Sebutkan 3 kewajiban kita sebagai warga negara

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 27980 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 25459 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 23601 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 21894 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 21544 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 21220 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 20493 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 20342 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in PPKn viewed by 16853 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 8464 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in PPKn viewed by 6283 persons

Asked by wiki @ 26/08/2021 in PPKn viewed by 3884 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3796 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 3713 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3509 persons

Amirul Nisa Senin, 8 November 2021 | 13:00 WIB

Sebutkan 3 kewajiban kita sebagai warga negara

Kewajiban warga negara. (Pixabay)

Bobo.id - Setiap orang yang ada di suatu negara akan disebut dengan istilah warga negara.

Teman-teman yang termasuk warga negara Indonesia memiliki kewajiban atas negara, lo.

Kewajiban itu akan dijelaskan pada jawaban soal kelas 3 SD tema 4 tentang warga negara.

Sebelum mengetahui tentang kewajiban, kita cari tahu dulu penjelasan tentang warga negara.

Baca Juga: Cara Menghormati Keberagaman Mata Pencaharian atau Pekerjaan, Materi PPKn Kelas 3 SD

Kata warga negara sebanarnya diambil dari bahasa latin yaitu civis atau civitas yang berarti anggota warga.

Sedangkan menurut Encyclopedia of the Social Scence (1968), warga negara merupakan orang yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara, baik tinggal di wilayah negara tersebut maupun berada di luar negara dalam jangka waktu tertentu.

Jadi setiap orang yang sudah terdata oleh pemerintah disebut sebagai warga negara.

Walau orang tersebut tidak tinggal di Indonesia, tetap dianggap sebagai warga negara dan akan mendapatkan hak serta kewajiban.


Page 2


Page 3

Sebutkan 3 kewajiban kita sebagai warga negara

Pixabay

Kewajiban warga negara.

Bobo.id - Setiap orang yang ada di suatu negara akan disebut dengan istilah warga negara.

Teman-teman yang termasuk warga negara Indonesia memiliki kewajiban atas negara, lo.

Kewajiban itu akan dijelaskan pada jawaban soal kelas 3 SD tema 4 tentang warga negara.

Sebelum mengetahui tentang kewajiban, kita cari tahu dulu penjelasan tentang warga negara.

Baca Juga: Cara Menghormati Keberagaman Mata Pencaharian atau Pekerjaan, Materi PPKn Kelas 3 SD

Kata warga negara sebanarnya diambil dari bahasa latin yaitu civis atau civitas yang berarti anggota warga.

Sedangkan menurut Encyclopedia of the Social Scence (1968), warga negara merupakan orang yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara, baik tinggal di wilayah negara tersebut maupun berada di luar negara dalam jangka waktu tertentu.

Jadi setiap orang yang sudah terdata oleh pemerintah disebut sebagai warga negara.

Walau orang tersebut tidak tinggal di Indonesia, tetap dianggap sebagai warga negara dan akan mendapatkan hak serta kewajiban.

Sebutkan 3 kewajiban kita sebagai warga negara

Sebutkan 3 kewajiban kita sebagai warga negara
Lihat Foto

RODERICK ADRIAN MOZES

Ilustrasi warga korban banjir mengantre saat ada pembagian makanan dan pakaian layak pakai

KOMPAS.com - Hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga 34. 

Apa sajakah hak dan kewajiban warga negara Indonsia? Berikut penjelasannya berdasarkan UUD 1945: 

Hak warga negara Indonesia 

Hak-hak sebagai warga negara Indonesia, yaitu:

  1. Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
  2. Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
  3. Berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunannya melalui perkawainan yang sah.
  4. Berhak untuk untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
  5. Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup.
  6. Berhak untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun, masyarakat, bangsa serta negara Indonesia.
  7. Berhak untuk mendapat pengakuan, perlindungan serta kepastian hukum.
  8. Berhak untuk hidup merdeka secara pikiran, bergama, tidak diperbudak dan tidak disiksa.

Baca juga: Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan Seimbang dengan Tanggung Jawab

Contoh hak warga negara Indonesia

Contoh-contoh hak warga negara Indonesia adalah: 

  • Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya.
  • Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan.
  • Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi.
  • Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol.
  • Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.
  • Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
  • Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
  • Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera.
  • Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden.
  • Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.

Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, di antaranya: 

  1. Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.
  2. Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
  3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesama manusia.
  4. Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara.
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Contoh kewajiban warga negara Indonesia

Beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia, yakni: 

  • Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya.
  • Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
  • Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
  • Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum.
  • Wajib menaati peraturan lalu lintas, misalnya menggunakan helm saat naik sepeda motor.
  • Wajib membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum. Misalnya membayar biaya jalan tol dan transportasi umum.
  • Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh.
  • Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup orang lain.
  • Wajib melakukan bela negara. Contohnya dengan penggunaan produk lokal Indonesia serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Apa Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya