Berapa lama pengajuan dokumen klaim atas meninggal dunia

  • Berapa lama pengajuan dokumen klaim atas meninggal dunia

    Kami senantiasa menginginkan segala kemudahan untuk Anda pada setiap proses, termasuk dalam proses klaim produk Kami.

Pengajuan Klaim Meninggal Dunia (Jika Tertanggung Meninggal Dunia)

Pengajuan Klaim Meninggal Dunia (Jika Tertanggung Meninggal Dunia)

Prosedur pengajuan Klaim Meninggal Dunia:

  • Pengaju klaim adalah Ahli Waris yang tercantum pada polis
  • Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan syarat usia Ahli Waris saat akan mengajukan klaim sudah mencapai 18 tahun. 
  • Jika masih berusia kurang dari 18 tahun yang dianggap belum cakap hukum maka klaim secara otomatis dapat diajukan oleh orang tua yang masih hidup. 
  • Jika orang tua sudah meninggal dunia maka diperlukan Surat Pengampunan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 
  • Apabila kedua orang tua telah bercerai maka yang berhak mengajukan klaim adalah orang tua yang ditunjuk untuk menjadi Wali pada Akta Perceraian atau Surat Keputusan Pengampunan dari Pengadilan Negeri. 
  • Jika Ahli Waris telah meninggal dunia dan tidak pernah dilakukan perubahan Ahli Waris selama Tertanggung masih hidup, maka yang berhak menerima manfaat klaim meninggal dunia adalah ahli waris dari Ahli Waris polis yang diatur dalam Undang-Undang. 

Dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Formulir Pengajuan Klaim (Form Sequis Life).
  • Formulir surat kuasa dari Ahli Waris (keluarga) (Form Sequis Life).
  • Surat Keterangan Ahli Waris (Form Sequis Life).
  • Surat Keterangan Dokter (Form Sequis Life).
  • Fotokopi identitas Tertanggung, Ahli Waris atau pihak yang ditunjuk yang masih berlaku. 
  • Polis Asli. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Lahir jika Ahli Waris adalah keluarga. 
  • Akta Meninggal Dunia (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir). 
  • Surat Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri jika Ahli Waris belum berusia 18 tahun. 
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan. 
  • Jika penerimaan manfaat klaim akan dikuasakan kepada pihak lain, hanya dapat dikuasakan kepada suami/istri/orang tua/anak, dan harus menyerahkan surat kuasa di atas materia 6.000 dilengkapi dengan foto kopi identitas pemberi dan penerima kuasa, disertai surat pernyataan pimpinan cabang/agency (Form Sequis Life). 

Berapa lama pengajuan dokumen klaim atas meninggal dunia

Berapa lama pengajuan dokumen klaim atas meninggal dunia

Berapa lama pengajuan dokumen klaim atas meninggal dunia

Prosedur Pengajuan Klaim Manfaat Meninggal Dunia (Jika Pemegang Polis Meninggal Dunia)

Prosedur Pengajuan Klaim Manfaat Meninggal Dunia (Jika Pemegang Polis Meninggal Dunia)

Klaim dapat diajukan jika Polis memiliki Asuransi Tambahan Bebas Premi atau resiko meninggal dunianya Pemegang Polis yang masih aktif.

Prosedur Pengajuan Klaim Bebas Premi karena Pemegang Polis meninggal dunia:

  • Klaim diajukan oleh Tertanggung atau Ahli Waris pada polis.
  • Pengganti pemegang polis adalah pihak yang memiliki ketergantungan finansial dengan Tertanggung. 

Dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Formulir Pengajuan Klaim (Form Sequis Life). 
  • Surat Kuasa dari Pengaju Klaim (Format Sequis Life).
  • Formulir Keterangan Ahli Waris (Form Sequis Life).  
  • Formulir Keterangan Dokter (Form Sequis Life). 
  • Fotokopi Identitas Pemegang Polis dan Pengajuan Klaim. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akta Lahir (jika pengganti adalah anak/orang tua). 
  • Akta Kematian (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir). 
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan. 
  • Surat Pernyataan Pemegang Polis yang akan mengambil alih menjadi pemegang polis baru (diperbolehkan Suami/Istri/Orang Tua/Anak). Apabila yang berhak lebih dari 1 orang (misalnya: anak-anak atau ayah-ibu) maka Surat Pernyataan ditandatangani semua pihak untuk mengetahui dan menyetujui perihal pengambilalihan pemegang polis tersebut. 
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan. 

