Tata cara dan bacaan sholat jenazah wanita

Tata cara dan bacaan sholat jenazah wanita

Perbesar

Ilustrasi muslim salat/freepik

1. Niat

Tata cara salat jenazah laki-laki bagian niat diucap cukup dalam hati, bisa menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Arab sesuai tuntunan yang dianjurkan. Ini niat dari tata cara salat jenazah laki-laki:

أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Usholli 'ala hadzal mayyiti fardholi ma'amuman lillahi ta'ala

Arti niat tata cara salat jenazah laki-laki:

"Saya niat shalat atas mayit laki-laki ini fardhu karena Allah SWT"

2. Takbir ke-1

Apabila sudah membaca niat, tata cara salat jenazah laki-laki selanjutnya takbir dan membaca surat al-Fatihah. Saat berjemaah dan imam mengumandangkan takbir pertama, makmum mengikuti dan disambung dengan membaca surah al-Fatihah.

3. Takbir ke-2

Usai menyelesaikan takbir pertama, tata cara salat jenazah laki-laki selanjutnya melakukan takbir kedua dengan membaca selawat nabi. Ini bacaan selawat nabi sesuai tata cara salat jenazah laki-laki:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Allahumma sholli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad

Arti selawat nabi sesuai tata cara salat jenazah laki-laki:

"Ya Allah, berikanlah rahmat-Mu kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad."

Dianjurkan membaca selawat nabi sebagai tata cara salat jenazah laki-laki, dilanjutkan dengan bacaan ini:

كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allahumma shalli 'ala sayyidinaa muhammad wa'ala aali sayyidinaa muhammad, kamaa shallayta 'alaa sayyidinaa ibraahiim wa'alaa aali sayyidinaa ibraahiim wa baarik 'alaa sayyidinaa muhammad wa'alaa aali sayyidinaa muhammad kamaa baarakta 'alaa sayyidinaa ibraahiim wa 'alaa aali sayyidina ibraahiim fil 'aalamiina innaka khamiidum majiid.

Artinya:

"Ya Allah berilah (tambahkanlah) shalawat (sanjungan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim."

"Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. Ya Allah, berilah (tambahkanlah) berkah kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia."

4. Takbir ke-3

Pada takbir ketiga sesuai tata cara salat jenazah laki-laki, dilakukan untuk mendoakan panjang jenazah sesuai dengan jenis kelaminnya. Ini bacaan doa sesuai tata cara salat jenazah laki-laki:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Allahummagfir lahu warhamhu wa 'afihi wa 'fu'anhu wakrim nuzulahu wa wasi' madkholahu wagsilhu bilma'i watsalju wal bardi wa naqqihi minadzunubi walkhotoyaya kama yunaqqi atssaubulabyadhu binaddanasi wa abdilhu daaron khoiron min daarihi, wahlan khoyron min ahliho, wa zaujan khoyron min zaujihi waqihi fitnatalqobri wa 'adzabi nnar.

Arti bacaan doa sesuai tata cara salat jenazah laki-laki:

"Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Selamatkan dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan terhadapnya, luaskanlah tempat kuburnya. Mandikanlah dia (mayit) dengan air, salju, dan embun.

Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan baju putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, juga isteri yang lebih baik  dari isterinya. Dan peliharalah (lindungilah) ia dari azab kubur dan neraka."

5. Takbir ke-4

Terakhir dari tata cara salat jenazah laki-laki adalah melakukan takbir yang keempat. Pada takbir keempat adalah membaca doa sesuai dengan jenis kelamin mayit. Ini bacaan doa pada takbir keempat sesuai tata cara salat jenazah laki-laki:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

Allahumma tarimna Ajrohu walataftinna bakdahu

Arti bacaan doa sesuai tata cara salat jenazah laki-laki:

"Ya Allah, janganlah jadikan pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia."

6. Salam

Apabila sudah menyelesaikan takbir sampai keempat, tata cara salat jenazah laki-laki selanjutnya salam. Selesaikan salat jenazah dengan mengucap salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri. Posisi salam ini berbeda dengan salat fardu lainnya, salam pada salat jenazah dilakukan dengan posisi berdiri.

TATA cara sholat jenazah perempuan akan dibahas dalam artikel berikut ini. Setiap ada Muslim yang meninggal dunia, maka berhak mendapat sholat jenazah. Sholat jenazah hukumnya fardu kifayah. Artinya, kewajiban Muslim akan gugur jika ada yang melaksanakannya di suatu tempat.

