Apakah keluar madzi membatalkan puasa

Sama-sama berbentuk cairan dan terlihat serupa, tahukah Moms serta Dads apa perbedaan madzi dan mani?

Selain madzi dan mani, ada juga istilah serupa yang disebut sebagai wadi. Lalu, apa yang dimaksud dengan madzi, mani, dan wadi dalam agama Islam?

Adakah hukum yang menjelaskan cara membersihkan ketiganya?

Baca Juga: Perbedaan Najis dan Hadas dalam Agama Islam

Pemahaman tentang Madzi dan Mani, serta Wadi dalam Islam

Untuk menjawab seluruh pertanyaan di atas, yuk simak penjelasan mengenai perbedaan madzi dan mani, serta wadi dalam agama Islam.

1. Pengertian Madzi dan Penyebab Keluarnya

Apakah keluar madzi membatalkan puasa

Foto: madzi (Foto: Shutterstock)

Foto: Orami Photo Stock

Untuk mengetahui perbedaan madzi dan mani, terlebih dulu harus mengetahui pengertian dari masing-masing istilah tersebut.

Mengutip laman NU Online, madzi adalah cairan putih bening dan lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas.

Keluarnya air madzi ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami dan istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay atau pemanasan).

Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki, tetapi perempuan juga mengalaminya. Terkadang, keluarnya madzi tidak terasa.

Cara Membersihkan Madzi di Tubuh dan Pakaian

Air madzi termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), tetapi jika keluar, seseorang tidak diwajibkan untuk mandi besar dan hal ini juga tidak membatalkan puasa.

Namun apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi.

Adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi:

“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Perlu diketahui juga bahwa keluarnya air madzi membatalkan wudu. Jadi, apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudu apabila hendak salat.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Cucilah kemaluannya, kemudian berwudulah,” (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 10 Adab Buang Air dalam Islam

2. Pengertian Mani dan Penyebab Keluarnya

Apakah keluar madzi membatalkan puasa

Foto: mani

Foto: Orami Photo Stock

Setelah mengetahui arti madzi, perlu juga untuk mengetahui arti mani agar lebih paham tentang perbedaan madzi dan mani.

Mani adalah cairan yang keluar ketika syahwat seseorang telah mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran atau keluar melalui muncrat, dan setelah keluar menimbulkan lemas.

Menurut para ulama, jika salah satu dari ketiga ciri tersebut terpenuhi, maka sudah bisa dihukumi sebagai mani.

Sedangkan menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki.

Tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat.

Air mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan mimpi basah).

Hukum cairan ini tidaklah najis, tetapi menurut pendapat yang kuat, jika mani keluar bisa menyebabkan hadas besar sehingga dapat membatalkan puasa dan wajib mandi besar.

Cara Membersihkan Mani di Pakaian

Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah.

Sementara apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja.

Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata, “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya,” (HR. Muslim).

Anas bin Malik berkata:

“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki.

Maka Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, 'Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi.'

Ummu Sulaim berkata, 'Maka aku menjadi malu karenanya'. Ummu Sulaim kembali bertanya, 'Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?'

Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, 'Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)?

Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning.

Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya,” (HR. Muslim no. 469).

Melansir laman Islam Pos, Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (3/222):

“Hadis ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal.

Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar.

Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya.

Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.

Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat.

Atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadang kala yang keluar adalah darah.”

Baca Juga: Ini Hukum Menjilat Kemaluan Istri dalam Islam, Moms dan Dads Wajib Tahu!

3. Wadi

Apakah keluar madzi membatalkan puasa

Foto: wadi

Foto: Orami Photo Stock

Setelah mengetahui perbedaan madzi dan mani, Moms atau Dads juga perlu memahami apa yang disebut dengan wadi.

Wadi adalah cairan putih kental dan keruh yang tidak berbau. Dari sisi kekentalannya, wadi hampir mirip dengan air mani, tetapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani.

Biasanya wadi keluar setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban yang berat, dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.

Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudu jika hendak salat. Apabila cairan wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Baca Juga: Moms, Ini Perasaan Suami Jika Istri Menolak Berhubungan Serta Hukumnya dalam Islam!

Perbedaan Madzi dan Mani, serta Wadi dalam Islam

Jadi, setelah mengetahui pengertian dari ketiganya, dapat dilihat bahwa perbedaan madzi dan mani terletak dari proses ketika keluarnya dan efek setelah keluarnya, serta cara penyuciannya.

1. Madzi tidak muncrat, sedangkan mani muncrat (dalam perempuan bisa juga tidak).

2. Keluarnya madzi juga dapat tidak terasa. Setelah madzi keluar tidak membuat tubuh lemas, sementara ketika mani keluar dapat membuat tubuh lemas.

3. Keluarnya mani termasuk hadas besar, sehingga wajib mandi besar. Sementara keluarnya madzi cukup mencuci kemaluan dan berwudu jika ingin salat.

4. Sementara wadi, keluarnya setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban yang berat dan cara membersihkannya sama dengan madzi.

Baca Juga: Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam serta Contohnya agar Tidak Keliru Memahaminya

Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami dan Istri

Apakah keluar madzi membatalkan puasa

Foto: cara mandi wajib

Foto: Orami Photo Stock

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya tentang perbedaan madzi dan mani, serta wadi, seseorang yang mengeluarkan air mani wajib untuk melakukan mandi besar (junub).

Berikut adalah tata cara mandi wajib apabila keluar mani setelah berhubungan intim.

1. Membaca Niat Mandi Wajib

Doa niat inilah yang membedakan mandi wajib dengan mandi biasa. Doa niat mandi wajib setelah berhubungan ini bisa dibaca dalam hati.

Adapun niatnya yakni, "Nawaitu ghusla lirof'il hadatsil akbari fardhol lillahi ta'aalaa." (Aku niat mandi junub untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah SWT).

2. Membersihkan Telapak Tangan Sebanyak 3 Kali

Setelah itu dilanjutkan dengan membersihkan kemaluan serta kotoran yang ada di sekitarnya hingga bersih dengan tangan kiri.

3. Mencuci Tangan Setelah Membersihkan Kemaluan

Tangan perlu dicuci ulang untuk menghilangkan najis dengan menggosok-gosoknya menggunakan sabun hingga bersih, baru dibilas.

4. Berwudu Secara Sempurna

Mirip seperti wudu yang dilakukan saat akan salat.

5. Menyiram Kepala Dengan Air Sebanyak 3 Kali dan Bersihkan Sela Pangkal Rambut

Bersihkan dengan jari-jari tangan yang basah sampai menyentuh kulit kepala agar seluruh bagian rambut terkena air.

6. Bilas Seluruh Tubuh

Dengan mengguyurkan air dari sisi kanan, lalu dilanjutkan dengan sisi tubuh bagian kiri.

7. Membersihkan Area Badan yang Susah Dijangkau

Saat mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan madzi dan mani, serta wadi beserta dengan hukumnya dalam agama Islam. Jadi, jangan sampai tertukar lagi, ya.

Bagaimana jika keluar madzi saat puasa?

Air madzi termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), tetapi jika keluar, seseorang tidak diwajibkan untuk mandi besar dan hal ini juga tidak membatalkan puasa.

Apakah keluar cairan bening dapat membatalkan puasa?

Lalu, bagaimana hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa tanpa disengaja? Dilansir dari NU Online, Amien Nurhakim menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat keluarnya madzi tidak membatalkan puasa.

Apa hukumnya jika keluar madzi?

Para ulama sepakat bahwa hukum madzi adalah najis. Apabila ia mengenai tubuh, maka ia wajib dibasuh sebab Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk membasuhnya. Hal ini sebagaimana yang terekam dalam hadis yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib: “Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi.

Apakah wadi dan madzi membatalkan puasa?

Keluarnya madzi atau bahkan mani lantaran menyentuh atau menyaksikan sesuatu yang menimbulkan gelora syahwat menurut jumhur ulama tidak membatalkan puasa.