Sistem ekonomi yang dianut di Indonesia menurut pasal 33 UUD nri Tahun 1945 adalah

Sistem ekonomi yang dianut di Indonesia menurut pasal 33 UUD nri Tahun 1945 adalah

Sistem ekonomi yang dianut di Indonesia menurut pasal 33 UUD nri Tahun 1945 adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi isi dan makna Pasal 33 UUD 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang 1945 merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, perannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu contohnya adalah Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional.

Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.

Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Pasal-Pasal UUD 1945 Hak Warga Negara Indonesia

Menurut UUD 1945 pasal 33, Indonesia tidak menganut sistem mekanisme perekonomian pasar. Tetapi bukan berarti menolak berlakunya mekanisme pasar di Indonesia. Sistem perekonomian yang berbeda akan menyebabkan tujuan kegiatan para pelaku ekonomi juga berbeda, demikian pula pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu pelaku ekonomi akan memiliki prioritas kepentingan yang berbeda pula. Jika tujuan pelaporan keuangan ditetapkan berdasarkan tujuan sosial ekonomik yang berbeda, tentu saja akan menghasilkan konsep tujuan yang berbeda pula, walaupun sangat mungkin ada kesamaan dalam konsep-konsep tertentu. Tujuan pelaporan keuangan hendaknya berorientasi kepada tujuan sosial ekonomik nasional serta sistem tata nilai sosial yang hidup dalam lingkungan yang bersangkutan.

Jika tujuan pelaporan keuangan di Indonesia dipaksakan sama dengan tujuan pelaporan keuangan di Amerika, maka akan menyebabkan akuntansi kehilangan fungsinya sebagai alat kendali terhadap para pelaku ekonomi dalam beraktivitas untuk mencapai tujuan sosial ekonomik nasional Tujuan pelaporan keuangan di Indonesia yang berlaku saat ini (dalam SAK 1994) maupun dalam PAI 1984, menimbulkan suatu kesan bahwa keduanya disusun untuk sekadar membenahi pembukuan perusahaan-perusahaan, tetapi belum mengarah ke penciptaan informasi untuk pengendalian sosial ekonomik yang spesifik di Indonesia. Tujuan tersebut tidak secara tegas menunjuk siapa fokus yang dituju oleh informasi keuangan, serta latar belakang yang mendasari tujuan belum diuraikan secara tegas, sehingga belum dapat digambarkan arah yang ingin dicapai oleh akuntansi di Indonesia.

Dalam UUD 1945 1-3 ditegaskan bahwa dasar mekanisme perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa penguasaan sumber-sumber ekonomik lebih besar ada pada negara daripada penguasaan individu/swasta. Tujuan aktifitas dalam bidang perekonomian adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran individu/kelompok.

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Cabang-cabang produksi ang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat 1 pasal 33 UUD 1945 diatas merupakan konsekuensi bahwa dasar perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan, yang merupakan dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.

Ayat 2 pasal 33 UUD 1945 merupakan konsekuensi tujuan demokrasi ekonomi. Dalam sistem demokrasi ekonomi, yang menjadi tujuan adalah kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi akan jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan individu/orang-seorang.

Ayat 3 pasal 33 UUD 1945 menunjukkan bahwa penggunaan sumber-sumber ekonomik termasuk di dalamnya sumber-sumber alam harus di tujukan untuk kemakmuran rakyat. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, oleh sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam sistem perekonomian yang berdasar pada demokrasi ekonomi terdapat tiga bentuk usaha sebagai pelaku ekonomi utama, yaitu usaha negara, koperasi, dan usaha swasta. Ketiganya harus saling berinteraksi dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Interaksi ini pada dasarnya bertumpu pada mekanisme pasar yang terkendali. Mekanisme pasar terkendali dapat menjamin tercapainya efisiensi penggunaan sumber dana masyarakat serta mendorong dilakukannya investasi di bidang-bidang usaha, dan Indonesia memiliki keunggulan komparatif, sehingga produk Indonesia dapat bersaing dengan hasil produksi negara-negara lain. Melalui proses persaingan yang sehat, mekanisme pasar terkendali juga mendorong industri untuk menerapkan dan mengembangkan teknologi yang paling tepat untuk melaksanakan tugasnya.

Selain ketiga bentuk usaha, usaha negara, koperasi dan swasta, harus diperhatikan pula adanya lembaga-lembaga ekonomi lain dalam masyarakat misalnya konsumen, rumah tangga, dan serikat pekerja. Konsumen merupakan salah satu lembaga ekonomi yang sangat penting. Produsen dan pemerintah harus memberikan perhatian dan kepentingan konsumen dalam proses ekonomi, baik dengan mengusahakan lancarnya mekanisme permintaan dan penawaran maupun dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen. Serikat pekerja atau organisasi buruh merupakan wadah penting bagi para pekerja sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, bersama pengusaha harus memperhatikan nasib dan meningkatkan kualitas pekerja, serta mengusahakan agar pekerja memiliki kesadaran dalam turut bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan.

