Selasa, 27 Oktober 2020 Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa masa depan suatu bangsa ditentukan oleh generasi muda, karena generasi muda merupakan ujung tombak kemajuan dan pembangunan sebuah bangsa. Generasi muda memiliki fisik yang kuat, pengetahuan yang inovatif dan kreatifitas yang tinggi bisa disebut sebagai aktor pembangunan. Show Penegasan tersebut disampaikan Sekjen Kemhan RI Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto,. M.D.S saat menjadi Narasumber pada acara Talk Show “Semangat Pemuda Berprestasi Melalui Profesi Untuk Bela Negara” dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020 di Studio INews TV Jakarta, Selasa (27/10). Selain itu Sekjen juga menjelaskan bahwa Bela Negara merupakan salah satu upaya pertahanan dan pembelaan negara serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara baik dalam menghadapi serangan fisik maupun non fisik yang dapat mengancam kedaulatan negara dan kemajuan bangsa. Kesadaran Bela Negara bagi generasi muda dimaksudkan menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Peningkatan kesadaran Bela Negara harus mengkristal dalam jiwa seluruh Bangsa Indonesia termasuk generasi muda. Lebih lanjut Sekjen menjelaskan bahwa generasi muda harus mampu bersaing dengan generasi muda negara lain, memiliki soft skills yang baik, memiliki kepribadian yang kreatif, aktif dan inovatif sehingga mampu menghadapi dinamika persaingan global yang semakin ketat.“Generasi Muda yang saat ini memiliki keahlian dan prestasi di bidangnya itu adalah juga salah satu bentuk dari Bela Negara”jelasnya. Sekjen Kemhan juga menyampaikan pesan kepada generasi muda agar hendaknya berfikiran terbuka, kuasai teknologi dan peradaban dunia, perlebar jaringan dan wawasan global, berprestasi maksimal sesuai bidangnya dengan tidak meninggalkan jati diri bangsa, karena kedepan siapa saja yang mampu menguasai ketiga hal tersebut maka akan menjadikan sebagai pemenang menguasai dunia. Turut mendampingi dalam acara tersebut Dirut MNG TV Hendri Suparman, Dir Corporate Secretary Syafril Nasution, Dir Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Jubei Levianto, S.sos,. M.M, Karo Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI I.E. Djoko Purwanto,. S.E, M.M, Host Ichsan Akbar, CO Host Chica Jessica, Bintang Tamu Thomas Djorghi dan Selfi Yamma.
Berbagai ancaman fisik maupun non fisik yang melanda Indonesia menuntut generasi muda untuk memiliki semangat bela negara. Namun, konsep bela negara tidak terbatas pada keterlibatan dalam militer karena bela negara dapat dilakukan semua orang dalam profesinya masing-masing. “Konsep bela negara memiliki dimensi pengertian yang luas, termasuk bagaimana menjadi yang terbaik di profesinya masing-masing, mengabdi sesuai profesi,” ujar Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Paristiyanti Nurwardani, Rabu (20/12). Hal ini ia sampaikan dalam lanjutan kegiatan Seminar Nasional Bela Negara dalam rangka peringatan Dies Natalis UGM ke-68 yang berlangsung di Balai Senat UGM sejak Selasa (19/12). Dalam kesempatan ini, ia berbicara mengenai strategi pendidikan untuk bela bangsa dan negara. Paristiyanti menuturkan, bangsa Indonesia saat ini menghadapi berbagai permasalahan mulai dari rendahnya cinta tanah air, radikalisme, intoleransi, narkoba, pengangguran, hingga ketidaksiapan menghadapi MEA. Persoalan ini, ujarnya, menjadi tantangan yang harus dijawab oleh generasi muda. Namun, data-data yang ada justru menunjukkan bahwa lulusan perguruan tinggi Indonesia memiliki kompetensi yang terbilang rendah dalam berbagai aspek. “Kritik terhadap lulusan sarjana Indonesia adalah kurang kemampuan bahasa Inggris, karakter kepemimpinan, kemampuan organisasi, komunikasi, dan teknologi informasi,” imbuhnya. Melihat fenomena tersebut, ia menekankan tugas besar institusi pendidikan tinggi Indonesia untuk mempersiapkan SDM yang unggul karena upaya bela negara tidak mungkin dapat dilakukan tanpa memiliki kompetensi yang unggul untuk bersaing dengan SDM dari negara lain. Ia menyatakan bahwa perguruan tinggi perlu menerapkan nilai dasar kebangsaan dan bela negara baik dalam kurikulum atau kegiatan kurikuler maupun ekstra kurikuler. Hal ini di antaranya dapat diwujudkan melalui sentuhan materi wawasan kebangsaan oleh setiap dosen dalam perkuliahan yang diampu, penanaman moral dan etika, pelaksanaan seminar, pelatihan, dan dialog terbuka, juga melalui kegiatan-kegiatan himpunan mahasiswa. “Skemanya adalah dari kurikulum yang diselipkan pada kegiatan pembelajaran yang kemudian berkembang menjadi budaya kampus, integrasi pada kegiatan kemahasiswaan, hingga pembiasaan pada kehidupan keluarga dan masyarakat,” jelas Paristiyanti. Pengertian mengenai bela negara di dalam berbagai lingkup profesi juga diutarakan oleh guru besar Fakultas Hukum UGM yang menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. Ia menyampaikan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam setiap aktivitas warga negara, baik fisik maupun non fisik, sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya masing-masing. Terkait hal tersebut, ia menambahkan bahwa dukungan regulasi yang terkait menjadi hal yang penting dalam upaya bela negara, dan segenap lembaga pemerintah perlu bersinergi dalam menghadapi berbagai ancaman bangsa. “Memang tidak gampang mengnyinergikan semuanya. Saat ini problem ego sektoral masih kuat dalam kementerian dan lembaga, dan ini adalah sesuatu yang harus diubah,” ucapnya. Dengan integrasi di antara berbagai dimensi operasional yang ada, ujar Enny, diharapkan akan terwujud hukum menyejahterakan yang tidak hanya membawa Indonesia selangkah lebih maju, tapi juga bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi segenap masyarakat. (Humas UGM/Gloria; Foto: Firsto) KOMPAS.com - Pertahanan negara adalah segala upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Segala upaya yang mencakup pertahanan negara disebut bela negara. Di Indonesia, pertahanan negara diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002. Dalam UU dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Undang-undang juga menjelaskan bentuk upaya bela negara, 4 bentuk upaya bela negara menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah: Pendidikan KewarganegaraanBerdasarkan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang sifatnya wajib. Pendidikan kewarganegaraan wajib menjadi bagian dari pembelajaran di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Baca juga: Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi Capaian dari pendidikan kewarganegaraan adalah memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan lain-lain. Pendidikan kewarganegaraan di sekolah diharapkan dapat diaplikasikan secara nyata untuk menjawab dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten. Pelatihan Dasar KemiliteranSelain Tentara Nasional Indonesia atau TNI, unsur mahasiswa melalui resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer. Sementara siswa sekolah menengah juga mendapatkan pelatihan dasar militer melalui kegiatan organisasi seperti pasukan pengibar bendera atau paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan organisasi lainnya. Nilai penting dari pelatihan dasar kemiliteran adalah melatih kemampuan fisik dan memupuk jiwa patriotisme dan nasionalisme dalam setiap individu. Pengabdian sebagai Tentara Nasional IndonesiaTentara Nasional Indonesia atau TNI dan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri merupakan unsur utama dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Di mana setiap warga negara berhak mengabdi untuk negara dengan menjadi bagian dari TNI atau Polri. Menjadi bagian dari TNI dan Polri merupakan salah satu upaya nyata dalam upaya bela negara yang dapat dilakukan warga negara Indonesia. Akan tetapi, hal ini sifatnya adalah pilihan. Indonesia tidak mewajibkan warga negara untuk menjadi bagian dari TNI dan Polri. Indonesia juga tidak menerapkan wajib militer bagi warga negaranya. Baca juga: 3 Komponen Bela Negara Pengabdian Sesuai dengan ProfesiUpaya bela negara tidak hanya dilakukan melalui cara militer, tetapi juga dapat dilakukan dengan cara nonmiliter. Salah satu contohnya adalah atlet yang mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali dalam kejuaraan dunia. Selain itu, seorang siswa juga dapat melakukan upaya bela negara dengan menorehkan prestasi dalam ajang olimpiade sains tingkat internasional. Seorang guru yang membimbing muridnya dengan tekun dalam meraih cita-cita sehingga kelak dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara juga merupakan bentuk bela negara. Setiap warga negara dapat memberikan kontribusi dalam bela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Referensi Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |