Lihat Foto KOMPAS.com - Sejarah pajak di Indonesia cukup panjang. Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, kemudian berkembang pada saat Hindia Belanda menjajah. Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa, tidak terkecuali bangsa Indonesia. Hampir semua negara menerapkan aturan tentang pengenaan pajak baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang. Uang tersebut dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Baca juga: Pajak: Arti, Sejarah dan Fungsinya Dalam sejarah pajak di Indonesia sudah diberlakukan pada masa kerajaan, masa kolonial, hingga zaman modern. Masa kerajaanPajak sudah ada sejak lama, termasuk di Indonesia. Pajak di Indonesia sudah diperlakukan sejak zaman kerajaan. Hanya saja untuk sistem pungutan pada zaman kerajaaan dan sekarang berbeda. Dikutip dari situ resmi www.Pajak.go.id, pada zaman kerajaan hingga penjajahan pungutan yang diperlakukan bersifat memaksa. Zaman kerajaan pungutannya adalah upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap sebagai wakil tuhan. Save the publication to a stack Like to get better recommendations The publisher does not have the license to enable download
LIHAT SEMUA: Kerajaan Islam mengubah sistem upeti pada masa kerajaan sebelumnya menjadi5.Mengubah budaya upeti yang banyak digunakan di zaman kerajaan sebelumnya.Hal ini memberikan kemudahan pada rakyat karena tidak lagi mendapatkan bebanmembayar upeti kepada penguasa secara berlebihan. Kalau pun kerajaanmemerlukan penggalangan dana lain, maka nilainya menjadi berbeda karena dalamIslam menyumbang kepada pihak lain merupakan tindakan mulia dan hanya Allahyang akan membalas dengan cara yang tidak pernah diketahui bahkan tak pernahdibayangkan oleh orang yang memberi sumbangan tersebut. Upaya memakmurkanrakyat menjadi tujuan kerajaan Islam yang lebih mudah diwujudkan. Tentu saja
Biasanya kita diceritakan tentang upeti yang harus dibayarkan oleh kerajaan yang takluk kepada kerajaan pemenang perang. berupa emas, permata, hasil tambang, atau kekayaan lain yang dimiliki oleh kerajaan tersebut untuk menyenangkan raja besar penakluk. apabila dianggap kurang atau gagal menyetor upeti, risikonya bisa terjadi perang susulan atau tindakan hukuman lainnya karena dianggap membangkang terhadap kerajaan penakluk.
Nah, lo. Bingung?
|