Jamaah haji yang tidak berihram dari miqat yang ditentukan maka dia

Jakarta -

Sebelum memulai pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu diketahui salah satu istilah penting dalam pelaksanaannya adalah miqat makani. Apa itu miqat makani?

Pengertian Miqat Makani

Dalam buku yang bertajuk Miqat di Jeddah Tidak Sah? karya Luki Nugroho, Lc kata miqat berasal dari bahasa Arab yang berbentuk jamak yaitu mawaq. Kata ini mengandung arti tempat atau waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu arti miqat secara harfiah yang dikutip dari buku Peta Perjalanan Haji Dan Umrah karya Guz Arifin, miqat adalah garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melafadzkan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan Tanah Suci (Tanah Haram).

Berdasarkan pengertian di atas, oleh sebab itu dikenal dua jenis miqat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, yaitu, miqat zamani dan miqat makani. Pembahasan kali ini akan berfokus pada penjelasan tentang miqat makani.

Melansir dari Tuntunan Manasik Haji dan Umroh Kementerian Agama Tahun 2020, miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah.

Adapun mengenai lokasi dilaksanakannya miqat makani, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari, Rasululah SAW bersabda:

"Miqat-miqat itu adalah untuk penduduk tempat tersebut dan orang yang melewatinya ketika hendak melaksanakan haji atau umrah," (HR. Bukhari di dalam Shahih Bukhari, kitab al-Hajj)

Selain itu, dalam hadits riwayat lain juga disebutkan mengenai lokasi atau tempat-tempat yang ditentukan sebagai miqat oleh Rasulullah SAW. Bunyi hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA adalah sebagai berikut:

"Dari Ibnu Abbas RA berkata, "Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Ju'fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam." Nabi bersabda, "Itu lah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Makkah ihrāmnya dari Makkah." (HR. Muslim dari Ibnu 'Abbas RA).

Berdasarkan kedua dalil di atas, dapat ditentukan tempat berihram haji atau umrah sebagai sejumlah tempat untuk miqat bagi penduduk dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan termasuk penduduknya.

Lokasi Miqat Makani

Lima lokasi miqat makani di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Zulhulaifah (Bir Ali), tempat mīqāt-nya bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya;

2. Juhfah, mīqāt-nya penduduk Syam dan yang melewatinya;

3. Qarnul Manazil (as-Sail), mīqāt-nya penduduk Najad dan yang melewatinya;

4. Yalamlam, mīqāt-nya penduduk Yaman dan yang melewatinya; dan

5. Zatu Irqin, mīqāt-nya penduduk Iraq dan yang melewatinya.

Masih mengutip dari buku tuntunan milik Kementerian Agama, lokasi miqat makani bagi jemaah haji Indonesia gelombang I yang datang dari Madinah adalah Zulhulaifah (Bir Ali).

Sementara itu, bagi jemaah haji Indonesia gelombang II yang langsung ke Makkah, miqat makani dilakukan di atas udara sejajar dengan Yalamlam/Qarnul Manazil.

Apabila hal itu dianggap sulit, miqat makani dapat dilaksanakan di Asrama Haji Embarkasi atau setelah sampai di Bandar Udara internasional King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah.

(nwy/nwy)

Masalah miqat bagi yang berhaji wajib dipahami.

Saat ini Muslim.Or.Id akan membahas seputar haji dengan mengutarakan dalil-dalil. Sebelumnya untuk panduan haji sudah dibahas secara global tanpa disertakan dalil yang lengkap. Kali ini bahasan lebih mendetail pada dalil dengan penjelasan ringkas dari para ulama.

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil dan penduduk Yaman di Yalamlam.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga dari Makkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِى الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشَّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ ». قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَبَلَغَنِى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ »

“Penduduk Madinah hendaknya memulai ihram dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan penduduk Nejd dari Qarn (Qarnul Manazil).”

Abdullah menuturkan bahwa ada kabar yang telah sampai padanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penduduk Yaman memulai ihram dari Yalamlam.” (HR. Bukhari no. 130 dan Muslim no. 13).

Dalam riwayat lain disebutkan, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَقَّتَ لأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan untuk penduduk Irak Dzatu ‘Irqin.” (HR. Abu Daud no. 1739, An Nasai no. 2654. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Dalam riwayat lain disebutkan, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

وَمُهَلُّ أَهْلِ الْمَشْرِقِ مِنْ ذَاتِ عِرْقٍ

“Penduduk masyriq (dari arah timur jazirah) beriharam dari Dzatu ‘Irqin.” (HR. Ibnu Majah no. 2915. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Tempat Miqat

Miqat makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umrah. Ada lima tempat:

(1) Dzul Hulaifah (sekarang dikenal: Bir ‘Ali), miqat penduduk Madinah, miqat yang jaraknya paling jauh.

(2) Al Juhfah, miqat penduduk Syam dan penduduk Maghrib (dari barat jazirah).

(3) Qarnul Manazil (sekarang dikenal: As Sailul Kabiir), miqat penduduk Najed.

(4) Yalamlam (sekarang dikenal: As Sa’diyah), miqat penduduk Yaman.

(5) Dzatu ‘Irqin (sekarang dikenal: Adh Dhoribah), miqat pendudk Irak dan penduduk Masyriq (dari timur jazirah).

Jamaah haji yang tidak berihram dari miqat yang ditentukan maka dia
miqat_haji_01

Masuk Daerah Miqat Harus Berihram

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ

“Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tersebut padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah.” Itu berarti siapa saja yang melewati kota atau daerah miqat tersebut haruslah dalam keadaan berihram. Termasuk juga bagi yang bukan penduduk kota tersebut yang berasal dari luar ketika melewati miqat tadi, maka harus dalam keadaan berihram.

Seperti misalnya penduduk Najed (kota Riyadh, Qasim sekitarnya), ada yang mengambil miqat bukan di Qarnul Manazil, namun ia mengambil miqat dari Dzatu ‘Irqin yang merupakan miqat penduduk Irak. Seperti itu dibolehkan.

Sebagaimana dibolehkan pula jika penduduk Syam dan Mesir mengambil miqat dari miqatnya penduduk Madinah yaitu di Dzul Hulaifah, bukan di Juhfah.

Melewati Miqat Tanpa Berihram

Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Siapa saja yang melewati daerah miqat tanpa berihram, maka ia harus kembali ke miqat tersebut. Ia harus kembali berihram dari miqat yang teranggap tersebut. Jika tidak kembali, maka ia punya kewajiban membayar dam.” (Syarh Umdatil Ahkam, hal. 389).

Contoh penduduk Indonesia yang ingin langsung berhaji atau umrah menuju Makkah, ada yang tidak berniat ihram padahal sudah melewati miqat Yalamlam. Ini merupakan kekeliruan dan ia terkena dam seperti kata Syaikh As Sa’di di atas jika tidak mau kembali ke miqat.

Apakah itu Berlaku Bagi yang Mau Berhaji dan Umrah Saja?

Menurut pendapat yang lebih kuat dan pendapat ini dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah karena berpegang pada tekstual hadits, yang mesti berihram ketika masuk daerah miqat adalah yang punya niatan haji dan umrah saja. Adapun jika niatannya untuk berdagang dan lainnya, maka tidak diwajibkan dalam keadaan berihram. Namun para ulama katakan bahwa siapa saja yang memasuki kota Makkah sebaiknya dalam keadaan berihram. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 390.

Bagi yang Berada di Dalam Daerah Miqat dan Berada di Makkah

Bagi penduduk Jeddah misalnya, atau penduduk Makkah, mereka semuanya berada dalam daerah miqat, jika mereka ingin berhaji atau berumrah, maka hendaklah berihram dari tempat mereka mulai safar, bisa dari rumah mereka.

Syaikh As Sa’di mengatakan, “Penduduk Makkah bisa berihram untuk haji dari Makkah. Namun untuk umrah, hendaklah keluar menuju tanah halal untuk berniat ihram dari situ.” (Idem).

Jika ada yang berkata, “Kenapa haji dan umrah bisa dibedakan seperti itu? Ini dikarenakan seluruh akitivitas umrah berada di tanah haram (tidak keluar ke tanah halal), maka diperintahkan ia keluar untuk berihram dari tanah halal. Adapun haji, tidak diharuskan berihram dari tanah halal. Karena aktivitas haji tidak semuanya di tanah haram, bahkan ada yang dilakukan di luar tanah haram, yaitu ketika wukuf di Arafah.” (Idem).

Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Disusun di Panggang, Gunungkidul, ba’da ‘Ashar, 20 Syawal 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Keutamaan Shalat Di Masjid, Pengertian Zakat Dan Dalilnya, Selamatan Orang Meninggal Menurut Islam, Syarat Dropship