Jelaskan perbedaan dasar penentuan warganegara

Merdeka.com - Indonesia adalah sebuah negara besar yang memiliki banyak penduduk yang dibedakan dari asa kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah dasar pemikiran dalam menentukan masuk atau tidaknya seseorang di dalam warga negara dalam suatu wilayah negara tertentu. Umumnya asas kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Asas Ius Sanguinis atau asas keturunan.

Maksud dari asas ius sanguinis adalah kewarganegaraan seorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya saja, ada seorang anak yang dilahirkan di Malaysia, tapi orangtuanya berkebangsaan Indonesia, maka anak itu adalah orang Indonesia. Anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.

b. Asas Ius Soli atau asas kedaerahan.

Maksud dari asas kedaerahan ini adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan ditempat dia dilahirkan. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di negara Malaysia, walaupun orangtuanya berkebangsaan Indonesia, anak itu akan tetap memiliki kebangsaan Malaysia. Bisa disimpulkan kalau menurut asas ini, tempat kelahiran sang anak akan menentukan kebangsaan anak tersebut.

Sehubungan dengan banyaknya negara yang ada di dunia, tentunya penentuan kebangsaan seseorang juga berbeda-beda, baik secara Ius Sanguinis atau Ius Soli. Hal ini menyebabkan adanya beberapa status kewarganegaraan seseorang, yaitu:

1. Apatride, yaitu orang yang sama sekali nggak punya kebangsaan. Misalnya, ada seorang anak yang berkebangsaan negara yang menganut Ius Soli, tapi dia lahir di negara yang menganut Ius Sanguinis. Dia tidak bisa menjadi warga kebangsaan manapun.

2. Bipatride, yaitu orang yang punya dua

kewarganegaraan sekaligus. Misalnya, ada seorang anak keturunan bangsa A yang menganut ius Sanguinis, lalu lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Anak ini bisa masuk warga negara negara A atau B.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan tentang pembagian asas kewarganegaraan?

Asas kewarganegaraan – Setiap negara memiliki asas kewarganegaraannya masing-masing dan tidak terkecuali juga Indonesia. Bagi sebagian orang Indonesia mungkin hanya mengenal asas-asas kewarganegaraan pada asas ius sanguinis dan asas ius soli.

Akan tetapi, Indonesia sebenarnya mengakui empat asas kewarganegaraan yang menjadi acuan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang, yaitu asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Secara umum, arti dari kewarganegaraan merupakan keikutsertaan seseorang menjadi anggota dengan menunjukan hubungan maupun ikatan antara negara dengan warga negaranya. Sedangkan warga negara merupakan penduduk dari sebuah negara maupun bangsa berdasarkan tempat kelahiran, keturunan dan lainnya.

Sementara itu, asas kewarganegaraan dapat juga dipahami sebagai dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang sebagai golongan warga negara dari negara tertentu.

Supaya mengetahui asas kewarganegaraan, maka kamu bisa simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel ini ya, Grameds!

Pengertian Kewarganegaraan dan Asas Kewarganegaraan

Negara adalah entitas yang abstrak dan yang tampak hanyalah unsur negaranya saja, seperti penduduk, pemerintahan dan wilayah. Penduduk merupakan seluruh orang yang berdomisili di suatu negara, baik itu masyarakat asli maupun pendatang (warga negara asing) yang tengah berlibur maupun bekerja dan menetap untuk sementara waktu di negara tersebut.

Warga negara adalah bagian dari suatu penduduk. Warga negara, memiliki hubungan dengan negaranya dan memiliki hak serta kewajiban yang sifatnya adalah timbal balik.

Sementara itu, kewarganegaraan memiliki sifat yang dapat menunjukan hubungan maupun ikatan antara negara dengan warganya. Menurut UU kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi, “Kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan negara.” Jadi, dari pengertian kewarganegaraan tersebut, maka kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, seperti berikut ini.

  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis yaitu kewarganegaraan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum di antara orang-orang dengan negara.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis yaitu kewarganegaraan yang bukan hanya ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ditandai dengan ikatan emosional seperti ikatan nasib, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan keturunan dan ikatan tanah air. Kata ikatan ini lahir sebagai penghayatan dari warga negara yang bersangkutan.

Dalam wacana apapun, negara harus diposisikan sejajar dengan warga negaranya. Selama negara masih berada di atas warga maupun masyarakatnya, maka hubungan di antara keduanya tidak akan bisa berjalan dengan harmonis.

Secara normatif, hubungan di antara warga negara dengan negara harus selalu berpegang pada hak maupun kewajiban yang melekat pada keduanya. Dengan begitu, akan tercipta komunikasi yang demokratis serta adil dan sesuai dengan apa yang telah diisyaratkan oleh konstitusi.

Apabila salah satu dari di antaranya bertindak tanpa berpegangan pada pedoman dan konstitusi sebagai dasar dan standar normatif, maka hubungan tersebut akan mudah koyak atau hancur.

Ketika hubungan tersebut hancur, maka pihak yang dirugikan adalah warga negara. Dengan kekuasaan yang dimiliki oleh negara atau pemerintahan dapat melakukan cara represif serta hegemonik untuk mengendalikan warga negara, sehingga legitimasi warga negara selalu mengalir pada negara.

Padahal, keputusan negara untuk mendominasi warga negaranya tidak dapat dibenarkan dan begitu pula sebaliknya, warga negara tidak boleh berperilaku secara anarkis untuk menjatuhkan negara.

Karena negara dan warga negara memiliki hubungan atau ikatan satu sama lain, maka penting untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Oleh karena itu, asas kewarganegaraan hadir dan diperlukan.

Asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan bagi penduduk atau warga yang berada di sebuah negara. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak akan jatuh pada kekuasaan maupun wewenang dari negara lain.

Selain itu, negara lain tidak berhak untuk memberlakukan kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Asas kewarganegaraan diperlukan dan penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum dari negara sekaligus dapat menerima hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Ketentuan tentang status kewarganegaraan ini diatur dalam peraturan perundangan suatu negara. Setiap negara bebas untuk menentukan asas kewarganegaraannya yang akan dicantumkan dalam peraturan perundangan yang berlaku di negaranya.

Hal ini dikarenakan setiap negara memiliki nilai budaya, tradisi maupun sejarah yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi, secara umum ada dua asas yang diterapkan oleh suatu negara yaitu, ius sanguinis serta ius soli. Di Indonesia sendiri, asas kewarganegaraan diatur dalam UU NO 12 Tahun 2006 dan dikenal dengan dua pedoman, yaitu 1) asas kewarganegaraan umum dan 2) asas kewarganegaraan khusus.

Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa setiap negara memiliki asas kewarganegaraannya masing-masing dan yang paling dikenal adalah ius soli dan ius sanguinis. Di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur secara jelas dalam UU No 12 Tahun 2006 dan mencakup dua pedoman yaitu asas kewarganegaraan umum dan khusus yang memiliki empat asas di dalamnya. Berikut penjelasan dari asas kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan UU No 12 Tahun 2006.

Asas kewarganegaraan umum terdiri atas empat asas, yaitu ius soli, ius sanguinis, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Berikut penjelasannya.

Asas Kelahiran (Ius Soli)

Asas ius soli atau law of the soil adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Asas ius soli lebih sesuai dengan kondisi global sekarang, ketika kewarganegaraan serta kebangsaan seseorang tidak ditentukan oleh dasar agama, ras, dan etnis.

Asas ius soli memungkinkan terciptanya UU kewarganegaraan yang bersifat lebih terbuka serta multikultural. Beberapa negara yang menggunakan asas ius soli di antaranya adalah Argentina, Amerika, Peru, Brazil, dan Meksiko.

Australia sebetulnya juga menggunakan asas ius soli, tetapi dengan menerapkan beberapa persyaratan. Seorang anak yang lahir di wilayah Australia, tidak akan serta merta mendapatkan kewarganegaraan Australia, kecuali apabila salah satu dari kedua orang tuanya adalah warga negara Australia.

Akan tetapi, jika anak tersebut menetap serta tinggal di Australia hingga berumur 10 tahun, maka anak tersebut secara otomatis akan memperoleh kewarganegaraan Australia, terlepas dari status kewarganegaraan dari kedua orang tuanya.

Asas Keturunan (Ius Sanguinis)

Asas sanguinis atau law of the blood merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang sesuai dengan keturunan atau darahnya dan bukan berdasarkan tempat Ia dilahirkan.

Negara yang menganut asas sanguinis akan mengakui kewarganegaraan seseorang apabila salah satu dari kedua orang tua anak tersebut memiliki status kewarganegaraan dari negara tersebut. Asas sanguinis dianut oleh sebagian besar negara di Asia dan Eropa.

Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap orang. Menurut asas satu ini, seseorang tidak diperbolehkan memiliki kewarganegaraan lebih dari satu.

Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas yang keempat ini merupakan asas yang dimana menentukan status dari kewarganegaraan bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Ketika anak tersebut mencapai umur 18 tahun, maka anak tersebut harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.

Jelaskan perbedaan dasar penentuan warganegara
Jelaskan perbedaan dasar penentuan warganegara

Jelaskan perbedaan dasar penentuan warganegara
Jelaskan perbedaan dasar penentuan warganegara

2. Asas Kewarganegaraan Khusus

Selain keempat asas dalam asas kewarganegaraan umum, ada beberapa asas khusus yang menjadi dasar dari penyusunan Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, asas-asas kewarganegaraan khusus tersebut adalah sebagai berikut.

Asas Persamaan dalam Hukum dan Pemerintah

Asas persamaan dalam hukum dan pemerintah adalah asas yang dapat menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum sekaligus pemerintahan.

Asas Kebenaran Substantif

Asas kebenaran substantif merupakan asas yang menerangkan bahwa prosedur dari kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif saja, tetapi juga disertai dengan substansi dan syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Asas Non-Diskriminatif

Asas non diskriminatif adalah asas yang tidak membeda-bedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang memiliki hubungan dengan warga negara atas dasar ras, suku, agama, jenis kelamin, gender, dan golongan.

Asas Pengakuan dan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia

Asas pengakuan dan penghormatan pada hak asasi manusia merupakan asas yang dalam segala hal berhubungan dengan warga negara harus dapat menjamin, melindungi serta memuliakan hak asasi manusia pada umumnya serta hak warga negara yang khusus.

Asas Keterbukaan

Asas keterbukaan merupakan asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang memiliki hubungan dengan warga negara harus dilakukan dengan terbuka.

Asas Publisitas

Asas publisitas merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh maupun kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, maka akan diumumkan atau dipublikasikan, sehingga masyarakat atau khalayak umum dapat mengetahui akan kabar tersebut.

Status Kewarganegaraan

Status atau identitas dari kewarganegaraan merupakan posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal maupun berpartisipasi dalam suatu negara, yang diakui oleh undang-undang maupun peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Status kewarganegaraan seseorang sangat penting, sebab status tersebut menandakan sebuah hubungan hukum di antara seorang individu dengan suatu negara. Status kewarganegaraan tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan penyelenggaraan hak maupun kewajiban sipil sebagai warga negara. Jadi, identitas kewarganegaraan akan memberikan implikasi pada hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam hukum kewarganegaraan.

Permasalahan dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang dapat terjadi dikarenakan beberapa kemungkinan. Salah satunya, hal ini disebabkan karena beberapa negara menganut asas ius soli, sementara negara lain ada yang menganut asas ius sanguinis.

Beberapa status kewarganegaraan yang dapat terjadi dikarenakan permasalahan ini di antaranya adalah 1) apatride, 2) bipatride dan 3) multipatride. Berikut penjelasan dari status kewarganegaraan tersebut.

1. Apartride

Status kewarganegaraan apatride adalah status kewarganegaraan seseorang yang sama sekali tidak memiliki status kewarganegaraan. Secara de jure, orang yang tidak memiliki kewarganegaraan merupakan orang yang secara hukum tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara manapun yang seharusnya memiliki kewajiban untuk melindunginya.

Sementara itu, orang yang tidak memiliki kewarganegaraan secara de facto merupakan seseorang yang berada di luar negara asalnya serta tidak dapat atau karena suatu alasan yang sah, tidak bersedia untuk memanfaatkan perlindungan yang ditawarkan oleh negara.

Hal ini bisa terjadi, sebagai akibat dari penganiayaan yang biasanya terjadi pada pengungsi atau karena buruknya hubungan diplomatis yang terjadi antara negara asal dengan negara yang ditempati oleh orang tersebut.

Penyebab dari apatride di berbagai belahan dunia bisa bermacam-macam. Namun, kebanyakan dikarenakan kasus diskriminasi karena faktor etnis, ras, agama maupun gender. Kasus seperti ini biasanya terjadi pada kelompok minoritas secara turun temurun.