Sistem demokrasi ekonomi yang dianut Indonesia tidak menutup kemungkinan diterapkannya sistem mekanisme pasar, sesuai dengan tuntutan globalisasi perekonomian. Tetapi harus diingat bahwa kenyataannya mekanisme pasar tidak selamanya dapat berjalan dengan sempurna. Hal ini disebabkan karena para pelaku ekonomi yang tidak seimbang kekuatannya maupun karena pelaku ekonomi melakukan persaingan dengan cara-cara yang tidak sehat. Dalam demokrasi ekonomi juga dikehendaki adanya kebebasan permintaan dan penawaran yang tidak bertentangan dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan dalam perekonomian. Kebebasan permintaan dan penawaran tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat yang lebih tinggi, seperti nilai-nilai kesusilaan dan kepentingan pertahanan dan keamanan serta ketertiban umum masyarakat.[1]

Peranan pemerintah disamping menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, apabila diperlukan pemerintah wajib campur tangan di dalam mekanisme pasar sampai batas-batas tertentu. Pemerintah juga wajib mencegah penguasaan pasar oleh orang-seorang atau kelompok monopoli yang merugikan masyarakat, dan sebaliknya wajib mengusahakan agar semua satuan usaha mempunyai kesempatan berusaha yang sama.

Dari uraian diatas mengenai gambaran ringkas sistem perekonomian Indonesia di atas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri sistem perekonomian Indonesia secara normatif adalah sebagai berikut:

  1. Dasar sistem perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan dalam perekonomian Indonesia mendasari lahirnya sistem demokrasi ekonomi, yang sebenarnya merupakan mekanisme campuran antara mekanisme pasar dan mekanisme terpusat. Ciri khususnya adalah perimbangan antara pengendalian ekonomi oleh pemerintah dan pengendalian pasar.
  2. Pengakuan kepemilikan pribadi yang terbatas. Sumber-sumber ekonomik yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat yang harus dikuasai oleh negara.
  3. Swasta, pemerintah melalui BUMN dan koperasi adalah sebagai pelaku ekonomi yang utama.
  4. Setiap pelaku ekonomi (termasuk didalamnya business enterprises) dituntut untuk ikut serta mewujudkan tanggungjawab sosialnya dalam mencapai kemakmuran bersama, disamping usahanya untuk memperoleh tujuan perusahaan secara individual perusahaan secara individual (misalnya laba).

[1] Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Penjabaran Demokrasi Ekonomi, (jakarta: 15-8-1990), hal. 5.

Disarikan dari buku: Tujuan Pelaporan Keuangan, Penulis: Suwaldiman, M.Accy., SE., Akt., Hal: 60-63.

Kamis, 2019-08-01 - 15:54:34 WIB

Tingkat kemakmuran suatu negara sangat dipengaruhi oleh pembangunan dibidang ekonomi sedangkan keberlangsungan pembangunan bidang ekonomi suatu Negara dapat dipengaruhi oleh system ekonomi yang dianut dan yang paling penting adalah yang diterpakan. Demikian juga untuk meningkatkan kemakmuran bagi bangsa dan Negara Indonesia salah satu agendanya adalah melalui pembangunan Ekonominya. Namun sepertinya hal ini akan nampak mangalami kendala mengarah hal tersebut, karena antara sistem ekonomi yang dianut dengan yang diterapkan nampak tidak ada keselarasan. 

Ketidakselarasan ini dapat dibuktikan dengan adanya sistem ekonomi yang dianut di Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan/sistem Ekonomi Pancasila sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat 1 yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Namun kenyataan bahwa pelaksanaan atau penerapan sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi pasar. Padahal menurut pengalaman dari Indonesia sendiri dan beberapa negara maju maupun negara yang sedang berkembang, bahwa kegiatan ekonomi yang sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar telah gagal untuk menciptakan pemerataan pendapatan di masyarakatnya. 

Kegiatan Ekonomi yang dikendalikan penuh oleh mekanisme pasar akan cenderung menciptakan penguasaan terhadap potensi ekonomi hanya pada segelintir orang saja. Hal demikian akan berkembang menjadi ekonomi liberal dengan munculnya praktik-praktik oligopoly bahkan monopoli. 

Oleh karena itu untuk mencegah perekonomian menuju ke arah liberal yang lebih jauh perlu kiranya untuk menggugah para pengambil kebijakan (elite) untuk memikirkan kembali jalan keluar dari sistem ekonomi kembali ke sistem ekonomi kerakyatan. Upaya ini dapat berjalan jika elite dan pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mengelola potensi ekonomi berdasarkan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat 1, yaitu Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. 

Hal nyata yang dapat dilakukan adalah mengembalikan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai salah satu kantong logistik dan untuk tata niaga kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia. Mengapa harus KUD, karena KUD berada dalam wilayah kecamatan yang ada di garis bawah dekat dengan masyarakat. Jika  ada di wilayah kecamatan di seluruh Indonesia tata niaga kebutuhan pokoknya terjaga dan terjamin sesuai dengan sistem ekonomi yang dianut, maka tata niaga diseluruh wilayah Indonesia juga terjaga dan terjamin. 

Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kesadaran yang tinggi oleh pengambil kebijakan (elite) untuk mengeksekusi hal tersebut. Kalau selama ini KUD tidak mendapatkan pelanggan yang banyak seperti toko modern lainnya karena minimnya pelayanan dan fasilitas, maka saatnya KUD dapat dibenahi dari sisi pelayanan dan fasilitas fisiknya untuk menjadi tempat belanja yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.

(Penulis: Jumadi, Dr., S.E., M.M- Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Humas dan Kerjasama Universitas Widya Mataram di Yogyakarta, Ketua Ikatan Dosen Republik Indonesia Wilayah DIY-Pernah dimuat pada laman https://watyutink.com/topik/pikiran-bebas/menggugah-kepedulian-elite-untuk-mengembalikan-sistem-ekonomi-indonesia-pada-bingkai-ekonomi-kerakyatan)