Berapa lama pengajuan dokumen klaim atas meninggal dunia

Berapa lama pengajuan dokumen klaim atas meninggal dunia

Berapa lama pengajuan dokumen klaim atas meninggal dunia

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Diskon hingga 40%

Untuk produk asuransi pilihan kamu

Cek Premi Sekarang

  14 Dec 2021

Berapa lama pengajuan dokumen klaim atas meninggal dunia

Hidup memang penuh misteri, kita tidak akan pernah tahu kapan risiko musibah akan terjadi kepada kita. Semisal kecelakaan ataupun meninggal dunia. Bagi seseorang yang memiliki Asuransi Jiwa, tentu ada rasa aman dalam menghadapi risiko risiko yang akan terjadi karena manfaat Asuransi Jiwa adalah menanggung risiko tersebut.

Kepemilikan polis asuransi bertujuan untuk menanggung risiko yang mungkin kamu alami, mulai dari masalah kesehatan, kehilangan material, sampai pada pertanggungan meninggal dunia. Namun, tidak jarang pemegang polis asuransi justru bingung ketika menghadapi saat-saat harus mengajukan klaim asuransi. Yang pada akhirnya, tidak jarang klaim Asuransi Jiwa tidak jadi diajukan atau bahkan ditolak. Jika sudah demikian, manfaat Asuransi Jiwa untuk menanggung risiko pun menjadi hilang.

Padahal, cara mengajukan klaim asuransi tidaklah sulit. Bagian yang terpenting adalah polis kamu masuk dalam masa aktif dan data diri yang kamu berikan ketika awal pembentukan polis sudah tepat. Jika semuanya sudah kamu penuhi, yang perlu dilakukan hanyalah menjalankan sejumlah langkah agar dana pertanggungan dari perusahaan asuransi bisa turun sesuai dengan perjanjian di polis yang kamu miliki.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk mengajukan klaim? Pada dasarnya setiap perusahaan Asuransi Jiwa memiliki peraturan yang berbeda, namun secara general bisa dikatakan waktu yang tepat untuk mengajukan klaim adalah 30 hari hingga 90 hari dari waktu kejadian. Namun, ada pula perjanjian yang berbeda di mana pengajuan maksimal klaim bahkan bisa lebih cepat atau kurang dari 30 hari. Menjadi penting bagi kamu untuk mengecek sedari awal mengenai batasan tenggat waktu pengajuan klaim asuransi agar kamu dapat mempersiapkan pengajuan klaim sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Terkhusus mengenai waktu, kamu juga tidak boleh menunda-nunda pengajuan klaim asuransi. Semakin lama menunda, semakin besar kemungkinan klaim Asuransi Jiwa kamu ditolak. Jika sudah demikian, pembayaran polis Asuransi Jiwa yang kamu lakukan selama ini akan sia-sia sebab tidak ada manfaat yang dapat kamu peroleh.

Adapun langkah selanjutnya adalah menyiapkan hal apa saja yang diperlukan saat kamu ingin klaim Asuransi Jiwa. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Pertama laporkan kepada penyedia atau tenaga pemasar asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia. Ingat pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim ialah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung, tapi hal ini tergantung sama ketentuan yang ada di polis ya

2. Kemudian jangan lupa mengisi serta mengirimkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan yaitu : 

  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di  atas materai oleh Ahli Waris
  • Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang dilegalisir
  • Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan ditandatangani oleh Ahli Waris
  • Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  • Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening
  • Fotocopy Identitas diri Tertanggung 
  • Fotocopy Identitas diri Ahli waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Dokumen lain bila diperlukan

Informasi mengenai dokumen yang diperlukan juga tersedia di website perusahaan asuransi masing masing, sehingga mudah untuk diakses.

3. Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis. Untuk hal ini biasanya waktu yang diperlukan adalah 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Tapi kembali lagi, ini semua tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

4. Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.

baca juga artikel Apa yang dimaksud dengan Klaim dan apa saja tujuan dari Klaim?