Sebutkan jenis jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar SIUP

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Latar Belakang

Pemerintah ingin mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, maka dihapuslah kewajiban mendaftar ulang Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan.

Keberlakuan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Setiap perusahaan perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi. Pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan yang telah memiliki SIUP dan melanggar ketentuan untuk mendaftar SIUP dan laporan kegiatan usahanya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh pejabat penerbit SIUP. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan oleh pejabat penerbit SIUP. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.

Bryna Budiman

Apa itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? Pengertian SIUP adalah surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Pelaku usaha atau bisnis pasti sudah familiar dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.

Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha Anda adalah ilegal. Dalam artikel ini akan dibahas juga mengenai jenis-jenis SIUP, dan manfaatnya dalam bisnis.

Pengertian SIUP Menurut Undang-Undang

Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

Mengacu dari pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.

Jenis-Jenis SIUP

SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Adapun beberapa jenis SIUP adalah sebagai berikut:

1. SIUP Mikro

SIUP mikro adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp 500juta.

2. SIUP Kecil

SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.

3. SIUP Menengah

SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.

4. SIUP Besar

SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar.

Dari pengertian SIUP sendiri menyatakan bahwa semua usaha wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan. Akan tetapi jika mengacu dari peraturan kepemiliki SIUP berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 memiliki pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria berikut ini:

  1. Usaha Persekutuan
  2. Kegiatan Usaha yang dijalankan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat
  3. Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan

Fungsi SIUP Bagi Pengusaha

Mengacu kepada pengertian Surat Ijin Usaha Perdaganan (SIUP) di atas, maka secara umum fungsi SIUP adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP
  2. Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah
  3. Perdanganan ekspor dan import dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP

Manfaat SIUP Bagi Pemilik Usaha

Berdasarkan pengertian SIUP seperti yang sudah dijelaskan diatas, terdapat beberapa manfaat memiliki SIUP bagi pemilik usaha antara lain:

  1. Sebuah usaha akan diakui pemerintah sehingga secara penuh usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum. Adanya perlindungan tersebut bertujuan agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika dikemudian hari terjadi sengketa, maka SIUP dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
  2. Dengan memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dimudahkan ketika melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi. Termasuk juga dibutuhkan saat mengikuti lelang atau tender.
  3. Bagi bisnis ekspor-impor wajib memiliki SIUP
  4. Dari pengertian SIUP menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, maka secara otomatis usaha tersbeut memiliki kredibilitas yang terpercaya karena diakui oleh pemerintah. Dengan kredibilitas ini maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca juga: Cara Membuat SIUP

Tahapan dan Persyaratan Pengurusan SIUP

Berikut ini adalah beberapa tahapan dan persyaratan dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan:

1. Badan usaha harus memiliki akta pendirian, mendapat persetujuan dari lembaga yang berwenang, domisili usahanya jelas, ada NPWP badan usaha2. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh pemilik usaha4. Mengisi beberapa pernyataan yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP

5. Melengkapai beberapa syarat dan dokumen berikut:

  • Fotocopy akte pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang
  • Fotocopy KTP direktur
  • Fotocopy NPWP direktur
  • Fotocopy NPWP badan usaha
  • Fotocopy domisili usaha
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Background, tergantung PTSP yang dimohonkan

Catatan: biaya pembuatan SIUP berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Contoh SIUP

Berikut ini adalah salah satu contoh SIUP besar

Sebutkan jenis jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar SIUP
Contoh SIUP besar

Satu SIUP Hanya untuk Satu Usaha

Seringkali timbul pertanyaan dari pelaku usaha yang ingin menjalankan dua usaha sekaligus namun dengan menggunakan SIUP yang sama.

Tentu saja hal ini tidak diperbolehkan sesuai yang sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 yang menyatakan bahwa SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana mestinya yang tercantum dalam SIUP.

Jadi, jika seorang pengusaha ingin melakukan bisnis yang aman dan diakui secara hukum maka harus segera mengajukan permohonan SIUP.

Baca juga: Pengertian Ekonomi Mikro

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian SIUP, jenis-jenis SIUP, fungsi dan manfaat SIUP. Semoga bermanfaat.

Pelanggaran Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Yang Berimplikasi Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Renzy Firnendya Prilihandini (2020) Pelanggaran Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Yang Berimplikasi Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Perdagangan adalah kegiatan transaksi barang/jasa yang diadakan guna tercapainya kesejahteraan ekonomi seperti pemenuhan kebutuhan hidup yang cukup sebagai penentu kelangsungan hidup suatu Negara. Mengingat pentingnya Kegiatan Perdagangan dalam pembangunan Ekonomi. Menjadikan dasar pertimbangan dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebagai salah satu upaya Negara untuk melindungi aktifitas Perdagangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mengamanatkan bahwa untuk dapat melakukan perdagangan maka setiap perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP berkaitan dengan administrasi sebuah usaha. Pelanggaran SIUP memiliki sanksi administratif. Dalam pasal 106 UU Perdagangan mengatur tentang pemidanaan Pelanggaran SIUP. Pada prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP. Dan dalam beberapa keadaan, pelanggaran SIUP diputus pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab isu hukum, khususnya mengenai karakteristik pelanggaran SIUP yang berimplikasi tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran SIUP. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil analisis diperoleh suatu kesimpulan bahwa Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan wajib memiliki SIUP jika tidak dilaksanakan akan dijatuhi pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat 1 juncto pasal 106 UU Perdagangan. Pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran SIUP menurut UU Perdagangan diberikan kepada perseorangan. Walaupun dalam Undang-Undang mengakui korporasi tetapi pengurus/pemilik yang bertanggungjawab. Ancaman pidana paling lama 4 Tahun dan paling banyak 10 milyar. Hendaknya pemerintah melalui instansi terkait memperjelas kondisi dimana Pelanggaran SIUP menjadi sanksi administrasi dan kapan pelanggaran tersebut menjadi tindak pidana. Para pelaku usaha hendaknya mendapatkan edukasi terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi ketika melakukan usaha perdagangan. Agar mereka mengerti sampai dimana tingkatan usaha mereka membutuhkan legalitas.

Actions (login required)

Sebutkan jenis jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar SIUP
View Item