Dikutip dari Muslim.or.id, berikut ini tata cara sholat jenazah perempuan, sebagaimana dijelaskan Ustadz Yulian Purnama S.Kom:

1. Posisi berdiri

Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki. Jika jenazahnya perempuan, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadis Abu Ghalib:

قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم

"Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakah praktik Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam dalam sholat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir tiga kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: Iya." (HR Abu Dawud Nomor 3194, At Tirmidzi Nomor 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Baca juga: Doa Setelah Sholat Jenazah 

2. Jumlah shaf

Sebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadis:

مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ

"Barang siapa yang mensholatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)." (HR Tirmidzi Nomor 1028)

Ulama khilaf mengenai derajat hadis ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadis ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.

Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syekh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ Nomor 5668 menyatakan hadits ini lemah.

Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang mensholati sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim, bukan sekadar jumlah tiga shaf.

Baca juga: Tata Cara Sholat Ghaib Sendiri 

3. Jumlah takbir dan mengangkat tangan

Takbir sholat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:

أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا

"Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam mensholati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali." (HR Bukhari Nomor 1334, Muslim 952)

Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:

أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها

"Ulama ijma bahwa orang yang sholat jenazah disyariatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama." (Al Ijma, 44)

Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Hal yang rajih, disunahkan mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:

كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة

"Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam sholat jenazah." (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (11498), dihasankan Syekh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari (3/227))

Juga dalam riwayat dari Ibnu Abbas:

أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة

"Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di sholat jenazah." (Dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

4. Tempat sholat jenazah

Sholat jenazah lebih utama dilakukan di luar masjid. Sebagaimana yang umum dilakukan di zaman Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

"Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam mengumumkan kematian An Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk sholat, kemudian bertakbir empat kali." (HR Bukhari Nomor 1245)

Namun, boleh juga dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ

"Demi, Allah! Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi wassallam mensholatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid." (HR Muslim Nomor 973)

Dibolehkan bagi orang yang belum sempat mensholatkan jenazah sebelum dikuburkan, lalu ia melakukan sholat jenazah di permakaman. Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:

مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: «كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا ـ وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ ـ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ»، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ

"Seseorang yang biasa dikunjungi Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam telah meninggal. Ia meninggal di malam hari, maka ia pun dikuburkan di malam hari. Ketika pagi hari tiba, para sahabat mengabarkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau pun bersabda: 'Apa yang menghalangi kalian untuk segera memberitahukan aku?' Para sahabat menjawab: 'Ketika itu malam hari, kami tidak ingin mengganggumu wahai Rasulullah.' Maka beliau pun mendatangi kuburannya dan sholat jenazah di sana." (HR Bukhari Nomor 1247)

Demikian juga dalam riwayat Muslim:

انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ؛ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

"Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia sholat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk sholat. Beliau bertakbir empat kali." (HR Muslim Nomor 954)

5. Tata cara sholat jenazah

Pertama, niat sholat jenazah. Niat adalah amalan hati tidak perlu dilafalkan.

Kedua, takbir yang pertama. Lalu membaca ta’awwudz kemudian Surah Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadis:

لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

"Tidak ada sholat yang tidak membaca Al Fatihah." (HR Bukhari Nomor 756, Muslim 394)

Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:

صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ

"Aku sholat bermakmum kepada Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam sholat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: 'Agar mereka tahu bahwa ini adalah sunah (Nabi)'." (HR Bukhari Nomor 1335)

Tidak perlu membaca doa istiftah/iftitah sebelum Surah Al Fatihah.

Ketiga, takbir yang kedua. Kemudian membaca salawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam. Berdasarkan hadis dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu:

أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم

"Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bersalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi wassallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam." (HR Asy Syafi’i dalam Musnad-nya Nomor 588, Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra Nomor 7209, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz nomor 155)

Keempat, takbir yang ketiga. Kemudian membaca doa untuk jenazah. Berdasarkan hadis Abu Umamah tersebut. Di antara doa yang bisa dibaca adalah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

"Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es, dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka." (HR Muslim Nomor 963)

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا

"Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami." (HR At Tirmidzi Nomor 1024, ia berkata: Hasan shahih)

Kelima, takbir keempat. Kemudian diam sejenak atau boleh juga membaca doa untuk jenazah menurut sebagian ulama. Hal yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadis Abu Umamah radhiallahu’anhu.

Keenam, salam. Sifat salamnya sebagaimana salam dalam sholat yang lain. Sebagaimana hadis Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:

ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ

"Ada tiga perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: Salah satunya salam di shalat jenazah semisal dengan salam dalam sholat yang lain." (HR Ath Thabrani Nomor 10022, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz (162))

Salam dilakukan dua kali ke kanan dan ke kiri. Lalu yang merupakan rukun hanya salam ke kanan saja.

Allahu a'lam bisshawab.

  • #sholat
  • #Sholat Jenazah
  • #Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan