Sebutkan 5 peran daerah dalam mempertahankan NKRI

Sebutkan 5 peran daerah dalam mempertahankan NKRI

Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia ? berikut pembahasan dan kunci jawabannya mengenai peran tersebut.

Peran berarti berkaitan dengan kedudukan dalam melaksanakan hak, kewajiban dan wewenang daerah terhadap NKRI.

Artinya berkaitan dengan keikutsertaan daerah dalam mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan sebagai suatu negara yang satu.

Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?

Peran daerah dalam mempertahakan NKRI antara lain yaitu

  1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
  3. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
  4. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
  5. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Begitulah jawabannya teman-teman. Ada 5 peran utama daerah terhdap NKRI. Hal ini sebenarnya disebutkan di dalam buku paket kelas 7 pada halaman 159:

Kunci Jawaban

Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berikut ini 5 peran tersebut: 📕🙋‍♂️💯

Sebutkan 5 peran daerah dalam mempertahankan NKRI

Catatan: jawaban di atas dikutip dari kunci jawaban guru. Sebenarnya sih sama seperti yang diterangkan dalam buku paket halaman 159.

Sebutkan 5 peran daerah dalam mempertahankan NKRI

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Peran daerah dalam NKRI penting dalam sistem otonomi daerah. Peran daerah, merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk berperan dalam bingkai NKRI.

Pasal 18 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.

Berdasarkan bunyi pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Indonesia didalamnya terdiri atas provinsi-provinsi yang saat ini jumlahnya 34 provinsi, kemudian provinsi-provinsi yang ada di Indonesia di dalamnya terdiri atas beberapa kota dan kabupaten. Setiap provinsi dan kabupaten/kota masing-masing mempunyai kepala daerahnya sendiri-sendiri yang saat ini pemilihan kepala daerah tersebut dilangsungkan secara langsung melalui Pemilihan Umum Daerah.

Baca Juga:

Juga tertuang pada pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.”

Peran daerah dalam NKRI antara lain sebagai berikut:

a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peran mempertahankan bentuk NKRI sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”;.

b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan

Daerah memiliki peran menyelenggarakan pemerintahan kecuali enam urusan yang menjadi kewenangan pusat, yaitu politik luar negeri; pertahanan; keamanan; peradilan; moneter atau berhubungan dengan keuangan; dan agama.

c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat;

d. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah;

e. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah;

f. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Dalam Wilayah NKRI

Sebutkan 5 peran daerah dalam mempertahankan NKRI

Apa yang disebut dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika dalam wilayah NKRI? Maksudnya adalah walaupun masyarakat Indonesia bermacam-macam, tetapi tetap dalam satu ikatan yaitu Bangsa Indonesia.

Keberagaman dalam kehidupan sosial, bukan hanya menyangkut sosial budaya, tetapi juga menyangkut keberagaman sosial ekonomi, maupun politik. Perbedaan kondisi ekonomi maupun politik dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat hendaknya tidak menyebabkan perpecahan, namun sebaliknya justru menjadi pendorong untuk lebih memperkuat kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Segala sesuatu yang ada di dunia tidaklah tunggal karena yang tunggal hanyalah Tuhan Yang Maha Esa. Tepat kiranya pendiri negara menggunakan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Luas dan besarnya wilayah Indonesia berpengaruh terhadap banyaknya keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia.

Keberagaman masyarakat Indonesia memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dampak positif memberikan manfaat bagi perkembangan dan kemajuan, sedangkan dampak negatif mengakibatkan ketidakharmonisan bahkan kehancuran bangsa dan negara.

Bagi bangsa Indonesia keberagaman suku bangsa, budaya, agama, ras dan antar golongan merupakan kekayaan bangsa yang sangat berharga.

Meskipun berbeda-beda suku bangsa, adat istiadat, ras, dan agama kita tetap bersatu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

tirto.id - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang utuh dan berdaulat serta bagiannya tidak dapat berubah.

Hal ini terdapat dalam pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perubahan keempat yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."

Indonesia sebagai negara kepulauan tentu tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan dari pusat. Oleh karena itu, setelah melewati berbagai proses panjang, Indonesia kini memiliki 34 provinsi yang secara singkat bertujuan menyelenggarakan tugas atau fungsi pemerintahan daerah dan bertanggung jawab pada pusat.

Substansi pembagian daerah NKRI diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Perubahan keempat yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Dikutip dari tulisan Lukman Surya Saputra dkk., dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017), konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebutkan 5 peran daerah dalam mempertahankan NKRI

Namun, otonomi daerah yang dijalankan selama ini semata-mata hanya dipahami sebagai perpindahan kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat. Padahal tugas pemerintah daerah lebih luas dari itu.

Menurut Septi Nur Wijayanti dalam jurnal berjudul Hubungan Antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (2016).

Padahal substansi penting dari otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil dan merata di daerah.

Selain itu, juga sebagai dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrumen mewujudkan kesejahteraan umum.

Masih dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017), disebutkan peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:

a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.

c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.

d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Dengan kekayaan sumber daya alam dan manusia di Indonesia, setiap daerah memiliki peran penting dalam kerangka NKRI.

Dibentuknya fungsi pemerintahan dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, mencerminkan negara Indonesia yang berpegang pada bentuk negara kesatuan. Hal ini berarti butir Pancasila sila ketiga telah berhasil dijalankan.

Baca juga: Apa Saja Jenis-Jenis Belanja Negara Pemerintah Pusat dan Daerah?

Baca juga artikel terkait ILMU KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Nika Halida Hashina
(tirto.id - nka/adr)


Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Nika Halida Hashina

Subscribe for updates Unsubscribe from updates