Siapakah imam yang memperbolehkan wanita untuk diangkat sebagai hakim

Siapakah imam yang memperbolehkan wanita untuk diangkat sebagai hakim
perempuan menjadi hakim

Siapakah imam yang memperbolehkan wanita untuk diangkat sebagai hakim

BincangSyariah.Com – Persoalan kebolehan hakim dari seorang perempauan sebenarnya masuk dalam permasalahan klasik yang terus saja menjadi perbincangan hangat hingga saat ini. Karena, memang sejatinya tidak ada larangan yang jelas serta konkrit dari Al-Qur’an dan sabda Nabi Muhammad saw terkait boleh tidaknya seorang perempuan menjadi hakim.

Sehingga ia terus saja menggelinding kepermukaan, apa lagi dijaman seperti sekarang, dimana kaum perempuan sudah lebih terampil dan lebih punya skil daripada kaum perempuan klasik. Belum lagi, persoalan ini masuk dalam ranah fikih yang pastinya selalu saja terikat erat dengan situasi dan kondisi serta senantiasa berpotensi melahirkan ragam pendapat. (Baca: Doa untuk Hakim Agar Adil Memutuskan Hukum)

Siapakah imam yang memperbolehkan wanita untuk diangkat sebagai hakim

Kita yang hidup di zaman dimana perempuan semakin terbuka dalam segala hal khusunya dalam dunia karir dan pekerjaan, tentunya penting sekali bincang-bincang kembali terkait persoalan ini. Agar kita sebagai generasi milenial juga ikut tahu bahwa para ulama klasik bersikap pro dan kontra dalam menyikapinya. Kemudian kita bisa mengikuti yang terbaik bagi kita.

Berdasarkan penelusuran penulis dalam buku al-Mausu’ah al-Fiqhinyah, (juz 33, halaman 294), setidaknya dapat dikemukan bahwa para ulama klasik terpecah menjadi dua kubu.

Pertama, pendapat mayoritas.

Pendapat mayoritas mengatakan bahwa seorang hakim harus dari kalangan kaum laki-laki. Artinya kaum perempuan tidak boleh diangkat menjadi hakim. Karena perempuan dianggap mencegah keharmonisan sebuah kepemimpinan dan tidak memiliki potensi dalam kepemimpinan public. Hal ini dinyatakan dalam buku tersebut sebagaimana redaksi berikut:

سبق بيان الإشتراط الجمهور أن يكون القاضي ذكرا, واستدل الجمهور على عدم جواز تولية المرأة القضاء بقوله صلى الله عليه وسلم : لن يفلح قوم ولو أمرهم امرأة (رواه البخاري ), ولأن القاضي يحضر محافل الخصوم والرجال, ويحتاج فيه إلى كمال الرأي ومشاورة العلماء, والنساء لسن أهلا لذلك وقد نبه الله تعالى نسيانهن بقوله تعالى : “أن تضل إحدىهما فتذكر إحدىهما الأخرى” (البقرة 282).

“sebelumnya sudah dijelaskan bahwa mayoritas ulama mansyaratkan pengangkatan hakim khusus dari kaum laki-laki. Bukan kaum perempuan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada sabda Nabi Muhammad saw: “ suatu kaum tidak akan pernah jaya dan harmonis jika mengangkat pemimpinnya dari kalangan kaum perempuan” (HR Bukhari). Disamping itu, menurut mereka seorang hakim akan berada dalam sebuah persengketaan yang mengharuskan kecerdasan, ketelitian, dan permusyaratan. Sedang perempuan tidak bisa mampu dalam hal itu. Karena jelas sudah diingatkan oleh Allah swt atas kelemahan potensi perempuan dalam firman-Nya: “…supaya jika serorang (dari perempuan) lupa maka seorang yang lainnya dapat mengingatkannya.” (Al-Baqarah/282)

Kedua, pendapat minoritas.

Menurut pendapat ini,  perempuan boleh-boleh saja menjadi dan diangkat sebagai hakim. Akan tetapi dalam suatu persoalan diamana ia dapat diterima kesaksiannya. Yaitu selain dalam masalah hudud dan qishas (pidana).  Pendapat ini disampaikan oleh imam Abu Hanifah beserta generasinya.

Sepakat dengan imam Abu Hanifah, Ibnu Jarir al-Thabari juga mengatakan kebolehan perempaun manjadi seorang hakim. Hanya saja menurut al-Thabari kebolehannya berlaku secara mutlak dan tidak terbatas sebagaimana pendapat Abu Hanifah. (Baca: Tiga Macam Hakim Menurut Nabi)

Alasan mereka didasarkan pada qiyas, dimana perempuan diperbolehkan menjadi mufti. Antara fatwa dan kehakiman sama-sama dalam wilayah publik. Jadi, seharusnya perempuan juga sama-sama boleh menjadi hakim.

Selanjutnya, bagi Abu Hanifah yang hanya membatasi di luar pidana, alasannya karena dalam persoalan pidana kesaksian dan pembuktian perempuan tidak diterima. Sehingga ia juga tidak boleh menjadi hakim dalam bidang ini.

