susunan norma hukum tersusun dalam bangunan hukum berbentuk stupa (stufenformig) yang terdiri dari bagian-bagian tertentu (zwischenstufe). Adapun hierarki bagian tersebut adalah staatsfundamentalnorm (norma dasar), staatsgrundgesetz (norma yang sifatnya dasar dan luas, dapat tersebar dalam beberapa peraturan), formellgesetz (sifatnya konkret dan terperinci), verordnungsatzung (peraturan pelaksana), dan autonome satzung (peraturan otonom).

Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengenal hierarki. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang paling tinggi adalah UUD 1945. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[1]

Jenis dan hierarki peraturan perundang undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[2]

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);
  4. Mahkamah Agung;
  5. Mahkamah Konstitusi (“MK”);
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. Komisi Yudisial;
  8. Bank Indonesia;
  9. Menteri;
  10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;
  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
  12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[3]

Perlu juga diketahui bahwa dari hierarki dan jenis-jenis peraturan perundang-undangan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Perda Provinsi, atau Perda Kabupaten/Kota.[4]

Sebagai tambahan informasi, setiap peraturan perundang-undangan memiliki Bagian Menimbang (konsiderans) dan Bagian Mengingat yang masing-masing memiliki muatan tersendiri. Apakah itu? Anda dapat simak Arti ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’ dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Prinsip-prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, terdapat empat prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.
  2. Lex specialis derogat legi generali: peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.
  3. Lex posteriori derogat legi priori: peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.
  4. Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.

Baca juga: 3 Asas Hukum: Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior Beserta Contohnya

Selain hierarki peraturan perundang-undangan, masih banyak topik bahasan yang berkenaan dengan peraturan. Beberapa pembahasan yang menarik untuk disimak yang dapat Anda temukan dalam artikel-artikel berikut:

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan Selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami tentang hierarki peraturan perundang-undangan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

Nisrina Irbah Sati. Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4, 2019.

[1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya

[2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011

[3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011

[4] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011

Tata URUTAN PERATURAN Perundang undangan yang berlaku sekarang dalam negara kita adalah

Tata URUTAN PERATURAN Perundang undangan yang berlaku sekarang dalam negara kita adalah
Lihat Foto

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

KOMPAS.com - Dalam konteks negara hukum, terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini penjelasan mengenai jenis dan hierarki (jenjang) Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: 2020, Baleg Targetkan Terbitkan 30-35 Undang-undang

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
  3. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
  7. Peraturan Kabupaten atau Kota

Baca juga: Menurut Yasonna, Ini Undang-Undang yang Bakal Terimbas Omnibus Law

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Berikut ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003.

Baca juga: DPR Sahkan 91 Undang-Undang Selama Masa Bakti 2014-2019

Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan.

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

3. UU atau Perppu

UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:

  1. Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
  2. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.
  3. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.
  4. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripuna

7. Perda Kabupaten atau Kota

Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.

Makna tata urutan Peraturan Perundang-undangan

Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan.

Penjenjangan didasarkan asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asas tersebut sesuai dengan Stufen Theory atau Teori Tangga dari ahli hukum Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1945).

Baca juga: Presiden Jokowi: Undang-undang yang Menyulitkan Rakyat Harus Kita Bongkar

Peraturan Perundang-undangan lain

Selain jenis dan hierarki tersebut, masih ada jenis Peraturan Perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya.

Peraturan Perundang-undangan lain ini juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:

  1. MPR
  2. DPR
  3. DPD
  4. Mahkamah Agung (MA)
  5. Mahkamah Konstitusi (MK)
  6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  7. Komisi Yudisial
  8. Bank Indonesia (BI)
  9. Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU
  10. DPRD Provinsi
  11. Gubernur
  12. DPRD Kabupaten atau Kota
  13. Bupati atau Walikota
  14. Kepala Desa atau yang setingkat

Baca juga: Laporan Kinerja DPR 2018-2019, 15 RUU Disahkan Jadi Undang-Undang

Secara khusus, Peraturan Menteri yang dimaksud adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Urutan peraturan perundang-undangan sebelumnya

Sebagai informasi, UU No. 12 tahun 2011 tersebut menggantikan UU No. 10 Tahun 2004.

Dalam UU. No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-udnangan adalah sebagai berikut:

  1. UUD 1945
  2. UU atau Perpu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah, meliputi: Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

Tiap hari, kamu membuka website, menonton video di Youtube maupun film di Netflix. Kamu mengakses internet. Tapi, apa sebenarnya internet dan sejak kapan ada?

Tahukah kamu gagasan soal internet sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1960-an? Bagaimana ceritanya? Temukan dalam komik Virion: Guru Avan.

Di komik itu, kamu akan belajar soal internet dari Guru Avan, seorang guru dari Madura. Bukan cuma soal teknologinya saja, kamu juga akan tahu soal kesenjangan digital. Apa itu? adakah hubungannya dengan internet lelet? Kamu bisa mengetahui di komiknya.

Mungkin kamu tidak puas dengan proses belajar saat Covid-19. Di akhir komik, kamu bisa memberi usulan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, supaya proses belajarmu di rumah lebih baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.