Meskipun status apatride dikecam oleh hukum internasional serta Universal Declaration of Human Rights (UDHR) juga memproklamirkan hak atas kewarganegaraan. United Nations High Commissioner of Refugees (UNHCR) mencatat bahwa ada lebih dari setengah juta orang memiliki status apatride di benua ini dan lebih dari 12 juta orang di seluruh dunia berstatus apatride.

2. Bipatride

Bipatride merupakan seseorang yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Hukum internasional menyatakan bahwa sebagai bentuk dari kedaulatan masing-masing negara, maka setiap negara berhak untuk menentukan warga negaranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara tersebut.

Kewarganegaraan ganda, mulanya tidak dianggap sebagai suatu masalah besar di dunia internasional. Akan tetapi, sejak beberapa dekade lalu, dibuat kesepakatan internasional bahwa kewarganegaraan ganda harus dihindari.

Hal ini dikarenakan kewarganegaraan ganda dikhawatirkan dapat menjadi ancaman potensial yang akan memunculkan pengkhianatan, spionase maupun aktivitas subversif yang lain.

Akan tetapi, kebijakan yang menentang bipatride ini mulai hilang dan beberapa negara mulai mentolerirnya. Beberapa negara Eropa, seperti Finlandia, Swedia, Italia, Portugal, dan Prancis tidak lagi meminta warga negaranya yang telah dinaturalisasi negara lain untuk melepaskan status kewarganegaraannya yang lama.

Perubahan kebijakan serta sikap pada status kewarganegaraan ganda tersebut dilandasi oleh hukum internasional kemudian European Convention on Nationality yang ditandatangani oleh sebagian besar negara Eropa yang didalamnya tidak memuat mengenai pembatasan pada status dwi kewarganegaraan sebagai keganjilan yang perlu dihapuskan.

3. Multipatride

Status kewarganegaraan multipatride adalah status bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua. Kasus multipatride ini dapat terjadi, apabila ada seorang laki-laki yang berkewarganegaraan A kemudian menikah dengan wanita berkewarganegaraan B, kemudian tinggal dan melahirkan seorang anak di negara C.

Apabila negara A dan B menganut asas ius sanguinis, sementara negara C menganut asas ius soli, maka anak tersebut akan memiliki multipatride. Keberadaan dari multipatride sempat ditolak, tetapi saat ini telah diterima secara luas oleh negara demokratis.

Kasus multipatride dapat terjadi, karena banyaknya imigran yang datang ke suatu negara dan menetap di sana. Selain itu, multipatride juga disebabkan oleh adanya pelarangan pajak ganda yaitu pajak di negara asal dan tempat tinggal, hilangnya wajib militer, dan kesetaraan gender untuk menentukan kewarganegaraan.

Di atas juga dijelaskan bahwa ada istilah naturalisasi atau pewarganegaraan. Naturalisasi yang dimaksudkan adalah memberikan atau mengakuisisi kewarganegaraan serta kebangsaan pada seseorang yang bukan warga negara dari negara tersebut ketika dilahirkan.

Secara umum, persyaratan dasar untuk menaturalisasi adalah pemohon memegang status hukum sebagai penduduk dalam jangka waktu minimum tertentu sesuai dengan undang-undang kewarganegaraan yang berlaku saat itu.

Selain itu, pemohon juga perlu berjanji untuk mematuhi serta menegakkan hukum negara yang terkadang diperlukan sumpah atau janji setia. Beberapa negara yang lain juga mengharuskan warga negara naturalisasi untuk meninggalkan setiap kewarganegaraan lain yang sebelumnya mereka pegang.

Naturalisasi secara tradisional, didasarkan pada ius soli ataupun ius sanguinis. Meskipun saat ini biasanya campuran dari kedua asas tersebut. Ada pula istilah kebalikan dari naturalisasi yaitu denaturalisasi yang artinya adalah mencabut salah satu warganya atau kewarganegaraan seseorang.

Demikianlah penjelasan terkait asas kewarganegaraan dan status kewarganegaraan. Apabila Grameds ingin mendalami materi terkait asas kewarganegaraan, maka Grameds dapat membaca informasinya dalam buku PPKn untuk Sekolah Menengah Atas.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca. Kamu bisa juga mendapatkan buku materi pembelajaran seperti PPKn yang membahas materi asas kewarganegaraan.

Jangan ragu untuk membeli buku di Gramedia.com, karena dijamin bukunya original dan berkualitas!

Penulis: Khansa

Baca juga:

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien