Rambut rontok saat haid Harus dicuci

BincangMuslimah.Com – Kita tentu sering mendengar nasehat orangtua agar saat haid kita mengumpulkan rambut yang tercecer. Karena rambut tersebut jatuh dalam keadaan tidak suci dan kelak rambut tersebut akan hadir di akhirat meminta pertanggungjawaban.

Alasan tersebut dijelaskan oleh Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin sebagaimana berikut

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا

“Dan tidak seharusnya seseorang yang junub mencukur rambur, memotong kuku, mencukur rambit kemaluan, atau mengeluarkan darah atau membuang sesuatu dari badannya. Karena akan dikembalikan semua anggota tubuh itu di akhirat maka akan kembali dalam keadaan junub dan akan dikatakan semua rambut akan menuntut pertanggungjawaban karena ia (dibangkitkan) dengan keadaan junub.”

Menurut Imam Al-Ghazali, bagian tubuh yang jatuh dari tubuhnya sedangkan ia masih dalam keadaan tidak suci akan bangkit meminta pertanggungjawaban di akhirat.

Namun Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah-nya mengatakan bahwa maksud dari anggota tubuh yang dibangkitkan kelak maksudnya anggota tubuh yang melekat sejak ia hidup hingga ia meninggal dunia.

قَوْلُهُ تَعُوْدُ إِلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَنَّ الْعَوْدَ لَيْسَ خَاصًّا بِالْأَجْزَاءِ الْأَصْلِيَّةِ وَفِيْهِ خِلَاف وَقَالَ السَّعْدُ فِي شَرْحِ الْعَقَائِدِ النَّسَفِيَّةِ الْمَعَادُ إنَّمَا هُوَ الْأَجْزَاءُ الْأَصْلِيَّةُ الْبَاقِيَةُ مِنْ أَوَّلِ الْعُمُرِ إلَى آخِرِهِ

“Perkataannya bahwa (rambut, kuku, dll) akan kembali dibangkitkan kepadanya di akhirat menegaskan bahwa yang akan dibangkitkan bukan anggota tubuh yang asli, dan pendapat ini terdapat perdebatan. As-Sa’du dalam Syarh al-Aqaid al-Nasafiyah, yang dibangkitkan sesungguhnya  adalah anggota tubuh yang asli yang tetap ada dari awal hingga akhir umurnya.”

Maksudnya adalah anggota tubuh yang asli yang  seperti tangan atau kaki, jika ia terpotong maka itu akan dibangkitkan kembali di padang mahsyar. Karena saat dibangkitkan, seseorang akan kembali dengan anggota tubuh yang utuh.

Maka dengan demikian, rambut rontok tidak wajib dikumpulkan dan disucikan lagi. Apalagi jika rontoknya bukan karena kesengajaan. Seperti ketika menyisir. Pendapat ini diperkuat juga dengan sebuah riwayat, ketika Aisyah haid saat sedang melaksanakan haji. Ia bertanya pada Rasulullah apa yang harus dilakukannya. Maka Rasulullah bersabda

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

“Lepaskan ikatan kepalamu dan bersisirlah, lalu bertahalullah dengan haji dan tinggalkan umrah.” (HR. Bukhari)

Saat menyisir rambut akan ada rambut yang rontok. Tapi meskipun demikian Rasulullah membolehkan Aisyah melakukannya dan tidak memerintahkan untuk mengumpulkan rambut yang rontok. Maka berdasarkan hadis ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tufatul Muhtaj mengatakan bahwa nash membolehkan perempuan haid melakukan cukur rambut atau potong kuku.

Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam Ibn al-Utsaimin dalam Fatawa Nur al-Darbi, bahwa tidak benar jika perempuan tidak diperbolehkan mencukur rambut dan memotong kuku sebab itu tidak ada nash yang mengatakan demikian. Maka berdasarkan pendapat para ulama di atas, jika memotong saja tidak dipermasalahkan maka rambut yang rontok saat haid tidak perlu dikumpulkan lalu disucikan. Sebab sebagaimana dalam riwayat Imam Hakim, pada dasarnya manusia itu tidak najis, hidup atau mati. Wallahu’alam.

Banyak wanita Muslimah yang mendengar tentang aturan yang mengharuskan untuk mengumpulkan rambut yang rontok saat wanita sedang haid. Termasuk larangan memotong kuku selama haid dan jika memang terpaksa harus memotong kuku, kuku tersebut harus dikumpulkan dan kemudian dimandikan ketika waktu berhenti haid sudah tiba.

Termasuk pula dilarang mencukur rambut halus kemaluan, atau memisahkan anggota tubuh dari badan dengan alasan yang sama.

 

Rambut rontok saat haid Harus dicuci

(Foto: W24)

Bagaimanakah sebenarnya penjelasan masalah ini? Apakah wanita wajib mengumpulkan rambutnya yang rontok saat haid? Berikut telah Okezone rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (3/7/2019).

Ustadz Yahya Zainul Ma'arif mengatakan, seseorang yang sedang haid tidak perlu mencuci rambut yang rontok dan kukunya yang telah dipotong. Sebab tujuan dari mandi besar untuk salat.

"Kita mandi besar untuk melaksanakan salat. Lalu rambut yang rontok dan kuku yang telah dipotong wajib dicuci atau tidak? Tentu tidak. Karna tidak kita bawa dalam salat."

"Kuku yang sudah dipotong ya buang. Bahkan jika jempol mu sudah dipotong, sudah tidak usah dibawa lagi, karena tidak dibawa dalam salat," katanya menegaskan.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

  • #Bersuci
  • #rambut rontok
  • #Haid

Apakah rambut yang rontok saat haid harus dicuci?

Salah satu hal yang biasa disarankan untuk dilakukan saat haid adalah mengumpulkan rambut rontok. Katanya, rambut yang rontok harus dikumpulkan sebab terjatuh dalam keadaan tidak suci, dan kelak akan hadir meminta pertanggungjawaban.

Apakah rambut rontok saat haid harus disucikan menurut Islam?

Seorang Muslim Tidaklah Najis Tidak ada satu syariatpun baik di dalam al-Quran maupun hadits yang menganjurkan seorang perempuan untuk mengumpulkan rambut yang rontok selama haid. Sama halnya tidak adanya larangan untuk memotong rambut, mencukur atau mencabut rambut, dan memotong kuku selama haid.

Bagaimana dengan rambut yang rontok saat haid?

dr. Devia Irine Putri menjelaskan, “Kerontokan rambut saat menstruasi biasanya hanya sementara. Saat menstruasi, terjadi penurunan kadar estrogen yang menyebabkan rambut masuk dalam fase rontok lebih cepat.” Ini menyebabkan kerontokan rambut sementara yang disebut telogen effluvium (TE).

Kenapa rambut rontok banyak saat haid?

Saat menstruasi, apalagi saat deras-derasnya, kadar zat besi dalam tubuh rendah. Rendahnya kadar zat besi ini membuat oksigen menjadi sulit untuk diangkut ke sel-sel yang membantu pertumbuhan dan perbaikan tubuh, termasuk sel-sel yang membantu pertumbuhan rambut.