Show Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Pelaksanaan Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) didasari pertimbangan bahwa masih terabaikannya implementasi nilai-nilai dasar kemanusiaan yang berakar dari Pancasila yang masih terbatas pada pemahaman nilai dalam tataran konseptual, belum sampai mewujud menjadi nilai aktual dengan card yang menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti ditetapkan di Jakarta oleh Mendikbud Anies Baswedan pada tanggal 13 Juli 2015. Permendikbud 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti berlaku dan diundangkan pada tanggal 23 Juli 2015 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi PekertiBelaku dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti ini mengganti atau mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah. Latar belakang penetapan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti adalah:
Landasan yuridis sebagai dasar hukum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) adalah:
Pokok-pokok isi kebijakan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti adalah:
Berikut adalah isi dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (bukan format asli): Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2PBP bertujuan untuk:
Pelaksana PBP adalah sebagai berikut:
Pasal 4
Pembiayaan atas penyiapan PBP bersumber dari:
Pasal 7Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat agar menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Salinan Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi PekertiBerikut adalah Salinan Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (bukan dalam format asli):
Demikian Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti dan Salinan Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti, semoga bermanfaat. [ Sumber Foto : Oleh Tak diketahui - Tak diketahui, Domain Publik, Pranala ] |