Pernyataan yang benar tentang perbedaan pajak dan retribusi resmi adalah

Pajak merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Secara umum, retribusi pajak merupakan iuran yang dibayar dibayarkan oleh seseorang kepada negara sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap pembangunan negara.

Lain halnya dengan retribusi dan sumbangan. Banyak orang yang tidak familiar dengan dua istilah ini. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap bahwa pajak, retribusi dan sumbangan memiliki arti yang sama. 

Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak Lebih Mudah

1. Pajak

Pajak adalah iuran seseorang atau badan usaha yang terhitung sebagai Wajib Pajak (WP) kepada negara atas penghasilan dari jasa yang disediakan, barang-barang mewah, serta harta yang dimiliki.

Jadi, pajak bersifat wajib dan berdasarkan atas penghasilan, barang dan harta yang dimiliki.

Ketaatan dalam pembayaran pajak merupakan ciri dari warga negara yang baik. Hasil dari pembayaran pajak digunakan pemerintah untuk menyediakan berbagai fasilitas yang bermanfaat untuk khalayak ramai.

Berdasarkan cakupannya, pajak dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan kategori pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DitJen Pajak) dan Kementerian Keuangan. 

Khusus untuk Pajak Penghasilan, cara pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak untuk setiap WP, baik perseorangan atau badan usaha, dapat dilakukan dengan sistem online

Contoh Pajak

Pajak Negara Pajak Daerah
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Kendaraan Bermotor;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Bea Materai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Bea Masuk Pajak Air Permukaan; dan
Cukai Pajak Rokok.
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;

Note: Pembukuan dan pencatatan  tidak boleh dilewatkan karena keduanya berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak terutang. Baca artikel Pencatatan dan Pembukuan Pajak, Apa Bedanya?

2. Retribusi

Sama halnya dengan pajak, retribusi juga merupakan sejumlah uang yang dibayarkan seseorang atas fasilitas umum yang digunakan. Namun, retribusi adalah pungutan yang ditarik atas jasa atau izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan usaha.

Retribusi wajib dibayarkan atas penggunaan fasilitas umum.

Undang-Undang yang mengatur tentang retribusi adalah UU No.28 Tahun 2009. Pengelolaan setoran retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam penerapannya, retribusi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, usaha dan perizinan.

Contoh Retribusi

Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan
Retribusi Pelayanan Kesehatan. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Retribusi Tempat Pelelangan. Retribusi Izin Gangguan.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Retribusi Terminal. Retribusi Izin Trayek.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Retribusi Pelayanan Pasar. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Retribusi Rumah Potong Hewan.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Note: Sebelum membeli kendaraan, ketahui perhitungan dan tarif progresif pajak kendaraan. Baca selengkapnya Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya

3.  Sumbangan

Perbedaan paling mencolok antara sumbangan dengan retribusi dan pajak terletak pada sifat pemungutannya. Retribusi dan pajak bersifat wajib ditunaikan,

Sedangkan sumbangan bersifat sukarela.

Dalam hal pemungutan sumbangan, pemerintah melalui lembaga-lembaga sosial biasanya melakukan penggalangan dana untuk menanggulangi bencana nasional atau kemalangan yang terjadi di daerah tertentu.

Itulah pengertian dari pajak, retribusi, dan sumbangan. Khusus untuk penunaian kewajiban pajak, para WP harus menyelesaikan beberapa proses penting seperti penyerahan dokumen penting, pengisian formulir, hingga penghitungan pajak. Proses-proses tersebut seringkali menghadirkan kesulitan bagi para WP untuk menunaikan kewajiban pajak mereka.

Mari permudah segala proses perpajakan Anda dengan memanfaatkan KlikPajak. Situs pajak online yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah Anda dalam pengisian formulir hingga pengarsipan dokumen pajak. 

Aplikasi Klikpajak, Urusan Pajak Selesai dalam Sekejap

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Bukan hanya e-Filing, platform pajak online Klikpajak juga memiliki fitur lengkap, mulai dari e-Billing yang memungkinkan Anda menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Kemudian fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur.

Tunggu apalagi, lakukan urusan perpajakan Anda sekarang juga. Cukup daftarkan alamat email Anda di www.klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda langsung terupdate secara otomatis!