وقال أبو حنيفة وأصحابه: يجوز أن تلي النساء القضاء فيما يجوز أن تقبل شهادتهن فيه وحدهن أو مع الرجال, لأن  في الشهادة معنى الولاية, ولا يجوز في الحدود والقصاص لأن شهادهن لا تقبل في ذلك, وحكي عن ابن جرير الطبري أنه أجاز تقليد المرأة القضاء مطلقا, وعلل جواز ولايتها بجواز فتياها (الموسوعة الفقهية, ج, 33 ص,294, دار صفوة 1995)

“Abu Hanifah dan pengikutnya memperbolehkan perempuan menjadi hakim dalam persoalan dimana kesaksiannya dapat diterima. Karena kesaksian menjadi barometer keahliannya khususnya dalam persoalan kehakiman. Sedang dalam persoalan pidana dia tidak boleh menjadi hakim. Karena jelas kesaksiannya tidak dapat diterima. Diceritakan dari Ibnu Jarir al-Thabari, bahwa beliau memperbolehkan perempuan menjadi hakim secara mutlak dan tanpa batasan apapun. Pendapat minoritas ini, didasarkan pada kebolehan perempuan menjadi mufti serta menangani urusan fatwa.”   

Kesimpulan yang diambil oleh penulis adalah bahwa pada hakikatnya jenis kelamin tidak bisa dijadikan ukuran dalam boleh tidaknya menjadi seorang hakim. Karena, disamping tidak ada dasar yang valid dan kongkrit, perempuan juga bisa memiliki potensi sebagaimana laki-laki dalam hal kehakiman, khususnya dijaman sekarang yang secara teori dan praktek sudah ada spesifikasi dan jurusan yang dapat ditekuni.

Jadi, pendapat kedua, tidak salah jika dianut oleh beberapa Negara yang berpenduduk muslim, seperti Indonesia dan lain sebagainya. Karena memang faktanya, kaum perempuan tidak lebih lemah dari kaum laki-laki dalam hal kualifikasi menjadi hakim.

Wallahu a’lam

Oleh: SN

Sebagai sebuah ajaran yang secara substansial membawa misi keadilan universal, Islam memposisikan peradilan, sebagai sesuatu yang cukup penting dan mendasar. Dengan piranti peradilan diharapkan prinsip-prinsip keadilan, dan hak-hak dasar  manusia (human rigth) dapat terpelihara secara baik. Sedemikian significannya sebuah proses peradilan, maka nash-nash  pembentukan hukum Islam tentang peradilanpun menaruh perhatian cukup intens. Tidak heran jika kemudian Rasulullah sendiri -pada zamannya-, tidak saja dalam kapasitas pemimpin spiritual dan politik, tetapi juga pemegang kendali sebuah proses peradilan.

Bolehkah perempuan menjadi hakim?

Jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali dan Maliki tidak membolehkan. Imam Abu Hanifah membolehkan dalam kasus di luar hudud dan qisas. Ibn Jarir al-Thabari membolehkan secara mutlak.

Bagaimanakah pendapat para ulama Indonesia?

Menurut Kiai Mahrus tidak membolehkan dengan mengikuti jumhur. Sedangkan Kiai A Wahid Hasyim membolehkan dengan mengikuti pendapat Hanafi dan Thabari. Sebagai catatan, pendapat Hanafi dan Thabari bisa digabungkan karena yurisdiksi Peradilan Agama di Indonesia terbatas pada masalah akhwalus syakhsiyah dan tidak masuk wilayah jinayah.

Rep: Nashih Nashrullah Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, Pada dasarnya, Allah memandang sama antara laki-laki dan perempuan. Hanya satu yang membedakan, yaitu derajat ketakwaan individu.

Hal ini sebagaimana dipertegas dalam ayat, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujuraat: 13).

Tetapi, terdapat beberapa persoalan yang menjadi perhatian para ulama terkait dengan peran dan kiprah perempuan di ranah publik. Termasuk persoalan pelik yang diperdebatkan dalam kajian fikih Islam ialah keterlibatan perempuan di wilayah umum, yaitu memegang jabatan atau posisi sebagai hakim—yang memutuskan kasus-kasus persengketaan dalam interaksi seharihari. Dalam sejarah Islam, sejumlah sahabat perempuan dikenal pernah memerankan fungsi sebagai rujukan dalam hukum, layaknya seorang hakim. Di antaranya ialah Aisyah RA, Ummu Salamah, Shafiyah, dan juga Ummu Habibah.Menurut mayoritas ulama mazhab— Syafi’i, Hanbali, dan Maliki—seorang perempuan dinyatakan tak boleh memegang jabatan sebagai hakim. Ketentuan ini berlaku di semua jenis kasus. Baik yang berkenaan dengan sengketa harta, qishash ataupun had, atau kasus-kasus lainnya. Bila mereka tetap diberikan kepercayaan sebagai hakim, maka pihak pemberi wewenang kepada yang bersangkutan dihukumi berdosa. Ketetapan yang dihasilkan oleh hakim perempuan itu pun dianggap batal walaupun mengandung unsur kebenaran.Sedangkan, dalam pandangan mazhab Hanafi, hukumnya tak jauh beda dengan pendapat mayoritas. Hanya saja, para ulama bermazhab Hanafi sedikit memberikan keleluasaan. Selama dianggap memenuhi syarat tertentu, maka mereka diperbolehkan berposisi sebagai seorang hakim.

  • fikih muslimah
  • hakim perempuan

Siapakah imam yang memperbolehkan wanita untuk diangkat sebagai hakim