Pada artikel sebelumnya kami sering membahas mengenai istilah akuntansi, kali ini kami akan membahas mengenai istilah perpajakan yaitu perbedaan antara pajak dan retribusi. Sebelumnya, mari kita bahas dulu pengertian dari pajak dan retribusi.

Pajak

Pajak adalah pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, barang-barang pemberian, atau sumber-sumber lainnya untuk memberikan pemasukan bagi barang umum (public).

Pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan menurut hukum.

Karakteristik dan Ciri-Ciri Pajak

  1. Adanya iuran masyarakat kepada negara yang berarti bahwa pajak hanya dipungut oleh negara, tidak boleh dipungut oleh swasta.
  2. Pemungutan pajak oleh negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil-wakil rakyat bersama pemerintah. Dengan adanya pajak yang dipungut berdasarkan undang-undang, berarti pemungutan pajak dapat dipaksakan.
  3. Ada jasa timbal (kontraprestasi) dari negara secara langsung yang dapat ditunjuk. Berarti dengan adanya pajak ada balas jasa, namun tidak dapat ditunjuk langsung kepada setiap individu.
  4. Apabila ada kelebihan hasil pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah (baik pengeluaran rutin maupun pembangunan), maka sisanya digunakan untuk publik investment.
  5. Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.

Baca Juga: Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Retribusi

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.

Mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.

Ada banyak jenis-jenis retribusi, antara lain:

Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan atau kepentingan umum.

Satu hal yang penting dari retribusi jasa umum adalah ketika nilai penerimaannya kecil, maka pelayanan atau fasilitas yang diberikan bisa cuma-cuma atau dibebankan oleh masyarakat. Apa contohnya? retribusi kebersihan.

Contoh retribusi yang nilainya besar: retribusi parkir, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi biaya cetak KTP, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dll.

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi satu ini dibebankan oleh pemda meliputi pelayanan yang bersifat komersil. Maksudnya adalah belum ada pihak swasta yang dapat memberikan fasilitas tersebut secara memadai.

Apa saja contohnya? Retribusi tempat rekreasi, retribusi papan reklame, retribusi terminal, atau retribusi pasar.

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi yang dipungut berdasarkan rekompensasi atas pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah pada perseorangan atau badan.

Tujuan dari retribusi ini adalah mengatur atau mengawasi kegiatan yang memanfaatkan ruang publik seperti sumber daya alam atau saranan umum.

Hal tersebut tentu bertujuan untuk melindungi kepentignan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contoh retribusi izin tertentu: retribusi izin keramaian, retribusi izin trayek atau izin mendiirkan bangunan.

Ciri-Ciri dan Karakteristik Retribusi

  1. Retribusi dipungut berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku untuk umum (dalam hal ini UU dan perda).
  2. Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan secara langsung  yang dapat ditunjuk secara individual.
  3. Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, namun paksaan ini bersifat ekonomis.

Baca juga: Software Akuntansi: Panduan Komprehensif Sebelum Membeli

Perbedaan Pajak dan Retribusi

  1. Pajak berasal dari dasar hukum undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan pengertian, persamaan, dan perbedaan pajak dan retribusi pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah.
  2. Balas jasa pada pajak bersifat tidak langsung sedangkan pada retribusi bersifat langsung dan nyata kepada individu tersebut.
  3. Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
  4. Pajak bersifat dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
  5. Lembaga pemungut pajak adalah pemerintah pusat maupun daerah (negara), sedangkan lembaga pemungut retribusi hanya pemerintah daerah.
  6. Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.

Kesimpulan

Itulah kedua perbedaan antara pajak dan retribusi. Intinya, pajak dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap orang yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak.

Sedangkan retribusi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan merupakan biaya yang dibayar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.

Saat ini, pemerintah sebagai pihan berwenang yang memungut pajak memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar payak. Salah satunya dengan sistem online.

Bagi Anda pemilik bisnis, tentu menginginkan kemudahan dalam pencatat dan pelaporan pajak.

Anda bisa menggunakan software akuntansi MASERP yang sudah terintergrasi dengan OnlinePajak, dengan satu aplikasi atau software saja Anda bisa melakukan perhitungan, pencatatan dan pelaporan pajak.

Anda bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP dan dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

Fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Tidak hanya pajak, seluruh laporan keuangan bisnis Anda juga bisa dicatat dan dipantau secara real time tanpa harus menunggu tutup buku.

Pernyataan yang benar tentang perbedaan pajak dan retribusi resmi adalah

Artikel terkait lainnya